Berdasarkan
UU No. 54 Tahun 1999, Kabupaten Tebo mengalami pemekaran menjadi Kabupaten Tebo
setelah sebelumya tergabung didalam Kabupaten Bungo Tebo. Kabupaten Tebo
kemudian terdiri dari Kecamatan Tebo Ilir, Kecamatan Tebo Tengah, Kecamatan
Tebo Ulu, Kecamatan Muara Tabir, Kecamatan Rimbo Bujang. Sebelumnya Kecamatan
Sumay, Kecamatan VII Koto dan Kecamatan IX Koto termasuk kedalam wilayah
Kabupaten Tebo.
Berdasarkan peta
Schetkaart Resindentie Djambi Adatgemeenschappen (Marga’s), Tahun 1910[1], maka daerah-daerah di
Jambi telah dibagi berdasarkan Margo. Seperti Margo Batin Pengambang, Margo
Batang Asai, Cerminan Nan Gedang, Datoek Nan Tigo. Sedangkan di Merangin
dikenal Luak XVI yang terdiri dari Margo Serampas, Margo Sungai Tenang, Margo
Peratin Tuo, Margo Tiang Pumpung, Margo Renah Pembarap dan Margo Sanggrahan. Batanghari
Margo Petajin Ulu, Margo Petajin Ilir, Margo Marosebo, Kembang Paseban.
Sedangkan di Muara Jambi dikenal Margo Koempeh Ilir dan Koempeh Ulu, Jambi
Kecil. Di Tanjabbar dikenal dengan Margo Toengkal ilir, Toengkar Ulu. Dan di
Tanjabtim dikenal Margo Berbak, Margo Dendang Sabak.
Sedangkan Di Tebo
dikenal dengan Margo Sumay, Marga VII Koto, Marga XI Koto, Marga Petajin Ulu
dan Marga Petajin Ilir serta Marga Tabir Hilir.
Marga VII Koto
berpusat di Sungai Abang. Namun didalam peta Schetkaart Resindentie Djambi
Adatgemeenschappen (Marga’s), Tahun 1910, selain disebutkan Sungai Abang juga
disebutkan Teloek Kajoepoetih (Teluk Kayu Putih) dan Soengai Moesang[2].
Dusun-dusun yang termasuk kedalam
Marga VII Koto adalah Dusun Tanjung, Dusun Sungai Abang, Dusun Kuamang, Dusun
Tabun, Dusun Teluk Kepayang, Dusun Bale Rajo, Dusun Sukarame.
Marga IX Koto berpusat
di Teloek Koeali. Dusun-dusun yang termasuk kedalam Marga IX Koto yaitu Dusun
Teluk Kuali, Dusun Kebung, Dusun Pulau Puro, Dusun Tanjung Aur, Dusun Rantau
Langkap, Dusun Rambahan, Dusun Jambu, Dusun Pagar Puding, Dusun Sungai Rambai[3].
Marga Sumay berpusat di Teluk
Singkawang[4].
Margo Sumay terdiri dari Dusun Tuo Sumay, Dusun Teluk, Dusun Langkap, Dusun
Napal Putih, Dusun Muara Sekalo, Dusun Sungai Arang, Dusun Semambu, Dusun
Suo-suo, Dusun Pemayungan, Dusun Semerantihan, Dusun Batu Cuguk, Dusun Koto
Tinggi[5].
Namun
dalam versi yang lain disebutkan Marga Sumay terdiri dari Dusun Muko-Muko,
Dusun Teluk, Dusun langkap, Dusun Napal Putih, Dusun Pinang Kedap, Dusun Sungai
Arang, Dusun Selasih, Dusun Belimbing, Dusun Tanah Bedentum, Dusun Simarantihan,
Dusun Batu Cuguk dan Dusun Koto Tinggi.
Dusun
Muko-muko kemudian dikenal Dusun Tuo Sumay. Dusun Pinang Kedap kemudian dikenal
sebagai Dusun Muara Sekalo. Dusun Bukit Selasih kemudian dikenal Dusun Semambu.
Dusun Belimbing kemudian dikenal Dusun Suo-suo. Dusun Tanah Bedentum kemudian
dikenal Dusun Pemayungan[6].
Marga
Petajin Ulu berpusat di Muara Tebo. Selain itu dikenal Sungai Keruh dan Muara
Kilis. Marga Petajin Ilir berpusat di Sungai Bengkal. Selain itu dikenal Muara
Ketalo. Marga Tabir Ilir berpusat di Bangko Pintas.
Tebo
kemudian menjadi kabupaten pemekaran setelah memisahkan diri dari kabupaten
Bungo Tebo. Kabupaten Tebo berbatasan dengan Provinsi Sumatera Barat dan
Provinsi Riau.
