13 Agustus 2012

opini musri nauli : Hukuman mati

 



Wacana hukuman mati tetap hangat dibicarakan.  Pidana mati adalah merupakan jenis pidana yang paling berat dari susunan sanksi pidana dalam sistem pemidanaan di Indonesia Pidana mati merupakan salah satu bentuk pidana yang paling tua, sehingga dapat juga dikatakan bahwa pidana mati itu sudah tidak sesuai dengan kehendak zaman. Namun sampai saat sekarang ini belum diketemukan alternatif lain sebagai penggantinya.


Lebih dari separuh negara di dunia melarang hukuman mati. Hanya satu negara di Eropa, yaitu Belarus, yang masih mempertahankan hukuman mati. 80% (Delapan puluh persen) dari seluruh hukuman mati yang dilaksanakan di dunia sejak tahun 1976 terjadi di Cina, Iran, Pakistan, Kongo, Arab Saudi, Iran dan Amerika Serikat. Tahun 2004, Amerika Serikat mengeksekusi 59 orang dewasa. Hampir 3.500 orang menunggu pelaksanaan hukuman mati di berbagai penjara di Amerika Serikat (data dari berbagai sumber)

opini musri nauli : Surat Dakwaan

 



Sebelum berlakunya Undang-undang Nomor 15 Tahun 1961, yang membuat surat dakwaan bukan jaksa atau Penuntut Umum, melainkan hakim, sedangkan jaksa hanya membuat surat pelimpahan perkara. 


Sebutan Kejaksaan pada waktu itu adalah Openbaar – Ministerie atau Parket. 

04 Agustus 2012

opini musri nauli : CATATAN HUKUM KEWENANGAN MABES MEMERIKSA KASUS SIMULASI




CATATAN HUKUM KEWENANGAN MABES MEMERIKSA KASUS SIMULASI

Pasca “insiden” penahanan barang bukti yang akan dibawa oleh KPK di Korlantas Mabes Polri, Markas Besar Kepolisian RI menetapkan lima tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat ujian surat izin mengemudi. “Sudah ditetapkan sejak 1 Agustus 2012," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Inspektur Jenderal Anang Iskandar dalam konferensi pers di kantornya Kamis 2 Agustus 2012. Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan pun, kata Anang, dikirim ke Kejaksaan Agung pada hari yang sama (http://www.tempo.co/read/news/2012/08/03/063421073/5-Tersangka-Versi-Polri-4-Tersangka-Versi-KPK)

02 Agustus 2012

Unja Diminta Kembali ke Khittah Perguruan Tinggi



TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI – Unja didesak introspeksi diri. Praktisi hukum Musri Nauli mengatakan saatnya Unja kembali ke khittahnya sebagai perguruan tinggi.

“Itu bisa harus ditandai dengan beberapa tindakan nyata. Misalnya menyekolahkan para dosen, menggalakkan penelitian ilmiah, member ruang yang lebih luas pada mahasiswa berprestasi, dan sebagainya,” ujar Musri, Rabu (1/8).

Musri yang juga alumni Universitas Jambi (Unja) mengatakan hal itu terkait beberapa kasus hukum yang mencuat satu bulan terakhir. Dimulai dengan ditetapkannya beberapa pejabat Unja sebagai tersangka kasus pembangunan Rumah Sakit (RS) Pendidikan Unja.

Kasus berikutnya yang tidak kalah hebohnya adalah penetapan tersangka terhadap mantan rektor Kemas Arsyad Somad. Tak hanya mantan rektor, beberapa pejabat lainnya juga ikut menjadi tersangka dalam penyelewengan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) Program Studi Unja.

Katanya, kasus-kasus ini mencerminkan ada yang ‘tidak beres’ di perguruan tinggi terbesar di Provinsi Jambi ini. Ada sesuatu yang berjalan tidak pada relnya. Sampai pada akhirnya Unja diberi ‘pelajaran’ yang cukup keras untuk melakukan refleksi

opini musri nauli : BELAJAR DARI KASUS DI TUBUH KEPOLISIAN

Seakan-akan tiada henti dunia politik di Indonesia selalu “hingar bingar”. Rasanya baru kemarin kita melihat pertarungan antara Goliat dan David ketika persoalan Cicak lawan buaya dalam perseteruan antara KPK dan Polri. Masih segar dalam ingatan kita, bagaimana para pimpinan KPK lebih banyak “mondar-mandir” di Kepolisian setelah ditetapkannya Bibit S Waluyo dan Chandra Hamzah (dalam kasus Bibit Chandra) sebagai tersangka. Hampir praktis, energi KPK jilid II “dikriminalisasi” setelah sebelumnya Antazari Azhar dituduh dalam kasus pembunuhan.


Pertarungan terbuka kembali terjadi.  KPK menetapkan Irjen Pol Djoko Susilo sebagai tersangka simulator SIM. Dari berbagai sumber diketahui, Nilai Proyek SIMULATOR SIM aslinya Rp. 74,580 M. Kemudian di Mark-Up  menjadi Rp. 196,87  M dengan rincian - Simulator motor/unit  Rp. 42,8 juta (aslinya) menjadi Rp. 77,79 juta (Mark Up), - Simulator mobil/unit  Rp. 80 juta (aslinya) menjadi Rp. 256,142 juta (Mark Up),  700 simulator motor Rp. 54,453 M–>556 simulator mobil Rp. 142,415 M = Rp. 196,868M

Nilai diatas merupakan nilai dalam kontrak setelah di Mark UP, padahal seharusnya : 700 simulator motor Rp. 30,100 M –>556 simulator mobil Rp.  44,480 M = Rp. 74,580 M SELISIH     = Rp. 196,868M  - Rp. 74,580 M = Rp. 122,286

01 Agustus 2012

Kasus Korupsi di Unja. Korupsi Sebagai Efek Pergeseran Nilai


TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI – Korupsi di perguruan tinggi dianggap malapetaka besar. Karena selain pemuka agama, perguruan tinggilah yang diharapkan jadi benteng terakhir moralitas dan intelektualitas.
 
