12 April 2021

opini musri nauli : Asas-asas Hukum Tanah



Menurut Satjipto Rahardjo, asas hukum adalah jiwanya peraturan hukum, karena asas hukum merupakan dasar lahirnya peraturan hukum. 

Asas hukum merupakan ratio legisnya peraturan hukum. asas hukum (rechtsbeginsel) adalah pikiran dasar yang umum sifatnya atau merupakan latar belakang dari peraturan yang konkret (hukum positif) dan dapat ditemukan dengan mencari sifat-sifat umum dalam peraturan konkret.

Opini musri nauli : Bahasa Belanda


Apabila kita melihat sejarah Indonesia yang pernah dijajah Belanda hampir 350 tahun lamanya, Belanda masih meninggalkan produk-produk hukum yang secara yuridis masih berlaku. Baik itu di lapangan Hukum Pidana (wetboek van strafrecht voor Indonesia), Hukum Perdata (burgelijk wetboek), Hukum Dagang (wetboek van kophandel), Hukum Acara Perdata (reglement op de rechsvordering) maupun berbagai peraturan yang tersebar di berbagai peraturan perundang-undangan.

11 April 2021

opini musri nauli : Penamaan Dusun (3)



Didalam Marga Sungai Tenang terdapat pembagian wilayah. Dengan menggunakan punggung (bukit) maka bisa ditentukan dusun asal dari Punggung Bukit Maka dikenal istilah “Pungguk 6”, “pungguk 9” dan Koto 10”.

opini musri nauli : Marga Pemayung Ilir




Kata Pemayung berasal “payung” Raja yang dikenal sebagai Pangeran Prabo. “Pemayung” adalah Pemayung rajo. Pusat Marga Pemayung Ilir di Dusun Lubuk Ruso. Lubuk Ruso adalah tempat “guru sembah”


Istilah Pemayung juga dikenal di Marga Pemayung Ulu, Desa Pemayungan Marga Sumay dan Marga Renah Pembarap.


Marga Pemayung kemudian terdiri dari Marga Pemayung Ulu dan Marga Pemayung Ilir. Wilayah Pemayung Ilir “dari batas kubu kandang laut (ulu) sampai Kaos” hingga dusun Kaos. Sedangkan Marga Pemayung Ulu dari “batas Kubu kandang ke Ulu hingga Sungai Baung di Pangkal Bulian. Istilah Pangkal Durian adalah istilah digunakan Pemayung Ulu yang terletak di Muara Bulian. Marga Pemayung Ulu berkedudukan di Sungai Baung.


Sejarah Marga Pemayung Ilir tidak dapat dilepaskan dari kisah Pangeran Prabo yang berasal dari Kerajaan Tanah Pilih Jambi. Maka dikenal nama “Kemas” atau “Raden”. “Kemas” dan “Raden” merupakan keturunan Raja.


Selain itu dikenal penggunaan kata “seperti “kulo” atau “pundi”. Kata “Kulo” menggantikan kata “sayo (Saya) yang biasa dikenal di Jambi.


Kata “pundi” dapat dilihat dari percakapan.


Mau kemano, tuk ?’.

“Datuk mau ke pundi..”.


Artinya kata “pundi” … Datuk nak kesana, cung”.


Sebagai kekuasaan kerajaan Tanah Pilih, maka Rajo kemudian menyusuri Sungai Batanghari untuk melihat wilayah Kerajaan Tanah Pilih. Menggunakan perahu yang dikenal dengan cara “mengayuh mencalang”. Setiap pemberhentian maka diperlukan “kermit” untuk mengabarkan kampong sebelumnya. Biasa dikenal “kemit”. Di Marga Pemayung Ulu di Kuap maka telah menunggu pula “kemit” untuk mengayuh perahu (ngayuh mencalang). Dengan demikian maka Kermit selain bertugas mengayuh perahu (ngayuh mencalang), kermit juga “pemayung Rajo”.


Kermit bertugas “disuruh pergi. Dipanggil datang’. Melihat tugasnya maka “Kermit” juga dikenal sebagai “kepak rambai hululang”. “Menjemput yang tinggal. Mengangkat yang berat.


