Dalam praktek peradilan hukum pidana, kita mengenal adanya bebas demi hukum (vrijpaark) dan lepas dari hukum (ONTSLAG VAN RECHTSVERVOLGING
Didalam Pasal 183 KUHAP, hanya dicantumkan, Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya.
Ini kemudian diperkuat Pasal 191 ayat (1) Jika pengadilan berpendapat bahwa dari hasil pemeriksaan di sidang, kesalahan terdakwa atas perbuatan yang didakwakan kepadanya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, maka terdakwa diputus bebas.
Sehingga berdasarkan pasal 184 KUHAP, apabila seseorang tidak dapat dipersalahkan melakukan tindak pidana sesuai dengan alat bukti, maka seseorang haruslah dibebaskan dari segala dakwaan jaksa penuntut umum (Vrispaark).
Baik disebabkan, terdakwa tidak dapat dipersalahkan melakukan perbuatan pidana sesuai unsur yang dituduhkan, pasal yang dikenakan terdakwa sudah dicabut oleh ketentuan hukum (misalnya pasal 136 KUHP yang dicabut oleh MK) atau pasal yang dituduhkan kepada terdakwa tidak
tepat dikenakan kepada terdakwa.
Bandingkan dengna ketentuan yang berkaitan dengan lepas dari hukum (ONTSLAG VAN RECHTSVERVOLGING). Didalam pasal 191 ayat (2) KUHAP dinyatakan ”Jika pengadilan berpendapat bahwa perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa terbukti, tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana, maka terdakwa diputus lepas dari segala
tuntutan hukum.
Dalam praktek peradilan pidana, sering kali, terhadap terdakwa
dinyatakan lepas dari hukum (ONTSLAG VAN RECHTSVERVOLGING) karena perbuatan terdakwa terbukti namun tidak dapat dikategorikan sebagai perbuatan pidana (misalnya di lapangan hukum perdata, atau lapangan
hukum administrasi negara), adanya peraturan yang sebelumnya dilarang namun kemudian peraturan itu dicabut, kesalahan orang (error en persona) dan banyak lainnya.
Sehingga dengan melihat rumusan perbedaan antara terdakwa dinyatakan bebas demi hukum dan perbuatan terdakwa lepas demi hukum merupakan salah satu kajian yang paling menarik terhadap berbagai putusan hakim.
Sedangkan dalam ranah kajian akademis, merupakan salah tema yang memancing diskusi paling hangat dan paling sering relevan dibicarakan