25 Desember 2018

opini musri nauli : Kontrakan

“Pak Nauli, yang punya rumah berpesan.. Rumah kontrakan ini sudah mau dijual ?”, kata Pak RT yang datang sore hari ke kantor.



“Berapa, pak ?”, kata saya penasaran. Kepo.

“Entahlah. Katanya sudah ada yang berminat. 3,5 milyar”, kata Pak RT. Ketus dan sambil tidak percaya.

“Masa tanah cuma 10 tumbuk, mau dibelikan 3,5 milyar !!, Siapa yang berminat, pak “, lagi-lagi kepo.

Kamipun tertawa.

Demikian dialog singkat kedatangan Pak RT yang datang menjelang habis kontrakan.

Akupun cuma tersenyum. Tanah cuma 10 tumbuk dihargai sampai 3,5 milyar bagiku mengada-ada.

Kalo  1 tumbuk sampai 350 juta, wah. Wah. Wah.. Tidak salah nih. Selain rumah peninggalan lama, yang kupastikan sang pembeli pasti cuma berminat dengan tanah. Lalu apakah sesuai dengan harga 3,5 milyar atau 350 juta setumbuk.

Terletak didalam lorong (jalan kecil), kupastikan, paling tinggi kisaran tanah cuma Rp 50 juta setumbuk. Itupun pasti negosiasi masih bisa kurang.

Di Jambi, pembelian tanah masih mengenal cara penghitungan “Tumbuk”. Tumbuk adalah istilah “tombak”. Satu tombak adalah daya kemampuan orang untuk melemparnya. Ukuranya kemudian diperkirakan 10 meter. Jadi satu tumbuk berarti 10 m x 10 m. Dan lazim masih menggunakan penghitungan.

Akupun tertarik dengan harga tanah dipasaran dipinggir jalan raya. Setahuku, paling tinggi hanya mencapai Rp 200 juta/tumbuk. Itu dipinggir jalan. Lha, kalo masuk, so pasti lebih murah. Dan tidak mungkin mencapai Rp 350 juta/tumbuk.

Pernah satu kali, omku yang merupakan kontraktor pernah menaksir tanah disini. Dengan enteng dia menjawab “Kalau dia mau jual Rp 300 juta. Ambillah”. Waduh, malah lebih murah. Berarti kisaran tanah cuma Rp 30 juta/tumbuk.

Akupun berfikir. Apakah ini cara “pemilik rumah” hendak mengusirku. Ah. Akupun membuang pikiran jauh-jauh. Mungkin dia kebelet dengan luas tanah. Maklum anak pemilik rumah semuanya tinggal di Jakarta.

Kamipun bergegas mencari informasi kontrakan rumah. Dan setelah mendapatkan rumah yang lebih menjanjikan, kamipun pindah.

Lha, apakah ketika kontrakan rumah habis, kemudian seluruh barang-barang kemudian menjadi pemilik rumah.

Enak aja. Ya, Kami angkutlah. Seluruhnya. Seluruh barang milik kami tentu saja kami angkut. Belum lagi seluruh dokumen, poster-poster, peta, lukisan, buku-buku, selebaran, spanduk sisa aksi, alat-alat di kamar mandi seperti sikat lantai, tempat sabun, rak piring, meja tempat aqua, seluruh kursi-kursi, meja, kabel colokan.

Termasuk botol-botol aqua yang digunakan untuk menanam sayur-sayuran, polybag, koran bekas,

Yang tinggal cuma satu bola lampu untuk diluar rumah dan satu bola lampu untuk didalam rumah.

Memerlukan 3 x angkutan mobil back pick up untuk mengangkutnya.

Akupun tidak mengerti dengan pikiran orang yang gampang mengatakan “kalo kontrakan habis, maka barang kemudian menjadi pemilik rumah”.

Sambil menonton youtube, aku cuma tersenyum. Menikmati kantor baru yang kebetulan pemilik rumahnya bersebelahan.

Ramah dan tidak lupa berpesan. “Nanti kalo ada teman-teman yang mau rambutan, ambil saja”.

Alhamdulilah. Rejeki anak sholeh.. 


18 Desember 2018

Konflik Lahan 17 tahun Tuntas Melalui Forum KKSR




Jambi, Gatra.com – Anggota Kelompok Tani (Koptan) Agro Jaya III kini mulai bernapas lega. Konflik lahan mereka selama 17 tahun dengan PT Wira Karya Sakti akhirnya pada Senin (17/12) selesai lewat perundingan.

opini musri nauli : KRITIS


“Yah, ayah ikutkan demo Soeharto dulu ?“, tanya putra keduaku.. Mahasiswa akhir yang mulai kritis. Entah mendapatkan cerita dari sang ibu. Atau punya memori waktu kecil.

