29 September 2012

opini musri nauli : WATAK KEKERASAN



Entah apa yang terjadi di negeri ini. Belum usai mendiskusikan korupsi, terorisme, eh, generasi muda – anak sekolahan lagi membikin geger. Apabila sebelumnya tawuran masih menjadi gejala kenakalan remaja, sekarang memakan korban. Alawy Yusianto Putra (15) dan Deny Yanuar (17) tewas setelah masing-masing dibacok di dada dan dikeroyok.

Diskusi hangat diberbagai media massa memang membenturkan dua norma yang serius untuk disikapi. Pertama terhadap korban. Kedua adalah pelakunya.

26 September 2012

opini musri nauli : MENCARI TANGGUNGJAWAB TABRAKAN KAPAL


Sekali lagi Indonesia “memamerkan” kegagalan negara untuk melindungi “nyawa” rakyatnya. Tabrakan antara Kapal motor Bahuga Jaya dan kapal tanker dari Liberia di selat sunda mengakibatkan ”hilangnya nyawa penumpang” dan kerugian yang cukup besar. Adri, SH, MH kehilangan mobil jeep Rubicon.

opini musri nauli : HANCURKAN KPK



Tak habis waktu membicarakan bagaimana strategi “melumpuhkan”, “menghancurkan”, ”membasmi” KPK. Tidak cukup waktu bagaimana desain para koruptor yang selalu mengintai bagaimana menghabisi KPK.

Suka atau tidak, lembaga KPK sudah menjadi momok yang menakutkan bagi sang koruptor. KPK sudah menjadi lembaga yang begitu digdaya setelah diberi kewenangan oleh amanat UU dimulai dari penyidikan, penuntutan sampai dibentuknya Pengadilan adhock Tipikor. Belum lagi kewenangan melakukan penyadapan, memeriksa tanpa izin dari Presiden dan berbagai kewenangan yang diberikan oleh UU No. 30 Tahun 2002.

25 September 2012

opini musri nauli : Sekilas Denda Kerbau




Beberapa waktu yang lalu, dikabarkan telah terjadinya perdamaian antara Desa Pedukun dan Desa Lubuk Nyiur, Kecamatan Tanah Tumbuh, Kabupaten Bungo. Terlepas dari motif dan akibat dari perselisihan yang terjadi, upaya perdamaian dengan menggunakan pendekatan hukum adat selalu menarik perhatian .(http://www.metrojambi.com/v1/daerah/9975-warga-pedukun-lubuk-niur-sepakat-berdamai.html)

20 September 2012

opini musri nauli : SURAT DAKWAAN ANGGIE


Lagi-lagi persidangan Angelia Sondakh (Anggie) menimbulkan perdebatan dalam ranah hukum. Sebelumnya keterangan Anggie dimuka persidangan terhadap terdakwa Mindo Rossa Manullang menimbulkan persoalan dalam hukum acara Pidana. Keterangan Anggie yang sering memberikan keterangan ”tidak tahu, yang mulia”, ”lupa yang mulia”, dianggap memberikan keterangan palsu dan dapat diseret ke muka persidangan. Persidangan ini memantik diskusi panjang antara yang menyebut dengna keterangan palsu dan polemik apakah Anggie dapat diseret dimuka persidangan karena disatu sisi anggie sebagai saksi namun disisi lain sebagai tersangka.

18 September 2012

Pemilihan Direktur Walhi Jambi, Musri Nauli Kalahkan Baya Zulhakim 4 - 3



Pemilihan Direktur Walhi Jambi, Musri Nauli Kalahkan Baya Zulhakim 4 - 3

JAMBI - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jambi menggelar pemilihan direktur eksekutif. Pemilihan dilakukan di Mitra Aksi Foundation di Pijoan, Jambi Luar Kota (Jaluko), Muaro Jambi, Senin (17/9). 
Muncul dua kandidat dalam pemilihan ini, yaitu Musri Nauli dan Baya Zulhakim. Musri Nauli adalah pengacara tenar yang sering memenangkan kasus di pengadilan, sementara Baya Zulhakim adalah aktifis perempuan yang menjabat Kepala Divisi Kajian Kebijakan Publik Yayasan Setara.

"Pemilihan dilakukan jam 4 sore tadi, dan saya kalah dalam pemilihan tersebut. Saya dapat 3 suara dan Bang Nauli dapat 4 suara," ujar  Baya.

Baya berjanji meski kalah dalam pemilihan ini, ia akan tetap berupaya membesarkan Walhi dan mendukung program direktur terpilih.

Sementara itu, ketika dihubungi Metrojambi.com, Musri Nauli mengelak. "Informasinya dari siapa?
Nantilah ya kalau sudah ada info, saya kabari," ujarnya


Dimuat di Posmetro, 18 September 2012



16 September 2012

Gereja HKBP Syalom Jambi Menangi Gugatan di PTUN


Gereja HKBP Syalom Jambi Menangi Gugatan di PTUN

Bangunan Gereja HKBP Syalom, Aurduri, yang pembangunannya dihentikan. (F:Usman)Bangunan Gereja HKBP Syalom, Aurduri, yang pembangunannya dihentikan. (F:Usman)
JAMBI - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jambi mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan pengurus Gereja HKBP Syalom Aurduri yang menggugat walikota Jambi terkait keputusan menghentikan aktifitas ibadah jemaah gereja. 

Menurut pengacara pengurus Gereja HKBP Syalom, Musri Nauli, putusan majelis hakim dibacakan Selasa (11/9). "Dari tiga gugatan yang kami ajukan, dua dikabulkan," ujarnya.

