30 November 2018

opini musri nauli : Tafsir Sesat Hukum Tanah Melayu Jambi



Akhir-akhir ini, tema hukum tanah Melayu Jambi mendominasi dan menjadi wacana public. Baik dilihat dari pertentangan kepentingan (konflik) maupun didalam melihat persoalan tanah Melayu Jambi.

Tafsir sesat berangkat dari kekeliruan memandang hakekat UU Pokok-pokok Agraria (Hukum Agraria), pandangan praktisi hukum baik dilihat dari pemeriksaan dalam perkara-perkara pidana dan perdata, maupun berbagai putusan Pengadilan. Tafsir sesat ini kemudian menjadi persoalan ditengah pengetahuan masyarakat memandang tanah dan problemanya.

Berbagai yang dikumpulkan dari berbagai tempat dan komunitas kemudian membuka ingatan kolektif masyarakat tentang hukum Tanah. Catatan yang dikumpulkan kemudian dibandingkan dengan pengetahuan yang masih hidup ditengah masyarakat. Dengan menulis catatan dapat menarik benang merah sehingga dapat memahami persoalan tanah dengan utuh.

UUPA adalah hukum Tanah Adat

Pasal 5 UUPA menyebutkan “Hukum agraria yang berlaku atas bumi, air dan ruang angkasa ialah hukum adat, sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan nasional dan Negara, yang berdasarkan atas persatuan bangsa, dengan sosialisme Indonesia serta dengan peraturan-peraturan yang tercantum dalam Undang-undang ini dan dengan peraturan perundangan lainnya,segala sesuatu dengan mengindahkan unsur-unsur yang bersandar pada hukum agama.

Secara letterlijk (tafsiran kata), “hukum agrarian yang berlaku atas bumi, air dan ruang angkasa ialah hukum adat,…”. Sehingga makna hukum Tanah kemudian melihat masih berlakunya hukum adat dalam satu komunitas yang menunjuk kepada tempat.

Maka dikenal “merimba” (Yurisprudensi No. 329 K/Sip/ 1957), “Kesian” (Yurisprudensi No. 59 K/Sip/1958) di Tapanuli. Atau “tanah ulayat”, “tanah ulayat nagari”, “tanah ulayat suku”, “tanah ulayat kaum”, “tanah ulayat Rajo”. “Tanah ulayat nagari”, tanah ulayat suku” dan “tanah ulayat kaum” disebut sebagai “tanah pusako tinggi”. (Perda Sumbar No. 16 Tahun 2008).

Di Jambi dikenal “tatacara membuko rimbo”, “Tanah pemberian”, “tanah bejenang”, “tanah pembarap”, Tanah ujung batin”, “tanah irung. Tanah gunting”, “beladang jauh”, “Setawar dingin”, tanah seluas “Sejalar Peringgi. Sekokok Ayam”, atau “Sebiduk luncur. Sekokok ayam, “jejawi berbaris dan tali gawe’ atau “pancung alas”.

Dengan demikian maka kemudian mendapatkan hak atas tanah maupun tanaman tumbuh.



Dalam paradigma yang berkaitan dengan tanah, berbagai peraturan diluar UUPA kemudian malah menafikan UUPA.

UU Kehutanan, UU Minerba, UU Perkebunan maupun berbagai UU sectoral hanyalah mengatur tentang komoditas tertentu. Bukan mengatur tanah.

Lihatlah UU Kehutanan. Yang diatur khan hutan dan komoditinya (Pasal 1 UU No. 41 Tahun 1999). Bukan tanah. Apakah mengatur tentang definisi hutan (Pasal 1 ayat (2) UU No. 41 Tahun 1999), larangan untuk membuka kawasan hutan (Pasal 50 ayat (3) huruf a dan huruf b UU No. 41 Tahun 1999), Menebang pohon (Pasal 50 ayat (3) huruf c UU No. 41 Tahun 1999) atau cuma mengatur pengangkutan tentang kayu atau hasil hutannya (Pasal 50 ayat (3) huruf h UU No. 41 Tahun 1999). Sekali lagi bukan mengatur tentang tanah.

Begitu juga UU Perkebunan. Selain mengatur tentang komoditas perkebunan juga mengatur tentang hak atas tanah yang berkaitan dengan perkebunan (Pasal 11 UU No. 39 Tahun 2014).

Menilik UU Kehutanan dan UU Perkebunan maka tidak dapat menafikan atau mengabaikan hak atas tanah yang didapatkan berdasarkan hukum adat. Hak atas tanah yang harus dilindungi (Pasal 16 dan Pasal 20 UUPA).

Sehingga hak atas tanaman yang tumbuh (seperti di hutan) berdasarkan UU Kehutanan maupun komoditas tanaman yang tumbuh berdasarkan UU Perkebunan merupakan ketentuan yang mengatur tentang komoditas. Dalam praktek yang jamak, maka hak-hak atas tanaman tumbuh juga dikenal di Jambi.

Dengan demikian maka Hukum Tanah Melayu Jambi selain mengenal tentang tanah juga mengenal “tanaman tumbuh”. Seperti “peumoan”, “lemah peradun”, “humo genah”. Pemilik tanaman hanya berhak terhadap hasil “tanaman tumbuh”. Bukan terhadap tanah.

Hukum Tanah harus tertulis

Pernyataan ini paling sering ditemukan dalam praktek hukum pidana. Membuktikan tanah harus otentik dan tertulis. Sebuah pemahaman keliru.

Sebagaimana telah dijelaskan didalam pasal 5 UUPA yang berdasarkan hukum adat, maka Pernyataan kepemilikan haruslah dilihat bagaimana pembuktian hukum adat terhadap tanah.

Hukum Tanah Melayu Jambi kemudian membuktikan dengna penanda tanah. Sebagai identitas dan tanda yang melekat pada tanah.

Di daerah uluan Batanghari dikenal “takuk pohon”, “sak Sangkut”,  hilang celak. Jambu Kleko”. Atau Cacak Tanam. Jambu Kleko”, “Lambas”, “lambas berbanjar”.

Di daerah ilir Jambi dikenal  “mentaro”, “Prenggan”, “Pasak mati” atau “Patok mati”. 
Dengan demikian maka terhadap kepemilikan berdasarkan hukum adat Melayu Jambi maka terhadap kepemilikan tanah menjadi sah (Pasal 16 dan pasal 20 UUPA). Bukan tertulis sebagaimana sering disampaikan.

Paradigma tentang bukti tertulis terhadap tanah merupakan pemikiran berdasarkan asas “domenverklaring’. Asas yang melekat didalam “agrarische Wet” sebagaimana diatur didalam Staatsblad 1870 No. 55.  Asas ini kemudian dicabut UUPA.

UUPA juga mencabut Buku II BW yang mengatur tentang “bumi, air serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya”.