“Ini fenomena pergeseran nilai yang terjadi di tengah masyarakat. Di mana moralitas, kejujuran, kesederhanaan, dan integritas tidak lagi mendapat tempat terhormat,” ujar Musri Nauli, praktisi hukum, Rabu (1/8).
 

Nauli: Pelajaran yang Cukup Keras Buat Unja




TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI – “Ini pelajaran yang cukup keras buat Unja,” ujar Musri Nauli, praktisi hukum di Jambi, kepada 
tribunjambi.com, Rabu (1/8) malam.
 
Musri yang juga alumni Universitas Jambi (Unja) mengatakan hal itu terkait beberapa kasus hukum yang mencuat satu bulan terakhir. Dimulai dengan ditetapkannya beberapa pejabat Unja sebagai tersangka kasus pembangunan Rumah Sakit (RS) Pendidikan Unja.

30 Juli 2012

opini musri nauli : Usia

Menurut Islam, usia dewasa apabila seorang telah mengalami akil baliq (sudah mengalami menstruasi). Usia ini diperkirakan sejak anak kelas 6 SD hingga Kelas 3 SMP. Dengan menggunakan kriteria akil baliq, maka seorang yang telah akil baliq dianggap telah bertanggungjawab untuk melakukan perbuatan yang benar dan salah.

opini musri nauli : Ramai Mantan Pejabat Jadi Tersangka


JAMBI – Pejabat menjadi tersangka kasus korupsi setelah tidak menjabat lagi seperti sudah menjadi tradisi. Di Jambi, sejumlah mantan pejabat sudah merasakannya. Sebut saja di antaranya, mantan Bupati Kerinci Fauzi Si’in, mantan Bupati Tanjabtim Abdullah Hich, mantan Bupati Tebo Madjid Mu’az, mantan Wali Kota Jambi Arifien Manap, mantan Bupati Muarojambi As’ad Syam dan mantan Wakil Bupati Muarojambi Muchtar Muis.

Lalu, ada mantan Sekda Provinsi Jambi era Zulkifli Nurdin, AM Firdaus, mantan Sekda Merangin Arfandi, mantan Penjabat Wali Kota Sungaipenuh Hasvia, dan mantan Rektor Unja Kemas Arsyad Somad.

Pengamat hukum dari Unja Sahuri Lasmadi mengatakan, aparat di Jambi terlalu mudah diajak negosiasi. Sehingga, acapkali seorang pejabat dengan sangat mudahnya mengintervensi aparat sehingga tidak berdaya. “Antara bupati dan aparat seringkali terjadi sebuah simbiosis mutualisme. Saling ketergantungan dalam hal bisnis. Maka wajar seorang bupati bisa saja melakukan barter dengan aparat hukum,” ujarnya.

Aparat hukum dinilainya sangat tidak berdaya berhadapan dengan pejabat setingkat bupati. “Bukankah mobil dinas kejaksaan dan kepolisian itu merupakan pemberian dari Pemda?” ujar dosen Magister Hukum Unja ini.

Nah, setelah pejabat tersebut tidak lagi berkuasa, barulah aparat berani menindaknya. Sebab, sudah tidak ada lagi yang dapat dibarter. “Sudah tak punya kekuatan lagi,” ujarnya.

Sahuri tidak menampik proses penegakan hukum di Jambi masih tebang pilih. Bahkan cenderung tumpul ke atas dan tajam ke bawah. “Seharusnya, aparat jangan punya kepentingan dengan penguasa. Tak usahlah main golf dan tenis bersama-sama. Aparat seharusnya tidak perlu bergaul dengan pejabat yang korup,” ujarnya.

Fenomena pejabat melakukan korupsi di Jambi memang terbilang tinggi. Setidaknya, dalam pandangan Sahuri, ada dua faktor yang menyebabkan para pejabat melakukan korupsi pada saat berkuasa tersebut.

Pertama, karena sistem. “Budaya upeti dan setoran dari bawahan untuk atasan yang masih saja terjadi. Budaya upeti ini, mendorong seseorang untuk mendapatkan uang dari cara apapun. Misalnya, kepala dinas harus nyetor tiap bulan kepada bupati,” jelasnya.
Yang kedua, kata Sahuri, korupsi terjadi karena mental pejabat yang memang sudah rusak. Karena tak punya integritas, pejabat seenaknya merampok uang negara saat ada kesempatan. “Dimana ada kekuasaan, pasti ada korupsi. Hal ini telah menjadi kodrat dari kekuasaan itu sendiri, yang menjadi “pintu masuk” bagi terjadinya tindakan korupsi. Kekuasaan dan korupsi yang selalu berdampingan, layaknya dua sisi mata uang,” ujar Sahuri.

Ia menilai, tingginya penyimpangan yang dilakukan pejabat, karena sikap serakah yang menempel pada jati diri. Selain itu, peluang terjadinya korupsi karena aparat penegak hukum tak punya bargaining.

