21 Mei 2012

opini musri nauli : MEDIASI DALAM BINGKAI HUKUM ADAT

Wacana proses “mediasi” Di tengah terpuruknya dunia hukum dan kurang wibawa putusan Pengadilan (terlepas dari Putusan yang kontroversial) menemukan momentum ketika MA mengeluarkan Perma No 1 Tahun 2008.
Perma No 1 Tahun 2008 merupakan menjadi salah satu solusi berbagai ketimpangan antara putusan Pengadilan dengan ”rasa keadilan” publik.

Dari ranah ini, Mahkamah Agung yang mewacanakan proses ”mediasi” menemukan ruang untuk mendiskusikan lebih lanjut.

Terlepas dari proses ”mediasi” dalam tafsiran selanjutnya dapat saja dikatakan ”mediasi”, yang akan menimbulkan problematika dalam sistem hukum nasional dan relevansi dengna perkembangan hukum nasional yang berkembang dengan cepat, ”mediasi” sejak diberlakukannya Perma No. 1 tahun 2008,

Proses “mediasi” dalam pengertian lain, pengadilan adat -termasuk di dalamnya hakim perdamaian desa- telah lama dihapuskan. Indonesia yang mengklaim dengan satu sistem hukum Nasional kemudian menganut kodifikasi yang berasaskan dengan sistem hukum Eropa kontinental dengan menjunjung ”Kepastian hukum”. Dengan semangat ”kepastian hukum”, bacaan ”Pengadilan adat/pengadilan desa” tidak mendapatkan tempat dalam literatur ilmu hukum yang diajarkan didalam Fakultas Hukum dan Ilmu Humaniora.

Namun dalam perkembangan sejarah hukum di Indonesia, dimana unsur essensial dari hukum yang menjunjung ”keadilan” yang tidak ditemukan dalam perkembangan Indonesia modern, wacana ”mediasi” merupakan salah satu pondasi solusi penyelesaian ”Ketidakadilan”.

Sebagai contoh, Mahkamah Agung yang merupakan ”muara” dari berbagai problematika hukum di Indonesia, seringkali tidak mampu menjawab dan terjebak penyelesaian kasus yang terus menumpuk. Pada akhir Desember 2011 perkara tunggak berjumlah 4.676 perkara. Jumlah tersebut terdiri dari perkara belum putus diatas setahun berjumlah 1.813 perkara, dan perkara belum putus berjumlah 2.863 perkara. Jumlah tersebut turun sekitar 50% dari tahun sebelumnya yang berjumlah 8.741 perkara (www.mahkamahagung,go.id).

MA terjebak mengadili terhadap perkara-perkara ”remeh temeh” seperti  kasus pencurian sendal jepit, Prita Mulyasari, Mbok Minah yang mencuri kakao, dan terakhir nenek Rasminah.  Pakar Hukum Tata Negara Jimly Assiddiqie menilai putusan itu membuktikan orientasi penegak hukum, khususnya hakim lebih berorientasi pada penegakkan peraturan ketimbang penegakkan keadilan.


Sudah lama Mahkamah Agung menyadari  dan mendorong agar perkara ringan cukup diselesaikan di luar proses peradilan (out of court settlement). MA kemudian mengeluarkan untuk perkara perdata, mediasi bersifat wajib, dan bisa diterapkan untuk semua tingkatan peradilan (Perma No 1 Tahun 2008). Bahkan untuk perkara pidana, MA mengeluarkan PERMA No. 2 Tahun 2011. MA kemudian menafsirkan ”Rp 250 dengan definisi RP 2.500.000,- dalam pasal 364, Pasal 373, Pasal 379, Pasal 384, Pasal 407, pasal 482 KUHP.


Berangkat dari konsepsi “mediasi” dihubungkan dengan Pengadilan adat, yang tentu saja melibatkan tetua adat menyelesaikan kasus ringan dan menyelesaikan kasus yang tidak seharusnya dibawa ke ranah hukum, momentum ini harus disambut dengan baik. Pengadilan Desa/Pengadilan Adat yang selama ini sering digunakan menyelesaikan kasus-kasus ringan dan menyelesaikan kasus-kasus yang tidak seharusnya dibawa ke ranah hukum ternyata masih hidup dan menjadi bagian dari tata pergaulan di tengah masyarakat.

Dalam adat Jambi yang menjunjung nilai-nilai ”Cermin nan tak kabur. Lantak nan tak goyang, kaping idak tagensuo. Tidak lekang karena panas tidak lapuk karena hujan. Adat lamo pusako usang, yang terpahat di tiang panjang yang terlukis di bendul jati. Setitik nan dak ilang, sebaris yang tidak tebo. Bak li beganti li, lapuk pua jelipung tumbuh. Bak lapuh di ujung tanjung ilang sekok timbul sekok, kemudian mengenal ”Pucuk Undang Nan Delapan, Anak Undang Nan Dua Belas”.

Begitu pentingnya mekanisme ”mediasi” dapat dilihat dari ujaran ”Disitu kusut diselesaikan. Disitu keruh dijernihkan. Disitu kesat sama diampelas. Disitu bongkol sama ditarah. Bertampan  hendak lebar. Bersambang hendak panjang. Supaya yang genting tidak putus. Supaya yang biang tidak tembuk

Didalam menyelesaikan perselisihan,  Mekanisme penyelesaiannya dikenal dengan seloko JENJANG ADAT. Kepala Desa “Yang berhak untuk memutih menghitamkan Yang memakan habis, memancung putus, dipapan jangan berentak, diduri jangan menginjek,  menyelesaikan dengan cara Jenjang Adat. Betakap naik, berjenjang turun. Dari Suku membawa ke nenek mamak. Apabila tidak dapat diselesaikan, maka memberitahu kepada Debalang. Apabila tidak dapat diselesaikan, maka Debalang memberitahu kepada Kepala Dusun. Apabila tidak dapat diselesaikan, maka kepala Dusun memberitahu kepada kepala Desa.

Namun yang unik, Kepala Desa sebagai Kepala Daerah di kampung, tidak mempunyai kekuasaan Eksekutif sebagaimana ujaran “Luak Sekato Penghulu, Kampung Sekato Tuo, Alam sekato Rajo, Rantau Sekato Jenang, Negeri sekato nenek moyang. Kepala Desa tidak mengambil keputusan-keputusan adat namun melaksanakan putusan adat (wewenang Eksekusi sebagaimana kewenangan Jaksa penuntut umum) dan menjalankan tugas-tugas administrasi di dusun, kampung

Begitu dihormatinya Pengadilan Desa dan Kepala Desa maka sebagaimana ujaran “Yang berhak untuk memutih menghitamkan Yang memakan habis, memancung putus, dipapan jangan berentak, diduri jangan menginjek”.

Dimuat di Harian Timur Ekspress, 25 MEi 2012

http://www.timurekspres.com/berita-4952-opini.html#.T77GLJBVVMk.facebook