Dua gugatan yang dikabulkan adalah mencabut SK Walikota tentang penghentian pembangunan gereja dan penghentian aktifitas ibadah.
Sementara yang tidak dikabulkan adalah SK penghentian pembangunan gereja baru.

"Salinan putusan belum siap. Mudah-mudahan Selasa (18/9) besok salinan putusan sudah siap," kata Musri Nauli

Laporkan Warga, WKS Malah Keok di Pengadilan


Laporkan Warga, WKS Malah Keok di Pengadilan


JAMBI - Pengadilan Negeri (PN) Muara Sabak membebaskan petani Juraid dan pekerjanya, Denni Ruli, keduanya warga Dusun Kalimantan, Desa Sinar Wajo, Kecamatan Mendahara Ulu, Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim). Keduanya diadili dengan dakwaan telah melakukan perambahan dan menguasai kawasan hutan yang dikelola PT WKS.
"Putusan dibacakan 12 September lalu, tapi salinan putusan sedang disiapkan," ujar Musri Nauli, pengacara Juraid dan Deni Ruli, kepada Metrojambi.com di kantor Walhi Jambi, Minggu (16/9).

Menurut Musri Nauli, tanah seluas empat hektar yang dikuasai Juraid tidak masuk kategori kawasan hutan. Tanah tersebut diperoleh Juraid dari pemberian orang tuanya. Sementara itu, lahan tersebut juga dilengkapi sporadik dan surat dari kepala desa.

"Juga pernah dilakukan sidang di lokasi tanah, di situ diperoleh bukti tanaman yang sudah lama ditanam membuktikan bahwa orang tua Juraid sudah lama mengelola lahan tersebut," ujarnya. Ini sesuai dengan ketentuan pasal 16 ayat 1 UU No 5 Tahun 1960 yang menyebutkan hal milik adalah hak turun temurun, terkuat, dan terpenuh yang dapat dipunya orang atas tanah. "Jadi, meski WKS punya izin konsesi dari pemerintah, tapi hak milik tidak dapat diabaikan," tegas Musri.
Dimuat di Posmetro, 16 September 2012
http://www.metrojambi.com/v1/hukum/9844-laporkan-warga-wks-malah-keok-di-pengadilan.html

07 September 2012

opini musri nauli : Obyektitifas Hakim


Ungkapan klasik yang digunakan untuk meyakinkan hakim harus obyektif, netral, tidak memihak (imparsial) adalah “the rule of law, not met”, “law is reason, not passion”, “judge are mere mouthpiece of the law”. John Marshal menegaskan “court are mere instruments of law, and can will nothing”.

Montesqueiu didalam bukunya “L’Esprit des Lois telah menegaskan. Para hakim hanyalah mulut yang mengucapkan kata-kata dari undang-undang.

opini musri nauli : LANGIT TIDAK AKAN RUNTUH (Evaluasi Pengadilan adhock Tipikor)




LANGIT TIDAK AKAN RUNTUH
(Evaluasi Pengadilan adhock Tipikor)

Judul diatas diinspirasi dari adagium latin yang sangat terkenal. Fiat justitia ruat caelum, artinya Hendaklah keadilan ditegakkan, walaupun langit akan runtuh. Kalimat ini diucapkan oleh Lucius Calpurnius Piso Caesoninus (43 SM). Kalimat ini paling sering diucapkan dan menjadi ikon berbagai lambang organisasi advokat

opini musri nauli : FILSAFAT HUKUM


Akhir-akhir ini kita menyaksikan berbagai persidangan yang menyita energi pikiran kita. Kasus-kasus remeh temeh seperti pencurian listrik cas HP, pencurian semangka, pencurian semangko, kasus e-mail Prita, pencurian sandal disidangkan dan menimbulkan persoalan serius dalam tataran filsafat hukum. Nurani tergugah. Persoalan antara penerapan hukum dalam kajian positivisme hukum berhadapan dengan keadilan disisi lain.

opini musri nauli : KUHP dalam kerusuhan massal



Beberapa waktu yang lalu, kita menyaksikan sekitar 300 warga yang berasal dari tujuh desa menyerang serta membakar kamp milik PT. Agronusa Alam Sejahtera (AAS) di Desa Jati Baru, Kecamatan Mandiangin, Sarolangun. Mereka membawa parang, tombak dan bensin.

Mereka berasal dari tujuh desa antara lain Desa Butang Baru, Sungai Butang, Jati Baru, Guruh Baru, Meranti Baru, Petiduran dan desa Bungku Kecamatan Bajubang Kabupaten Batanghari. (http://nasional.news.viva.co.id/news/read/347363-amuk-massa--300-warga-bakar-kamp-perusahaan

opini musri nauli : Sidang Anggie

Akhirnya sidang kasus yang melibatkan anggota DPR-RI dari Partai Demokrat Angelina Sondakh (Anggie) dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Anggie didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 12,580 milyar dan $US 2.350.000 (istilah yang digunakn Apel Malang dan Apel Washington). Persidangan ini menarik perhatian publik sehingga media elektronik menayangkan secara “live”.

05 September 2012

opini musri nauli : FREEPORT DAN HILLARY CLINTON



Sebagai langkah politik, kedatangan Hillary Clinton ke Indonesia dapat dibaca sebagai langkah politik yang cukup serius. Sikap serius ditandai dengan kedatangan Hillay Clinton ke Indonesia padahal saat bersamaan tengah dilangsungkan Konvensi Partai Demokrat di North California. Walaupun Partai Demokrat tetap mencalonkan Barack Obama sebagai Presiden AS dari Partai Demokrat berhadapan dengan Mitt Romney, Calon Presiden dari Partai Republik, Konvensi Partai Demokrat merupakan salah satu agenda penting Hillary Clinton untuk mendukung Barack Obama dalam kancah politik menghadapi resesi Eropa dan ancaman kebangkrutan ekonomi.

