Berbagai pernyataan dari Tim Penasehat Hukum menyatakan AU hanya diminta keterangan. Kadangkala menggunakan istilah "klarifikasi".
Pernyataan Tim penasehat Hukum yang bersikukuh Pemeriksaan terhadap AU sebagai Klarifikasi" Dan Tidak menyebutkan sebagai saksi Dan terdakwa menimbulkan persoalan Dari Hukum acara pidana..
Didalam KUHAP sebagaimana dalam Pasal 112 ayat (1) ditegaskan "penyidik yang melakukan Pemeriksaan dengan menyebutkan alasan pemanggilan secara jelas berwenang memanggil tersangka Dan saksi yang dianggap perlu untuk diperiksa dengan Surat panggilan..".
Dengan menggunakan kata "... Memanggil tersangka Dan saksi..". Maka dapat ditafsirkan keterangan diperlukan sebagai " saksi" atau "tersangka". Maka pemanggilan AU, yang menyatakan memberikan "klarifikasi" Tidak dikenal Didalam KUHAP. Apalagi keterangan yang Disampaikan Tidak menjelaskan posisi sebagai " saksi" atau "tersangka"..
Pemanggilan AU yang memberikan "klarifkasi" Tidak menjelaskan posisi sebagai "saksi" atau "tersangka" selain Tidak dikenal Didalam KUHAP juga menimbulkan keanehan.. Keanehan justru dipertontonkan oleh KPK
Didalam KUHAP sebagaimana dalam Pasal 112 ayat (1) ditegaskan "penyidik yang melakukan Pemeriksaan dengan menyebutkan alasan pemanggilan secara jelas berwenang memanggil tersangka Dan saksi yang dianggap perlu untuk diperiksa dengan Surat panggilan..".
Dengan menggunakan kata "... Memanggil tersangka Dan saksi..". Maka dapat ditafsirkan keterangan diperlukan sebagai " saksi" atau "tersangka". Maka pemanggilan AU, yang menyatakan memberikan "klarifikasi" Tidak dikenal Didalam KUHAP. Apalagi keterangan yang Disampaikan Tidak menjelaskan posisi sebagai " saksi" atau "tersangka"..
Pemanggilan AU yang memberikan "klarifkasi" Tidak menjelaskan posisi sebagai "saksi" atau "tersangka" selain Tidak dikenal Didalam KUHAP juga menimbulkan keanehan.. Keanehan justru dipertontonkan oleh KPK