09 April 2021

opini musri nauli : Ultimum Remedium

Dalam hukum pidana, kita mengenal istilah ultimum remidium”. Artinya bahwa sanksi pidana dipergunakan manakala sanksi-sanksi yang lain sudah tidak berdaya. Dengan perkataan lain, dalam suatu undang-undang sanksi pidana dicantumkan sebagai sanksi yang terakhir,setelah sanksi perdata, maupun sanksi administratif.

Mengapa mekanisme ini dipergunakan. Agar selain memberikan kepastian hukum juga agar proses hukum pidana yang cukup panjang dapat memberikan keadilan baik terhadap korban maupun terhadap pelaku itu sendiri.


Dalam perkembangan ilmu hukum pidana yang sudah jauh maju, upaya “ultimum remedium’ merupakan senjata terakhir dipergunakan. Senjata terakhir (ultimum remedium) merupakan upaya-upaya lain sudah ditempuh. Baik gugatan perdata, sanksi administrasi maupun upaya -upaya lain.


Tindak pidana korupsi juga memberikan ruang untuk “menerapkan” ketentuan ini. Baik diatur didalam Keppres No. 80 Tahun 2003 maupun didalam Perpres No. 54 tahun 2010. Pasal-pasal yang mengatur tentang upaya pidana dilakukan ditandai dengan “teguran kepada pejabat’, “penggantian kerugian negara” dalam periode waktu dan kemudian barulah diserahkan kepada penegak hukum.


Mekanisme ini didasarkan selain agar tercapainya hukum menciptakan keadilan, memudahkan “penagihan” kerugian negara maupun menghemat biaya persidangan yang cenderung lama-lama, rumit bahkan ketika akan dijatuhi eksekusi seringkali harus bertete-tele, juga dengan prinsip hukum itu sendiri yaitu memberikan kepastian hukum baik kepada negara maupun kepada pelaku itu sendiri.