Selain itu dikenal “Debalang rajo’ yang berkedudukan di Dusun Kuap. Orang Kuap terkenal dengan omongan yang tegas dan keras. Sebagai keturunan “debalang Rajo”. Debalang Rajo juga bertugas kepada rakyat Jambi “agar bersatu padu. Untuk masyarakat sejahtera”.


Dusun asal atau Dusun Tuo yang termasuk kedalam Marga Pemayung Ilir terdiri dari Dusun Kubu kandang, Dusun kuap, Dusun Senaning Tanjung Jati, Dusun Lubuk Ruso, Dusun Tengah, Dusun Teluk Ketapang, Dusun Serasah, Dusun Ture,  Dusun Pulau Betung, Dusun Lopak Aur, Dusun Selat, Dusun Kampung Baru, Dusun Teluk, Dusun Pulau Raman dan Dusun Kaos.


Dusun Serasah kemudian dikenal Desa Jembatan Emas. Pusat Pemerintahan Kecamatan Pemayung.


Sedangkan Marga Pemayung Ulu dikenal dusun asal seperti Dusun Rantau Puri, Dusun Bajubang Laut, Dusun Tebing Tinggi, Dusun Sungai Baung, Dusun Olak, Dusun Muara Sengoan, Dusun Ulu Bulian.


Sedangkan menurut Cikman, Ketua Lembaga Adat Kecamatan Pemayung Dusun-dusun yang termasuk kedalam Marga Pemayung Ulu adalah Dusun Kuap, Dusun Kubu Kandang, Dusun Tebing Tinggi, Dusun Rantau Puri, Dusun Bajubang Darat, Dusun Sungai Baung, Dusun Aro, Dusun Olak, Dusun Singoan, Dusun Teratai, Dusun Durian Hijau, Dusun Napal Sisik, Dusun Muara Bulian. Dusun Tenam.


Sebelum dikenal Dusun Lubuk Ruso dikenal nama Dusun Danau Bangko. Disana terdapat Sungai. Istilah Bangko disebabkan “ilirlah lapik Bangko’. Lapik adalah tikar. Maka arti “ilirlah lapik Bangko” adalah “mengilir tikar dari Bangko”. Atau “hanyut tikar dari Bangko”. Maka kemudian disebut Sungai Danau Bangko.


Sungai Danau Bangko terdapat Rusa. Disebabkan banyaknya Rusa, maka dipanggillah rakyat untuk berburu rusa. Rusa dijaring. Kemudian rusa lari ketepi sungai. Rusa kemudian terperosok ke sungai. Sehingga rusa masuk kedalam “lubuk” di Sungai Danau Bangko. Karena masuk kedalam Lubuk, rusa kemudian tidak ditemukan. Maka Raja kemudian menetapkan sebagai Lubuk Ruso. Dan kemudian tidak lagi dikenal sebagai Dusun Danau Bangko.


Sejarah Dusun Senaning dimulai dari kisah “adanya kapal”. Sesampai di Dusun kemudian disandarkan dengan mengikat talinya. Didalam Kapal terdapat Bujang Senaning.


Karena kapal disandarkan maka terpengaruh dengan permukaan air. Kadang-kadang sungai airnya tenang. Kadang-kadang permukaan air sungai deras dan bergelombang.


Ketika Si Pahit Lidah datang, maka kemudian “menghalangi” sehingga Si Pahit Lidah tidak dapat bersandar. Maka disumpah oleh si Pahit Lidah terhadap kapal sehingga terjadinya Pulau. Kapal kemudian karam dan menjadi Pulau.


Untuk mengingatkan kisahnya kemudian dikenal Pulau Senaning.


Disebut dengan Dusun Kubu Kandang dikenal sebagai “Kubu mati sekandang”. Dengan melihat kejadian maka “orang tua dulu makonyo disebut “kubu kandang”. Karena ditepi Batanghari maka kemudian dikenal “Kubu Kandang laut”.


Disebut dengan Dusun Pulau Tengah karena terletak antara Dusun Teluk Ketapang dan Lubuk Ruso.


Disebut Pulau Betung karena banyak terdapat Betung. Betung adalah “buluh”. Tapi “buluh” yang besar. Buluh adalah penamaan dari bamboo. Selain “buluh”, dikenal juga nama Aur”.


Disebut Pulau Raman. Raman adalah adalah buah yang asam manis.


