24 Agustus 2015

opini musri nauli : Tambo sebagai Nilai Pengelolaan Hutan






TAMBO[1] SEBAGAI NILAI PENGELOLAAN HUTAN[2]
Musri Nauli[3]



Ketika undangan dari Fakultas Kehutanan Universitas Jambi dengan tema “Kearifan dan Pengetahuan Lokal dalam Konteks Pengelaan Hutan[4]”, maka penulis berkesempatan untuk menyampaikan persoalan yang paling mendasar. Persoalan untuk memahami persoalan ini dari konteks dan sudut pandang yang berbeda.

Penggunakan kata “sudut pandang  yang berbeda” berangkat semata-mata penulis mengajak kepada kita semua, agar memahami persoalan ini secara utuh dan sementara meninggalkan pengetahuan yang didapatkan dari kampus[5]. Kesempatan ini juga digunakan untuk menoleh sejenak kepada tatacara pengetahuan masyarakat didalam memandang hutan dan tata cara memandang hutan.


Ajakan kita harus penulis sampaikan selain materi yang disampaikan merupakan pengetahuan yang telah diwariskan turun temurun di tengah masyarakat juga materi yang disampaikan merupakan fakta yang tidak terbantahkan terhadap pengelolaan masyarakat.

Tanpa mengurangi rasa hormat kepada pengetahuan yang telah didapatkan dari kampus, pengetahuan dari masyarakat merupakan salah satu kekayaan yang dimiliki Masyarakat Melayu Jambi. Merupakan kehormatan bagi penulis mendapatkan berkesempatan memaparkan makalah dalam seminar ini.

Alam Magis

Masyarakat Melayu Jambi termasuk kedalam termasuk rumpun kesukuan Melayu[6]. Secara fenomologis, Melayu merupakan sebuah entitas kultural (Malay/Malayness sebagai cultural termn/terminologi kebudayaan)[7]. Masyarakat Melayu pada dasarnya dapat dilihat (a) Melayu pra-tradisional, (b) Melayu tradisional, (c) Melayu modern[8]. Dilihat dari kategorinya, maka masyarakat Melayu Jambi dapat diklasifikasikan dalam Melayu tradisional. Menurut Yusmar Yusuf, kearifan dan tradisi Melayu ditandai dengan aktivitas di Kampung[9].. Kampung merupakan pusat ingatan (center of memory), sekaligus pusat suam (center of soul). Kampung menjadi pita perekam tradisi, kearifan lokal (local wisdom).

Walaupun keberadaan masyarakat di daerah hulu Sungai Batanghari diperkirakan sudah berada jauh sebelum masuknya kedatangan Agama-agama Besar seperti Budha, Hindu dan Islam, namun belum menemukan dokumen-dokumen untuk mendukung pernyataan tersebut[10]
Prasasti-prasasti yang sampai sekarang masih banyak ditemukan dan belum bisa mendukung tentang asal-muasal masyarakat dan sejarah yang bisa menceritakan banyak tentang masyarakat. Hipotesis yang bisa disampaikan, bahwa keberadaan masyarakat diperkirakan telah ada jauh sebelum kedatangan masuknya agama-agama Budha, Hindu dan Islam.[11]

Namun yang menarik, kesemua Desa-desa mengaku merupakan keturunan dari Pagaruyung atau Minangkabau. Penulis kesulitan menghubungkan antara keturunan dengan Pagarayung atau Minangkabau. Elisbeth Locher- Scholten mengidenfikasikan[12] dengan istilah “Jambi Hulu”, berasal dari Minangkabau tidak tepat. Menurut Barbara Watson Andaya, hanya penduduk daerah yang dikenal sebagai Koto VII dan Kota IX yang dikatakan berlatar belakang Minangkabau[13]. Orang Minangkabau berpindah ke selatan pada abad Ke 17 atau sesudahnya dan kemudian menyatakan diri tunduk kepada bathin dengan menyatakan diri sebagai penghulu. Kelompok bathin migran menetap di Rawas di perbatasan Jambi dan Palembang.

Walaupun seloko yang sering dipegang oleh masyarakat hulu Batanghari “Adat bersendi syara'. Syara bersendi Kitabullah” sebagai ajaran penting dari pengaruh Islam, namun kata-kata seperti Teluk sakti. Rantau betuah, Gunung Bedewo  atau Rimbo sunyi yang dikenal dengan seloko “Tempat siamang beruang putih, Tempat ungko berebut tangis” mempunyai pengaruh yang kuat dari ajaran Hindu Spritualitas Upanishad[14]
Dalam tradisi intelektual India, Upanishad[15]. Dihubungkan dengna gerakan yang ingin melakukan reinterpretasi atau reformasi kehidupan religius. Paham ini kemudian menempatkan dalam monistik. Termasuk dalam perkembangan kehidupan sosial keagamaan yang menempatkan tidak semata-mata milik kelompok elite tertentu.

Pertanyaan tentang konsepsi Tuhan sebagai penyebab alama semesta “darimana makhluk itu lahir, melalui siapa mereka hidup dan kepada siapa mereka kembali ? Menyebabkan pertanyaan tentang konsepsi alam dapat dilihat sebagai berikut :
  1. Alam semesta tidak dianggap ada dari ketiadaan atau non eksistensi (creatio exnihilo). Alam harus dipandang sebagai sebuah proporsi prime facie yang suatu saaat digugurkan oleh kebenaran. Alam semesta lahir dari Tuhan.
  2. Alam Semesta kembali kepada tujuan akhir, yakni Tuhan. Sumber darimana mereka muncul pada awalnya.

Tujuan utama Upanishad bukanlah mengajarkan kebenaran filsafat melainkan kedamaian dan kebebasan.

Dengan demikian maka Teluk sakti. Rantau betuah, Gunung Bedewo  atau Rimbo sunyi yang dikenal dengan seloko “Tempat siamang beruang putih. Tempat ungko berebut tangis hanyalah tempat dan bentuk penghormatan manusia kepada Tuhan. Aristoteles menyebutkannya “hylemorfisme[16]. Sedangkan Islam sendiri menyebutkannya “Zuhud”, yakni menjalani kehidupan dunia secara sederhana pengaturan yang bertujuan untuk akherat (aspek eksatologis/ukhrawi)

Namun walaupun adanya tempat yang tidak boleh dibuka, namun Masyarakat bersama-sama dapat mengambil manfaat dari tanah serta tumbuh-tumbuhan maupun hewan yang terdapat dalam hutan

Dalam dokumen resmi Pemerintah Belanda melalui Peta SCHETSKAART Residentie Djambi – Adatgemeenschappen (Marga’s) skala 1 : 750.000 telah diakui pembagian marga. Diantaranya Margo Bathin Pengambang, Margo Sumay dan Margo Sungai Tenang

Masyarakat adat pada umumnya mengenal dengan baik ruang lingkup hidup mereka. Batas tanahnya di mana, darimana diperoleh dan bagaimana caranya, umumnya masih dapat diceriterakan kembali oleh sebagian tokoh adat atau orang-orang tua yang masih hidup. Mereka bahkan dapat menunjukkan tanda dan bukti kepemilikan yang diwariskan secara turun temurun. Bukti kepemilikan tersebut juga sebagiannya diperkuat dengan tradisi lisan yang masih hidup di sebagian besar daerah. Tradisi lisan ini umumnya menyajikan kisah awal munculnya nenek moyang, hubungan dengan kelompok masyarakat lain di sekitarnya dalam kaitan dengan pemilikan tanah dan sumberdaya dalam wilayah tertentu[17].