04 September 2012

opini musri nauli : MENULIS, YA MENULIS



Banyak ujaran bijak yang sering memberikan nilai kepada kita bagaimana menulis. Ada yang menyebutkan, menulis menuangkan gagasan. Menulis memperkaya batin. Menulis mempertajam makna. Menulis mendatangkan gairah. Menulis menampakkan jati diri kita. Bahkan para penulis besar sering mengatakan, menulis akan dikenang zaman.

30 Agustus 2012

opini musri nauli : Yurisprudensi

Dalam tataran ilmu hukum, istilah “yurisprudensi” mempunyai makna yang berbeda, yurisprudential (latin), jurisprudentie (Belanda),


Jurisprudence (Perancis) yang berarti ilmu hukum. Dalam sistem hukum Anglo Saxon (Common law), artinya, suatu ilmu pengetahuan hukum positif dan hubungan dengan ilmu hukum lain. 

opini musri nauli : Kesalahan

 


Dalam tataran teori hukum pidana, sudah menjadi doktrin, untuk menentukan kesalahan (schuld) dapat dilihat dari dua segi. Kesengajaan (dolus) dan kelalaian (culpa).


Dalam ilmu hukum pidana, untuk menentukan kesalahan (schuld) dengna menggunakan “tiada pidana tanpa kesalahan yaitu een straf zonder schuld, actus non facit reum nisi mens sir rea. Menentukan kesalahan (schuld) dilihat dari kesengajaan (opzettelijk) dan kelalaian/kealpaan/kekuranghati-hatian (culpa).

27 Agustus 2012

Bantu Persoalan Hukum Penyelamatan Aset


Bantu Persoalan Hukum Penyelamatan Aset
MASALAH ASET : Gedung eks perpustakaan di Jelutung yang bermasalah dan kini diproses di pengadilan. (F: Hardiyansyah)
MASALAH ASET : Gedung eks perpustakaan di Jelutung yang bermasalah dan kini diproses di pengadilan. (F: Hardiyansyah)
KOTAJAMBI - Dalam menghadapi berbagai persoalan hukum terhadap aset yang diklaim pihak lain, seperti lahan eks perpustakaan yang kini sudah di ranah pengadilan, Pemkot Jambi membentuk tim advokasi yang beranggotakan pengacara profesional selain bagian hukum Setda Kota Jambi. ‘’Saat ini kita gandeng Musri Nauli,” ungkap Sekda Kota Jambi Daru Pratomo ditemui beberapa waktu lalu. Dia mengatakan, selain untuk mencegah adanya deviasi, dalam tim juga ada advokasi publik dari LSM yang bisa mengontrol kalau terjadinya deviasi.
‘’Juga ada LSM, dia berada di luar sistem, dia ngontrol kalau ada deviasi,” ucap Sekda. Ditanya apakah selama ini upaya yang dilakukan kurang maksimal, dia tidak membantah hal tersebut. Karena menurut Sekda, selama ini hanya mengandalkan bagian hukum, padahal banyak persoalan yang dihadapi Bagian Hukum sehingga tidak sesuai dengan kemampuan yang dimiliki.

‘’Iya, tenaga kita selama ini hanya kabag hukum dan stafnya, sekarang kita tak mau lagi seperti itu,” katanya. Ditanya kembali apakah karena selama ini yakin menang makanya tidak melibatkan pengacara profesional, Sekda mengatakan, bukannya merasa yakin menang, namun karena kemampuanlah yang menjadi persoalannya. ‘’Kalau menurut saya bukan yakin menang, ibarat beras seratus kilo diangkat satu orang,” sebutnya.

Dia mengatakan, untuk memenangkan perkara tersebut pihaknya juga sudah menyiapkan berbagai data pendukung sehingga bisa menjadi landasan bukti untuk disampaikan di persidangan. Selain itu, pihaknya juga terus berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait, termasuk Komisi A DPRD Kota Jambi. ‘’Kita juga berkolaborasi dengan Komisi A, Hamid Jufri (anggota Komisi A) itu banyak beri masukan,” ungkap Sekda.

Dengan adanya langkah tersebut, Sekda mengatakan sudah memiliki kekuatan untuk menghadapi persidangan nantinya. ‘’Saat ini kita lebih yakin karena kekuatan sudah beda,” sebutnya. Pihaknya juga sudah menjalin komunikasi dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda), supaya ada empati dari Forkompinda. ‘’Kan pengadilan negeri termasuk Forkompinda,” ucapnya. Namun bila dalam persidangan nantinya, Pemkot kembali dikalahkan, Sekda mengatakan itu hal lain yang jelas pihaknya akan terus berupaya memenangkan gugatan supaya lahan tersebut tidak lepas dari tangan Pemkot Jambi. ‘’Kalau tumbang lagi lain hal, kita akan ke MA,” sebutnya. Sebagaimana diketahui Pemkot Jambi kalah dalam persidangan memperebutkan lahan eks perpustakaan Kota Jambi yang terletak di samping Sport Hall, Jelutung. Dalam persidangan 25 April 2012 di Pengadilan Negeri (PN) Jambi beberapa waktu lalu Pemkot dinyatakan kalah dan PN memenangkan pihak penggugat Sudarto Attan. (Reporter:Amril Hidayat)