Sebagai Pusat Marga Pemayung Ilir, Lubuk Ruso tempat “duduk sembah” maka kemudian dikenal Seloko. “Lubuk Ruso kedudukan Rajo. Raja bernama Pangeran Prabo. Mari kito duduk bersamo. Supaya Rakyat bersatu padu.


“Duduk bersamo” adalah Raja sebelum memutuskan maka harus duduk “bersilo” dibawah bersama rakyat untuk memutuskan.


Didalam Hukum “bercocok tanam” dikenal “dalam musim, serentak”. Prosesinya dimulai dengan berdoa, pelarian (gotong royong). Istilah “pelarian” juga dikenal di Marga Kumpeh Ilir.


Terhadap “buko rimbo” maka tanah ditandai “cucuk tanaman”. Istilah “cucuk tanaman” biasa dikenal dengan penamaan lain seperti di Marga Sungai Tenang “hilang celak jambu kleko”. Di Marga Sumay dikenal “Lambas’. Di Marga Kumpeh Ilir dikenal “mentaro”.


Sedangkan tanah yang telah dibuka harus dikerjakan. Apabila ternyata tidak dikerjakan maka menurut “pantang larang”, tanah “bebalik ke batin’. Batin kemudian diartikan sebagai “hak tanah” kembali ke dusun.


Selain itu dikenal “hukum ternak’. “Humo bekandang Siang. Ternak Bekandang Malam’. Hukum ini telah diatur didalam “Induk 8. Anak 12”. Hukum Adat Jambi yang telah dikukuhkan oleh Raja Jambi


Data dari berbagai sumber

opini musri nauli : Batanghari ditengah masyarakat Melayu Jambi

 



Menyebutkan Kabupaten Batanghari sebagai wilayah di Provinsi Jambi tidak dapat dilepaskan dari sejarah panjang Marga dan Batin di Jambi.


Berdasarkan peta Schetkaart Resindentie Djambi Adatgemeenschappen (Marga’s), Tahun 1910 disebutkan Marga/batin yang berada di Kabupaten Batanghari terdiri dari Batin XXIV, Marga Maro Sebo Ulu, Marga Kembang Paseban, Marga Maro Sebo Tengah, Marga Maro Sebo Ilir, Marga Pemayung Ulu, Marga Pemayung Ilir dan Marga Mestong. Peta juga menyebutkan Batin 5 berpusat di Matagoal


Batin XXIV berpusat di Durian Luncuk Marga Marosebo UIu berpusat di Sungai Rengas  Marga Kembang Paseban berpusat di Mersam Marga Marosebo Tengah berpusat di Tembesi.. Marga Marosebo Ilir berpusat di Terusan. Marga Pemayung Ulu berpusat di Bajubang dan kemudian pindah  Muara Bulian. Marga Pemayung Ilir berpusat di Lubuk Ruso  dan Marga Mestong berpusat di Sungai Duren


Batin XXIV dikenal sebagai batin (asal)   yang menguasai wilayah Batin XXIV. 5 Orang di Pasir Panjang, 8 orang di Durian Luncuk, 6 Orang di Teluk Mampir dan 5 orang di Koto Buayo.


Dusun asal Batin XXIV terdiri dari Karmeo, Koto Buayo, Durian Luncuk dan Teluk Mampir


Dengan demikian maka Pasir Panjang dihuni 5 orang. Teluk Mampir 6 Orang, Durian Luncuk 8 orang dan sisanya di Koto Buayo. Dengan demikian maka 5 orang di Koto Buayo.


Ditengah masyarakat lebih mengenal Batin 5 di Koto Buayo, Batin 5 Pasir Panjang, Batin 6 Teluk Mampir dan Batin 8 Biring Kuning.


Batin 5 Koto Buayo, Batin 5 Pasir Panjang, Batin 6 Teluk Mampir atau Batin 8 Biring Kuning adalah kebun yang dihuni. Jadi Batin 5 di Koto Buayo adalah kelompok kebun yang terletak di Koto Buayo. Begitu seterusnya. Hingga kemudian menjadi Dusun.


Dengan demikian maka Batin XXIV adalah 24 orang yang menghuni di Batin XXIV. Sehingga disebut sebagai Batin XXIV.


