15 November 2015

opini musri nauli : CATATAN HUKUM KEBAKARAN HUTAN



Musim hujan telah tiba beberapa hari sebelum kedatangan Jokowi. Musim hujan kemudian menimbulkan udara yang cerah di langit Jambi.

Namum melupakan kebakaran dan asap tahun 2015 adalah kesalahan yang tidak pantas kita ulangi. Catatan hokum menggambarkan bagaimana pola dan upaya sistematis untuk menutupi kejahatan kebakaran dan melepaskan tanggungjawab korporasi berhasil saya tuliskan.

09 November 2015

opini musri nauli : HATE SPEECH DAN KETAKUTAN AKAN BAYANG-BAYANG



Surat Edaran Kepala Polri Nomor SE/06/X/2015 tertanggal 8 Oktober 2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian atau ‘hate speech’ (Surat Edaran) menimbulkan polemic. Sebagian berpendapat, Surat Edaran hanyalah menegaskan pelaksanaan “hate speech” yang sudah diatur didalam berbagai peraturan (KUHP dan UU ITE).

20 Oktober 2015

opini musri nauli : Cara Menghitung kebakaran hutan dan lahan


Beberapa waktu yang lalu, DPC PERADI Jambi menerima pengaduan dari Walhi Jambi dan KKI Warsi yang tergabung didalam #jambiberasap# tentang kebakaran hutan dan lahan yang massif terjadi 3 bulan terakhir. DPC PERADI Jambi kemudian menentukan sikap untuk menerima pengaduan dari kelompok masyarakat (claas action) untuk menggugat perusahaan yang dianggap bertanggungjawab terhadap kebakaran hutan dan lahan (kahutla).

07 Oktober 2015

YANG HARUS DIBAYAR PERUSAHAAN

Ada dua yang harus dibayar oleh perusahaan. Pertama kerugian dan Biaya pemulihan 


http://www.channelnewsasia.com/news/video/south-sumatra-residents/2173628.html

06 Oktober 2015

opini musri nauli : Hukum Kebakaran Hutan dan Lahan


Kebakaran tahun 2015 memasuki tahun kelam indeks mutu udara di 5 Provinsi. Selama dua bulan Provinsi Riau, Jambi, Sumsel, Kalteng dan Kalbar ditutupi asap. Hingga Oktober 2015, berdasarkan citra satelit WALHI mencatat terdapat sebaran kebakaran 52.985 hektar di Sumatera dan 138.008 di Kalimantan. Total 191.993 hektar. Indeks mutu lingkungan hidup kemudian tinggal 27%.

01 Oktober 2015

opini musri nauli : Apakah kebakaran merupakan bencana ?


Akhir-akhir ini kita kemudian memasuki pertanyaan penting. Apakah Kebakaran merupakan bencana atau tidak ?

29 September 2015

Walhi Minta Pemprov Jambi Tetapkan Asap Jadi Siaga Nasional



VIVA.co.id - Kabut asap di Provinsi Jambi, semakin parah. Bukannya berkurang, tiap hari jarak pandang semakin pendek dan tingkat  Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) di Jambi semakin berbahaya. Akibatnya, jadwal penerbangan di bandara Jambi terganggu, dan sekolah diliburkan.

23 September 2015

opini musri nauli : Muara Sabak dalam Catatan Sejarah


Kebakaran dan asap tahun 2015 tidak dapat dilepaskan dari Tanjung Jabung Timur beribukota Muara Sabak. Muara Sabak merupakan nama tempat di hilir dari berbagai muara Sungai yang ada di Jambi.

Dalam catatan berbagai catatan sejarah, nama Sabak lebih sering dicatat dengan istilah kata “Zabag”. Dengan jernih Budihardjo didalam bukunya “Perkembangan ekonomi masyarakat daerah Jambi- studi pada masa Kolonial” menerangkan “Sungai Batanghari kemudian mengilir hingga Muara Zabag dari hulu Tanjung Samalindu. Berita Arab juga menyebut nama “Zabag” yang identik dengan “Muara Zabag”.

