I.
HUKUM RIMBO
Didalam hukum Tanah
Jambi dikenal Hukum mengatur tentang perorangan. Yaitu Hukum Paanak Panakan, Paikatan,
Pakawinan, Pawarisan dan Patanahan dan Hutan Rimbo[1]”.
Prinsip dalam hukum patanahan dan hutan rimba diutamakan untuk
kesejahteraan penduduknya[2]”. Hukum Rimbo mengatur tentang milik bersama
masyarakat yang ditandai dengan Seloko “Keayek
samo diperikan, kedarat sama di perotan.
Hukum Rimbo mengatur Pantang larang yang
mengatur tentang daerah yang tidak boleh dibuka, pengaturan tentang hewan dan
tumbuhan, mengatur tentang adab dan perilaku di hutan.