Disebabkan masyarakat yang banyak terdapat di Biring Kuning yang kemudian dikenal sebagai Durian Luncuk kemudian ditetapkan sebagai Pusat Batin XXIV. Dipimpin Pesirah sebagai Pusat Pemerintahan setingkat kecamatan.


Selain itu di Durian Luncuk adalah tempat bersatunya Batin 24 orang. Baik sebagai benteng pertahanan dari serangan maupun sebagai pemersatu. Kisah-kisah serangan dari Raja Palembang maupun dalam peperangan Sultan Thaha Saifuddin tidak dapat dilepaskan Durian Luncuk sebagai benteng pertahanan yang kokoh.


Tembo Batin XXIV dengan Batin 6 Mandiangin ditandai dengan Sungai Pelayang. Terletak di Dusun Jelutih.


Dulu Hulubalang diperintahkan Raja untuk melihat Tembo Batin XXIV. Kemudian berperahu di hulu. Di Hulu kemudian ditemukan Mayat. Setelah ditemukan mayat, hulubalang kemudian memberitahukan kepada Raja.


Raja kemudian “ngodar” kepada Khalayak ramai’. Setelah dikabarkan, ternyata tidak ada yang mengaku adanya kehilangan warganya. Baik warga Batin 6 Mandiangin maupun Batin XXIV.


Setelah tidak ada yang mengaku kehilangan warganya, maka raja kemudian memerintahkan agar dikebumikan mayatnya. Tempat dikuburkan kemudian dikenal sebagai Teluk Bungin Bang. Kemudian dikenal Sungai Rotan. Sungai Rotan terletak dengan dengan Muara Ketalo.


Namun setelah dikuburkan, Rajo Batin VI Mandiangin kemudian mengakui adanya warga yang hilang. Untuk mencapai kesepakatan, maka dimana mayat ditemukan itulah tempat perbatasan Batin XXIV dan Batin VI Mandiangin. Nama tempat ini kemudian sesuai didalam Batin VI Mandiangin


Selain itu tembo Batin XXIV dengan Batin VI Mandiangin juga terdapat Gunung Kecil.


Batin XXIV berbatasan dengan Marga Maro Sebo Tengah di Benteng Rajo. Dekat pal 16 dekat Jebak. Sedangkan di Marga Maro Sebo Tengah, menyebutkan batas Batin XXIV Dengan Marga Maro Sebo Tengah (Tembesi) terletak di Dusun Empelu Hulu Sungai Tembesi


Batin XXIV berbatasan dengan Marga Pemayung Ulu di dekat Bulian Baru. Walaupun didalam Marga Pemayung Ulu tidak menyebutkan berbatasan dengan Batin XXIV 


Batin XXIV juga berbatasan dengan Marga Maro Sebo ulu di Sungai Ruan. Sedangkan di Marga Maro Sebo Ulu berbatasan dengan Marga V di Mata Gual.


Batin XXIV juga berbatasan dengan Provinsi Sumatera Selatan.


Didalam peta Belanda “Schetskaart Residentie Adatgemeenschappen (Marga’S) tahun 1910, Batin XXIV berbatasan dengan Marga Air Hitam. Namun baik Batin XXIV maupun Marga Air Hitam mengakui dan tidak dapat menceritakan tentang batas keduanya.


Desa Jelutih, Desa Hajran, Desa Olak Besar kemudian dikenal mempunyai hutan Desa. Lembaga Desa Pusako Serengan Tinggi Desa Hajran, Lembaga Desa Rimbo Pusako Batang Terap di Desa Jelutih dan Lembaga Desa Ibul Bajurai di Desa Olak Besar


Kecamatan Batin XXIV kemudian terdiri dari Kelurahan Durian Luncuk, Kelurahan Muara Jangga, Desa Aur Gading, Desa Hajran, Desa Matagual, Desa Simpang Aur Gading, Desa Pakuaji, Desa Kotoboyo, Desa Jangga, Desa Simpang Karmeo, Desa Bulian Baru, Desa Jangga Baru, Desa Terentang Baru, Desa Simpang Jelutih, Desa Olak Besar dan Desa Jelutih.