Pengamat hukum lainnya, Musri Nauli punya pandangan berbeda. Ia menilai praktek korupsi yang melibatkan sejumlah pejabat setingkat kepala daerah itu membuktikan bahwa mereka memang tak punya kualitas dan rekam jejak yang baik. “Terbukti, ketika pilkada, kita memilih “pemain” yang idol, populer, tanpa melihat kualitas rekam jejak. Wajar ketika jadi bupati, dia korup,” tegasnya.

Parpol dinilainya juga punya peran dalam menentukan kualitas seorang pejabat.

Sebab, kata dia, melalui parpol seseorang bisa menduduki posisi penting, seperti bupati. Fenomena yang terjadi di Jambi, partai tidak mempersiapkan kader terbaiknya. Banyak kutu loncat. Sehingga, kualitas kepemimpinannya memang sangat diragukan ketika dia memimpin. “Kalau pejabat itu punya integritas, kata Musri, pasti akan menolak melakukan korupsi. Dia pasti tidak akan mengambil yang bukan haknya,” ujarnya.

Advokat muda ini berpendapat, fenomena mantan pejabat ramai terjerat hukum ini mengindikasikan jika mereka sudah terjerumus dalam kehidupan hedonis. Wajar, setelah berkuasa, seenaknya memanfaatkan jabatan untuk memperkaya diri yang mendorong mereka berlaku curang. “Tingginya ongkos politik ketika pilkada menjadi motif tersendiri para kepala daerah melakukan korupsi. Mereka terpaksa merampok uang negara untuk membayar utang pada saat pilkada. Segala cara dilakukan,” ujarnya.

Guru besar Fakultas Hukum Unja Prof. Johni Najwan berpendapat, adanya ewuh pakewuh antara aparat dengan pejabat mendorong lemahnya penegakan hukum. “Seringkali, seorang bupati yang benar-benar terbukti melakukan tindak pidana korupsi, terpaksa diulur-ulur hingga masa kerja berakhir. Ada rasa sungkan. Makanya seringkali mereka (aparat penegak hukum) menunggu hingga lengser,” ujarnya.
Padahal, kata dia, tidak ada ketentuan yang mengatur bahwa seorang kepala daerah tidak tersentuh hukum. “Secara norma, sesuai aturan, tidak mesti harus pensiun dulu,” ujarnya.

Seharusnya, kalau memang salah, harus dihukum walaupun masih menjabat. “Penegak hukum tidak boleh pilih-pilih tebang,” imbuhnya.

Ia menjelaskan, dari aspek hukum yang termaktub dalam UU Nomor 31 tahun 99 tentang Korupsi, seeorang dikatakan korupsi, karena dia melakukan perbuatan melawan hukum, menimbulkan kerugian negara, memperkaya diri dan orang lain. Dan ini harus berlaku secara komulatif. Tidak cukup satu unsur yang terpenuhi,” tandasnya.

http://jambi-independent.co.id/jio/index.php?option=com_content&view=article&id=16548:ramai-mantan-pejabat-jadi-tersangka&catid=5:hukkrim&Itemid=7

Baca : PEJABAT DAN KORUPSI

29 Juli 2012

Penahanan Tersangka Ada Syarat Objektif




Penahanan Tersangka Ada Syarat Objektif
Tribun Jambi - Minggu, 29 Juli 2012 10:29 WIB

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Muhlisin

BELAKANGAN kasus dugaan korupsi pejabat dan mantan pejabat mencuat dalam pemberitaan media massa di Jambi. Berita itu melengkapi pemberitaan April lalu terhadap sejumlah mantan kepala daerah yang disangka terlibat kasus pengadaan damkar. Kejati Jambi terbukti mampu memainkan perannya dalam pemberantasan korupsi.

 Terkait apakah setelah menyandang status tersangka dilanjutkan dengan penahanan. Rujukan menjawabnya tentu saja KUHAP. Menurut teori dikenal dengan kewenangan penahanan subyektif dan kewenangan penahanan obyektif. Kewenangan penahanan obyektif dilihat di dalam rumusan pasal 21 KUHAP.

 Intinya penahanan diperlukan terhadap tindak pidana itu diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih. Atau tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 282 ayat (3), pasal 296, pasal 335 ayat (1), pasal 351 ayat (1), pasal 353 ayat (1), pasal 372, pasal 378, pasal 379 a, pasal 453, pasal 454, pasal 455, pasal 459, pasal 480 dan pasal 506 KUHP, pasal 25 dan pasal 26 Rechtenordonnantie (pelanggaran terhadap ordonansi bea dan cukai).

 Pasal ini terakhir diubah dengan Staatsblad Tahun 1931 Nomor 471, Pasal 1, Pasal 2 dan Pasal 4 Undang-undang Tindak Pidana Imigrasi (Undang-undang Nomor 8 Drt. Tahun 1955, Lembaran Negara Tahun 1955 Nomor 8), Pasal 36 ayat (7), Pasal 41, Pasal 42, Pasal 43, Pasal 47 dan Pasal 48 Undang-undang Nomor 9 Tahun 1976 tentang Narkotika (Lembaran Negara Tahun 1976 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3086).

 Sedangkan kewenangan penahanan subyektif ditandai dengan rumusan kalimat seperti "diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.