Dengan Tambo, maka bisa ditentukan wilayah daerah tertentu yang biasanya ditandai dengan tanda-tanda alam seperti sungai, bukit, napal, renah, lubuk, muaro, bukit, pematang, telun adalah bentuk alam yang tidak hilang. Sedangkan istilah seperti “Dari” artinya dimulai, “ke” artinya menuju,”pelarung” artinya menyeberang sungai atau melewati titian, “naik” artinya mendaki bukit, “turun” artinya menuruni bukit, “balik” artinya kembali. Setelah Tambo telah ditentukan, maka dilakukan pengecekan dilapangan dengan menggunakan GPS[18]. Dan dari hasil pengecekan di lapangan, maka bisa ditentukan sketsa peta wilayah berdasarkan Tambo.

Makna Simbolik

Masyarakat hulu Sungai Batanghari mengenal daerah-daerah yang tidak boleh dibuka. Masyarakat Margo Bathin pengambang mengenal dengan istilah Teluk sakti. Rantau betuah, Gunung Bedewo”. Masyarakat mengenal daerah yang tidak boleh dibuka seperti Hulu Air/Kepala Sauk, Rimbo Puyang/Rimbo Keramat, Bukit Seruling/Bukit Tandus.

Di Margo Sungai Tenang mereka mengenal Rimbo sunyi yang dikenal dengan seloko “Tempat siamang beruang putih. Tempat ungko berebut tangis.

Sedangkan di Margo Sumay mereka mengenal dengan istilah hutan keramat seperti tanah sepenggal, Bulian bedarah, Bukit selasih dan Pasir Embun. Atau Sialang Pendulangan, Lupak Pendanauan, dan Guntung (tanah tinggi). Di Desa Muara Sekalo dikenal dengan istilah “hutan keramat, Sialang pendulangan, lupak pendanauan, Beudangan dan Tunggul pemarasan. Desa Suo-suo, adalah Pantang Padan, Bukit Siguntang, Gulun, Tepi Sungai, Sialang Pendulangan, Lupak Pendanauan, Beduangan dan Tunggul Pemarasan. Sedangkan di Desa Tuo Sumay adalah Rimbo bulian, Sialang Pendulangan, Lupak Pendanauan dan Gulun.

Rimbo ganuh atau rimbo sunyi atau hutan keramat merupakan daerah yang tidak boleh dibuka. Ujaran seperti Teluk sakti. Rantau betuah, Gunung Bedewo atau “Tempat siamang beruang putih. Tempat ungko berebut tangis” merupakan makna simbolik masyarakat terhadap daerah-daerah yang harus dilindungi. Ter Haar sendiri menyebutkan adanya penghormatan tempat-tempat yang dilarang untuk dibuka. Yusmar Yusuf menyebutkannya “rimbo simpanan atau rimbo larangan[19]. Tideman melaporkan sebagai “rimbo gano[20]”.

Selain mengatur tentang daerah yang tidak boleh dibuka, masyarakat juga mengenal tanaman yang tidak boleh ditebang dan tanaman yang tidak boleh “ditutuh” (dipanjat).

Pengaturan tentang daerah yang tidak boleh dibuka dan tanaman yang tidak boleh ditebang biasa dikenal dengan pantang larang. Selain itu juga Tambo juga mengatur proses pembukaan hutan untuk pertanian masyarakat[21]. Istilah Setawar dingin[22], Lambas[23], Mengepang[24], Belukar Tuo[25], Datang nampak muko[26], Nasi Putih Air jernih[27], Harta berat ditinggal. Harta ringan dibawa[28], Empang Krenggo[29] merupakan tatacara pengaturan membuka hutan.

Sebagai persekutuan hukum (rechtsgemeenshap), maka Masyarakat mempunyai hak ulayat[30]. Van Vollenhoven merumuskan “het hoagste richtten aauzien van garand”, artinya hak tertinggi terhadap tanah dalam hukum adat yang memberi kewenangan kepada masyarakat hukum adat tertentu atas wilayah tertentu yang merupakan lingkungan hidup para warganya untuk mengambil manfaat atau hasil-hasil yang ada di wilayah masyarakat hukum adat tersebut dan tanah ulayat tersebut merupakan tanah kepunyaan bersama pada warganya. Lebih dikenal dengan istilah penguasaan tanah (tenure security).

Dengan persekutuan hukum (rechtsgemeenshap), kemudian memiliki hak perseorangan. Hak perorangan itu ialah suatu hak yang diberikan kepada warga ataupun orang luar atas sebidang tanah yang berada di wilayah hak ulayat (purba) persekutuan yang bersangkutan. Ada 6 (enam) macam hak perorangan yang terpenting: (1) hak milik, hak yasan (inlandsbezitsrecht); (2) hak wenang pilih, hak kinacek, hak mendahulu (voorkeursrecht); (3) hak menikmati hasil (genotrecht); (4) hak pakai (gebruiksrecht) dan hak menggarap/mengolah (ontginningsrecht); (5) hak imbalan jabatan (ambtelijk profijt recht) dan (6) hak wenang beli (naastingsrecht)[31]

Tatacara pengelolaan Hutan

Ter Haar menyebutkan identifikasi masyarakat hukum adat.