Dusun yang masuk kedalam Margo Maro Sebo ulu adalah Dusun Sungai Ruan, Dusun Sungai Lingkar, Dusun Tebing Tinggi, Dusun Sungai Rengas, Dusun Buluh Kasap, Dusun Kembang Seri, Dusun Rengas IX, Dusun Kampung Baru, Dusun Teluk Leban, Dusun Peninjauan dan Dusun Batu Sawar. Pusat Margo Maro Sebo Ulu berada di Desa Kembang Seri dengan Pasirah yang  juga Berasal dari Desa Kembang Seri.  Marga Maro Sebo Ulu kemudian menjadi Kecamatan Maro Sebo Ulu dengan pusat kecamatan di Sungai Rengas.


11 Dusun kemudian berkembang lagi menjadi beberapa Desa diantaranya Sungai Ruan menjadi sungai Ruan 1 dan sungai Ruan 2.  Dusun Tebing Tinggi dipecah menjadi  4  yaitu Desa ,Desa tebing Tinggi, Desa Padang Kelapo, Desa Nasago, Desa Olak Kemang. Kemudian  ditambah dengan  4 unit Tran. Unit 1 Tebing  jaya 1, Unit 2 Tebing Jaya 2, Unit 3 Tebing Jaya 3, Unit 4 Tebing Jaya 4.

sehingga total keseluruhan desa yang berada di Kecamatan Maro Sebo Ulu menjadi 19 Desa.


Dusun Kembang Seri mengenal tembo yaitu “Dari aek nyuruk berbatas dengan Desa Rengas IX menuju ke Sungai Mital ke tugu batas Tebo – Batang Hari berbatas dengan Desa Teluk Rendah terus menuju ke Bukit Bakar menuju ke duren kembar tigo – menuju ke muaro sungai besar( makam ) menuju ke pematang palak beruk(perancis)  berbatasan dengan Desa Rantau Gedang dan Belanti Jaya kecamatan Mersam kmudian menuju pelayang duku menuju ke duren senarantan menuju ke KM 4 pucuk sungai punggur berbatas dengan Kelurahan Simpang Sungai Rengas terus menuju ke sungai Bunut berbatas dengan Desa Buluh Kasab menuju ke sungai Cempedak air juga berbatas dengan Desa Buluh Kasab(seberang Batang Hari) menuju ke titian lingkar (Payo) berbatasan dengan Desa Tebing Tinggi  terus menuju ke Pematang gadung  menuju ke Payo koyon berbatasan dengan Desa Kampung Baru terus menuju ke sungai Bayur ke aek bekoak tersebut aek melancur berbatas Dengan Desa Rengas IX menuju ke tembesu ditakuk Raden Suhur juga berbatasan dengan Desa Rengas IX lalu menuju ke Aur condong Tebing Batang Hari  menuju kembali ke Aek Nyuruk”


*Data dari berbagai sumber 


Advokat. Tinggal di Jambi 


opini musri nauli : Surat Kerajaan untuk Kerinci (2)

Naskah ini merupakan piagam ditujukan kepada Dipati atau Depati Suta Menggala. 

Depati Suta Menggala dikenal didalam dialek yang berbeda di Koto X, Marga Sungai Tenang, Merangin. 

opini musri nauli : Bulian

Menyebutkan nama bulian tidak dapat terlepas dari nama Kayu. Kayu bulian adalah jenis pohon asli Indonesia (indigenous tree species) yang digolongkan ke dalam suku Lauraceae. 

opini musri nauli : Islam di Kerinci (2)


Catatan tentang Islam di Kerinci dapat dilihat dari dua surat untuk Depati Kerinci dari Kesultanan Jambi yang berasal dari abad ke-18 M. Surat bertarikh 1776 dan 1778. 

opini musri nauli : Kecamatan Jelutung

 


Salah satu Kecamatan yang terdapat didalam Kotamadya Jambi adalah Kecamatan Jelutung. 


Kantor Kecamatan Jelutung terletak di Jl. Dr. Sumbiyono, No, 02, Kel. Kebun Handil 36137. 

opini musri nauli : Kerani Menjadi Raja

 

Syahdan.. Kerani yg baru diangkat sang Raja di Astinapura kemudian berpetuah.


"Hai.. Para punggawa.. Dengarkan sabda Raja.. Hamba baru diangkat sang Raja..

