Dalam praktek, penegak hukum masih sering dijumpai kesulitan membedakan nilai (value) dan norma (norm). Kadang-kala sering mencampur-adukkan antara nilai (value) dan norma (norm).
Secara ringkas dinyatakan, nilai (value) adalah seperangkat pandangan, cara melihat, sudut pandang yang dapat dikategorikan melihat sebuah persoalan. Nilai suatu daerah dengan daerah lain, atau suatu negara dengan negara lain bisa berbeda antara satu dengan yang lain. Namun ada juga yang berlaku universal.