20 September 2015

opini musri nauli : SLAMET SIBARIANG – Der excellent


Saya mendapatkan kabar duka kepergian Slamet Sibariang ketika sedang berada di luar kota Jambi. Kekagetan itu didasarkan kepada kepergian beliau di tengah berbagai persoalan kompleks hukum pidana dan berbagai derita penyakit yang diterima oleh beliau.

13 September 2015

opini musri nauli : MENCARI WAKIL TUHAN

MENCARI WAKIL TUHAN
Musri Nauli1


Abstraksi
Didalam Konstitusi, posisi MA dihormati. Konstitusi juga memberikan “perhatian” terhadap kekuasaan kehakiman yang merdeka. Seorang hakim Agung harus memiliki integritas dan kepribadian yang diwujudkan dengan berbagai symbol.
Namun dalam pola rekrutmen dan berbagai putusannya belum mampu menjawab kebutuhan. Diperlukan cara rekrutmen yang luar biasa untuk mencari seorang hakim yang agung

The Constitution Of Indonesian to respect Supreme Court. The Constitutution to attention judicial power to independent. A Judge have integrity and personality to various symbol-syimbol.
However, recruitment and various decision not enough to needs.
Be required mechanism exceptional to searching a judge


Didalam Konstitusi, posisi Mahkamah Agung dihormati (MA). Pasal 14 ayat (1) Konstitusi menegaskan “Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung.

10 September 2015

opini musri nauli : sesat pikir tentang asap


Asap pekat yang terus menutupi matahari di Jambi ternyata belum mampu memberikan empati kepada persoalan asap. Dalam kurun Januari 2014 – Agustus 2015, di Jambi sudah menunjukkan 1300 titik api (hotspot). Angka ISPO sudah mencapai 324, angka level sangat membahayakan bagi kesehatan. Minggu pertama September saja, angka ISPA sudah mencapai angka ribuan. Kematian bayi, perebutan air bersih, terhentinya penerbangan melalui udara. Tidak melautnya nelayan, hingga diliburkannya anak sekolah adalah fakta-fakta yang sudah terpapar di depan mata.

08 September 2015

opini musri nauli : ASAP DAN DUNIA ANAK-ANAK



Ayah, Mengapa kami tidak boleh main diluar rumah !!!

Kalimat rengekan sekaligus protes disampaikan putraku yang masih duduk di SD. Dengan sikap muka cemberut dan kesal, dia ogah menerima penjelasanku tentang asap. Selain bahasa yang harus kugunakan sesederhana mungkin juga disebabkan “rumitnya” dipahami anak-anak seumur dia untuk menerima keadaan.

Sikap protes bisa dipahami. Dia menyelesaikan pekerjaan rumah dengan baik. Tidak nakal dan “berharap” hari minggu dapat bebas bermain sepeda atau bermain sepakbola di dekat rumah. Tidak saja “himbauan” dari ibu agar bermain diluar rumah mengenakan masker. Namun seruan itu dianggap aneh.

04 September 2015

opini musri nauli : KOMJEN ANANG ISKANDAR



Mendapatkan kabar Komjen Anang Iskandar (Komjen Anang) sebagai Kabareskrim Mabes Polri mengingatkan berbagai kenangan saya ketika menjadi Kapolda Jambi tahun 2011. Secara sepintas, ada suasana “keakraban” yang hendak dijalin.

01 September 2015

opini musri nauli : Datuk Paduko Berhalo


Didalam hiruk pikuk Pilgub, tema Selat Berhala sempat memantik diskusi. Terlepas dari putusan MK, Selat Berhala tidak dapat dipisahkan dari Datuk Paduko Berhalo.