 Dengan melihat rumusan yang sudah ditentukan di dalam KUHAP, maka tidak menjadi polemik apakah penyidik melakukan penahanan atau tidak. Namun menjadi persoalan yang serius apabila tidak adanya persamaan di muka hukum (equality before the law). Dalam satu perkara, para tersangka diperlakukan berbeda. Ada yang ditahan atau ada yang tidak ditahan. Ini salah satu polemik yang menjadi persoalan dimuka hukum. (musri nauli
praktisi hukum)

28 Juli 2012

opini musri nauli : MENANGKAP PESAN KELUARNYA ARIEL


Beberapa waktu yang lalu, kita disuguhi berita “habisnya” masa penahanan Ariel Peterpan dari penjara setelah menjalani penjara dengan tuduhan pasal UU ITE. Berita itu sungguh mengusik nurani baik dari perspektif moral maupun dari sudut pandang hukum.

27 Juli 2012

opini musri nauli : PEJABAT DAN KORUPSI



Akhir-akhir ini, media massa membombardir berita-berita yang berkaitan dengna pejabat atau mantan pejabat yang “ramai-ramai” dituduh korupsi. Media massa seakan-akan berlomba mengabarkan tuduhan korupsi kepada para pejabat atau mantan pejabat dengan mendasarkan semakin menguaknya korupsi yang dilakukan oleh pejabat atau mantan pejabat. Berita ini melengkapi pada bulan April terhadap beberapa mantan kepala Daerah yang dituduh berkaitan dengan kasus DAMKAR. Sehingga harus diakui, pada periode ini, Kejaksaan Tinggi memang terbukti mampu memainkan perannya sebagai garda terdepan pemberantasan korupsi. Dari sisi ini, kita harus memberikan apreasiasi terhadap kinerja Kejaksaan Tinggi setelah sebelumnya masih berkutat dan berputar-putar terhadap proses penyelidikan kasus korupsi.

opini musri nauli : Ingkar Janji

 



Ingkar janji (sebagian memberikan istilah cidera janji/wanprestasi) merupakan persoalan yang serius dan sering terjadi di tengah masyarakat. Ingkar janji berangkat dari salah satu pihak tidak dapat lagi memenuhi janji yang telah disepakati kedua belah pihak.


Ingkar janji/cidera janji/wanprestasi) terjadi karena debitur (yang dibebani kewajiban) tidak memenuhi isi perjanjian yang disepakati, seperti :

  1. tidak dipenuhinya prestasi sama sekali,
  2. tidak tepat waktu dipenuhinya prestasi,
  3. tidak layak memenuhi prestasi yang dijanjikan;

26 Juli 2012

opini musri nauli : Unsur “barang siapa” Dalam Tindak Pidana



Tidak dapat dipungkiri, Didalam setiap rumusan pasal-pasal KUHP maupun tindak pidana, unsur (bestitelen) “barang siapa” merupakan sebuah kata yang penting didalam melihat kesalahan dan pertanggungjawaban pidana. Sebagai sebuah kata “barang siapa” maka memerlukan kajian yang cukup serius dalam asas kesalahan dan pertanggungjawaban pidana dalam upaya pembuktian.

opini musri nauli : Sistem Hukum




Apabila kita melihat sejarah Indonesia yang pernah dijajah Belanda hanpir 350 tahun lamnya, Belanda masih meninggalkan produk-produk hukum yang secara yuridis masih berlaku. Baik itu di lapangan Hukum Pidana (wetboek van strafrecht voor Indonesia), Hukum Perdata (burgelijk wetboek), Hukum Dagang (wetboek van kophandel), Hukum Acara Perdata (reglement op de rechsvordering), Pidana maupun berbagai peraturan yang tersebar di berbagai peraturan perundang-undangan.

25 Juli 2012

opini musri nauli : Negara Hukum (Rechtstaat)



Negara Indonesia telah memposisikan dirinya sebagai negara hukum (rechtsstaat) bukan negara yang berdasarkan kekuasaan (machtsstaat). Prinsip ini telah berlangsung sejak tahun 1945 di mana pertama kali UUD 1945 disusun dan diberlakukan.


Istilah Rechtstaat berbeda dengan rule of law. Rechtstaat berangkat dari tradisi sistem hukum Eropa kontinental. Sedangkan rule of law lebih dikenal dari negara sistem hukum Anglo Saxon.

21 Juli 2012

opini musri nauli : Hukuman Mati dalam Polemik


Mahkamah Konstitusi didalam putusannya Nomor Nomor 15/PUU-X/2012 “lagi-lagi” menolak permohonan para pihak yang menghendaki “pencabutan” hukuman mati”. Putusan ini sebenarnya kembali “menegaskan” pandangan konstitusi terhadap hukuman mati. Dimana MK sebelumnya telah menolak permohonan pencabutan hukuman mati yang disampaikan oleh Para Pemohon Perkara Nomor 2/PUU-V/2007 Edith Yunita Sianturi dkk dan Scott Anthony Rush dalam perkara Nomor 3/PUU-VI/2007

20 Juli 2012

opini musri nauli : Catatan Hukum Putusan MK tentang Kehutanan





Lagi-lagi MK mengabulkan permohonan para pihak dalam mengadili perkara UU Kehutanan (Judicial reviuw). Setelah sebelumnya heboh yang memutuskan pasal 1 ayat (4) UU No. 41 Tahun 1999, MK kemudian pasal 4 ayat (3) UU Kehutanan. Terlepas dari perdebatan dan substansi yang telah diputuskan oleh MK, beberapa catatan yang disampaikan oleh MK menarik untuk memperkaya kita mengenai pemahaman konsep “Hak menguasai negara” dalam rumusan pasal 33 ayat (3) UUD 1945.