Dimuat di Posmetro, 27 Agustus 2012

http://www.metrojambi.com/v1/hukum/8831-pemkot-gandeng-musri-nauli.html

opini musri nauli : SESAT PIKIR DENNY INDRAYANA





Lagi-lagi Denny Indrayana (DI/Wamenkum HAM) berkicau di twitter. “Advokat koruptor adalah koruptor itu sendiri. Yaitu advokat yang membela kliennya yang nyata-nyata korupsi menerima bayaran dari uang hasil korupsi.

opini musri nauli : Pertanggungjawaban korporasi (rechtpersoon)

 



Dalam kejahatan konvensional sebagaimana diatur didalam KUHP, kita hanya mengenal pertanggungjawaban pribadi (naturalijk persoon). Rumusan ini dapat kita jumpai kata unsur “barang siapa (nijk)” setiap tindak pidana didalam KUHP.


Menurut Moeljatno, “hanya terhadap orang-orang yang keadan jiwa normal sajalah, dapat kita harapkan akan mengatur tingkah lakunya sesuai dengan pola yang telah dianggap baik dalam masyarakat”.


Didalam pembuktian terhadap terbukti atau tidaknya pelaku dalam tindak pidana, unsur ini merupakan unsur yang mutlak yang harus dibebankan kepada pelaku dan pelaku dapat diminta pertanggungjawabkan secara hukum sebagaimana asas “tiada pertanggungjawaban pidana tanpa kesalahan (Geen straf zonder schuld)

26 Agustus 2012

opini musri nauli : Filsafat Hukum dan Keadilan

 


Menjadi pertanyaan klasik dalam setiap persoalan hukum. Makna keadilan. Sama klasiknya dengan pertanyaan mengenai definisi hukum.


Hukum adalah alat untuk menegakkan keadilan dan menciptakan kesejahteraan sosial (bonum commune)

23 Agustus 2012

opini musri nauli : Kepastian Hukum

Sebagai jajahan Belanda, Belanda masih meninggalkan produk-produk hukum yang secara yuridis masih berlaku. Baik itu di lapangan Hukum Pidana (wetboek van strafrecht voor Indonesia), Hukum Perdata (burgelijk wetboek), Hukum Dagang(wetboek van kophandel), Hukum Acara Perdata (reglement op de rechsvordering), Pidana maupun berbagai peraturan yang tersebar di berbagai peraturan perundang-undangan.


Dengan meninggalkan berbagai peraturan yang ditinggalkan Belanda, mempunyai konsekwensi hukum, segala segi dan berbagai peraturan harus berdimensi terhadap istilah hukum yang berakar dari Belanda. Sebagai contoh, recht merupakan istilah hukum yang mempunyai konsekwensi, recht yang dapat dijadikan hukum adalah hukum yang tertulis. Walaupun Indonesia mengakui adanya hukum yang hidup di Indonesia yaitu hukum adat (adat recht) namun yang dapat dijadikan pedoman, aturan dan tingkah laku yang mempunyai sanksi adalah hukum yang tertulis (Recht).

22 Agustus 2012

opini musri nauli : Berlakunya KUHP




Dalam sebuah tayangan talkshow di televisi, disebutkan, Indonesia ”sebenarnya” tidak pernah menetapkan KUHP sebagai produk hukum untuk diterapkan dalam kejahatan umum konvensional. 


Padahal apabila kita lihat baik-baik, Sejak Indonesia merdeka, pemerintah RI telah mengeluarkan berbagai macam peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan hukum. Peraturan perundang-undangan diantaranya Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946. Dalam UU No. 1 Tahun 1946 pemerintah menetapkan bahwa untuk hukum pidana diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang berlaku pada tanggal 8 Maret 1942 yang juga berarti bahwa untuk hukum Pidana berlaku Wetboek van Strafrecht voor Nederland Indie yang belum diubah oleh tentara Pendudukan Jepang. 

17 Agustus 2012

opini musri nauli : MUDIK, HEDONISME DAN KAPITALISME




Sebagai tradisi masyarakat urban yang masih berfikir agraris, mudik tidak bisa dipisahkan dari kehidupan sehari-hari. Mudik sudah menjadi “ritual” tahunan yang mengalahkan “makna” 17 Agustus, dan makna Idul Fitri sendiri.

16 Agustus 2012

opini musri nauli : Strict Liability Dalam Konsep Hukum



Beberapa waktu yang lalu, KOMNAS HAM mengeluarkan rekomendasi berdasarkan hasil investigasi terhadap pelanggaran HAM warga yang terkena dampak lumpur Lapindo. Rekomendasi ini kemudian mendesak Pemerintah untuk terus menuntut pertanggungjawaban para pihak yang berkaitan dengan persoalan Lumpur Lapindo. KOMNAS HAM berharap penegak hukum dapat menggunakan konsep tanggung jawab mutlak (strict liability).

Sebagai sebuah konsep hukum, strict liability merupakan konsep yang dikenal dalam sistem anglo saxon. Sebuah konsep yang “mengenyampingkan” dalam konsep ilmu hukum pidana dalam sistem Eropa kontinental yang berangkat, untuk menentukan kesalahan (schuld) dengna menggunakan “tiada pidana tanpa kesalahan yaitu een straf zonder schuld, actus non facit reum nisi mens sir rea. (Walaupun dalam tataran akademis, konsep ini merupakan kajian yang sudah lama disuarakan)

opini musri nauli : Iya. Memang mahal bayar Pengacara






Bayar pengacara, mahal !!!.  
Itulah ujaran yang paling sering terdengar,
seseorang yang akan menggunakan jasa pengacara.