  1. Adanya tempat yang dilarang. Semua Desa mengenal Pantang-larang yaitu Rimbo Ganuh. Dimana Rimbo Ganuh hutan yang tidak boleh dibuka. Adanya tempat yang dilarang untuk dibuka. Yusmar Yusuf menyebutkannya “rimbo simpanan atau rimbo larangan”[32]. Tideman melaporkan sebagai “rimbo gano[33]”.
  2. Masyarakat bersama-sama dapat mengambil manfaat dari tanah serta tumbuh-tumbuhan maupun hewan yang terdapat dalam hutan. Pohon-pohon itu tidak diboleh ditebang seperti pohon durian, duku, bedaro, manggis, petai dan pohon sialang[34]
  3. Mereka mempunyai hak untuk membuka hutan dengan sepengetahuan Depati (volkshoofd). Ini ditandai dengan seloko “alam sekato rajo. Negeri sekato bathin”. Dimana bumi dipijak, disana langit dijunjung. Hak ini kemudian dikenal dengan istilah hak Membuka Tanah (ontginningrecht).
  4. Depati kemudian menyetujui dan memberitahukan kepada Pesirah[35]. Terhadap pembukaan tanah maka harus digarap. Dalam teori hak individu atas tanah dikenal dengan Hak Menikmati (genotrecht) dan  dan memiliki hak terdahulu (voorkersrecht) atas tanah yang digarapnya. Atau biasa juga dikenal ”Qui prior et tempore, potior est in jure orang yang pertama datang  adalah orang yang paling pertama mendapat hak. Para pemangku adat membuat hubungan yang harmonis antara warga masyarakat dengan adat, masyarakat dengan alam sekitarnya.
  5. Apabila tidak digarap, “sesap rendah, belukar tinggi”, maka hak untuk menggarap tanah menjadi hilang. Dalam teori hak individu atas tanah, biasa dikenal dengan “hak wenang pilih[36]. Sehingga hak seperti Hak Menikmati (genotrecht) dan  dan memiliki hak terdahulu (voorkersrecht) atas tanah yang digarapnya Atau ”Qui prior et tempore, potior est in jure orang yang pertama datang  adalah orang yang paling pertama mendapat hak tidaklah bersifat mutlak. Hak ini akan hapus apabila “sesap rendah, belukar tinggi.  Tiderman memberikan istilah ”tanah belukar tuo dan tanah belukar mudo[37]. Dalam ujaran adat juga dikenal ”harta berat ditinggalkan. Harta ringan dibawa”.
  6. Sedangkan apabila ditanami tanaman keras dan diberi tanda-tanda berupa tanaman buah-buahan seperti durian, maka hak miliknya dilindungi oleh Dusun[38].  Mereka mengenal dengan istilah “hilang celak dengan mentaro”, atau cacak tanam, jambu kleko”, atau “lambas”. Tiderman memberikan istilah ”Tanah sesap[39]
  7. Diluar dari masyarakat yang membuka hutan tanpa persetujuan dari Depati atau Pesirah, maka “Hilang mati”. Segala sesuatu tidak diurus. “mati tidak diurus”. Van Vollenhoven merumuskan sebagai “delik[40].
  8. Pengakuan hak milik. Terhadap masyarakat yang membuka hutan telah sesuai dengan tata cara di Desa “seperti memberitahukan Depati atau pesirah, memberikan tanda seperti tanaman buah-buahan, maka adanya pengakuan hak milik. Hak milik kemudian diakui. Soepmo merumuskan dengan istilah “kepemilikan hak milik membuka peluang bagi pemiliknya untuk berbuat apa saja terhadap tanah yang dimilikinya”.  Namun tidak dikenal adanya jual beli. Apabila adanya jual beli tanah, maka hak milik menjadi hapus dan tanah kembali ke Dusun. Dalam teori lain disebutkan dengan istilah “tak terpisahkan tetapi dapat dibedakan”[41].

Melihat penjelasan yang disampaikan, maka terhadap kekuatan hak milik tidaklah mutlak. Hak milik akan didapatkan apabila membuka hutan telah adanya persetujuan dari Depati atau pesirah. Harus segera ditanami. Seperti ujaran “Sesap rendah, jerami tinggi”. Apabila tidak ditanami, maka hak untuk menggarap menjadi hilang. Setiap tanah yang telah dibuka harus diberi tanda yang berupa tanaman seperti durian dan sebagainya. Sedangkan apabila telah dibuka, namun tidak ditanami keras dan hanya ditanami tanaman palawija baik sayur-sayuran maupun padi, maka apabila tidak dikerjakan lagi, maka hak milik menjadi hapus. Dalam teori lain disebutkan dengan istilah penguasaan berbalik (adverse possession)[42]

Dengan melihat prinsip-prinsip yang telah disampaikan, maka hak milik tidaklah mutlak sebagaimana dalam teori Quadragessimo Anno dalam prinsip UUPA.

Terhadap tanah tidak dapat diperalihkan kepada orang lain. Masyarakat mengenal istilah “hak wenang pilih”. Artinya Hak wenang beli adalah hak untuk diutamakan boleh membeli sebidang tanah dengan harga yang sama.

Hak milik akan tetap berada didalam tangannya apabila memang dikerjakan. Hak milik merupakan hak terkuat di antara hak perorangan yang ada.

Tanah yang telah dibuka maka harus diberi tanda (sign) seperti “hilang celak dengan mentaro”, atau cacak tanam, jambu kleko”, atau “lambas

Sanksi

Untuk menjaga tambo dan dihormati Tambo, maka terhadap pelanggaran akan dikenakan sanksi. Di Margo Bathin Pengambang biasa dikenal dengan istilah “tegur sapo, tegur ajar dan Guling Batang. Sedangkan di Margo Sumay biasa dikenal dengan istilah “ayam ayam berpindes, beras segantang, kelapa sejinjing, selemak semanis.

Proses penyelesaikan dilakukan melalui mekanisme berjenjang yang biasa dikenal dengan seloko “Berjenjang naik, bertangga turun[43]. Di Margo Sumay disebut Pulai berpangkat naik. Tinjau Ruas dengan bukunya[44]. Bahkan di di Margo Sumay sendiri mengenal proses penyelesaian. Atau biasa kita kenal dengan hokum acara[45]. Di Margo Sungai Tenang, Desa-desa yang berdasarkan kepada Tambo kemudian mengikrarkan diri melalui Peraturan Desa[46].

Tambo sebagai dasar dan konsep  pembuatan peraturan di Desa membuat hokum yang berasal dari masyarakat kemudian dihormati. Tambo yang disampaikan turun temurun pada waktu tertentu tetap melekat dan menjadi pengetahuan masyarakat didalam memandang hokum dan membuat peraturan yang mengatur tentang kehidupan yang berkaitan dengan hutan (mekanisme dan tatakelola) dan pengaturannya (tata ruang).

Tambo mengatur nilai-nilai seperti Tumbuh diatas tumbuh, Hukum Mendaki, hukum mendatar dan hukum menurun, Pulai berpangkat naik. Tinjau Ruas dengan bukunya. Berjenjang naik, bertangga turun, Tegur sapo, tegur ajar dan guling batang.

Tambo juga mengatur norma-norma seperti ayam berpindes, beras segantang, kelapa sejinjing, selemak semanis, Raja Melangkah maju, Rakyat bersimpuh Kebul.

Sanksi adat yang telah dijatuhkan namun tidak dilaksanakan, maka “Bebapak pado harimau. Berinduk pada gajah. Berkambing pada kijang. Berayam pada kuawo. Secara harfiah, orang ini kemudian dikenal sebagai “orang buangan'. “Sakit tidak diurus. Mati tidak dikuburkan”. Hidupnya menjadi tidak dihormati orang kampung.


