09 November 2015

opini musri nauli : HATE SPEECH DAN KETAKUTAN AKAN BAYANG-BAYANG



Surat Edaran Kepala Polri Nomor SE/06/X/2015 tertanggal 8 Oktober 2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian atau ‘hate speech’ (Surat Edaran) menimbulkan polemic. Sebagian berpendapat, Surat Edaran hanyalah menegaskan pelaksanaan “hate speech” yang sudah diatur didalam berbagai peraturan (KUHP dan UU ITE).
Sebagian kalangan justru menolak dengan alasan bertentangan dengan “kebebasan berpendapat (freedom of speech) sebagaimana diatur didalam konstitusi. Bahkan ada yang menuduh Surat edaran akan menghidupkan pasal-pasal penyebar kebencian kepada Presiden (haatzakai artikelen) yang telah dicabut oleh MK.  Namun yang unik, pembahasan tentang surat edaran sama sekali tidak merujuk kepada KUHP dan UU ITE yang “dipertegas” oleh Surat Edaran.

Mencampuradukkan antara “hate speech” dengan “freedom of speech” bukanlah equal. Sama dengan mencampuradukkan antara jeruk dengan apel. Satu asam satu manis.  Saya kemudian teringat dengan seloko orang Desa. “Mengaji diatas kitab. Menangislah diatas bangkai. 

Mendiskusikan Surat Edaran haruslah lengkap dan mempunyai sandaran hokum kepada norma-norma yang diatur didalam KUHP dan ITE. Atau dengan kata lain, surat edaran hanyalah “penegasan” pelaksanaan norma-norma yang telah diatur didalam berbagai peraturan tentang “hate speech”.

Ujaran kebencian (hate speech) merupakan ranah tindak pidana. Baik diatur didalam KUHP maupun diatur didalam UU ITE. 

Didalam KUHP, “hate speech” merupakan norma dan tindak pidana yang harus dipertanggungjawabkan. Hate speech dapat dilihat didalam Bab tentang  Penghinaan, Pencemaran nama baik, Penistaan, Perbuatan tidak menyenangkan, Memprovokasi,  Menghasut, Menyebarkan berita bohong, dan semua tindakan di atas memiliki tujuan atau bisa berdampak pada tindak diskriminasi, kekerasan, penghilangan nyawa, dan atau konflik sosial”.

Semua norma didalam KUHP telah diuji oleh MK. MK kemudian menyatakan norma-norma seperti Penghinaan, Pencemaran nama baik, Penistaan, Perbuatan tidak menyenangkan, Memprovokasi,  Menghasut, Menyebarkan berita bohong, dan semua tindakan di atas memiliki tujuan atau bisa berdampak pada tindak diskriminasi, kekerasan, penghilangan nyawa, dan atau konflik sosial”,  tidak bertentangan dengan konstitusi sehingga dinyatakan sebagai hokum yang berlaku (hokum positif).

Bahkan Indonesia telah menandatangani International Covenant on Civil and Political Rights sejak 2006, yang juga mengatur “Hate Speech”.

Memberbandingkan antara “hate speech” dengan “freedom of speech” tidaklah tepat. Hate Speech merupakan tindak pidana dan harus dipertanggungjawabkan oleh hokum. Masih ingat ketika sebuah karikatur yang memalukan yang memuat photo Presiden dan tidak layak kemudian ditempelkan dengan Photo Megawati. Orang awanpun pasti tidak sepakat, photo itu merupakan “speech of freedom”. Bahkan orang yang mempunyai logika tidak membenarkan photo yang tidak layak. Sehingga tidak salah kemudian photo itu dapat dikategorikan sebagai “hate speech”.

Freedom of speech merupakan Hak asasi yang telah diatur didalam konstitusi. Namun “memaknai” freedom of speech dengan perbuatan ‘sesuka-suka” sama sekali tidak tepat. Freedom of speech diberikan oleh HAM dalam rangka untuk menyampaikan aspirasi yang berkaitan dengan “olah pikiran” yang tentu saja berangkat dari sikap kritis, pandangan politik dan aspirasi individu. Namun Freedom of speech bukanlah bertujuan untuk memecah belah umat, menimbulkan gejolak dan mengancam persatuan bangsa. Apalagi tujuan “kebencian” diutamakan daripada sikap kritis sehingga esensi “freedom of speech” menjadi pelindung untuk ‘hate speech”. Tentu saja norma ini telah diatur diberbagai peraturan dan sikap universal yang menjadi pegangan konstitus.

Banyak sekali photo-photo yang menggunakan teknologi dan program photoshop “merekayasa sebuah photo” yang kemudian berkesan menimbulkan kebencian terhadap golongan tertentu. Bahkan photo-photo yang kedatangan Jokowi ke Suku anak dalam ketika kedatangan ke Bukit Suban di Sarolangun “direkayasa” sehingga dipelintir dan menuduh “rekayasa” photo. Padahal photo yang “Berbicara” jujur kemudian “diplesetkan” sebagai “kebohongan public” dapat dikategorikan sebagai “Brita bohong”. Sehingga tidak salah kemudian photo-photo itu kemudian disebutkan sebagai “hate speech”. Dan dengan merujuk berbagai norma-norma yang telah diatur didalam KUHP dan UU ITE haruslah dipertanggungjawabkan dimuka hokum.

Begitu juga berbagai seruan yang kemudian “memelintir” peristiwa Tolikara, Singkil yang menyampaikan “kebohongan” yang justru akan “memprovokasi” public sehingga “membenci” golongan tertentu. Seruan untuk kebencian tertentu dapat menimbulkan gejolak ditengah masyarakat. Selain seruan berangkat dari “berita bohong”, juga akan menimbulkan cost social yang mahal dan akan menciptakan instabilitas di tengah masyarakat.

Sehingga Surat Edaran yang ditujukan kepada penegak hokum khususnya Kepolisian untuk dapat memilah dan mengaterikan sebagai “hate speech” untuk dapat memproses secara hokum sehingga “keresahan” masyarakat dapat ditanggulangi.

Namun memandang surat edaran sebagai ketakutan merupakan sikap untuk melindungi pelaku “hate speech’”. Dunia hokum Indonesia akan diramaikan dengan berbagai “hate speech” sehingga penegakkan hokum menjadi mandul. Ketakukan yang tidak diperlukan merupakan bentuk bayanga-bayang akan ketakutan itu sendiri.