Berbagai literatur telah menempatkan Datuk Paduka Berhalo sebagai obyek pembahasan. Dikisahkan Tuanku Ahmad Salim dari Gujarat berlabuh di selat berhala. Dia mendirikan pemerintahan baru dan bergelar Datuk Paduko Berhalo. Dia menikah dengan Putri Pinang Masak. Mohammad Redzuan Othman menyebutkanya “Puteri Selaras Pinang Masak. Datuk Paduko berhalo memerintah 1460 masehi.

24 Agustus 2015

opini musri nauli : Tambo sebagai Nilai Pengelolaan Hutan






TAMBO[1] SEBAGAI NILAI PENGELOLAAN HUTAN[2]
Musri Nauli[3]



Ketika undangan dari Fakultas Kehutanan Universitas Jambi dengan tema “Kearifan dan Pengetahuan Lokal dalam Konteks Pengelaan Hutan[4]”, maka penulis berkesempatan untuk menyampaikan persoalan yang paling mendasar. Persoalan untuk memahami persoalan ini dari konteks dan sudut pandang yang berbeda.

Penggunakan kata “sudut pandang  yang berbeda” berangkat semata-mata penulis mengajak kepada kita semua, agar memahami persoalan ini secara utuh dan sementara meninggalkan pengetahuan yang didapatkan dari kampus[5]. Kesempatan ini juga digunakan untuk menoleh sejenak kepada tatacara pengetahuan masyarakat didalam memandang hutan dan tata cara memandang hutan.

20 Agustus 2015

Refleksi Pengelolaan Hutan Desa

 

Refleksi pengelolaan Hutan Desa... ilmu dari alam semakin digali, semakin kita tidak berarti apa-apa...


Bangko, 20 Agustus 2015..

19 Agustus 2015

opini musri nauli : Petadjin Ilir


Akhir-akhir ini kita dikabarkan tentang meninggalnya Indra Pelani di Bukit Rinting, Lubuk Mandarsyah, Tebo. Lokasi meninggalnya kemudian merupakan tempat “antara masyarakat” Lubuk Mandarsyah dengan izin PT. WKS. Group APP sebagai penyuplai bubur kertas dan pemain utama di Indonesia.

16 Agustus 2015

opini musri nauli : WAJAH ELANTO






Kami tidak terlalu khawatir
jika anak-anak sekolah dasar kami tidak pandai Matematika”
Kami jauh lebih khawatir jika mereka tidak pandai mengantri.”
Guru di Australia

Di negara maju sekalipun, budaya antri tetap menjadi kekhawatiran para guru. Guru resah apabila murid-murid tidak antri. Budaya antri sudah menjadi lambang dari masyarakat yang beradab.

Leadership Basic Training BEM STIKBA, Jambi, 16 Agustus 2015

 

Semangat muda selalu menambah amunisi untuk menatap langkah ke depan...

Leadership Basic Training BEM STIKBA, Jambi, 16 Agustus 2015

06 Agustus 2015

opini musri nauli : BABEL DALAM PUSARAN TAMBANG



BABEL1 DALAM PUSARAN TAMBANG

Ketika mendengarkan nama Bangka Belitung (Babel), maka yang terbayang adalah Timah, Laskar Pelangi dan dan Ahok (Basuki Tjahaja Purnama). Semuanya tidak mudah dilupakan karena cerita yang mudah diingat dan paling sulit dilupakan. Babel merupakan nama Propinsi tahun 2001 setelah sebelum masih tergabung dengan Propinsi Sumatera Selatan. Terdiri dari 407 pulau namun hanya 50 pulau yang berpenghuni.

29 Juli 2015

opini musri nauli : AGAMA UNTUK ANAKKU



Masalah moral masalah akhlak..
Biar kami cari sendiri..
Urus saja moralmu..  urus saja akhlakmu
Peraturan yang sehat yang kami mau..
(Manusia Setengah Dewa, Iwan Fals)


Entah mengapa saya suka sekali syair yang disampaikan oleh Iwan Fals sebagai perwakilan suasana hati dan gundah terhadap cerita dari putraku. Ya. Tutur cerita kali ini menanggapi  pertanyaan putraku.