Di Margo Batin Pengambang dikenal dengan Tegur Sapo[47], Tegur Ajar[48] dan Guling Batang[49]. Sedangkan di Margo Sumay memberikan sanksi cukup berat terhadap pohon sialang dengan istilah “membuka pebalaian” yaitu kain putih 100 kayu, kerbau sekok, beras 100 gantang, kelapa 100 butir, selemak semanis seasam segaram dan ditambah denda Rp 30 juta. Muara Sekalo memberikan istilah “ayam berpindes, beras segantang, kelapa sejinjing, selemak semanis”. Begitu juga Desa Suo-suo memberikan sanksi adat “ayam sekok, beras segantang dan selemak semanis”.

Di Margo Sungai Tenang dijatuhi sanksi kambing Sekok, beras 20, batu Rp 500.000,-. Denda dijatuhkan Seekor Kambing, Beras 20 gantang dan Batu emas senilai Rp 500.00,- Selain itu ditambah Tinggi Tidak dikadah, rendah tidak dikutung atau Bebapak Kijang. Berinduk Kuaw[50]. Apabila putusan telah dijatuhkan, maka tidak bisa dilaksanakan, maka tidak perlu diurus didalam pemerintahan desa.

Hukum adat bersifat holistik karena tidak ada perbedaan antara hukum public – privat, bidang hukum pidana, perdata, tata Negara, hukum agraria, dan sebagainya. Hukum Eropa bersifat parsial, sebaliknya hukum adat delik bersifat holistik.

Jenjang adat


Tata Cara menyelesaikan persoalan yang biasa dikenal dengan istilah Bertangkap naik, Berjenjang turun. Setiap proses dimulai dari Tuo Tengganai. Barulah diselesaikan di tingkat Desa.

Tegur Sapo. Tegur Ajar dan Guling Batang. Tiga Tali Sepilin. Didalam menyelesaikan perselisihan, maka adanya pemangku Desa, pegawai syara' dan lembaga adat.

Di Margo Sungai Tenang dikenal “Yang berhak untuk memutih menghitamkan Yang memakan habis, memancung putus, dipapan jangan berentak, diduri jangan menginjek, menyelesaikan dengan cara Jenjang Adat. Hidup bersuku, Mati Baindu, Suku Tengganai, Menti, Kadus, Kepala Desa/Kepala Adat, Lembaga adat.

Iman Sudiyat menyebutkan sanksi berfungi untuk mengembalikan keseimbangan kosmis. Dalam hubungan sosial sanksi terhadap delik adat adalah upaya untuk mengembalikan kohesi sosial yang ditimbulkan oleh pelanggaran atau kesalahan yang dilakukan oleh anggota komunitas itu. Sebab, jika kesalahan seseorang yang melakukan delik adat dan tidak dilakukan tindakan reaksi dengan cara memberi sanksi kepadanya, maka akan melahirkan saling curiga, saling dendam, saling cemburu dan saling membandingkan, sehingga berdampak pada kerenggangan hubungan antar induvidu dalam komunitas itu. Jika hal ini terjadi, maka situasi dan kondisi ini akan merusak kohesi sosial, kerenggangan sosial dan jika berlarut- larut, dikhawatirkan akan melahirkan benturan terbuka[51].

Tumbuh diatas Tumbuh

Kata-kata “Tumbuh diatas tumbuh” merupakan nilai-nilai filosofis yang agung.

Tanpa dipengaruhi oleh hikayat, mitos ataupun cerita yang diterima dari nenek moyang, harus diakui, didalam melihat segala sesuatu dilatar belakang dengna pemikiran mistis dan rasional. Dikatakan mistis karena ada beberapa jawaban yang masih memerlukan kajian yang mendalam. Sedangkan apabila dikatakan rasional apabila jawaban diberikan, dapat diterima dengan akal pikiran yang rasional.

Tumbuh diatas tumbuh adalah nilai filosofis yang fundamental. Dalam bacaan modern, nilai ini merupakan nilai fundamental (ground norm) dalam pemikiran Hans Kelsen yang kemudian dapat ditarik menjadi norma-norma yang dapat diterapkan secara praktis.

Tumbuh diatas tumbuh apabila dilihat dari makna harfiahnya berarti “setiap persoalan harus dilihat dari sebab perbuatan itu terjadi”. Sebagai contoh, sebuah perkelahian yang terjadi, tentu saja harus didengarkan dari keterangan dua pihak. Mengapa perkelahian itu terjadi. Sebelum dijatuhkan pidana adat (delik adat) seperti “menguak daging. Merencong tulang”, harus dipastikan mengapa peristiwa itu terjadi.

Pemikiran ini sebenarnya berangkat dari teori yang disampaikan oleh von Buri yang kemudian dikenal Teori hubungan sebab akibat yang biasa dikenal dengan istilah teori kausalitas (Teori conditio sine qua non). Teori ini pertama kali dicetuskan pada tahun 1873 oleh Von Buri, ahli hukum dari Jerman. Beliau mengatakan bahwa tiap-tiap syarat yang menjadi penyebab suatu akibat yang tidak dapat dihilangkan (weggedacht) dari rangkaian faktor-faktor yang menimbulkan akibat harus dianggap “causa” (akibat).

Tiap faktor tidak diberi nilai, jika dapat dihilangkan dari rangkaian faktor-faktor penyebab serta tidak ada hubungan kausal dengan akibat yang timbul. Tiap factor diberi nilai, jika tidak dapat dihilangkan (niet weggedacht) dari rangkaian faktor-faktor penyebab serta memiliki hubungan kausal dengan timbulnya akibat.

Teori conditio sine qua non disebut juga teori equivalen (equivalent theorie), karena tiap factor yang tidak dapat dhilangkan diberi nilai sama dan sederajat. Maka teori Von Buri ini menerima beberapa sebab (meervoudige causa)

Sebutan lain dari teori Von Buri ini adalah “bedingungs theorie” (teori syarat). Disebut demikian karena dalam teori ini antara syarat (bedingung) dengan sebab (causa) tidak ada perbedaan.

Dengan melihat teori yang disampaikan oleh Von Buri, maka nilai filosofi dari “tumbuh diatas tumbuh” berangkat dari setiap perbuatan yang ditimbulkan merupakan akibat dari sebab sebuah peristiwa.

Tumbuh diatas tumbuh merupakan salah satu nilai fundamental penting yang masih tetap kukuh dipertahankan masyarakat. Berangkat dari Tumbuh diatas tumbuh, mereka dapat menyelesaikan masalah yang timbul tanpa harus menghakimi dan memberikan putusan yang keliru.

Sehingga teori von Buri ternyata merupakan teori yang universal, rasional dan dapat digunakan masyarakat didalam menyelesaikan berbagai persoalan.