17 Desember 2018

opini musri nauli : DUKA HATI JALANAN RUSAK



Mendapatkan kabar jembatan putus Jalur Padang – Padang Panjang – Bukittinggi di Kayutanam membuat hati menjadi duka. Jalur penting dan urat nadi ekonomi di Sumatera Barat.

14 Desember 2018

opini musri nauli : BAHAGIA



“Bang, berapa orang anak ?”. Setiap pertanyaan yang kadangkala membuat jengah.

Ya. Urusan pribadi atau urusan keluarga selalu memulai pembicaraan. Biasanya di kampong-kampung.

13 Desember 2018

Aroma Kongkalikong Menyengat di BWSS IV - Pengamat Hukum : Apa tidak takut KPK



SERUJAMBI.COM, Jambi – Balai Wilayah Sungai Sumatera VI (BWSS VI) akhir-akhir ini “gaduh”. Kegaduhan mulai muncul sejak Oktober 2018 lalu. Ketika itu, beberapa sumber menyebut bahwa oknum-oknum di BWSS VI mulai bagi-bagi paket kegiatan APBN 2019. Aroma kongkalikong sangat menyengat.

08 Desember 2018

opini musri nauli : Kisah Evalia




2 Minggu setelah saya terpilih menjadi Direktur Walhi Jambi, September 2012, saya kemudian membelikan mobil Nissan Evalia (Evalia). Mobil baru pertama. Ya. Sebelumnya cuma mampu membeli mobil bekas. Itupun kredit. Kredit hingga 4 tahun.

Sempat dengar bisik-bisik tetangga. “Waduh. Baru jadi Direktur Walhi, sudah beli mobil”. Akupun tertawa. Senang sekali mendengar gossip dan bisik-bisik tetangga.

Hampir 2 bulan saya terlibat “merapikan SOP” Walhi Jambi. Salah satu tugas mendesak “merapikan” keuangna dan adm. Menguatkan struktur Manager Program dan Manager Keuangan. Sehingga memastikan, seorang Direktur tidak dibenarkan “mengelola uang”. Tidak memegang uang. Sehingga intrik ataupun gossip tentang penyimpangan anggaran dapat diminimalisir.

Praktis selama 2 bulan, keuangan Walhi Jambi masih “nyangkut” di Bank. Belum boleh digunakan. “Pikiran saya cuma satu”. Saya tidak mau dituduh “segala sesuatu” yang saya dapatkan, justru dari Walhi Jambi. Itu yang saya hindarkan.

Makanya, ketika 2 minggu menjadi Direktur Walhi, mobil yang dibelikan benar-benar hasil keringat dari saya sebagai Advokat. Perjalanan panjang sebelum menjadi Direktur Walhi Jambi.

2 bulan menjelang PDLH Walhi Jambi, saya mendapatkan “rejeki’. Perkara yang memuaskan klien ternyata mampu memberikan rejeki berlebih. Rejeki yang dapat digunakan untuk menambah modal kredit mobil.

Prosesnya cukup panjang. Selain memeriksa segala administrasi, proses selanjutnya adalah “memastikan” kemampuan membayar sehingga tidak bermasalah dikemudian hari.

Pada saat PDLH Walhi Jambi, saat menjelang penyampaian visi-misi calon Direktur, saya kemudian ditelephone pihak Dealer. Proses pengajuan kredit mobil disetujui. Dan saya segera ke dealer untuk mengambil mobilnya.

Pikiran berkecamuk. Serasa pengen terbang ke dealer. Membeli mobil impian. Kata orang Jambi “baru buka plastic”. Namun PDLH sedang berlangsung. Dan saya harus mengikuti seluruh tahap-tahap yang telah ditentukan panitia.

Keesokan harinya barulah saya memenuhi impian saya. Menikmati impian yang sudah lama.

Pilihan menggunakan Evalia cuma satu. Mampu untuk mengangkut keluarga besar. Termasuk arus mudik atau menemui putri saya yang sedang kuliah di Palembang. Dan itu saya lakukan selama 4 tahun mengunjungi putri saya.

Termasuk juga menemani perjalanan sidang diluar kota.

Jangan tanya entah berapa KM jarak yang sudah ditempuh. Jangan tanya kisah kisah-kisah perjalanannya. Di Sumatera, cuma Aceh yang belum dijalani.