Iya. Memang bayar pengacara memang mahal. Untuk menghasilkan seorang Pengacara memang mahal. UU No. 18 Tahun 2003 Tentang Advokat, telah menetapkan seorang menjadi pengacara harus memenuhi persyaratan (1) sarjana hukum atau pendidikan berlatar belakang hukum, (2) mengikuti pendidikan khusus Profesi Advokat, (3) Lulus ujian, (4) magang selama 2 tahun, (5) dilantik oleh Pengadilan Tinggi.

opini musri nauli : UU LALU LINTAS DAN SAIFUL JAMIL.


Beberapa waktu yang lalu, Saiful Jamil yang “dituduh” sebagai pelaku laka lantas yang “menghebohkan” mengakibatkan meninggal istrinya mengajukan gugatan terhadap Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Gugatan ini didasarkan kepada tafsiran “kelalaiannya” dan “orang lain” yang dianggap bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945.

15 Agustus 2012

opini musri nauli : Kendaraan dinas dan korupsi



Wacana “mudik” tidak bisa dilepaskan dari nuansa idul Fitri. Sebagai masyarakat “urban” masih menganut tradisi “agraris”, ritual “mudik” memang tidak bisa dilepaskan dari kehidupan masyarakat Indonesia.

opini musri nali : BEBERAPA ALASAN MENOLAK PEMIKIRAN RATNA DEWI (Otokritik pemikiran dalam konsep “hak dipilih”).


BEBERAPA ALASAN MENOLAK PEMIKIRAN RATNA DEWI
(Otokritik pemikiran dalam konsep “hak dipilih”).
Musri Nauli*

Merupakan kehormatan bagi penulis, wacana diskusi yang penulis lontarkan dalam suatu kegiatan mendapatkan respon dari pejabat negara, Ratna Dewi, Ketua KPU kota. Kehormatan itu didasarkan ternyata berbagai wacana “kegelisahan” penulis menjadi kritik terhadap berbagai persoalan aktual.

Gugatan Marwazi Hak Dia




Gugatan Marwazi Hak Dia

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Eso Pamenan

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Menurut praktisi hukum Kota Jambi, Musri Nauli SH, gugatan DR H Marwazi M.Ag dari jabatan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jambi adalah hak. Persoalan pencopotan dan pengangkatan pejabat adalah urusan birokrasi, dan ada kaitannya dengan ranah politik. 

 Agar politik itu tidak sewenang-wenang, maka harus diatur oleh hukum yang berlaku. Nah, soal adanya tuntutan seorang pejabat yang dicopot dari jabatan, maka untuk menguji mekanisme yang ditempuh itu sudah benar, adalah dilihat di pengadilan, khususnya pengadilan tata usaha. Pengujian ini untuk mengetahui apakah ada tahapan-tahapan yang bertentangan dengan undang-undang.

 Kita tahu yang dipersoalkan ini adalah jabatan publik, artinya orang yang menduduki jabatan itu, haruslah orang yang cakap di bidangnya menurut hukum. Ternyata orang tersebut digulingkan. Persoalan inilah yang harus diuji, apakah ada alasan yang mendesak sehingga ia dicopot dari jabatannya.

 Satu hal lagi, terlepas pejabat itu baru beberapa bulan menjabat kemudian dicopot, muncul pertanyaan; ada apa? 
Apakah proses pengangkatan ia sebelumnya yang tidak mengikuti prosedur. Semua hal inilah yang harus diuji kebenarannya di mata hukum. Tegasnya, ini wilayah birokrasi, ada mekanisme pengangkatan dan pencopotan, kita tunggu saja hasilnya di pengadilan nanti. 

 Apalagi jabatan tersebut untuk kepentingan orang banyak. Jika pejabat ini kepemimpinannya tidak sesuai, harus segera dikoreksi, tentunya sesuai prosedur yang berlaku.

13 Agustus 2012

opini musri nauli : Hukuman mati

 



Wacana hukuman mati tetap hangat dibicarakan.  Pidana mati adalah merupakan jenis pidana yang paling berat dari susunan sanksi pidana dalam sistem pemidanaan di Indonesia Pidana mati merupakan salah satu bentuk pidana yang paling tua, sehingga dapat juga dikatakan bahwa pidana mati itu sudah tidak sesuai dengan kehendak zaman. Namun sampai saat sekarang ini belum diketemukan alternatif lain sebagai penggantinya.


Lebih dari separuh negara di dunia melarang hukuman mati. Hanya satu negara di Eropa, yaitu Belarus, yang masih mempertahankan hukuman mati. 80% (Delapan puluh persen) dari seluruh hukuman mati yang dilaksanakan di dunia sejak tahun 1976 terjadi di Cina, Iran, Pakistan, Kongo, Arab Saudi, Iran dan Amerika Serikat. Tahun 2004, Amerika Serikat mengeksekusi 59 orang dewasa. Hampir 3.500 orang menunggu pelaksanaan hukuman mati di berbagai penjara di Amerika Serikat (data dari berbagai sumber)

opini musri nauli : Surat Dakwaan

 



Sebelum berlakunya Undang-undang Nomor 15 Tahun 1961, yang membuat surat dakwaan bukan jaksa atau Penuntut Umum, melainkan hakim, sedangkan jaksa hanya membuat surat pelimpahan perkara. 