Dalam proses penyelesaian dikenal dengan istilah “jenjang adat”. “Berjenjang naik bertangga turun.

Dalam masyarakat Desa Semambu dikenal dengan hukum mendaki, hukum menurun dan hukum mendatar. Hukum mendaki contohnya “mencecak telur, menikam bumi”.

Di Desa Pemayungan dimulai dari saksi melaporkan kepada Kepala Dusun dan kemudian melaporkan ke Lembaga Adat. Lembaga adat yang mengumpulkan anggota lembaga adat seperti tuo tengganai, ninik mamak, alim ulama dan cerdik pandai. Lembaga adat menjatuhkan sanksi dan Kepala Desa melaksanakan putusan adat.

Di Desa Semambu selain menggunakan nilai “tumbuh diatas tumbuh” dikenal juga “Pulai berpangkat naik. Tinjau ruas dengan bukunya”. Berjenjang naik bertangga turun”. Dimulai dari ninik mamak kemudian ke Mangku. Mangku kemudian ke Depati. Depati kemudian mengundang dalam rapat adat dan ditentukan siapa yang bersalah dan sanksi diberikan. Depati yang melaksanakan putusan adat dan menyampaikannya.

Ninik mamak diselesaikan. Setelah putus runding, maka hasil rindungan kemudian Barulah keputusan diserahkan kepada Kepala Desa.

Namun di Desa Suo-suo setiap persoalan dapat diputuskan dalam tingkatan ninik mamak.

Dalam penjelasan lain disebutkan, bahwa hukum mendaki adalah hukum yang putusannya harus diselesaikan oleh Depati. Terhadap hukum yang harus diselesaikan oleh Depati termasuk kesalahan “mencecak telur. Menikam bumi.

Dengan demikian, maka hukum mendaki sebenarnya adalah hukum yang dijatuhkan oleh Depati. Bukan kategori dari “mencecak telur. Menikam bumi.

Sedangkan hukum mendatar adalah hukum yang diputuskan oleh ninik mamak. Hukum ini adalah sengketa para pihak dimana, tidak dapat diselesaikan di tingkat keluarga.

Sedangkan hukum menurun adalah hukum yang diputuskan cukup kedua belah pihak semata. Para pihak yang berselisih dapat menyelesaikan sendiri. Seperti dalam ujaran “Ular tau dibiso. Rimau tau di belang”[52]

Apabila dapat diselesaikan oleh kedua belah, maka tidak dapat dimajukan ke ninik mamak atau kepada Depati. Sebagaimana didalam ujarannya “Berunding sudah tetap. Kato pertamo ditepati. Kato kedua dicari-cari”.

Secara filosofi dapat dilihat dari nilai “tumbuh diatas tumbuh”. Hubungan sebab akibat. Misalnya “meruak daging, merencong tulang”. “Meruak daging” adalah perkelahian yang menyebabkan luka. Sedangkan “merencong tulang” adalah perkelahian yang menyebabkan patah tulang. Para pihak yan bersengketa kemudian berunding untuk menyelesaikannya. Tahap ini kemudian dikenal dengan istilah “akad dulur”.

Penghormatan terhadap Tambo merupakan akumulasi dari penghormatan hokum adat. Di tengah hokum nasional yang bercirikan “positivism”, hokum adat mengutamakan keadilan substansi. Keadilan yang mementingkan “rasa aman”, rasa tentram dari masyarakat.

Dengan kekuatan hukum adat, masyarakat menjadi teratur, tertib. Walaupun mengalami pergeseran perkembangan zaman tetapi masih berkeinginan untuk menjaga dan melestarikan hukum adat. Sehingga benar yang disampaikan oleh Van Vollenhoven “hukum adat bertumbuh diam-diam bagaikan padi (het adatrehct groeit stil als de padie). Ada kekuatan bersama-sama dan kesadaran kolektif (conscience collective) di masyarakat bahwa apa yang dilakukan bermanfaat bagi orang lain. Masyarakat terikat dalam satu kesatuan yang penuh solidaritas dalam persekutuan hukum (rechtsgemeenshap). Dan perkembangan hukum adat berkembang terus (het adatrechti groeit stil als de pedie)

Hubungan Masyarakat dengna hukum adat diibaratkan seperti darah dan tanah (blut und boden)[53].

Falsafah adat merupakan ilmu yang tidak bisa diterima begitu saja, karena harus dipelajari memahaminya sehingga dapat bermanfaat dalam kehidupan.

Dalam pepatah dan petitih adat yang tertuang kata tidak hanya cukup diartikan yang tersurat, tetapi harus dicari juga yang tersirat dalam setiap kata pepatah tersebut.

Untuk mengetahui dan menyelidiki falsafah asli Indonesia haruslah mengetahui dan menyelidiki adat dan pantun Indonesia[54]

Kehidupan desa-desa kita diarahkan dan dipengaruhi oleh nenek-moyang sebagai filosof, melalui adat, pandangan dan sikap hidup yang diwariskannya dari angkatan ke angkatan[55]

Masyarakat memiliki sejarah cara berpikir mereka sendiri, mempunyai sistem pengetahuan mereka sendiri, mempunyai warisan-warisan nilai-nilai sendiri, mempunyai organisasi sosialnya sendiri[56].

Bagi masyarakat, Filosofi “tumbuh diatas tumbuh, kampung betuo, alam berajo, negeri bebatin, Tanjung Paku batang belimbing, tempurung dipatenggangkan, anak dipangku, kemenakan dibimbing, orang lain dipatenggangkan, Teluk sakti, Rantau betuah, gunung badewo atau Tempat siamang beruang putih, tempat ungko berebut tangis” sialang pendulangan, lupak pendanauan, tunggul pemarasan, kepala sauk, tegur sapo-tegur ajar-guling batang, bukan sekadar pengetahuan rasional, tetapi harus dibuktikan dapat dipraktikkan dalam hidup sehari-hari.

Kawasan hutan di hulu Sungai Batanghari penting untuk dipertahankan,  karena berada di wilayah hulu Jambi dan merupakan kawasan ekologi penting. Selain menjadi sumber air bagi DAS utama Batanghari, juga merupakan wilayah penghidupan masyarakat setempat. Secara keseluruhan hutan ini merupakan kawasan penyangga (buffer zone) Taman Nasional Kerinci Sebelat (TNKS) dan Taman Nasional Bukit Tigapuluh (TNBT). Kawasan yang tersisa di Jambi.

Kemampuan menjaga hutan oleh masyarakat di daerah hulu Sungai Batanghari berbanding terbalik dengan kawasan hutan dikelola perusahaan atau negara.

Ketidakmampuan negara dan masih berdebat berdebat tentang cara terbaik mengatasi perubahan iklim, emisi karbon pun terus meningkat. Masyarakat di hulu Batanghari sendiri telah melakukan upaya penyelamatan hutan.