10 April 2021

opini musri nauli : Penamaan Dusun (2)

Penamaan Renah dikenal sebagai Marga Renah Pembarap. Di Marga Sungai Tenang dikenal Desa Renah Pelaan dan Desa Koto Renah. Di Desa Tanjung Benuang dikenal tembo renah bukit serik(batu panjang)renah sungai kandis muaro sungai langkon ke renah tabu gelanggang ke renah sawah bekisah.

opini musri nauli : Marga Pemayung Ulu (2)



Disebut Dusun Tebing Tinggi, karena memang dusunnya terdapat tebing yang tinggi. Sehingga tidak mengalami banjir.


Sebelum Dusun ini dijadikan tempat pemukiman, penduduk masih tinggal sebelah Timur Baluran Rimbo dekat Sungai Batanghari yang disebut Kuburan Rangkiling. Namun sering mengalami banjir sehingga pemuiman dipindahkan Sungai Peneradan Muara Sungai Muruh.

opini musri nauli : Dimana Hukum Berada

Dimana hukum berada ketika konflik dan mengancam keselamatan rakyatnya ?. Di ruang rapat paripurna mengesahkan UU yang memuat sanksi, di ruangan diskusi kampus, di ruang pengadilan ?

Semuanya benar. Tinggal kita memastikan hukum bukan semata-mata merupakan kegiatan rasional atau ilmiah tetapi didukung oleh hati nurani. Von Savigny menyebutkan “emotional quitient”. eine Kunst, die sich ebensowenig als irgend eine andere, durch regeln mitteilen oder erwerben lastz”.

opini musri nauli : Negeri Impian Astinapura

Konon terdengar kabar tentang negeri Astinapura.. Wilayah ditandai dengan “Larik terung, larik kunyit, larik ceko”.


Kerajaan Astinapura terletak di Tanah Pilih Pseko Betuah.  Dipilih tempat kerajaan bertemunya dua angsa putih. Sebagai “tanda” kasih cinta dan kesetiaan.

opini musri nauli : Conditionallly Constitusional

 


Didalam berbagai putusan MK, ada istilah conditionally constitutional. Dalam literatur hukum, istilah ini merujuk, bahwa sebuah pasal haruslah ditafsirkan dengan maksud dari pembuat UU (content issue).

opini musri nauli : Hak Servituut

 

Dalam konsepsi hak milik di Indonesia yang berkaitan dengan hak milik terhadap kebendaan (terutama benda tidak bergerak) tidaklah mutlak. Hak kebendaan benda tidak bergerak juga harus memperhatikan hak orang lain.

opini musri nauli : Indeterminate Sentence

Didalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) kita hanya mengenal hukuman maksimal. Kata-kata seperti “barang siapa melakukan tindak pidana… diancam pidana maksimal..”. Sehingga KUHP kemudian menggunakan pasal-pasal ancaman maksimal.

09 April 2021

27 Tahun Anniversary

 


Sampai sekarang, dialah yang selalu mengingatkan agar aku selalu memperjuangkan masyarakat kecil, orang tidak mampu, masyarakat yang terpinggirkan..
Teguran ataupun makian ketika aku abai, membuat aku selalu ingat. Ilmu yang kudapatkan harus selalu kubaktikan.
Terima kasih. 27 tahun bukan waktu yang singkat.
Terima kasih, cintaku.. Sampai sekarang aku selalu berdiri kokoh karena ada disampingku yang rela meyakiniku..
Agar selalu memihak kepada ketidakadilan..

opini musri nauli : Adu Memanah di Alun-alun


Terdengar suara gumaman ditengah kerumuman pasar. 


“Tuanku. Siapa yang menjadi pemenang adu memanah di alun-alun Istana Astinapura “?, tanya sang dubalang heran. 

opini musri nauli : Final dan Finding

Dalam berbagai kasus-kasus yang masuk ke MK, kita mengenal istilah Final dan finding. Artinya Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat (final dan finding)

Dalam literatur hukum, makna final dan finding dari putusan Mahkamah Konstitusi artinya telah tertutup segala kemungkinan untuk menempuh upaya hukum. Tatkala putusan tersebut diucapkan dalam sidang pleno, maka ketika itu lahir kekuatan mengikat (verbindende kracht).

opini musri nauli : Surat Kerajaan untuk Kerinci (1)


Tidak dapat dipungkiri, berbagai dokumen yang tersimpan rapi di Universitas Leiden, Belanda menggambarkan pola komunikasi surat menyurat antara Kerajaan Belanda dengan penguasa Kerinci. 