Marga VII
Koto berbatasan dengan Provinsi Sumatera Barat yang ditandai dengan “Sungai tidak
beulu. bermuara ke Sungai Mengkares. Tebing dalam tidak terturuni. Tebingi
tinggi dak tedaki. Nampak masam sebelah”.
Dalam Tambo Minangkabau, disebutkan
batas timur dengan “Tanjung Samalidu”. Tanjung Samalidu kemudian ditandai
dengan nama “berjenjang dari sialang
belantak besi lepas ke durian Takuk Rajo. Melayang ke Tanjung Samalidu menuju
berajo nan sebatang. Biasa dikenal “ikrar Bukit Sitinjau Laut’.
Durian
Takuk Rajo dan Tanjung Samalidu. Istilah “durian takuk” Rajo juga dikenal di
Marga IX dan Marga Sumay.
Ikrar Bukit Sitinjau Laut adalah
bertemunya Kerajaan Tanah Pilih, Kerajaan Pagaruyung dan Kerajaan Indrapura
untuk meletakkan hukum adat sebagai pedoman kehidupan masyarakat[7].
Berbatasan dengan Riau yang ditandai
dengan “Tanah cindaku alit hingga alunan
basibak, Bekal besibak.
Di Marga Sumay yang berbatasan
dengan Provinsi Riau adalah Margo
Sumay dengan Batas Riau adalah Kerbau bekuak terus ke Dataran bukit Daun Salo di Bukit Seling.
Ditengah masyarakat didalam Marga Sumay juga dikenal batas dengan Riau yaitu “Salo
belarik, bukit Canggai Embun (Pemayungan), terus ke Bakal bekuak di Bukit Tiga
Puluh (Semambu), terus sebekal bakuak salo belarik (Semambu) terus Tunggul
berepat, sebekal bekuak dan bukit merbau (Suo-suo), terus Sungai
Menggatal, Kedemitan yang terletak didalam bukit 30, Sungai Sako, Talang
Betung, Sungai Semerantihan, Sungai Kupang yang terletak di Pemandian gajah,
Lubuk Laweh, Sungai Beringin, Pengian Hilir, Sungai Pauh, Pangian Ulu, Kemumu,
Bukit Tambun Tulang, Hutan Keramat, Lupak Pendanauan, Pinang Belaian,
Mendelang, Rimbo Siaga, Rimbo Lampau-lampau (Simarantihan)[8].
Sungai Menggatal, Kedemitan yang
terletak didalam bukit 30, Sungai Sako, Talang Betung, Sungai Semerantihan,
Sungai Kupang yang terletak di Pemandian gajah, Lubuk Laweh, Sungai Beringin,
Pengian Hilir, Sungai Pauh, Pangian Ulu, Kemumu, Bukit Tambun Tulang, Hutan
Keramat, Lupak Pendanauan, Pinang Belaian, Mendelang, Rimbo Siaga, Rimbo
Lampau-lampau kesemuanya termasuk kedalam Taman Nasional Bukit Tiga Puluh.
Dikenal
dengan nama tigapuluh karena memang tigapuluh bukit. Diantaranya Bukit Alur
babi, bukit Ulu tandikat, bukit ulu benglu, bukit ulu sungai rambutan, bukit
ngayau, bukit badak teguling, bukit bakar, bukit ulu senanam, bukit mendelang,
bukit temiang,
bukit merbau, bukit tunggul berempat.
Dengan
demikian maka batas ini ditandai dengan Bukit Cang Embun, Salo
belarik. Sedangkan Tambo
Masyarakat Desa Semambu batas ini ditandai dengan Salo Belarik dan Bakal
Bekuak. Di Tambo masyarakat Desa
Suo-suo lebih dikenal dengan istilah “Lubuk Perepat, Sebekal bekuak dan Bukit Merbau.
Kabupaten Tebo
berbatasan dengan Kabupaten Batanghari yang ditandai dengan “Dari aek nyuruk
berbatas dengan Desa Rengas IX menuju ke Sungai Mital. Termasuk kedalam Desa Teluk Rendah Kecamatan Tengah Ilir. Tempat
ini dikenal sebatas tugu batas Tebo dengan Kabupaten Batanghari.
Kabupaten Tebo berbatasan dengan Kabupaten
Tanjung Jabung Barat yang ditandai dengan Sungai Tebat Talang ke Dekai (Lubuk
kambing). Sedangkan dengan Kabupaten Bungo di daerah Alai ilir (Marga Sumay). Selain
itu berbatasan Marga VII koto dengan Marga Jujuhan (Bungo). Marga VII Koto juga
berbatasan dengan Tanah Sepenggal dan Batin III Ilir Muara Bungo. Dan Marga IX
Koto dengan Batin II Babeko.