16 Juli 2012

opini musri nauli : Unja dalam Peringkat dunia dan Nasional



Alhamdulilah. Itu kata pertama ketika Putriku memasuki bangku kuliah. Diterima di Perguruan tinggi Universitas Sriwijaya (UNSRI). Ucapan ini sebagai bentuk syukur telah diterima perguruan tinggi negeri juga diterima sebagai bentuk persaingan sengit memasuki perguruan tinggi juga didasarkan kepada berbagai komponen sehingga berhasil melewati Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN). Ucapan syukur juga didasarkan kepada Putriku lebih baik daripada penulis yang menyelesaikan kuliah di Universitas Jambi (UNJA).

15 Juli 2012

opini musri nauli : CATATAN HUKUM POLEMIK TANAH PEMPROV VS ZN



Beberapa waktu yang lalu, kita “dihebohkan” polemik tanah antara Pemerintah Provinsi Jambi dengan Mantan Gubernur Jambi Zulkifli Nurdin (ZN). Penulis sengaja memberikan “istilah” polemik menggantikan istilah konflik selain didasarkan masih “perdebatan kata-kata” di media massa juga didasarkan, perdebatan belum masuk ke ranah hukum dan belum memberikan impak dan “kehebohan” di tengah masyarakat.

09 Juli 2012

opini musri nauli : In Memoriam - Asril yang kukenal





Sebuah kabar mempertanyakan via sms ke HP ku “Nauli, apa betul Asril meninggal ? Sakit apa, kapan dikebumikan, dimana alamatnya ? SMS itu masuk bersamaan dengan sms yang juga mengabarkan “Innalilahi waina ilahirojiun. Telah berpulang ke rahmatullah kanda Asril, SH. Anggota DPRD Provinsi Jambi Komisi 3. Semoga amal ibadah beliau di terima sisinya. Amin.

07 Juli 2012

PN TANJABTIM MENGADAKAN SIDANG DI TKP


Pada hari rabu, tanggal 4 Juli 2012 dilakukan pemeriksaan setempat (sidang di tempat) di Tempat kejadian perkara (TKP) dengan terdakwa Juraid. Pemeriksaan sidang ditempat diajukan oleh Tim Penasehat Hukum terdakwa, Musri Nauli, SH dengna alasan untuk melihat secara pasti tempat kejadian perkara terhadap kliennya.


Juraid didakwa melakukan tindak pidana bidang kehutanan dengan cara menebang pohon, merusak, mengerjakan dan menduduki kawasan hutan konservasi sejak Juni 2011 sampai dengan bulan November 2011. Juraid kemudian dikenakan UU Kehutanan pasal 50 ayat (3) huruf a UU No. 41 tahun 1999

05 Juli 2012

opini musri nauli : MAKNA “SAWERAN” GEDUNG KPK



Akhir-akhir ini kita disuguhkan berita tentang “saweran” dan dukungan publik terhadap pembangunan gedung KPK. Makna “saweran” pembangunan gedung KPK membuktikan, institusi KPK masih mendapatkan dukungan dan simpati dari publik.

04 Juli 2012

PEMPROV – ZN DISARANKAN KE PENGADILAN


JAMBI - Polemik kepemilikan tanah seluas 2 hektare antara mantan Gubernur Jambi Zulkifli Nurdin (ZN)-Pemprov Jambi di Komplek Perumahan Telanai Indah, Telanaipura Kota Jambi, menjadi perhatian kalangan akademisi dan praktisi hukum. Umumnya, mereka menyarankan kedua belah pihak duduk bersama melakukan mediasi, atau ke pengadilan.

02 Juli 2012

opini musri nauli : SELAMAT BERTUGAS, KAPOLDA JAMBI



Sebuah situs online hokum terpercaya menulis berita yang mengabarkan “KAPOLDA JAMBI MENJADI KEPALA DIVISI HUMAS MABES POLRI”. Sebuah jabatan prestisius yang akan sering tampil menjadi “jubir” Mabes Polri di berbagai media massa. Sebuah jabatan penghormatan kepada prestasi kepada anggota Kepolisian yang berprestasi.

Secara pribadi, penulis mengenal Kapolda Jambi dalam sebuah pertemuan. Kami berbincang dan membicarakan berbagai macam persoalan. Dari pengamatan saya secara pribadi, saya menangkap kesan, adanya perubahan paradigma melihat kepolisian yang hendak berbenah. Beliau menyadari tuntutan public akan transparansi, perbaikan “mental” kepolisian menjadi aparatur pelayanan public, menghargai prestasi anggota dan secara pribadi dia memaparkan berbagai agenda kerjanya.

01 Juli 2012

Polda Jambi Harus Jaga Nama Anang Iskandar


Polda Jambi Harus Jaga Nama Anang Iskandar

Sabtu, 14 Juli 2012 09:21 WIB
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Eso Pamenan

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Menurut praktisi hukum, Musri Nauli SH, pihak Polda Jambi harus menjaga nama baik. Sewaktu masih menjabat Kapolda Jambi beberapa waktu lalu, Brigjen Anang Iskandar menegaskan bahwa proses penerimaan siswa untuk jadi bintara dilakukan secara transparan, dan Polda menjamin tak ada penyimpangan.