Sebagaimana dituliskan oleh Hafiful Hadi Sunliensyar, naskah-naskah yang didalam literatur disebutkan aksara Jawi didokumentasikan dan dialihbahasan oleh Voorhoeve. 

opini musri nauli : Asas Actori Incumbit Probatio


Didalam Hukum Acara Perdata, dikenal sebuah asas yang menjadi pegangan para pihak. Seseorang yang mempunyai hak atau mengemukakan suatu peristiwa harus membuktikan adanya hak atau suatu peristiwa.

Asas ini diatur didalam pasal 163 HIR yang kemudian dikenal dengan asas “ ACTORI INCUMBIT PROBATIO”.

opini musri nauli : Marga Pemayung Ulu



Marga Pemayung terdiri dari Marga Pemayung Ulu dan Marga Pemayung Ilir. Begitu juga Marga Marosebo Ulu dan Marga Marosebo ilir, Marga Kumpeh Ulu dan Kumpeh Ilir, Marga Batin III Ulu dan Marga Batin III Ilir, Marga Batin IX Ulu dan Marga Batin IX Ilir dan Marga Tungkal Ulu dan Marga Tungkal Ilir.

opini musri nauli : Ultimum Remedium

Dalam hukum pidana, kita mengenal istilah ultimum remidium”. Artinya bahwa sanksi pidana dipergunakan manakala sanksi-sanksi yang lain sudah tidak berdaya. Dengan perkataan lain, dalam suatu undang-undang sanksi pidana dicantumkan sebagai sanksi yang terakhir,setelah sanksi perdata, maupun sanksi administratif.

opini musri nauli : Ngodar





Ngodar[1] adalah Pemuda Adat yang ditugaskan oleh Penghulu Adat untuk mengabarkan peristiwa penting. Dengan menggunakan gong kecil, Ngodar memanggil dan menyerukan pengumuman penting ditengah Dusun.

Sebagai pembuka acara, “mantra” diserukan oleh Ngodar adalah :

opini musri nauli : Asas Legalitas

Dalam konsepsi sistem hukum Eropa Kontinental yang menjunjung negara hukum (rechtstaat) dikenal istilah Legalitas. Secara harfiah asas legalitas adalah pengakuan atas hukum yang tertulis. Hanya hukum yang diatur dan tertulis yang menjadi hukum. Diluar daripada itu, maka penegak hukum tidak dapat menjerat seseorang apabila tidak ada aturan yang mengaturnya secara tertulis.

opini musri nauli : Asas presumptio justia causa.

Dalam ilmu hukum Tatanegara, dikenal asas presumptio justia causa. Asas ini menempatan bahwa setiap keputusan Pemerintah harus dipandang benar. Asas ini diterapkan agar dapat memberikan kepastian hukum dan hukum memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk menetapkan keputusan.

Asas ini kemudian diuji dimuka pengadilan. Dalam sistem Hukum Eropa Kontinental yang menempatkan Civil Law, atau hukum yang pasti, Keputusan pemerintah harus diberi ruang untuk memberikan kepastian baik terhadap keputusan itu sendiri maupun kewenangan yang diberikan oleh negara kepada pemerintah untuk menjalankan roda pemerintahan.

opini musri nauli : Pemimpin Padepokan


Syahdan. Ditengah sunyi di padepokan. Berkumpullah para pendekar dari berbagai penjuru negeri. Mengadu kesaktian ditengah padepokan. 

opini musri nauli : Marga Pemayung Ilir

  


Kata Pemayung berasal “payung” Raja yang dikenal sebagai Pangeran Prabo. “Pemayung” adalah Pemayung rajo. Pusat Marga Pemayung Ilir di Dusun Lubuk Ruso. Lubuk Ruso adalah tempat “guru sembah”[1].