Sebutan Kejaksaan pada waktu itu adalah Openbaar – Ministerie atau Parket. 

04 Agustus 2012

opini musri nauli : CATATAN HUKUM KEWENANGAN MABES MEMERIKSA KASUS SIMULASI




CATATAN HUKUM KEWENANGAN MABES MEMERIKSA KASUS SIMULASI

Pasca “insiden” penahanan barang bukti yang akan dibawa oleh KPK di Korlantas Mabes Polri, Markas Besar Kepolisian RI menetapkan lima tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat ujian surat izin mengemudi. “Sudah ditetapkan sejak 1 Agustus 2012," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Inspektur Jenderal Anang Iskandar dalam konferensi pers di kantornya Kamis 2 Agustus 2012. Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan pun, kata Anang, dikirim ke Kejaksaan Agung pada hari yang sama (http://www.tempo.co/read/news/2012/08/03/063421073/5-Tersangka-Versi-Polri-4-Tersangka-Versi-KPK)

02 Agustus 2012

Unja Diminta Kembali ke Khittah Perguruan Tinggi



TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI – Unja didesak introspeksi diri. Praktisi hukum Musri Nauli mengatakan saatnya Unja kembali ke khittahnya sebagai perguruan tinggi.

“Itu bisa harus ditandai dengan beberapa tindakan nyata. Misalnya menyekolahkan para dosen, menggalakkan penelitian ilmiah, member ruang yang lebih luas pada mahasiswa berprestasi, dan sebagainya,” ujar Musri, Rabu (1/8).

Musri yang juga alumni Universitas Jambi (Unja) mengatakan hal itu terkait beberapa kasus hukum yang mencuat satu bulan terakhir. Dimulai dengan ditetapkannya beberapa pejabat Unja sebagai tersangka kasus pembangunan Rumah Sakit (RS) Pendidikan Unja.

Kasus berikutnya yang tidak kalah hebohnya adalah penetapan tersangka terhadap mantan rektor Kemas Arsyad Somad. Tak hanya mantan rektor, beberapa pejabat lainnya juga ikut menjadi tersangka dalam penyelewengan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) Program Studi Unja.

Katanya, kasus-kasus ini mencerminkan ada yang ‘tidak beres’ di perguruan tinggi terbesar di Provinsi Jambi ini. Ada sesuatu yang berjalan tidak pada relnya. Sampai pada akhirnya Unja diberi ‘pelajaran’ yang cukup keras untuk melakukan refleksi

opini musri nauli : BELAJAR DARI KASUS DI TUBUH KEPOLISIAN

Seakan-akan tiada henti dunia politik di Indonesia selalu “hingar bingar”. Rasanya baru kemarin kita melihat pertarungan antara Goliat dan David ketika persoalan Cicak lawan buaya dalam perseteruan antara KPK dan Polri. Masih segar dalam ingatan kita, bagaimana para pimpinan KPK lebih banyak “mondar-mandir” di Kepolisian setelah ditetapkannya Bibit S Waluyo dan Chandra Hamzah (dalam kasus Bibit Chandra) sebagai tersangka. Hampir praktis, energi KPK jilid II “dikriminalisasi” setelah sebelumnya Antazari Azhar dituduh dalam kasus pembunuhan.


Pertarungan terbuka kembali terjadi.  KPK menetapkan Irjen Pol Djoko Susilo sebagai tersangka simulator SIM. Dari berbagai sumber diketahui, Nilai Proyek SIMULATOR SIM aslinya Rp. 74,580 M. Kemudian di Mark-Up  menjadi Rp. 196,87  M dengan rincian - Simulator motor/unit  Rp. 42,8 juta (aslinya) menjadi Rp. 77,79 juta (Mark Up), - Simulator mobil/unit  Rp. 80 juta (aslinya) menjadi Rp. 256,142 juta (Mark Up),  700 simulator motor Rp. 54,453 M–>556 simulator mobil Rp. 142,415 M = Rp. 196,868M

Nilai diatas merupakan nilai dalam kontrak setelah di Mark UP, padahal seharusnya : 700 simulator motor Rp. 30,100 M –>556 simulator mobil Rp.  44,480 M = Rp. 74,580 M SELISIH     = Rp. 196,868M  - Rp. 74,580 M = Rp. 122,286

01 Agustus 2012

Kasus Korupsi di Unja. Korupsi Sebagai Efek Pergeseran Nilai


TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI – Korupsi di perguruan tinggi dianggap malapetaka besar. Karena selain pemuka agama, perguruan tinggilah yang diharapkan jadi benteng terakhir moralitas dan intelektualitas.
 
“Ini fenomena pergeseran nilai yang terjadi di tengah masyarakat. Di mana moralitas, kejujuran, kesederhanaan, dan integritas tidak lagi mendapat tempat terhormat,” ujar Musri Nauli, praktisi hukum, Rabu (1/8).
 

Nauli: Pelajaran yang Cukup Keras Buat Unja




TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI – “Ini pelajaran yang cukup keras buat Unja,” ujar Musri Nauli, praktisi hukum di Jambi, kepada 
tribunjambi.com, Rabu (1/8) malam.
 
Musri yang juga alumni Universitas Jambi (Unja) mengatakan hal itu terkait beberapa kasus hukum yang mencuat satu bulan terakhir. Dimulai dengan ditetapkannya beberapa pejabat Unja sebagai tersangka kasus pembangunan Rumah Sakit (RS) Pendidikan Unja.