“Bang, kayak naik alphard’, komentar teman-teman yang pernah merasakannya.
“Iya, Alphard KW”, kataku sembari tersenyum.

Ah. Biarlah KW. Yang penting tidak disita. Seperti Alphard yang kemudian disita.
Itu tuh. Yang didalam berita TV.

Akupun teringat perkataan istriku. “Jangan begaya. Yang penting hasil keringat dewek”.

Akupun kemudian meneguk kopi. Entah mengapa kopi terasa nikmat sekali.


Rumah Perlawanan, 8 Desember 2018


30 November 2018

opini musri nauli : Tafsir Sesat Hukum Tanah Melayu Jambi



Akhir-akhir ini, tema hukum tanah Melayu Jambi mendominasi dan menjadi wacana public. Baik dilihat dari pertentangan kepentingan (konflik) maupun didalam melihat persoalan tanah Melayu Jambi.

PANGERAN WIRA KUSUMA DAN PENGUASA TELUK HARIMAU

Didatangi Kades Rantau Rasau dan Kades Sungai Rambut, Kecamatan Berbak, Tanjabtim dimalam hari merupakan sebuah "anugerah".

Kades Rantau Rasau merupakan keturunan dari Pangeran Wira Kusuma. Sedangkan Kades Sungai Rambut menguasai wilayah Teluk Harimau.

Mulai dari Cerita Tentang Cik Minah", judul yang kemudian menjadi lagu rakyat. Cerita tentang Tanjung Putus "Sekali aek naik, sekali tepian beranjak. Sekali aek surut. Sekali Pulau Timbul'. Seloko ini juga dikenal di Marga Sumay..

Hingga cerita tentang banyaknya ditemukan keramik, patung hingga artefak dan ornamen sejarah masa lalu.

Bahkan narasi "mangkok basi" lebih banyak ditafsirkan sebagai klenik..

Teringat dengan cerita arkeolog muda UNJA Didi AB, tentang sejarah peradaban panjang di Pantai Timur Sumatera..

Atau dengan entengnya sang "inspirator" Dede Martino yang berkeinginan terhadap tutur, pengetahuan lokal kemudian diasupi dengna ilmu kampus untuk menjawabnya..

Sekali lagi pengetahuan masyarakat adalah kekayaan tersembunyi. Jejak peradaban yang mesti ditelusuri satu persatu. Persis menyusun puzzle yang jauh riuh acara-acara di gedung bertingkat.
Desa Rantau Rasau dan Desa Sungai Rambut masuk kedalam Marga Berbak.

26 November 2018

opini musri nauli : Batin 24 - 24 orang yang menguasai Batin


Dalam perjalanan ke Sarolangun, Bangko dan Kerinci, sebelum memasuki wilayah administrasi Sarolangun, kita menjumpai Kecamatan Batin 24. Kecamatan Batin 24 termasuk kedalam Kabupaten Batanghari, Jambi.

12 November 2018

opini musri nauli : Puyang Orang Jambi



Dalam satu kesempatan, ketika menjadi pembicara, saya dihubungi oleh mahasiswa Sejarah Fakultas Budaya UNJA. Sang mahasiswa kemudian meminta saya mengisi sebuah acara tentang sejarah dalam suasana terkini. Ya. Maklum. Menjelang hari Pahlawan.

11 November 2018

opini musri nauli : Kisah Penjual Lontong


“Bagaimana keadaan maknya ? Kok sudah lama tidak kelihatan”, Kataku penasaran.

05 November 2018

opini musri nauli : Subyektum Yuris


Menurut Staatsblad Tahun 1927 No. 91 “Desa, Suku, Nagari, Wakaf dan Yayasan” merupakan badan hukum sebagai subyek hukum (subyektum Yuris). Sebagai badan hukum maka Desa atau Marga atau famili kemudian memiliki organisasi yang tegas dan rapi.

04 November 2018

opini musri nauli : Jangan lawan generasi milenial


Generasi milenial dikategorikan sebagai penduduk Indonesia yang berusia 18 tahun – 45 tahun. Diperkirakan menguasai jumlah pemilih 40% dari mata pilih di Indonesia.

