02 April 2021

opini musri nauli : Polsek dan Penyidik




Beberapa waktu yang lalu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan keputusan terkait kepolisian sektor (polsek). Jumlahnya tidak tanggung. Sekitar 1.062 Polsek se Indonesia. 


Kapolri Nomor Kep/613/III/2021 tentang Penunjukan Kepolisian Sektor Hanya untuk Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat pada Daerah Tertentu (Tidak Melakukan Penyidikan).


Polsek berfungsi untuk Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat pada Daerah Tertentu (Tidak Melakukan Penyidikan).


Alasan mendasar adalah Polsek tidak melakukan penyidikan semata-mata pertimbangan seperti jarak yang dekat dengan Polres. 


Namun didalam Putusan Kapolri juga menyebutkan Polsek yang tidak melakukan penyidikan disebabkan Polsek yang hanya menerima sedikit laporan Polisi (LP) setahun. Rata-rata dibawah 10 LP setahun. Keputusan Nomor Kep/613/III/2021 dibuat setelah memperhatikan usulan dari Polda. 


Secara sekilas terhadap Polsek berfungsi Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat pada Daerah Tertentu dan tidak Melakukan Penyidikan adalah pertimbangan keorganisasian Kepolisian. Pertimbangan strategis dan pertimbangan keorganisasian yang menjadi landasan didalam Putusan Kapolri adalah ranah diluar dari pembahasan. 


Namun yang menjadi perhatian adalah perangkat dari Polsek yang terdapat penyidik. Jabatan yang melekat kepolisian yang diatur didalam UU No. 8 Tahun 1981 (KUHAP). 


Sebagaimana diketahui dalam sistem hukum peradilan pidana (Criminal Justice System), Kepolisian yang kemudian menjadi penyelidik dan Penyidik yang menjadi aparat penegak hukum (Catur wangsa) bagian dari proses hukum pidana. 


Pada dasarnya sistem hukum peradilan pidana (Criminal Justice System) adalah proses berjalannya proses yang meliputi sebuah sistem hukum pidana. Baik dimulai dari Tahap penyidikan, penuntutan, pemeriksaan dimuka persidangan dan pelaksanaan putusan hukum (Vonis). 


Didalam pasal 1 angka (1) KUHAP disebutkan “Penyidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan. 


Pasal 1 angka (2) KUHAP menjelaskan “Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya. 


Pasal 1 angka (3) KUHAP menyebutkan definisi “Penyidik pembantu adalah pejabat kepolisian negara Republik Indonesia yang karena diberi wewenang tertentu dapat melakukan tugas penyidikan yang diatur dalam undang-undang ini. 


Sedangkan pasal 1 angka (4) KUHAP menjelaskan “Penyelidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia yang diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk melakukan penyelidikan. 


Pasal 1 angka (5) KUHAP menyebutkan “Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.


Nah. Pertanyaan mulai muncul. Bagaimana tanggungjawab, wewenang dan fungsi sebagai penyidik/penyidik atau penyelidik ketika menerima Laporan Polisi dari masyarakat ? 


Apakah penyidik/penyidik pembantu/penyelidik kemudian tidak menerima laporan polisi dan kemudian menganjurkan melaporkan LP ke Polres ? 


Melanjutkan fungsi yang melekat sebagai penyidik/penyidik pembantu/penyelidik maka  penyidik/penyidik pembantu/penyelidik tidak dapat dibenarkan menolak Laporan Polisi dengan alasan menganjurkan untuk membuat Laporan Polisi ke Polres. 


Didalam Pasal 5, Pasal 6 dan Pasal 7 KUHAP, pada prinsipnya penyidik/penyidik pembantu/penyelidik berkewajiban dan wewenangnya untuk menerima laporan ataupun pengaduan dari seorang tentang adanya tindak pidana. 


Terhadap laporan yang diterima maka kemudian dilakukan kegiatan seperti mencari keterangan dan barang bukti, menyuruh berhenti seorang yang dicurigai, menanyakan serta memeriksa tanda pengenal diri, mengadakan tindakan lain seperti penangkapan, larangan meninggalkan tempat, penggeledahan, penahanan, pemeriksaan dan penyitaan surat, mengambil sidik Jari dan memotret. 


Bahkan kewenangan dan tanggungjawab penyidik melakukan pemeriksaan saksi, mengadakan penghentian perkara atau penghentikan penyidikan, memanggil dan memeriksa tersangka dan saksi dan mendatangkan ahli. 


Dengan demikian terhadap Penyidik yang kemudian ditugaskan di Polsek tidak dapat melepaskan tanggungjawab dan kewenangan untuk menolak laporan Polisi dan kewenangan lainnya. 


Oleh karena itu terhadap Polsek yang termasuk kedalam kategori yang ditetapkan oleh Kapolri sejumlah 1.062 tidak lagi ditempatkan Penyidik/penyidik pembantu/penyelidik. 


Dan keinginan Kapolri yang hanya menempatkan Polsek sebagai Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat pada Daerah Tertentu dan Tidak Melakukan Penyidikan tidak bertentangan dengan KUHAP.