Akhir-akhir ini kita dikabarkan,
pemberian “grasi” terhadap Schapelle Leigh Corby (warga negara Australia), berupa
pengurangan masa hukuman selama lima tahun, terpidana 20 tahun kasus
penyelundupan ganja di Bali oleh Presiden (Tempointeraktif,
23 Mei 2012). Reaksi publik menantik protes.
Perempuan
berusia 34 tahun ini pertama mengajukan permintaan grasi kepada presiden pada
2010 lalu.
Kasus
Corby ini sempat membuat hubungan kedua negara tegang. Pada 8 Oktober 2004
lalu, ia tiba di Bandara Internasional Ngurah Rai Bali dengan tiga kawan, untuk
merayakan ulang tahun adiknya di Pulau Dewata.
Saat
di imigrasi, ia kepergok membawa 4,1 kilogram ganja di tasnya. Corby mengklaim
ia tak tahu menahu dan dijebak. Sidang Corby dimulai pada Maret 2005 dan
sebulan kemudian hakim menjatuhkan vonis bersalah dengan hukuman 20 tahun
penjara.
Permintaan banding terakhir Corby ditolak pada 2008, membuatnya lelah mencari cara
legal agar bisa dibebaskan. Opsi terakhir, meminta grasi kepada presiden RI.
Selama dua kali, 2008 dan 2009 ia dirawat di rumah sakit karena depresi.
Grasi bagi terpidana narkotik bertentangan PP No28/2006 dan sikap
Kementerian Hukum dan HAM. Kementerian mengeluarkan kebijakan moratorium bagi
tindak pidana narkoba yang dianggap sudah sangat membahayakan (Tempointeraktif, 24 Mei 2012). Menurut
Yusril Ihza Mahendra ”Pemberian grasi
kepada warga negara Australia itu merupakan kali pertama terjadi di Indonesia.
Pasalnya, beberapa presiden sebelum SBY belum pernah melakukan itu, bahkan kepada
warga negara sendiri sekalipun” (Gatra.com,
24 Mei 2012)
Grasi dan Remisi
Didalam
konstitusi pasal 14 ayat (1), Presiden mempunyai hak konstitusional ”memberi grasi dan rehabilitasi dengan
memperhatikan pertimbangan Mahkamah”. Sedangkan didalam pasal 1 butir 1 UU
No. 22 Tahun 2002 junto UU No. 5 Tahun 2010 Tentang Grasi diterangkan ”Grasi adalah pengampunan berupa perubahan,
peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana
yang diberikan oleh Presiden”.
Apabila kita
hubungkan dengan permintaan dari Schapelle Leigh Corby, maka grasi yang
dimaksudkan adalah remisi (pengurangan
hukuman).
Dengan melihat
berbagai ketentuan, Presiden mempunya hak konstitusional untuk memberikan remisi.
Namun yang harus diingat, sebagaimana dikatakan oleh Yusril Ihza Mahendra
dengan berdasarkan PP No28/2006,
pemberian remisi harus ketat dan memenuhi prosedur sebagaimana diatur didalam
UU No. 22 tahun 2002 junto UU No 5 Tahun 2010.
Selain itu juga
pemberian remisi diberikan harus mencerminkan keadilan, perlindungan hak asasi
manusia, dan kepastian hukum.
Surat Keputusan Menkum dan HAM tertanggal 16 November 2011 tentang
pengetatan remisi terhadap narapidana tindak pidana korupsi narkotika dan
terorisme secara tegas-tegas pengetatakan permintaan remisi terhadap kasus
narkotika.
Dengan demikian, remisi oleh Presiden bertentangan dengan kebijakan
pemerintah yang memperketat pemberian resmisi kepada terpidana narkotika,
selain korupsi dan terorisme, seperti diatur dalam PP No28/2006
Peredaran Narkoba
Peredaran narkoba sudah sangat meresahkan. Peredaran narkoba mengingatkan Perang Candu atau biasa juga dikenal dengan Perang Opium juga disebut Perang
Anglo-Cina. Perang ini berlangsung dari tahun 1839 - 1842 dan 1856 –
1860 (Jack Beeching, The Chinese Opium Wars (1975)
Perang ini berpuncak dari sengketa perdagangan antara China dibawah Dinasti Qing engan Inggris. Inggri kemudian
melakukan Penyelundupan opium dari India ke Cina. China terlena.
Penduduknya kemudian ”teler” dan
tidak berdaya menghadapi serangan dari Inggeris. Cina kalah dalam perang ini,
sehingga Perjanjian Nanjing dan Perjanjian Tianjin
ditandatangani. Akibat perang ini, Hong Kong
diserahkan kepada Britania Raya.
Apakah
kita akan “teler” kemudian tidak
berdaya menghadapi negara-negara besar. Iya. Tanda-tanda sudah ada. Jangankan
menghadapi Australia ataupun
Singapura, menghadapi Malaysia
baik dalam perebutan perbatasan, klaim terhadap berbagai kebudayaan kita, Indonesia tidak
berdaya. Dan itu kemudian diperparah
sikap “negara” yang lemah dari
tekanan “politik” Australia.
Dimuat di Posmetro, 25 Mei 2012
http://www.metrojambi.com/v1/home/kolom/3833-sby-dan-perang-candu.html?device=xhtml
Dimuat di Posmetro, 25 Mei 2012
http://www.metrojambi.com/v1/home/kolom/3833-sby-dan-perang-candu.html?device=xhtml