Filosofi dan Nilainilai adat (local wisdom) dalam pengelolaan sumberdaya alam disepakati masyarakat sebagai prinsip utama dalam pengelolaan hutan kemudian diatur didalam kedalam sebuah peraturan desa. Dengan  cara demikian dan kebijakan tentang pengelolaan sumberdaya alam yang baik dan lestari dapat berlangsung secara berkesinambungan.

Pelajaran dari filosofi masyarakat di hulu Sungai Batanghari didalam mengelola sumber daya alam menjadi pelajaran berharga.

Begitu pentingnya keberadaan masyarakat didalam menata dan menjaga sumber daya alam merupakan kajian yang menarik baik dilihat dari hukum adat, antropologi, geologi dan ilmu botani. Sudah saatnya, kajian lebih komprehensif dilakukan agar pelajaran dari alam tidak tergerus putaran zaman.











SUMBER BACAAN


PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

UU No. 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan

PERATURAN DESA TANJUNG MUDO Nomor. 07 Tahun 2011 Tentang PIAGAM RIO PENGANGGUN JAGO BAYO

PERATURAN DESA TANJUNG ALAM Nomor. 03 Tahun 2011 Tentang  PIAGAM DEPATI DUO MENGGALO

PERATURAN DESA GEDANG Nomor.  4 Tahun 2011 TENTANG KEPUTUSAN ADAT ISTIADAT DEPATI SUKO MERAJO

PERATURAN DESA TANJUNG BENUANG Nomor. 09 Tahun 2011  TENTANG KEPUTUSAN DEPATI SUKO MENGGALO




BUKU

ADAT DALAM POLITIK INDONESIA, (editor Jamie S. Davidson dkk), KITLV, Jakarta, 2010

Ach. Dhofir Zuhri, Filsafat Timur – Sebuah Pergulatan Menuju Manusia Paripurna, Madani, 2013, Surabaya.

Domikus Rato,  Hermeneutika Hukum Ada

Elsbeth Locher Sholten, Kesultanan Sumatera dan Negara Kolonial – Hubungan Jambi – Batavia (1830-1907) dan Bangkitnya imprealisme Belanda, KITLV, Jakarta, 2008

Emil Kleden, Kebijakan-Kebijakan Transnational Institutions Yang Mempengaruhi Peta Tenurial Security dalam Lingkup Masyarakat Adat di Indonesia, Makalah Konferensi Internasional tentang Penguasaan Tanah dan Kekayaan Alam di Indonesia yang Sedang Berubah: “Mempertanyakan Kembali Berbagai Jawaban”, 11 – 13 Oktober 2004, Hotel Santika, Jakarta.

F. J. Tideman dan P. L. F. Sigar, Djambi, Kolonial Institutut, Amsterdam, 1938

Hedar Laudjeng, Mempertimbangkan Peradilan Adat, HuMa Seri Pengembangan Wacana 2003

Jakob Sumardjo, Mencari Sukma Indonesia 2003

M  Nasroen, Falsafah Indonesia 1967

Myrna Savitri, Negara dan pluralisme hukum -  Kebijakan pluralisme hukum di Indonesia pada masa kolonial dan masa kini, BERAGAM JALUR MENUJU KEADILAN PLURALISME HUKUM DAN HAK-HAK MASYARAKAT ADAT DI ASIA TENGGARA, Penerbit Epistema Institute, Jakarta

Nico Ngani, Perkembangan Hukum Adat Indonesia, Penerbit Pustaka Yustisia, Yogyakarta, 2012

Madjloes, Beberapa Petunjuk Bagi Kepala Desa Selaku Hakim Perdamaian Desa, CV Pantjuran Tudjuh Jakarta 1979.

Muchtar Agus Cholif , ‘TIMBUL TENGGELAM – Persatuan Wilayah LUAK XVI, Tukap Khunut Di Bumi Undang Teliti”, edisi khusus

P. DE ROO DE LA FAILLE, Het Sumatra's  Westkust-Rapport en de Adat, Martinus Nijhoff, 1928

Riset Walhi, 2011

Sandra Moniaga, Dari Bumiputera ke Masyarakat Adat - Sebuah Perjalanan panjang dan membingungkan sebagaimana didalam buku “Adat Dalam Politik Indonesia, Penerbit KITLV dan Pustaka Yayasan Obor Indonesia, Jakarta, 2010

Satjipto Raharjo, Hukum Adat dakam Negara Kesatuan Republik Indonesia (Persfektif Sosiologi Hukum) dalam, Inventarisasi Dan Perlindungan Hak Masyarakat Hukum Adat, Publikasi kerjasama, Komisi Nasional Hak Asasi Indonesia, Mahkamah Konstitusi, Departemen Dalam Negeri Desember 2005 hlm 45.

Sidi Gazalba, Sistematika Filsafat (Buku 1) 1973

Sutan Takdir Alisjahbana, Kesatuan Asia Tenggara dan Tugasnya di Masa Depan, Ceramah pada pemberian gelar Doctor Honoris Causa di Universitas Sains Malaya.

