09 April 2021

opini musri nauli : Menghasut

Didalam ilmu hukum, istilah “menghasut” (opruien), adalah membangkitkan hati orang supaya marah. Didalam KUHP lebih mudah ditemui didalam pasal 160 KUHP.

Orde baru sering “menggunakan” kata menghasut untuk disandingkan dengan pasal-pasal seperti TINDAK PIDANA TERHADAP KETERTIBAN UMUM Tindak pidana terhadap ketertiban umum seperti Penghinaan terhadap Simbol Negara, Pemerintah, dan Golongan Penduduk, Penodaan terhadap Bendera Kebangsaan, Lagu Kebangsaan, dan Lambang Negara, mulai dari Pasal 283 KUHP sampai dengan pasal 288 KUHP. Hal ini karena adanya kata-kata “menghasut” yang dihubungkan dengan demi ”kepentingan umum”, ”ketertiban umum”, ”keutuhan bangsa”.


Dalam praktek kemudian, pasal ini lebih dititikberatkan sebagai perbuatan formill. Artinya perbuatan pidana yang tidak melihat akibat dari kata-kata “menghasut”. Sehingga banyak sekali yang mudah dikenakan oleh pasal-pasal yang mengandung kata-kata “menghasut”.


Dalam perkembangannya, MK sudah menganulir makna kata “menghasut” dari perbuatan pidana formiiil menjadi perbuatan pidana materiil. Artinya. Kata-kata menghasut dihubungkan dengan akibat perbuatan “menghasut”. Apakah orang dapat “digerakkan” untuk melakukan tinda