28 Juli 2015

opini musri nauli : PILGUB JAMBI 2015



Tanggal 27 Juli 2015 merupakan hari bersejarah bagi pemilik suara 2,5 juta (Pilpres 2014) rakyat Jambi. Dua pasang kandidate mendaftarkan ke KPU. Hasan Basri Agus-Edi Purwanto (BA-EP) yang didukung Partai Demokrat, PDI-P, Partai Gerindra, PKS dan Zumi Zola – Farori Umar (ZZ-FU) yang didukung PAN, PKB, PBB, Partai Hanura dan Partai Nasdem. Dengan didukung partai, maka HBA-EP memenuhi persyaratan dengan total kursi di DPRD Propinsi 25 kursi (45,45%). Begitu juga dengan ZZ-FU dengan 18 kursi (32,73%). Tinggal persyaratan teknis yang disusun oleh KPU Propinsi Jambi untuk mengesahkannya.

26 Juli 2015

opini musri nauli : Berjalan di Negeri Minangkabau




BERJALAN DI NEGERI MINANGKABAU[1]


Menyebut Minangkabau maka yang terbayang adalah makanan rendang, petatah-petitih, rumah adat yang khas dengan kepala tanduk kerbau hingga berbagai panorama indah di Barat-nya Sumatera. Pengaruh Minangkabau ataupun kebudayaan Minangkabau di Propinsi Sumatera merata mulai dari kawasan pantai barat yang memanjang di Sumatera mulai dari barus hingga Indrapura.

17 Juli 2015

opini musri nauli : IDUL FITRI 2436 H – Kemenangan Fitri atau kemenangan Harga diri


Usai sudah perjalanan puasa selama sebulan penuh. Berbagai rintangan menjalani puasa berhasil dilewati. Suara takbir dengan kalimat “mengagungkan kebesarannya” terus dikumandangkan. Suara ini kemudian semakin menggema menjelang 1 syawal. Tanda memasuki bulan baru bulan kemenangan.

13 Juli 2015

opini musri nauli : MAKNA WAKIL TUHAN





Akhirnya Suparman Marzuki Ketua Komisi Yudisial dan Taufiqurahman Sauri komisioner KY ditetapkan tersangka. Keduanya dilaporkan oleh Sarpin Rizaldi, Hakim Praperadilan Budi Gunawan. Saya tidak mau berkomentar sikap dari penyidik yang kemudian “menempatkan” Ketua KY dan Komisioner KY sebagai tersangka. Apakah procedural atau cuma persoalan teknis penyidikan, biarlah itu menjadi ranah dari proses hokum.

Melihat Ketua dan Komisioner KY ditetapkan sebagai tersangka menimbulkan persoalan di ranah etika.

Sebagai pelapor, Sarpin Rizaldi sebagai hakim menimbulkan persoalan etika. Apakah dibenarkan seorang hakim membuat laporan polisi dan bertindak sebagai masyarakat biasa.

Tidak ada ketentuan yang melarangnya. Merupakan hak Sarpin Rizaldi sebagai manusia pribadi (naturalijkpersoon) yang merasa “nama baiknya tercemar’.

Namun memegang fungsi sebagai “wakil tuhan”, posisi Hakim memang menjadi sasaran tembak dari berbagai kalangan. Pihak yang dikalahkan tentu saja tidak terima putusan pengadilan. Begitu juga dengan pihak yang menang sering merasakan keadilan dari putusan pengadilan.

Sebagai wakil Tuhan, manusia yang bertugas sebagai hakim memang “dikarunia” ilmu hokum yang jumawa, memegang keadilan, menjaga nilai-nilai luhur. Jauh dari rasa ingin dipuji dan siap dicerca.

Sebagai wakil Tuhan, hakim tetap teguh dengan pendirian dan kukuh mempertahankan keadilan. Di tengah berbagai ancaman, teror, pujian, hakim harus tetap memutuskan berdasarkan keadilan.