Yusmar Yusuf, Studi Melayu, Penerbit WEDATAMA WIDYA SASTRA, Jakarta, 2009

Zulyani Hidayah, Ensiklopedi Suku Bangsa di Indonesia, Jakarta, LP3ES, 1997



[1] Tambo berasal dari bahasa sanskerta, tambay yang artinya bermula. (wikipedia). Dalam tradisi masyarakat Minangkabau, tambo merupakan suatu warisan turun-temurun yang disampaikan secara lisan. Kata tambo atau tarambo dapat juga bermaksud sejarah, hikayat atau riwayat. Lihat Sangguno Diradjo, Dt. Tambo Alam Minangkabau, Balai Pustaka, Jakarta, 1954. Mengenai istilah “Tambo”, penulis mendefinisikan tentang cara penetapan suatu wilayah berdasarkan batas-batas alam. Maka didalam melihat sebuah wilayah klaim adat baik Margo maupun dusun dilakukan dengan bertutur adat. Tambo ini menerangkan berdasarkan kepada tanda-tanda alam seperti nama gunung, bukit, sungai, lembah, dan sebagainya. Tanda-tanda berdasarkan kepada Tambo masih mudah diidentifikasi dan masih terlihat sampai sekarang. Bandingkan definisi yang diberikan oleh Erman Rajagukguk didalam tulisannya “PEMAHAMAN RAKYAT TENTANG HAK ATAS TANAH, Prisma, 9 September 1979, mendefinisikan Tambo “Proses pembukaan daerah baru semacam ini diperoleh dari cerita Tambo lama Sumatera. Versi yang sama juga terjadi pada pembukaan tanah di Kalimantan sebagaimana riwayat Sultan Adam yang dituangkan oleh Abdurrahman SH dan Drs. Syamsiar Seman mengenai Undang undang Sultan Adam, dalam majalah Orientasi, nomor 2, Januari 1977. Begitu juga ketika Sri Susuhunan Paku Buwono IV ingin memperluas wilayahnya ke utara (Lihat G.A. Basit Adnan, “Tandus tanahnya, Subur Islamnya dalam Panji Masyarakat, nomor 233, 15 Oktober 1977). Kisah kisah tersebut diangkat oleh Sayuti Thalib SH dalam “Telah Tercipta Hak Ulayat Baru”, majalah Hukum dan Pembangunan, nomor 1, Tahun VIII, Januari 1978.
[2] Disampaikan pada Seminar Rutin Fakultas Kehutanan Universitas Jambi, 25 Agustus 2015.
[3] Direktur Walhi Jambi
[4] Konsentrasi penulis disandarkan kepada Masyarakat hukum yang bermukim di Jambi Hulu, yaitu Onderafdeeling Muarabungo, Bungo, Sarolangun dan 
sebagian dari Muara Tebo dan Muara Tembesi. F. J. Tideman dan P. L. F. Sigar, Djambi, Kolonial Institutut, 
Amsterdam, 1938.
[5] Penulis tidak berpretensi mengabaikan pengetahuan yang telah didapatkan dari kampus. Namun ajakan ini semata-mata agar pembahasan yang disampaikan dapat mewarnai bahkan mempengaruhi cara pandang kaum intelektual didalam melihat tatacara masyarakat didalam memandang hutan.
[6] Zulyani Hidayah, Ensiklopedi Suku Bangsa di Indonesia, Jakarta, LP3ES, 1997
[7] Yusmar Yusuf, Studi Melayu, Penerbit WEDATAMA WIDYA SASTRA, Jakarta, 2009, Hal.31
[8] Yusmar Yusuf, Ibid,  Hal. 34
[9] Yusmar Yusuf, Ibid,  Hal. 40
[10] Catatan perjalanan seperti Willian Marsden ataupun catatan Cornelis Von vollenhoven, Tideman maupun Elizabeth  hanya menceritakan sekilas. Sebelum kedatangan Islam ke Tanah Melayu, agama masyarakat Melayu pada ketika itu yaitu Agama Buddha Puja Dewa, Agama Hindu Puja Dewi dan animisme). Mereka sangat kuat kepada pemujaan. Data dari berbagai sumber.
[11] Sebagian kalangan ahli mendefinisikan sebagai masuknya budaya-budaya dan agama besar dunia.
[12] Elsbeth Locher Sholten, Kesultanan Sumatera dan Negara Kolonial – Hubungan Jambi – Batavia (1830-1907) dan Bangkitnya imprealisme Belanda, KITLV, Jakarta, 2008, Hal. 42
[13] Watson Andaya, Cash Cropping, Hal. 99-100 sebagaimana dikutip oleh Elsbeth Locher Sholten, Kesultanan Sumatera dan Negara Kolonial – Hubungan Jambi – Batavia (1830-1907) dan Bangkitnya imprealisme Belanda, KITLV, Jakarta, 2008, Hal. 43
[14] Lihat Filsafat Timur – Sebuah pergulatan Menuju Manusia Paripurna, Ach. Dhofir Zuhri, Madani, 2013, Surabaya, Hal. 47.
[15] Upanishab mempunyai pengaruh sistematika filsafat, agama, kebudayaan dan kehidupan umat manusia selama beberapa milenium. Denyut dapat dilihat dari penyebaran agama Hindu di Tibet, Thailand, Tiongkok, Indonesia dan negara-negara Indo China. Konsep “membantu sesama manusia sejatinya memuja Tuhan” telah menempatkan kitab Upanishab tentang pandangan tentang realitas yang menjawab ilmiah, filsafat dan agama manusia. Paparan ini telah diuraikan oleh Renada, A. Constructive of Unasibhadic Philosophy.
[16] Ach. Dhofir Zuhri, Op.cit. Hal. 57
[17] Emil Kleden, Kebijakan-Kebijakan Transnational Institutions Yang Mempengaruhi Peta Tenurial Security dalam 
Lingkup Masyarakat Adat di Indonesia, Makalah Konferensi Internasional tentang Penguasaan Tanah dan Kekayaan Alam di Indonesia yang Sedang Berubah: “Mempertanyakan Kembali Berbagai Jawaban”, 11 – 13 Oktober 2004, Hotel Santika, Jakarta.
[18] Global Position System (GPS) merupakan salah satu alat menentukan titik dengna memuat koordinat yang cukup akurat sehingga dapat dipertanggungjawabkan. Terhadap penggunakan alat GPS dapat dilakukan pelatihan praktis singkat yang biasa dikenal dengan pelatihan pemetaan partisipatif. Lembaga seperti Jaringan Kerja Pemetaan Partisipati merupakan lembaga yang mengkhususkan diri untuk mendidik para peserta untuk melakukan pemetaan. Lembaga ini juga menyediakan pelatihan yang diadakan secara reguler.
[19] Yusmar Yusuf, Op.cit, Hal. 71
[20] F. J. Tideman dan P. L. F. Sigar, Djambi, Kolonial Institutut, Amsterdam, 1938
[21] Hak untuk membuka hutan dan hak milik merupakan hak ulayat yang tidak dapat tunduk dengan Stbl 1870 No. 118 yang terkenal rezim eigendom. Dalam rezim ini dikenal dengan tanah negara dimana “sebidang tanah yang tidak dapat dibuktikan kepemilikannya, maka merupakan tanah negara (hak eigendom). Termasuk juga diatur dalam pasal 69 Stbl 1870 No. 118 yang tegas menyatakan “semua tanah liar (dengan hasil-hasil alamnya) termasuk kecuali yang oleh penduduk pribumi telah dibukanya berdasarkan hak pembukaan hutan, tanah negara sehingga untuk dibukanya oleh rakyat harus dengan penetapan oleh pemerintah.
