25 Juli 2012

opini musri nauli : Negara Hukum (Rechtstaat)



Negara Indonesia telah memposisikan dirinya sebagai negara hukum (rechtsstaat) bukan negara yang berdasarkan kekuasaan (machtsstaat). Prinsip ini telah berlangsung sejak tahun 1945 di mana pertama kali UUD 1945 disusun dan diberlakukan.


Istilah Rechtstaat berbeda dengan rule of law. Rechtstaat berangkat dari tradisi sistem hukum Eropa kontinental. Sedangkan rule of law lebih dikenal dari negara sistem hukum Anglo Saxon.


Dalam istilah Inggeris yang dikembangkan oleh A.V. Dicey, hal itu dapat dikaitkan dengan prinsip “rule of law” yang berkembang di Amerika Serikat menjadi jargon “the Rule of Law, and not of Man”. Yang sesungguhnya dianggap sebagai pemimpin adalah hukum itu sendiri, bukan orang. Dalam buku Plato berjudul “Nomoi” yang kemudian diterjemahkan ke dalam bahasa Inggeris dengan judul “The Laws”, jelas tergambar bagaimana ide nomokrasi itu sesungguhnya telah sejak lama dikembangkan dari zaman Yunani Kuno.


Di zaman modern, konsep Negara Hukum di Eropah Kontinental dikembangkan antara lain oleh Immanuel Kant, Paul Laband, Julius Stahl, Fichte, dan lain-lain dengan menggunakan istilah Jerman, yaitu “rechtsstaat’. Sedangkan dalam tradisi Anglo Amerika, konsep Negara hukum dikembangkan atas kepeloporan A.V. Dicey dengan sebutan “The Rule of Law”. Menurut Julius Stahl, konsep Negara Hukum yang disebutnya dengan istilah ‘rechtsstaat’ itu mencakup empat elemen penting, yaitu:

  1. Perlindungan hak asasi manusia.
  2. Pembagian kekuasaan.
  3. Pemerintahan berdasarkan undang-undang.
  4. Peradilan tata usaha Negara.

Sedangkan A.V. Dicey menguraikan adanya tiga ciri penting dalam setiap Negara Hukum yang disebutnya dengan istilah “The Rule of Law”, yaitu:

  1. Supremacy of Law.
  2. Equality before the law.
  3. Due Process of Law.


Aristoteles yang merumuskan bahwa “Negara hukum adalah Negara yang berdiri di atas hukum yang menjamin keadilan kepada warga negaranya”.


Sedangkan menurut Immanuel Kant bahwa “tujuan Negara hukum adalah menjamin kedudukan hukum dari individu-individu dalam masyarakat”. Immanuel Kant juga memberikan ciri-ciri negara hukum yaitu pertama; adanya pengakuan dan perlindungan HAM, Kedua; Adanya pemisahan kekuasaan. Akan tetapi dalam perkembangannya ciri-ciri bagi negara yang berdasarkan hukum (Rechstaat) telah berkembang dengan pesat dalam tatapelaksanaannya, dimana kalau kita telusuri didalam beberapa literatur yang ada, kita akan menemukan bahwa ciri-ciri suatu negara hukum yaitu; adanya Perlindungan terhadap HAM, adanya pemisahan Kekuasaan, Pemerintahan haruslah berdasarkan peraturan-peraturan hukum, dan adanya peradilan administratif. Ciri-ciri negara hukum ini terdapat dalam konstitusi, dan tentunya sebuah negara mempunyai konstitusi yang berbeda jenisnya, dalam artian konstitusi secara tertulis (Written constitucy) maupun (unwritten constitucy) dan hal ini tidak mengurangi terhadap ciri dan nilai dari negara hukum tersebut.


Dalam perwujudannya suatu negara yang dijalankan oleh pemerintahan, maka Pemerintah sebagai suatu intitas yang tinggi mempunyai tanggung jawab yang besar bagi kehidupan masyarakat untuk mencapai suatu keadilan yang sama dalam kedudukanya tanpa ada diskriminatif (equalty before the law), sehingga dalam konsep HAM bahwa pemangku kewajiban ada didalam pundak pemerintah maka pemerintah harus to protect, to fulfil dan to respect terhadap masyarakat yang dalam kedudukannya sebagai pemangku hak. Dalam mewujudkan atas jaminan-jaminan HAM tidak hanya melalui beberapa instrumen hukum yang dibuat namun bagaimana negara mampu mengimplementasikan cita atas jaminan HAM tersebut.