Sehingga dia rendah hati untuk menjawab berbagai tudingan. Termasuk mereka yang terus mencerca pengadilan. Mencerca pengadilan sudah ada norma yang mengatur. Konsep “penghinaan pengadilan” merupakan pintu yang membentengi diri dari Hakim.

Rasa rendah hati inilah yang harus menjadi pegangan hakim termasuk mendengarkan suara sumbang terhadap putusannya.

Dengan rendah hati inilah, tokoh-tokoh sekaliber Bismar Siregar, M. Asikin  atau Benyamin Mangkudilaga begitu dihormati.

Ketiganya begitu tenang ketika berbagai putusan dianggap “kontroversi” dan menjadi bahan diskusi di kampus-kampus hokum.

Bismar Siregar “dianggap” sebagai Hakim yang tidak mengerti hokum yang menggunakan ‘asas analogi” dalam peristiwa pidana dianggap menabrak perangkat-perangkat hokum.

M. Asikin dianggap “tidak mengetahui hokum acara perdata” ketika mengabulkan dan memutuskan melebihi dari permohonan (ultra petita) dari pemohon kasus di Papua. Sebuah asas yang paling dihindarkan dalam putusan perdata.

Sedangkan Benyamin Mangkudilaga “dianggap” tidak mengerti tentang SIUPP yang mengabulkan keberatan dari pembreidelan Tempo dkk.

Ketiganya kemudian “dianggap” tidak mengerti hokum, tidak menguasai hokum acara bahkan tidak mengetahui perkembangan hokum.

Namun ketiganya tidak tersinggung. Bahkan tidak “berencana” membuat laporan atas penghinaan nama baik atas berbagai komentar terhadap putusannya.

Pelan tapi pasti. Putusan Bismar Siregar, M. Asikin dan Benyamin Mangkudilaga menjadi “landmark decusion” putusan yang memberikan keadilan. Ketiganya kemudian menjadi “manusia” dikirimi dari langit untuk mengurusi umat manusia.

Sehingga tidak salah kemudian public mengingatnya sebagai pendekar hokum yang mumpuni.

Tentu saja kita kehilangan tokoh-tokoh sekaliber mereka. Tugas “wakil Tuhan” sekarang cuma memutuskan tanpa menggali keadilan di tengah masyarakat.

Dan kita sekarang menyaksikan putusan pengadilan yang monoton. Kering tanpa makna.

Dan itu dimulai dari perilaku hakim yang “tidak” memaknai sebagai “wakil Tuhan” yang dikirimi Tuhan sebagai manusia adiluhung menjaga nilai-nilai kebenaran dan keadilan.




opini musri nauli : cara Membaca Perber



CARA MEMBACA PERBER[1]
Musri Nauli[2]

Ketika PERBER [3] kemudian dijadikan salah satu tema diskusi, maka saya kemudian menjadikan kesempatan memotret PERBER ini secara utuh. Kesempatan melihat PERBER dilihat dari berbagai aspek berangkat dari “good will” dari Negara melihat persoalan kehutanan secara utuh.

09 Juli 2015

opini musri nauli : INDONESIA DARURAT ASAP


Ketika asap dari Riau dan Jambi mengirimkan ke Singapura dan Malaysia tahun 2013, rakyat Singapura dan Malaysia marah. Mereka mendesak Pemerintahnya untuk menegur Indonesia yang mengeluarkan asap. Mereka meminta Indonesia harus bertanggungjawab”.

04 Juli 2015

opini musri nauli : Kesalahan gugatan Pemerintah Pembakar Asap 2014


Akhir-akhir ini, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)  “mempublish” langkah-langkah hukumnya untuk menyeret perusahaan yang terbukti membakar dan penyebab asap tahun 2014[1]. Di Sumsel, KLHK mendaftarkan gugatan terhadap di PT. Bumi Mekar Hijau di Pengadilan Negeri Palembang. Kemudian di Pengadilan Negeri Jakarta utara dengan tergugat PT. Jatim Jaya Perkasa yang melakukan pembakaran di Desa Sungai Majo, Rokan Hilir, Riau.