30 Juli 2012

opini musri nauli : Usia

Menurut Islam, usia dewasa apabila seorang telah mengalami akil baliq (sudah mengalami menstruasi). Usia ini diperkirakan sejak anak kelas 6 SD hingga Kelas 3 SMP. Dengan menggunakan kriteria akil baliq, maka seorang yang telah akil baliq dianggap telah bertanggungjawab untuk melakukan perbuatan yang benar dan salah.

opini musri nauli : Ramai Mantan Pejabat Jadi Tersangka


JAMBI – Pejabat menjadi tersangka kasus korupsi setelah tidak menjabat lagi seperti sudah menjadi tradisi. Di Jambi, sejumlah mantan pejabat sudah merasakannya. Sebut saja di antaranya, mantan Bupati Kerinci Fauzi Si’in, mantan Bupati Tanjabtim Abdullah Hich, mantan Bupati Tebo Madjid Mu’az, mantan Wali Kota Jambi Arifien Manap, mantan Bupati Muarojambi As’ad Syam dan mantan Wakil Bupati Muarojambi Muchtar Muis.

Lalu, ada mantan Sekda Provinsi Jambi era Zulkifli Nurdin, AM Firdaus, mantan Sekda Merangin Arfandi, mantan Penjabat Wali Kota Sungaipenuh Hasvia, dan mantan Rektor Unja Kemas Arsyad Somad.

Pengamat hukum dari Unja Sahuri Lasmadi mengatakan, aparat di Jambi terlalu mudah diajak negosiasi. Sehingga, acapkali seorang pejabat dengan sangat mudahnya mengintervensi aparat sehingga tidak berdaya. “Antara bupati dan aparat seringkali terjadi sebuah simbiosis mutualisme. Saling ketergantungan dalam hal bisnis. Maka wajar seorang bupati bisa saja melakukan barter dengan aparat hukum,” ujarnya.

Aparat hukum dinilainya sangat tidak berdaya berhadapan dengan pejabat setingkat bupati. “Bukankah mobil dinas kejaksaan dan kepolisian itu merupakan pemberian dari Pemda?” ujar dosen Magister Hukum Unja ini.

Nah, setelah pejabat tersebut tidak lagi berkuasa, barulah aparat berani menindaknya. Sebab, sudah tidak ada lagi yang dapat dibarter. “Sudah tak punya kekuatan lagi,” ujarnya.

Sahuri tidak menampik proses penegakan hukum di Jambi masih tebang pilih. Bahkan cenderung tumpul ke atas dan tajam ke bawah. “Seharusnya, aparat jangan punya kepentingan dengan penguasa. Tak usahlah main golf dan tenis bersama-sama. Aparat seharusnya tidak perlu bergaul dengan pejabat yang korup,” ujarnya.

Fenomena pejabat melakukan korupsi di Jambi memang terbilang tinggi. Setidaknya, dalam pandangan Sahuri, ada dua faktor yang menyebabkan para pejabat melakukan korupsi pada saat berkuasa tersebut.

Pertama, karena sistem. “Budaya upeti dan setoran dari bawahan untuk atasan yang masih saja terjadi. Budaya upeti ini, mendorong seseorang untuk mendapatkan uang dari cara apapun. Misalnya, kepala dinas harus nyetor tiap bulan kepada bupati,” jelasnya.
Yang kedua, kata Sahuri, korupsi terjadi karena mental pejabat yang memang sudah rusak. Karena tak punya integritas, pejabat seenaknya merampok uang negara saat ada kesempatan. “Dimana ada kekuasaan, pasti ada korupsi. Hal ini telah menjadi kodrat dari kekuasaan itu sendiri, yang menjadi “pintu masuk” bagi terjadinya tindakan korupsi. Kekuasaan dan korupsi yang selalu berdampingan, layaknya dua sisi mata uang,” ujar Sahuri.

Ia menilai, tingginya penyimpangan yang dilakukan pejabat, karena sikap serakah yang menempel pada jati diri. Selain itu, peluang terjadinya korupsi karena aparat penegak hukum tak punya bargaining.

Pengamat hukum lainnya, Musri Nauli punya pandangan berbeda. Ia menilai praktek korupsi yang melibatkan sejumlah pejabat setingkat kepala daerah itu membuktikan bahwa mereka memang tak punya kualitas dan rekam jejak yang baik. “Terbukti, ketika pilkada, kita memilih “pemain” yang idol, populer, tanpa melihat kualitas rekam jejak. Wajar ketika jadi bupati, dia korup,” tegasnya.

Parpol dinilainya juga punya peran dalam menentukan kualitas seorang pejabat.

Sebab, kata dia, melalui parpol seseorang bisa menduduki posisi penting, seperti bupati. Fenomena yang terjadi di Jambi, partai tidak mempersiapkan kader terbaiknya. Banyak kutu loncat. Sehingga, kualitas kepemimpinannya memang sangat diragukan ketika dia memimpin. “Kalau pejabat itu punya integritas, kata Musri, pasti akan menolak melakukan korupsi. Dia pasti tidak akan mengambil yang bukan haknya,” ujarnya.

Advokat muda ini berpendapat, fenomena mantan pejabat ramai terjerat hukum ini mengindikasikan jika mereka sudah terjerumus dalam kehidupan hedonis. Wajar, setelah berkuasa, seenaknya memanfaatkan jabatan untuk memperkaya diri yang mendorong mereka berlaku curang. “Tingginya ongkos politik ketika pilkada menjadi motif tersendiri para kepala daerah melakukan korupsi. Mereka terpaksa merampok uang negara untuk membayar utang pada saat pilkada. Segala cara dilakukan,” ujarnya.