 Kita tidak bisa menutup mata jika terjadi penyimpangan, seperti dugaan yang dialami sejumlah pelamar yang tiba-tiba dinyatakan tidak lolos seleksi, sebelum mengikuti tes kesehatan. Memang, persoalan "main mata" pada penerimaan ini sudah diketahui publik, namun susah pembuktiannya.

 Jika hal ini benar-benar terjadi, maka akan menciderai Polda Jambi, yang pernah menjanjikan proses yang transparan itu.

 Tak hanya itu, Polri akan kehilangan putra-putra terbaik, yang seharusnya bisa menjadi bagian dari Polri. Carilah putra terbaik, jangan ada siswa titipan, sehingga nantinya akan mendapatkan bintara-bintara terbaik, yang muaranya juga untuk kebaikan Polri dan masyarakat.

 Polda Jambi harus proaktif mengusut adanya dugaan penyimpangan ini. Sisi lain, siswa atau pihak keluarga juga diharapkan proaktif untuk menuntut kejelasan prosedur penerimaan siswa bintara.

 Tidak menutup kemungkinan masalah ini masuk ke ranah hukum, jika pihak keluarga atau masyarakat memiliki bukti kuat adanya dugaan penyimpangan tersebut.


27 Juni 2012

opini musri nauli : Anas Dan KPK


Setelah di tunggu publik dan menyandera secara politik Anas Urbaningrum (AU) dalam nyanyian M. Nazaruddin (nas), kemarin diperiksa AU di KPK. menimbulkan pertanyaan bagi publik, apa kapasitas AU diperiksa?  

22 Juni 2012

opini musri nauli : Kasus Umar Patek Dalam dimensi Pasal 1 ayat (1) KUHP



Usai sudah perjalanan panjang Umar Patek yang buron selama sekitar 10 tahun. Terdakwa kasus terorisme, Umar Patek alias Hisyam bin Alizein alias Abu Syekh alias Mike (45), divonis 20 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Patek, yang kepalanya pernah dihargai 1 juta dollar AS, dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar enam dakwaan berlapis yang dikenakan jaksa penuntut umum (kompas, 20 Juni 2012)

21 Juni 2012

opini musri nauli : MK DAN NILAI DUA RATUS LIMA PULUH PERAK


Mahkamah Konstitusi berdasarkan putusan MK Nomor Nomor 27/PUU-X/2012 telah menyatakan tidak berwenang untuk memeriksa konstitusionalitas Pasal I Undang-Undang Nomor 16 Prp Tahun 1960 tentang Beberapa Perubahan Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. UU ini mengatur tentang kriteria nilai dua ratus lima puluh rupiah didalam Pasal 364, Pasal 373, Pasal 379, Pasal 384, dan Pasal 407 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Para pemohonan berkeinginan mengubah frasa “dua ratus lima puluh rupiah” menjadi “dua juta lima ratus ribu rupiah” yang tertera dalam Pasal 364, Pasal 373, Pasal 379, Pasal 384, dan Pasal 407 ayat (1) KUHP.


Persoalan ini sempat “menghebohkan” disaaat Indonesia “berperang” melawan korupsi malah lebih sibuk “disidangkan” kasus remeh temeh. Pencurian kakao, semangka, pencurian sandal, pencurian listrik cas HP, persidangan e-mail ”Prita” memang menarik perhatian nasional. Disatu sisi persidangan tidak boleh “menolak” perkara yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum. Namun disisi lain, nurani dan teriakan kaum progresif menolak persidangan yang urusan “nilai” kerugian hanya berkisar sekitar puluhan ribu.

19 Juni 2012

opini musri nauli : MEMBACA ULANG TAFSIR PUTUSAN MK TERHADAP UU PERKEBUNAN (Analisis Yuridis Putusan MK)




MEMBACA ULANG TAFSIR  PUTUSAN MK  TERHADAP  UU  PERKEBUNAN
(Analisis Yuridis Putusan MK)
Musri Nauli[1]

”Lijden is bitter, maar onrecht-vaardig lijden is dubbel bitter”
(menderita adalah pahit, tetapi menderita karena ketidakadilan adalah luar biasa sangat-sangat pahit atau kejam).
Emil Bruner


Ambisi Indonesia dalam pembangunan perkebunan kelapa sawit Sejak dikembangkannya tanaman kelapa sawit di Indonesia pada tahun 60-an. Luas pembangunan perkebunan kelapa sawit mengalami perkembangan yang sangat pesat. Tahun 1967 Indonesia hanya memiliki areal perkebunan kelapa sawit seluas 105.808 hektar, pada 1997 telah membengkak menjadi 2,5 juta hektar. Pertumbuhan yang pesat terjadi pada kurun waktu 1990-1997, dimana terjadi penambahan luas area tanam rata-rata 200.000 hektar setiap tahunnya, yang sebagian besar terjadi pada perkebunan swasta.

14 Juni 2012

Positif Narkoba Belum Tentu diHukum


TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Delapan pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Jambi positif pengguna narkoba. Hal itu diketahui setelah tes urine, 11 Juni lalu.
Meski positif pengguna narkoba, mereka belum bisa disentuh atau dijangkau secara hukum. Pasalnya unsur-unsur hukumnya belum terpenuhi, yakni adanya kejadian, saksi dan bukti.