Sedangkan mengenai Rimbo Bujang, Menurut Zakaria Asnawi didalam bukunya Rimbo Bujang Dalam Angka[9], Di
saat program Transmigrasi tahun 1975, mulai dibuka, maka membutuhkan areal
seluas 100.000 hektar. Semula
ditempatkan di daerah Rantau Ikil.
Namun wilayah dibutuhkan tidak
mencukupi sehingga dipindahkan ke daerah Rimbo Bujang sekarang. Cerita tentang “Rimbo Bujang” akan disajikan
dalam cerita yang terpisah.
Secara spontan maka Marga IX Koto
kemudian memberikan wilayahnya yang dikenal daerah “Sungai Alai”. Daerah ini
kemudian dikenal sebagai daerah yang terletak Rimbo Bujang Unit 1, Unit 3, Unit
8 dan Unit 13. Kemudian menyusul Marga Tanah Sepenggal memberikan tanahnya yang
kemudian dikenal Rimbo Bujang Unit 11, Marga Batin III yang kemudian dikenal
daerah Rimbo Bujang Unit 7, Marga Bilangan V Tanah Tumbuh yang dikenal Rimbo
Bujang unit 12 dan Marga Batin II Babeko di daerah Sungai Alai dan Alai ilir.
Pertemuan Batas Marga IX Koto dengan
Marga II Babeko kemudian ditandai dengan penyebutan “Sungai Alai” di Marga IX
Koto dan di Marga II Babeko di daerah “Alai Ilir”. Sungai Alai juga merupakan
batas administrasi wilayah Kabupaten Tebo dan Kabupaten Bungo.
Sumbangan dari Marga IX Koto ini
kemudian “koto yang ramai”. Menampakkan kemajuan yang besar. Bahkan
Transmigrasi Rimbo Bujang merupakan pilot project transmigrasi yang sukses di
Indonesia.
Sumbangsih dari Marga IX Koto dan
kemudian diikuti dengan Marga Tanah Sepenggal, Marga Bilangan V, Marga Batin III, Marga Batin II Babeko memberikan
kemajuan di wilayah Rimbo Bujang sehingga memberikan income yang cukup besar
terhadap Kabupaten Tebo.
Sehingga tidak salah kemudian Marga
IX Koto sebagai negeri tua yang memberikan wilayah kepada negeri untuk kemakmuran
rakyat di Rimbo Bujang.
Kabupaten Tebo kemudian terdiri dari
Kecamatan Muara Tabir, Kecamatan Rimbo Bujang, Kecamatan Rimbo Ilir, Kecamatan Rimbo Ulu, Kecamatan Serai Serumpun, Kecamatan Sumay, Kecamatan Tebo Ilir, Kecamatan Tebo Tengah, Kecamatan Tebo Ulu, Kecamatan Tengah Ilir, Kecamatan VII Koto, Kecamatan VII Koto Ilir.
Dimuat di www.serujambi.com, 2 November 2018
https://www.serujambi.com/2018/opini-tebo-dalam-tutur-di-masyarakat/
Dimuat di www.serujambi.com, 2 November 2018
https://www.serujambi.com/2018/opini-tebo-dalam-tutur-di-masyarakat/
Advokat. Tinggal di Jambi
[1] Didalam dokumen-dokumen Belanda wilayah Jambi sebagai bagian
dari kekuasaan Belanda dapat dilihat pada Peta Belanda seperti Schetkaart
Residentie Djambi Adatgemeenschappen (Marga’s), Tahun 1910, Skala 1:750.000,
Schetskaart Van de Residentie Djambi, Tahun 1906, Skala 1 : 500.000,
Schetskaart Van de Residentie Djambi, Bewerkt door het Encyclopaedisch Bureau
1922 – 1923, Skala 1 : 750.000, Automobielkaart van Zuid Sumatra Samengesteld
en Uitgegeven door Koniklijke , Vereenging Java Motor Club, Tahun 1929, Skala 1
: 1.500.000, Economical MAP of The island Of Sumatra, Gold and silver, Tahun
1923, Skala 1 : 1.650.000, Verkeers en Overzichtskaart van het eiland Sumatra,
Tahun 1929, Skala 1.650.000, dan Kaart van het eiland Sumatra, Tahun 1909,
Skala 1 : 2.000.000, Aangevende de ligging Der Erfachtsperceelen en
Landbrouwconcessies Of Sumatra, Tahun 1914, Skala 1 : 2.000.000 telah jelas
menerangkan posisi Residentie Jambi.