[22] Didalam rapat kemudian ditentukan siapa saja yang berhak untuk membuka rimbo.
[23] Setelah dilakukan pengecekan tempat yang mau dibuka, maka ditandai dengan cara sistem tuki (Pohon kayu silang). Atau pohon dikupang-kupang sebagai tanda telah membuka rimbo.
[24] Setelah memberikan tanda dengan kayu berkait, maka dilakukan tebas dan tebang pohon. Apabila tidak dikerjakan selama 3 bulan, maka haknya menjadi hilang. Tanah kembali ke Desa.
[25] Walaupun sudah dikerjakan dengan cara membuat tanda kayu berkait, ditebas dan ditumbangkan, apabila tidak dikerjakan selama 3 tahun, maka haknya menjadi hilang. Tanah kembali ke Desa.
[26] Pegi nampak punggung. Masyarakat diluar Desa apabila hendak membuka rimbo, maka harus tinggal selama 3 tahun setelah itu harus melaporkan kepada tuo tengganai dan nenek mamak.
[27] Setelah tinggal selama 3 tahun dan melaporkan kepada tuo tengganai dan nenek mamak, maka diadakan rapat untuk menyampaikan maksud untuk membuko rimbo.
[28] Tanah yang telah dibuka, tidak dapat dibawa. Harus dijual kepada masyarakat Desa.
[29] Empang Krenggo. Rimbo yang telah dibuka, ditanami tanaman mudo (padi dan sayur-sayuran) namun ternyata tidak lagi ditanami selama 3 tahun, maka kembali ke Desa.
[30] Van Vollenhoven memberikan istilah “Beschikkingrecht”.  “Miskenningen van het Adatrecht sebagaimana dikutip oleh Kurnia Warman, Disertasi, belum diterbitkan.  Sedangkan Soepomo memberikan istilah “hak pertuanan.
[31] Iman Sudiyat
[32] Yusmar Yusuf, Op.cit, Hal. 71
[33] F. J. Tideman dan P. L. F. Sigar, Hal. 38
[34] Pohon yang terdapat sarang lebah.
[35] Ahmad Intan, op.cit.
[36] Hak utama dari si pengelola yang tanahnya menjadi belukar lagi untuk mengerjakan tanahnya. Hak ini berakhirnya apabila tanah itu menjadi belukar kembali atau tanah belukar itu serentak dibuka kembali. Sedangkan pengelola sebelumnya tidak menggunakan haknya itu.
[37] F. J. Tideman dan P. L. F. Sigar, Hal. 39.
[38] Van Vollenhoven pernah merumuskannya dalam buku “De Indonesier en zijn grond (Orang Indonesia dengan tanahnya), Bockhandel en Drukkerij v/h E.J, Leiden, 1925. Hal. 9 sebagaiman dikutip Nico Nganni. Op. Cit. Hal. 53.
[39] F. J. Tideman dan P. L. F. Sigar, Op.cit. Hal. 40.
[40] Van Vollenhoven, De Indonesier en Zign Grond sebagaimana dikutip Nico Ngani, Op.cit. Hal. 118.
[41] Nico Ngani, Op.Cit.
[42] Adverse possession merupakan konsep “common law” yang memberikan hak kepemilikan dalam keadaan tertentu kepada pemilik dalam jangka panjang atas tanah lainnya. Daniel Fitzpatrick, Tanah, Adat dan Negara di Indonesia pasca Soeharto perspektif seorang ahli hukum asing dalam buku “Adat Dalam Politik Indonesia, KITLV dan Yayasan Obor Indonesia, Jakarta, 2010, Hal. 161.
[43] Berjenjang naik, bertangga turun. Setiap persoalan maka disampaikan ke ninik mamak. Ninik mamak kemudian Mangku. Mangku kemudian ke Depati. Depati kemudian mengundang didalam rapat adat. Didalam rapat adat kemudian ditentukan yang bersalah dan dijatuhi sanksi. 
[44] Pulai berpangkat naik. Tinjau Ruas dengan bukunya. Setiap persoalan harus dibicarakan dan diberitahukan kepada orang ramai.
[45] Dimulai dengan seloko Tumbuh diatas tumbuh. Setiap persoalan harus dilihat sebab dan akibat. Kemudian bisa ditentukan tingkat kesalahannya. Hukum Mendaki, hukum mendatar dan hukum menurun. Terhadap putusan yang dijatuhkan dapat mengajukan keberatan apabila tidak mampu menjalankn putusan adat.  Raja Melangkah maju, Rakyat bersimpuh Kebul. Apabila sanksi diberikan tidak dapat dipikul untuk membayarnya, maka dapat diberikan keringanan sesuai dengan kemampuannya.
[46] Desa Tanjung Mudo berdasarkan Perdes No. 07 Tahun 2011, Desa Tanjung Alam berdasarkan Perdes No. 3 Tahun 2011, Desa Gedang berdasarkan Perdes No. 4 Tahun 2011, Desa Tanjung Benuang berdasarkan Perdes No. 09 Tahun 2011 dan Desa Kotobaru berdasarkan Perdes No. 48 Tahun 2011. Kelima Desa bersama-sama dengan 12 Desa lain kemudian mengajukan permohonan Hutan Desa dan kemudian disetujui Menteri Kehutanan seluas 49.508 ha.
[47] Tegur Sapo seperti Menumbang pohon yang dilarang, memburu hewan yang dilarang, membuka hutan diluar aturan adat.
[48] Tegur Ajar terdiri dari Membuka lahan kebun orang yang sudah dimiliki. Orang luar yang mengambil hasil hutan tanpa izin kepala Desa. Setelah dijatuhi sanksi adat kemudian dilaporkan ke pihak keamanan.
[49] Guling Batu seperti Membuka tempat yang dilarang, luar membuka hutan tanpa izin dari pihak tuo tengganai, nenek mamak, membuka hutan tanpa rapat kenduri
[50] Ujaran ini mirip dengan seloko di Minangkabau “Keatas tidak berpucuk
Kebawah tidak berurat Ditengah tengah dilobangi kumbang” sama artinya dengan pepatah sumpah di Minangkabau yang jelas pada waktu mulai dilontarkan oleh nenek moyang orang Minangkabau belum sanggup menyatakan sumpah agar dilaknati oleh Tuhan dan di azab.
Karena itu menurut Nasroen dalam bukunya Minangkabau dan Negeri Sembilan mengenai dasar falsafah Minangkabau, ada 3 rahmat yang diberikan Tuhan kepada nenek moyang Minangkabau yaitu Pikiran, Rasa dan Keyakinan. Faktor 1 dan 2 ada dalam diri manusia sendiri dan faktor 3 ada dalam agama yang diyakini.

[51] Sandra Moniaga, Dari Bumiputera ke Masyarakat Adat : Sebuah Perjalanan panjang dan membingungkan sebagaimana didalam buku “Adat Dalam Politik Indonesia, Penerbit KITLV dan Pustaka Yayasan Obor Indonesia, Jakarta, 2010, Hal. 313

[52] Khatib Kharim, Desa Teriti, Kecamatan Sumay, 21 Maret 2013
[53] David Henley dan Jamie Davidson, Konservatisme Radikal – Aneka Wajah Politik Adat, didalam buku “Adat Dalam Politik Indonesia, Penerbit KITLV dan Pustaka Yayasan Obor Indonesia, Jakarta, 2010, Hal. 37
[54] M. Nasroen, Falsafah Indonesia 1967
[55] Sidi Gazalba, Sistematika Filsafat (Buku 1) 1973.
[56] Jakob Sumardjo, Mencari Sukma Indonesia 2003