Guru besar Fakultas Hukum Unja Prof. Johni Najwan berpendapat, adanya ewuh pakewuh antara aparat dengan pejabat mendorong lemahnya penegakan hukum. “Seringkali, seorang bupati yang benar-benar terbukti melakukan tindak pidana korupsi, terpaksa diulur-ulur hingga masa kerja berakhir. Ada rasa sungkan. Makanya seringkali mereka (aparat penegak hukum) menunggu hingga lengser,” ujarnya.
Padahal, kata dia, tidak ada ketentuan yang mengatur bahwa seorang kepala daerah tidak tersentuh hukum. “Secara norma, sesuai aturan, tidak mesti harus pensiun dulu,” ujarnya.

Seharusnya, kalau memang salah, harus dihukum walaupun masih menjabat. “Penegak hukum tidak boleh pilih-pilih tebang,” imbuhnya.

Ia menjelaskan, dari aspek hukum yang termaktub dalam UU Nomor 31 tahun 99 tentang Korupsi, seeorang dikatakan korupsi, karena dia melakukan perbuatan melawan hukum, menimbulkan kerugian negara, memperkaya diri dan orang lain. Dan ini harus berlaku secara komulatif. Tidak cukup satu unsur yang terpenuhi,” tandasnya.

http://jambi-independent.co.id/jio/index.php?option=com_content&view=article&id=16548:ramai-mantan-pejabat-jadi-tersangka&catid=5:hukkrim&Itemid=7

Baca : PEJABAT DAN KORUPSI

29 Juli 2012

Penahanan Tersangka Ada Syarat Objektif




Penahanan Tersangka Ada Syarat Objektif
Tribun Jambi - Minggu, 29 Juli 2012 10:29 WIB

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Muhlisin

BELAKANGAN kasus dugaan korupsi pejabat dan mantan pejabat mencuat dalam pemberitaan media massa di Jambi. Berita itu melengkapi pemberitaan April lalu terhadap sejumlah mantan kepala daerah yang disangka terlibat kasus pengadaan damkar. Kejati Jambi terbukti mampu memainkan perannya dalam pemberantasan korupsi.

 Terkait apakah setelah menyandang status tersangka dilanjutkan dengan penahanan. Rujukan menjawabnya tentu saja KUHAP. Menurut teori dikenal dengan kewenangan penahanan subyektif dan kewenangan penahanan obyektif. Kewenangan penahanan obyektif dilihat di dalam rumusan pasal 21 KUHAP.

 Intinya penahanan diperlukan terhadap tindak pidana itu diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih. Atau tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 282 ayat (3), pasal 296, pasal 335 ayat (1), pasal 351 ayat (1), pasal 353 ayat (1), pasal 372, pasal 378, pasal 379 a, pasal 453, pasal 454, pasal 455, pasal 459, pasal 480 dan pasal 506 KUHP, pasal 25 dan pasal 26 Rechtenordonnantie (pelanggaran terhadap ordonansi bea dan cukai).

 Pasal ini terakhir diubah dengan Staatsblad Tahun 1931 Nomor 471, Pasal 1, Pasal 2 dan Pasal 4 Undang-undang Tindak Pidana Imigrasi (Undang-undang Nomor 8 Drt. Tahun 1955, Lembaran Negara Tahun 1955 Nomor 8), Pasal 36 ayat (7), Pasal 41, Pasal 42, Pasal 43, Pasal 47 dan Pasal 48 Undang-undang Nomor 9 Tahun 1976 tentang Narkotika (Lembaran Negara Tahun 1976 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3086).

 Sedangkan kewenangan penahanan subyektif ditandai dengan rumusan kalimat seperti "diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.

 Dengan melihat rumusan yang sudah ditentukan di dalam KUHAP, maka tidak menjadi polemik apakah penyidik melakukan penahanan atau tidak. Namun menjadi persoalan yang serius apabila tidak adanya persamaan di muka hukum (equality before the law). Dalam satu perkara, para tersangka diperlakukan berbeda. Ada yang ditahan atau ada yang tidak ditahan. Ini salah satu polemik yang menjadi persoalan dimuka hukum. (musri nauli
praktisi hukum)

28 Juli 2012

opini musri nauli : MENANGKAP PESAN KELUARNYA ARIEL


Beberapa waktu yang lalu, kita disuguhi berita “habisnya” masa penahanan Ariel Peterpan dari penjara setelah menjalani penjara dengan tuduhan pasal UU ITE. Berita itu sungguh mengusik nurani baik dari perspektif moral maupun dari sudut pandang hukum.

27 Juli 2012

opini musri nauli : PEJABAT DAN KORUPSI



Akhir-akhir ini, media massa membombardir berita-berita yang berkaitan dengna pejabat atau mantan pejabat yang “ramai-ramai” dituduh korupsi. Media massa seakan-akan berlomba mengabarkan tuduhan korupsi kepada para pejabat atau mantan pejabat dengan mendasarkan semakin menguaknya korupsi yang dilakukan oleh pejabat atau mantan pejabat. Berita ini melengkapi pada bulan April terhadap beberapa mantan kepala Daerah yang dituduh berkaitan dengan kasus DAMKAR. Sehingga harus diakui, pada periode ini, Kejaksaan Tinggi memang terbukti mampu memainkan perannya sebagai garda terdepan pemberantasan korupsi. Dari sisi ini, kita harus memberikan apreasiasi terhadap kinerja Kejaksaan Tinggi setelah sebelumnya masih berkutat dan berputar-putar terhadap proses penyelidikan kasus korupsi.