13 Juni 2012

opini musri nauli : Pertentangan norma dalam Penegakkan UU Korupsi



Beberapa waktu yang lalu, sembari menunggu persidangan, penulis bertemu dengan Prof. Dr. Soekanto Satoto, SH, MH, guru besar hukum administrasi Fakultas Hukum Universitas Jambi. Beliau diminta sebagai saksi ahli dalam sebuah perkara. Sebagai guru besar, waktu menunggu persidangan tentu saja digunakan untuk berdiskusi berbagai hal ikhwal perkembangan ilmu hukum. Tentu saja terlalu sayang diskusi yang berbobot ini tidak digunakan untuk menambah pemahaman dan pengayaan tentang hukum di Indonesia.

10 Juni 2012

opini musri nauli : Pandangan Konstitusi Terhadap Pertambangan - Analisis Putusan MK terhadap UU Minerba






Beberapa waktu yang lalu, MK memutuskan pasal-pasal yang berkaitan dengan UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (baca UU Minerba). Putusan MK diajukan oleh WALHI dkk “mempersoalkan” Pasal 6 ayat (1) huruf e jo. Pasal 9 ayat (2), pasal 10 huruf (b) UUMinerba. MK juga memutuskan Pasal 22 huruf f dan Pasal 52 ayat (1) UU Minerba (dalam perkara 25/PUU-VIII/2010) dan Pasal 22 huruf f, Pasal 38, Pasal 52 ayat (1), Pasal 55 ayat (1), Pasal 58 ayat (1), Pasal 61 ayat (1), Pasal 75 ayat (4), Pasal 172, dan Pasal 173 ayat (2) (dalam perkara 30/PUU-VIII/2010).

09 Juni 2012

opini musri nauli : PERKEMBANGAN PASAL KUHP



Dalam dialog diskusi informal terbatas, penulis kaget ketika seorang advokat berapi-api menolak penerapan pasal KUHP dalam sebuah perkara pidana. “kekagetan” penulis bukan karena semangat pembelaan dari advokat “membela” klien. Sama sekali tidak. Tapi karena pasal yang disebutkan ternyata tidak berlaku lagi.

07 Juni 2012

opini musri nauli : PUTUSAN MK TERHADAP WAMEN



Mahkamah Konstitusi berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 79/PUU-IX/2011 telah memutuskan persoalan yang menjadi persoalan yang menarik perhatian. Posisi Wakil Menteri yang menjadi persoalan konstitusi.

02 Juni 2012

opini musri nauli : Kekeliruan menafsirkan "alat bukti", "barang bukti" dalam perkara pidana




Website Hukumonline memberitakan, upaya kejaksaan sering menemui kesulitan untuk mengeksekusi barang bukti perkara pidana. (Kejaksaan Sering Kesulitan Merampas Barang Kejahatan, hukumonline, 1 Juni 2012)

01 Juni 2012

opini musri nauli : Melihat relevansi SP3 Kasus Sisminbakum



MELIHAT RELEVANSI “SP3” KASUS SISMINBAKUM
Musri Nauli

Tak henti-hentinya, Yusril Ihza Mahendra menjadi trendding topik dalam kancah politik kontemporer di Indonesia. Setelah sebelumnya “melengserkan” Jaksa Agung Hendarman Soepanji di MK, meminta Penyidik untuk menghadirkan saksi yang meringankan (ade charge) dan mempersoalkannya di MK, “mempersoalkan surat cekal”, dan membatalkan pelantikan Gubernur Bengkulu, YIM kembali menjadi trendding topik.

30 Mei 2012

‘opini musri nauli : MEMPERSOALKAN” HAK PREOGRATIF PRESIDEN (Wacana Remisi Corby “Si Ratu Ganja”)


‘MEMPERSOALKAN” HAK PREOGRATIF PRESIDEN
(Wacana Remisi Corby “Si Ratu Ganja”)



Pemberian remisi (mengenai istilah remisi yang dipergunakan oleh penulis, lihat catatan “SBY DAN PERANG CANDU, Posmetro, 25 Mei 2012, http://www.metrojambi.com/v1/home/kolom/3833-sby-dan-perang-candu.html?device=xhtml) kepada Schapelle Leigh Corby (warga negara Australia), berupa pengurangan masa hukuman selama lima tahun, terpidana 20 tahun kasus penyelundupan ganja di Bali oleh Presiden memang masih menimbulkan perdebatan ahli hukum. Sebagian berpendapat, disebabkan merupakan hak preogratif Presiden memberikan grasi (dalam hal ini pengurangan hukum) maka tidak dapat dipersoalkan dimuka hukum. Namun sebagian lagi berpendapat, setiap kebijakan ketatanegaraan memerlukan “pembuktian” dimuka persidangan untuk melihat pertanggungjawaban hukum dan harus “diuji” dimuka persidangan.

29 Mei 2012

opini musri nauli : KEKERASAN “ATAS NAMA” AGAMA





KEKERASAN “ATAS NAMA” AGAMA

Kompas, 28 Mei 2012 menurunkan opini yang dibuat oleh Nusron Wahid, “Demokrasi dan kekerasan”. Wacana dibuka “Kita mengenal demokrasi sebagai sistem universal yang menghargai prinsip-prinsip hak asasi manusia. Sekalipun lahir di barat, sesungguhnya dia tumbuh dimana saja. Barat, Timur, Utara, Selatan. Seperti cinta, demokrasi melewati batas. Seperti sepakbola, demokrasi punya aturan jelas

25 Mei 2012

opini musri nauli : SBY DAN PERANG CANDU


Akhir-akhir ini kita dikabarkan, pemberian “grasi”  terhadap Schapelle Leigh Corby (warga negara Australia), berupa pengurangan masa hukuman selama lima tahun, terpidana 20 tahun kasus penyelundupan ganja di Bali oleh Presiden (Tempointeraktif, 23 Mei 2012). Reaksi publik menantik protes.

