02 April 2021

opini musri nauli : Reforma Agraria dan Lingkungan Hidup (Catatan Tercecer PDLH Walhi Jambi VII)


 
Dalam perhelatan akbar seperti Pemilihan Direktur Eksekutif Nasional dan Direktur Eksekutif Daerah Walhi, berbagai tema yang ditawarkan menarik untuk ditelusuri. 

Secara sekilas, tema yang ditawarkan tenggelam dengan hiruk pikuk gegap kampanye. Dengan bahasa bombastis, kata-kata yang digunakan bahkan praktis menjadi slogan yang menggerakkan audiensi. Untuk mendukungnya. 


Namun apabili dilihat irisan lebih dalam, kata-kata yang digunakan sebenarnya “menegasikan”. Antara satu kata dengan kata lain bahkan praktis kemudian saling mengenyampingkan dan mengabaikan dengan yang lain. 


Untuk memudahkan pembahasan, maka ada beberapa kata kunci yang dapat digunakan untuk melihat irisan. Sekaligus kemudian melihat jejaknya didalam roh Walhi. 


Reforma Agraria vs Keberlangsungan Lingkungan Hidup


Kata-kata mantra menemukan momentum ketika disampaikan dan menjadi program prioritas nasional Pemerintahan Jokowi-JK. 


Terlepas dari konsepsi yang digunakan oleh Pemerintahan Jokowi-JK menimbulkan dari Kajian akademik, gagasan reforma agraria yang digagas oleh Jokowi-JK disebutkan sebagai penataan ulang struktur agraria yang tidak, menyelesaikan konflik agraria dan menyejahteraan rakyat setelah reformasi agraria. 


Program ini kemudian dikenal sebagai pro jobs, pro people. 


Sebagai program prioritas nasional, makna ini didasarkan tafsir didalam UU No. 5 Tahun 1960 Tentang Pokok-pokok Agraria. 


Didalam lanjutannya, kemudian Pemerintahan Jokowi-JK memberikan program-program menuntaskan kemiskinan desa, meningkatkan kesejahteraan dengan kemandirian pangan nasional, meningkatkan produktifitas Tanah dan pengakuan hak atas Tanah. 


Secara kongkrit kemudian publik mengenal program seperti legalisasi aset, redistribusi Tanah dan perhutanan sosial. Seluas 9 juta ha (Lampiran Peraturan Presiden No 5 Tahun 2015).  


4,5 juta meliputi legalisasi Tanah transmigrasi yang belum bersetifikat seluas 600 ribu dan penguasaan masyarakat seluas 3,9 juta ha. 


Sedangkan 4,5 juta meliputi HGU yang sudah berakhir dan Tanah terlantar dan 400 ribu ha berasal dari pelepasan kawasan hutan. 


Namun makna hakiki dari reforma agraria harus dilihat dari roh dan nyawa Walhi. 


Dalam dokumen-dokumen resmi Walhi seperti Policy brief maupun resolusi Walhi, standing Walhi berpihak kepada Lingkungan Hidup (pro nature). 


Didalam UU No. 32 Tahun 2009 yang menekankan “pro nature” maka mencakup terhadap keberlangsungan Lingkungan Hidup (sustainability). 


Kepentingan “pro nature” yang diutamakan dengan memperhatikan keberlangsungan Lingkungan Hidup (sustainability) kemudian ditegaskan didalam pasal 28 H ayat (1) UUD 1945 yang tegas menyatakan “hak lingkungan hidup yang baik dan sehat. 


Dengan demikian maka membicarakan “pro jobs, pro people” tidak boleh mengabaikan ““pro nature”. 


Atau ketika membicarakan reformasi agraria tidak semata-mata membicarakan kesenjangan penguasaan tanah ataupun ketimpangan struktur penguasaan tanah. Tapi juga membicarakan  keberlangsungan Lingkungan Hidup (sustainability)


Didalam praktek yang jamak di masyarakat Melayu Jambi, struktur penguasaan Tanah tidak terlepas dari tataruang. 


Bukankah kita mengenal berbagai seloko seperti “rimbo puyang”, “rimbo keramat”, hutan sunyi”, yang menunjukkan tegas wilayah yang memang tidak boleh dibuka. UU No. 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan kemudian menempatkan sebagai “hutan Konservasi” 


Atau tempat-tempat yang tidak boleh diganggu yang dikenal seperti “Teluk sakti. Rantau Betuah. Gunung Bedewo” atau “Kepala Sauk” yang kemudian dikualifikasikan sebagai kawasan lindung. 


Membaca makna “reforma agraria” yang kemudian disandingkan dengan pro jobs, pro people tidak boleh mengabaikan “pro nature”. Dengan menitikberatkan keberlangsungan Lingkungan Hidup (sustainability). 


Praktek yang jamak Sudah lama diterapkan masyarakat Melayu Jambi. 


Alangkah bijaknya Seluruh komponen Walhi harus belajar dari rakyat. Dari masyarakat yang langsung Belajar dari alam sekitarnya. 


Sebagaimana seloko di Minangkabau yang sering menyebutkan “alam takambang jadi Guru”. Alam adalah guru terbaik. 


Baca : 

4 TAHUN BELAJAR LINGKUNGAN



Advokat. Tinggal di Jambi