Dalam ilmu hukum Tatanegara, dikenal asas presumptio justia causa. Asas ini menempatan bahwa setiap keputusan Pemerintah harus dipandang benar. Asas ini diterapkan agar dapat memberikan kepastian hukum dan hukum memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk menetapkan keputusan.
Asas ini kemudian diuji dimuka pengadilan. Dalam sistem Hukum Eropa Kontinental yang menempatkan Civil Law, atau hukum yang pasti, Keputusan pemerintah harus diberi ruang untuk memberikan kepastian baik terhadap keputusan itu sendiri maupun kewenangan yang diberikan oleh negara kepada pemerintah untuk menjalankan roda pemerintahan.
Didalam sistem Hukum Eropa Kontinental, yang mengagungkan Rectstaat (negara Hukum), maka Penerapan asas ini diuji. Pengadilan-lah yang kemudian menentukan apakah, Pemerintah sudah menjalankan keputusannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hukum melalui putusan pengadilan yang kemudian menyatakan apakah menerima atau menolak diterapkannya suatu peraturan.
Namun sampai sebelum putusan pengadilan mempunyai kekuatan mengikat (inkacht), Pemerintah yang telah mengeluarkan putusan, maka putusan Pemerintah harus dianggap benar sehingga selama belum dinyatakan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, sebelum keputusan pemerintah belum dinyatakan dicabut oleh Pengadilan, maka keputusan pemerintah haruslah dianggap benar/sah. Asas ini kemudian dikenal sebagai asaspresumptio justia causa.