Didalam prinsip hukum, pada pokoknya, hakim tidak dibenarkan memutuskan pokok perkara melebihi didalam gugatan. Dalam praktek hukum biasa dikenal dengan istilah “ultra petita”. Dalam pengertian lebih luas, pengadilan tidak dibenarkan memutuskan para penggugat melebihi apa yang diminta didalam surat gugatannnya.
Prinsip ini sudah lama dikenal dan menjadi pengetahuan bagi sarjana hukum. Namun dalam prakteknya, ketika Mahkamah Agung mengabulkan permohonan penggugat dengan memerintahkan Pemerintah untuk membayar Rp. 50.000,- per meter. Sedangkan para pihak hanya meminta Rp 5.000,- per meter. Memutuskan untuk membayar Rp. 50.000,- per meter padahal para pihak hanya meminta Rp . 5.000,- per meter, inilah yang dimaksudkan dengan “memutuskan” melebihi apa yang diminta para penggugat. Dan inilah yang kemudian dikenal dengan istilah “ultra petita”.
Alasan hakim ketika memutuskan “melebihi” apa yang diminta didasarkan kepada waktu mengajukan gugatan. Pada waktu mengajukan gugatan, harga Rp. 5.000 per meter dianggap wajar. Tapi ketika diputuskan di tingkat Mahkamah Agung yang sudah berjalan puluhan tahun, maka harga Rp 5.000.- per meter sudah dianggap tidak wajar lagi. Sedangkan Rp 50.000,- per meter sudah dianggap sesuai dengan fluktuatif dengan perkembangan ketika harga Rp. 50.000,- per meter di saat diputuskan.
Alasan lain berangkat dari permintaan para penggugat dimana didalam dalil permohonan selalu mencantumkan “Supaya hakim dapat memutuskan yang adil dan patut menurut hukum (Ex Aeque Et Bono). Dengan permintaan ini, hakim mengabulkan agar tercapai rasa keadilan