03 November 2018

opini musri nauli : Tebo dalam Tutur ditengah Masyarakat


Berdasarkan UU No. 54 Tahun 1999, Kabupaten Tebo mengalami pemekaran menjadi Kabupaten Tebo setelah sebelumya tergabung didalam Kabupaten Bungo Tebo. Kabupaten Tebo kemudian terdiri dari Kecamatan Tebo Ilir, Kecamatan Tebo Tengah, Kecamatan Tebo Ulu, Kecamatan Muara Tabir, Kecamatan Rimbo Bujang. Sebelumnya Kecamatan Sumay, Kecamatan VII Koto dan Kecamatan IX Koto termasuk kedalam wilayah Kabupaten Tebo.

opini musri nauli : Struktur Sosial di Jambi






Adapun adagium ”Batangnyo Alam Barajo” yaitu daerah Teras Kerajaan 12 Suku/Bangso Yaitu (1) Jebus meliputi Sabak dan Dendang, Simpang, Aur Gading, Tanjung dan Londrang, (2) Pemayung meliputi Teluk Sébelah Ulu, Pudak, Kumpeh dan Berembang, (3) Maro Sebo meliputi Sungai Buluh, Pelayang, Sengkati Kecil, Sungai Ruan, Buluh Kasap, Kembang Seri, Rengas Sembilan, Sungai Aur, Teluk Lebar, Sungai Bengkal, Mengupeh, Remaji, Rantau Api, Rambutan Masam dan Kubu Kandang, (4) Petajin meliputi, Betung Bedarah, Penapalan, Sungai Keruh, Teluk Rendah, Dusun Tuo, Peninjauan, Tambun Arang, dan Pemunduran, Kumpeh, (5) Tujuh Koto atau Kembang Paseban, meliputi Teluk Ketapang, Muaro Tambun, Nirah, Sungai Abang, Teluk Kayu Putih, Kuamang dan Tanjung, (6) Awin meliputi Pulau Kayu Aro dan Dusun Tengah, (7) Penagan Negerinya Dusun Kuap, (8) Mestong meliputi Tarekan, Lopak Alai, Kota Karang, dan Sarang Burung. (9) Serdadu dengan negerinya Sungai Terap. (10) Kebalen negerinya Terusan,  (11) Air Hitam meliputi Durian Ijo, Tebing Tinggi, Padang Kelapo, Sungai Seluang, Pematang Buluh, dan Kejasung. (12) Pinokawan meliputi Dusun Ture, Lopak Aur, Pulau Betung dan Sungai Duren.

31 Oktober 2018

opini musri nauli : BAB VI HUKUM NASIONAL DAN HUKUM ADAT





I.        ASAS-ASAS HUKUM TANAH

Menurut Satjipto Rahardjo, asas hukum adalah jiwanya peraturan hukum, karena asas hukum merupakan dasar lahirnya peraturan hukum[1]. Asas hukum merupakan ratio legisnya peraturan hukum. asas hukum (rechtsbeginsel) adalah pikiran dasar yang umum sifatnya atau merupakan latar belakang dari peraturan yang konkret (hukum positif) dan dapat ditemukan dengan mencari sifat-sifat umum dalam peraturan konkret[2].

opini musri nauli : BAB V - MODEL PENGELOLAAN





I.               HUKUM RIMBO

Didalam hukum Tanah Jambi dikenal Hukum mengatur tentang perorangan. Yaitu Hukum Paanak Panakan, Paikatan, Pakawinan, Pawarisan dan Patanahan dan Hutan Rimbo[1].  

Prinsip dalam hukum patanahan dan hutan rimba diutamakan untuk kesejahteraan penduduknya[2]. Hukum Rimbo mengatur tentang milik bersama masyarakat yang ditandai dengan Seloko “Keayek samo diperikan, kedarat sama di perotan.

Hukum Rimbo mengatur Pantang larang yang mengatur tentang daerah yang tidak boleh dibuka, pengaturan tentang hewan dan tumbuhan, mengatur tentang adab dan perilaku di hutan.  

opini musri nauli : BAB IV - KEWILAYAHAN





I.               WILAYAH

Wilayah Jambi telah dikenal ditengah masyarakat. Masyarakat mengenal kewilayahan dengan istilah Tambo[1]. Membicarakan Tambo ditengah masyarakat Melayu Jambi berdiam di hulu sungai Batanghari[2]. Di daerah hilir lebih dikenal sebagai batas.