Istilah Pemayung juga dikenal di Marga Pemayung Ulu, Desa Pemayungan Marga Sumay[2] dan Marga Renah Pembarap[3].


opini musri nauli : Ultra Petita

Didalam prinsip hukum, pada pokoknya, hakim tidak dibenarkan memutuskan pokok perkara melebihi didalam gugatan. Dalam praktek hukum biasa dikenal dengan istilah “ultra petita”. Dalam pengertian lebih luas, pengadilan tidak dibenarkan memutuskan para penggugat melebihi apa yang diminta didalam surat gugatannnya.

opini musri nauli : Menghasut

Didalam ilmu hukum, istilah “menghasut” (opruien), adalah membangkitkan hati orang supaya marah. Didalam KUHP lebih mudah ditemui didalam pasal 160 KUHP.

Orde baru sering “menggunakan” kata menghasut untuk disandingkan dengan pasal-pasal seperti TINDAK PIDANA TERHADAP KETERTIBAN UMUM Tindak pidana terhadap ketertiban umum seperti Penghinaan terhadap Simbol Negara, Pemerintah, dan Golongan Penduduk, Penodaan terhadap Bendera Kebangsaan, Lagu Kebangsaan, dan Lambang Negara, mulai dari Pasal 283 KUHP sampai dengan pasal 288 KUHP. Hal ini karena adanya kata-kata “menghasut” yang dihubungkan dengan demi ”kepentingan umum”, ”ketertiban umum”, ”keutuhan bangsa”.

opini musri nauli : Penamaan Dusun


Penamaan Dusun tidak dapat dilepaskan dari penamaan yang berada di sekitar masyarakat. Seperti Sungai, Pulau, Lubuk, Renah, Muara, Teluk, Rantau, Danau dan Tanjung


Di Marga Sumay dikenal “anak Batang Sumay” seperti Sungai Rambutan, Sungai Karang atau Sungai Menggatal di Simarantihan Talang Mamak.

opini musri nauli : Barang Bukti dan Barang Sitaan


 Dalam praktek hukum acara pidana, biasa dikenal Barang bukti dan barang sitaan. Didalam KUHAP, kekuatan barang bukti diperoleh apabila dihubungkan dengan alat bukti sebagaimana diatur didalam Pasal 184 KUHP. Alat bukti terdiri dari saksi, saksi ahli, surat, petunjuk dan keterangna terdakwa.

08 April 2021

opini musri nauli : Mengenal Pinang Sebagai Dalam Sehari-Hari Masyarakat Melayu Jambi



Tidak dapat dipungkiri, antara Pinang dengan masyarakat Melayu Jambi bagian yang tidak terpisahkan. Menjadi pernik-perniknya dan menjadi bagian dari ingatan masyarakat Melayu Jambi. 

Pepatah seperti “bak Pinang dibelah dua” atau lagu “Tanam Pinang rapat-rapat. Agar Puyuh tak dapat lari. Kupinang-pinang tak dapat-dapat. Kurayu-rayu kubawa bernyanyi” menjadi gurauan ditengah masyarakat. 

opini musri nauli : Penyalahgunaan Wewenang

 

Dalam tindak pidana korupsi, salah satu unsur essensial dan sering menimbulkan perdebatan adalah unsur “penyalahgunaan wewenang” yang terdapat didalam pasal 3 UU Korupsi.


Mahkamah Agung kemudian merumuskannya “menyalahgunakan kewenangan” yang pada pasal 52 ayat (2) huruf b undang-undang No. 5 Tahun 1986, yaitu telah menggunakan wewenangnya untuk tujuan lain dari maksud diberikan wewenang tersebut atau yang dikenal dengan “detourment de pouvoir” (Mahkamah Agung dalam putusannya tertanggal 17 februari 1992 No. 1340 K/Pid/1992)

opini musri nauli : Arah Mata Angin



Didalam alam kosmopolitan Jawa dikenal “kiblat papat lima pancer’ sebagai nilai falsafat Jawa. Kiblat papat lima pancer sebagai falsafah Jawa merupakan salah satu perwujudan konsep mandala. Suwardi Endraswara menyebutkan “Sedulur papat lima pancer”[1].

opini musri nauli : Kerbau

 


Menurut kamus besar bahasa Indonesia kata “Kerbau” diartikan “binatang memamah biak yg bisa diternakkan rupanya seperti lembu tetapi lebih besar umumnya berbulu kelabu”. 

opini musri nauli : Model Penghitungan di Jambi

 


Di kalangan masyarakat Melayu Jambi, sistem penghitungan luas, jauh, lebar, jumlah dikenal di tengah masyarakat.