03 Juli 2015

opini musri nauli : MENCARI PEMIMPIN JAMBI



Hiruk pikuk Pilkada di Jambi sudah mewarnai pemberitaan akhir-akhir ini di berbagai media massa. Pemilihan Kepala Daerah telah menyita energi. Berbagai tim sukses telah merancang strategi untuk memenangi kandidatnya.

30 Juni 2015

opini musri nauli : CPO FUND ala JOKOWI


Akhir-akhir ini kita disibukkan wacana tentang Perpres No. 61 Tahun 2015 Tentang Penghimpunan dan Penggunaan Dana Perkebunan Kelapa sawit. Perpres ini kemudian dikenal sebagai CPO Fund. Secara sekilas, makna begitu agung “untuk menjamin pengembangan perkebunan kelapa sawit secara berkelanjutan, diperlukan strategi nasional yang ditunjang oleh pengelolaan dana untuk pengembangan perkebunan kelapa sawit yang berkelanjutan. Maknanya kemudian ditafsirkan “menghimpun dana untuk “memastikan” keberlanjutan perkebunan sawit (sustainable).

opini musri nauli : ISLAM NUSANTARA


Wacana Islam Nusantara memantik diskusi. Dalam term yang kukuh “mempersoalkan” Islam, argumentasinya cukup sederhana. Islam, Ya, islam. Tidak ada Islam nusantara.

Namun dalam wacana yang lain, Islam Nusantara lebih mengedepankan Islam dalam konteks Ke-Indonesiaan. Sebuah wacana untuk mengutamakan “suasana damai”, Khas Indonesia. Mengutamakan “tauhid” Ke-esa-an, Allah SWT. Namun menempatkan “ciri khas, budaya lokal sebagai padanan praktek sehari-hari. Atau dengan kata lain, Tauhid “ikrar” Syahadat Kepada Zat Tunggal namun “menempatkan” budaya lokal untuk memperkaya kebesaran islam. Dalam konteks ini, maka berbagai budaya yang “dianggap” mengagungkan kebesaran Islam merupakan bagian dari khas Islam di Indonesia.

23 Juni 2015

opini musri nauli : PERBEDAAN ADALAH RAHMAT

Sebagai sebuah gagasan, kita bisa saja berbeda pendapat dengan siapapun. Baik terhadap komunitas yang sama, komunitas yang berbeda ataupun dengan orang yang belum kita kenal sekalipun. Didalam perbedaan itulah, maka kita bisa meyakini argumentasi kita dan bisa memami argumentasi lawan sekalipun. Tidak ada yang benar. Tidak ada yang salah. Selama argumentasi itu bisa dijadikan dasar untuk bersikap, maka argumentasi berbedapun kita letakkan sebagai kekayaan sebuah tema yang kita didiskusikan.


Sekedar perbandingan, saya pernah berdiskusi terbuka mengenai tema bagaimana hokum acara pidana menerapkan kasus Soeharto tahun 2001. Saya menolak keras dengan alasan “sakit’ kemudian meminta agar kasus Soeharto “dihentikan’. Menurut KUHAP, sakit hanya “menunda”  bukan “menghentikan” sebuah kasus hokum. Sebuah esensi yang berbeda dengan “menunda” dengan “menghentikan” proses hokum kasus Soeharto. Walaupun kemudian keduanya tidak juga “bisa melanjutkan pemeriksaan hokum terhadap Soeharto”. KPK terakhir justru menerapkan hal yang sama ketika seorang Deputi Gubernur “Dinyatakan” sakit dan belum sama sekali diperiksa hingga ajal menjemputnya. Hukum kemudian menempatkan terhadap “sakit” maka pemeriksaan tidak bisa dilanjutkan. Namun tidak bisa menghentikan perkara.