Istilah tambo selain membicarakan tentang keberadaan masyarakat, kedatangan asal mula (Puyang atau nenek moyang), juga menceritakan tentang wilayah dan pengaturan tentang wllayah.

opini musri nauli : BAB III - STRUKTUR SOSIAL DI JAMBI



Adapun adagium ”Batangnyo Alam Barajo” yaitu daerah Teras Kerajaan 12 Suku/Bangso Yaitu :
1.    Jebus meliputi Sabak dan Dendang, Simpang, Aur Gading, Tanjung dan Londrang.
2.    Pemayung meliputi Teluk Sébelah Ulu, Pudak, Kumpeh dan Berembang
3.    Maro Sebo meliputi Sungai Buluh, Pelayang, Sengkati Kecil, Sungai Ruan, Buluh Kasap, Kembang Seri, Rengas Sembilan, Sungai Aur, Teluk Lebar, Sungai Bengkal, Mengupeh, Remaji, Rantau Api, Rambutan Masam dan Kubu Kandang.

opini musri nauli : Alam Pikiran Melayu Jambi






I.               PUYANG ORANG JAMBI

Masyarakat Melayu Jambi termasuk kedalam termasuk rumpun kesukuan Melayu[1].  Secara fenomologis, Melayu merupakan sebuah entitas kultural (Malay/Malayness sebagai cultural termn/terminologi kebudayaan)[2]. Masyarakat Melayu pada dasarnya dapat dilihat (a) Melayu pra-tradisional, (b) Melayu tradisional, (c) Melayu Modern[3].

Dilihat dari kategorinya, maka masyarakat Melayu Jambi dapat diklasifikasikan dalam Melayu tradisional. Menurut Yusmar Yusuf, kearifan dan tradisi Melayu ditandai dengan aktivitas di Kampung[4].  Kampung merupakan pusat ingatan (center of memory), sekaligus pusat suam (center of soul). Kampung menjadi pita perekam tradisi, kearifan lokal (local wisdom).

BAB I - PENDAHULUAN




A.    MONOGRAFI

Provinsi Jambi yang terletak di Pulau Sumatera bagian tengah, membujur dari pantai timur Pulau Sumatera sampai pegunungan Bukit Barisan di bagian barat. Secara geografis, Provinsi Jambi terletak antara 0045’ hingga 2045’ Lintang Selatan dan 101010’ sampai 104055’ Bujur Timur yang membuatnya beriklim tropis seperti bagian Indonesia yang lain. Di sebelah timur terbentang laut Cina Selatan.

Mengelilingi Provinsi Jambi, terdapat 4 propinsi lain, yaitu Provinsi Riau di sebelah utara, Provinsi Sumatera Barat di sebelah barat, Provinsi Sumatera Selatan dan Provinsi Bengkulu di sebelah selatan. Letak yang demikian merupakan wilayah strategis bagi jalur perdagangan dari dulu hingga sekarang.

Luas wilayah Provinsi Jambi mencapai 5,1 juta hektar atau seluas 53.435 Km2. Seluas 95,44 persen meliputi daratan dan seluas 4,66 persen meliputi wilayah perairan. Sekitar 42,73 persen atau seluas 2.1 juta hektar merupakan kawasan hutan yang terbentang dari Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) di sebelah Barat hingga Taman Nasional Berbak (TNB) di sebelah Timur. Sisanya, seluas 57,27 persen atau 2,9 juta hektar merupakan Kawasan Pertanian dan Non Pertanian.

30 Oktober 2018

opini musri nauli : Hukum Tanah dalam peraturan perundang-undangan



Penghormatan dan pengakuan yang mengatur hukum tanah kemudian diatur didalam hutan adat atau hutan Desa kemudian sudah tersebar diberbagai peraturan. Baik yang termaktub dalam bentuk hutan adat, hutan desa maupun pengukuhan oleh negara.

29 Oktober 2018

opini musri nauli : Hukum Tanah dalam Putusan Hakim



Sebagai masyarakat Hukum adat, persoalan tanah kemudian menarik untuk dilihat dari berbagai putusan Pengadilan. Berbagai asas, sifat, prinsip dan norma-norma yang dikenal di masyarakat kemudian menjadi pengetahuan dan digunakan didalam berbagai putusan.

Surat Pegangan Andil

28 Oktober 2018

opini musri nauli : KPK Dalam kritik dan bekerja



Diibaratkan “Cicak”, KPK mulai berhadapan dengan Naga, Gorilla, Genderuwo yang selama ini “sembunyi” diketiak para konglomerat dan perusahaan-perusahaan besar.

27 Oktober 2018

opini musri nauli : Asas-asas Hukum Tanah Melayu Jambi



Menurut Satjipto Rahardjo, asas hukum adalah jiwanya peraturan hukum, karena asas hukum merupakan dasar lahirnya peraturan hukum[1]. Asas hukum merupakan ratio legisnya peraturan hukum. asas hukum (rechtsbeginsel) adalah pikiran dasar yang umum sifatnya atau merupakan latar belakang dari peraturan yang konkret (hukum positif) dan dapat ditemukan dengan mencari sifat-sifat umum dalam peraturan konkret[2].