24 Mei 2012

Pemkot Jambi Sibuk Kasus Perdata





TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI -  Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi beberapa tahun terakhir cukup disibukkan dengan beberapa kasus perdata, terkait beberapa aset.

Untuk beberapa kasus perdata, Wali Kota Jambi menjadi tergugat. Namun pada kasus lainnya, justru Wali Kota Jambi yang menjadi pihak penggugat.

Pengamat hukum Jambi Musri Nauli mengatakan, banyaknya perkara perdata yang dihadapi Pemkot Jambi belakangan menjadi sorotan.
"Terutama setelah Pemkot Jambi kalah di tingkat Pengadilan Negeri (PN) dalam perkara perdata tanah dan gedung eks-perpustakaan yang berlokasi di samping sport hall, Jelutung, Kota Jambi," katanya saat dihubungi Rabu (23/5).
Menurutnya, kasus perdata ini bermunculan karena satu hal, yakni lemahnya Pemkot Jambi dalam hal pendokumentasian. "Dalam beberapa kasus Pemkot Jambi mengeluarkan keputusan yang tidak sesuai dengan dokumen yang dimiliki," katanya.

Musri menjelaskan, faktor dokumentasi dalam hal-hal perdata sangat penting, karena menyangkut legalitas kepemilikan atas suatu objek atau benda. "Jadi tidak heran jika pemerintah kalah dalam suatu perkara perdata karena kelemahan tersebut di atas, ujarnya.
Pengacara itu mengatakan, sisi lain yang tidak kalah pentingnya adalah Pemkot Jambi terkesan kurang mengikuti dinamika pengadilan.

"Pengadilan punya warna tersendiri, dan Pemkot Jambi sebagai penyelenggara pemerintahan mestinya harus up to date terhadap hal ini," katanya.

Musri berharap, melalui bidang-bidang tertentu yang menangani hukum, Pemkot Jambi harusnya mengikuti perkembangan zaman di dunia peradilan. Ini penting karena jika tidak, maka efeknya besar dan bisa jadi menyangkut aset dengan nilai yang tidak kecil.

Menurutnya, terkait jalannya roda pemerintahan, sedikitnya banyaknya jelas terganggu. Meskipun sudah ada bidang atau bagian tertentu di Pemkot Jambi yang menangani perkara-perkara seperti ini, tapi tetap saja cukup menguras energi dan perhatian pejabat teras di Pemkot Jambi.
Kepala Bagian Hukum Setda Kota Jambi Edryansah mengakui ada beberapa gugatan perdata yang belakangan ini harus dihadapi Pemkot Jambi.

Menurutnya itu lebih karena ketidakpastian administrasi di masa lampau. Khususnya ketika akan dibangun sebuah bangunan milik pemerintah.
Ia mencontohkan, misalnya pembangunan SD inpres. Pada masa lalu pemerintah membangun di lokasi yang dirasa cocok, padahal tanah lokasi tersebut bisa jadi milik masyarakat.
"Dulu kan masyarakat gak bisa ngomong. Bantah dikira subversif. Nah sekarang masyarakat pada nuntut, itu masalah," ujarnya lagi.

Tribun Jambi - Kamis, 24 Mei 2012 10:59 WIB


Penulis : muhlisin
Editor : fifi

23 Mei 2012

opini musri nauli : Peperangan Laksamana "Cheng ho" di dunia hukum



PEPERANGAN LAKSAMANA “CHENG HO”  DI DUNIA HUKUM
Musri Nauli

Indonesia sedang menyaksikan kolosal peperangan Laksamana ”Cheng Ho”. Pertarungan Yusri Ihza Mahendra sekali lagi memberikan ”pelajaran” penting ”negara hukum (rechtmact)” sedang berjalan di Pengadilan (Mahkamah Konstitusi dan Pengadilan Tata Usaha Negara) bagaimana hukum diatas kepentingan politik ”sesaat”, dan persamaan dimuka hukum (equality before the law).

Musri: Pemkot Jambi Lemah di Dokumentasi





TRIBUNJABI.COM, JAMBI - Banyaknya perkara perdata yang dihadapi Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi belakangan menjadi sorotan. Terutama setelah Pemkot Jambi kalah di tingkat Pengadilan Negeri (PN) dalam perkara perdata tanah dan gedung eks perpustakaan yang berlokasi di samping sport hall, Jelutung, Kota Jambi.
 

21 Mei 2012

16 Orang Dalang Perusak Mapolsek


16 Orang Dalang Perusak Mapolsek


MUARABUNGO - Kerja keras Polres Bungo mengungkap dalang kerusuhan dan pengrusakan kantor Polsek Tanah Sepenggal dan rumah anggota polisi di Desa Lubuk Landai menemui titik terang. Setidaknya ada 16 warga yang diduga menjadi otak kerusuhan tersebut. "Sudah ada beberapa yang mengarah tersangka,” ujar Kapolres Bungo AKBP Budi Wasono.

opini musri nauli : MEDIASI DALAM BINGKAI HUKUM ADAT

Wacana proses “mediasi” Di tengah terpuruknya dunia hukum dan kurang wibawa putusan Pengadilan (terlepas dari Putusan yang kontroversial) menemukan momentum ketika MA mengeluarkan Perma No 1 Tahun 2008.