Hukum adalah norma, aturan yang bertujuan menciptakan keadilan. Hukum adalah jiwa yang bisa dirasakan makna keadilan. Makna keadilan adalah jiwa yang senantiasa hidup dan berkembang.. Dari sudut pandang ini, catatan ini disampaikan. Melihat kegelisahan dari relung hati yang teraniaya..
29 September 2012
opini musri nauli : WATAK KEKERASAN
26 September 2012
opini musri nauli : MENCARI TANGGUNGJAWAB TABRAKAN KAPAL
opini musri nauli : HANCURKAN KPK
25 September 2012
opini musri nauli : Sekilas Denda Kerbau
20 September 2012
opini musri nauli : SURAT DAKWAAN ANGGIE
18 September 2012
Pemilihan Direktur Walhi Jambi, Musri Nauli Kalahkan Baya Zulhakim 4 - 3
Pemilihan Direktur Walhi Jambi, Musri Nauli Kalahkan Baya Zulhakim 4 - 3
Muncul dua kandidat dalam pemilihan ini, yaitu Musri Nauli dan Baya Zulhakim. Musri Nauli adalah pengacara tenar yang sering memenangkan kasus di pengadilan, sementara Baya Zulhakim adalah aktifis perempuan yang menjabat Kepala Divisi Kajian Kebijakan Publik Yayasan Setara.
"Pemilihan dilakukan jam 4 sore tadi, dan saya kalah dalam pemilihan tersebut. Saya dapat 3 suara dan Bang Nauli dapat 4 suara," ujar Baya.
Baya berjanji meski kalah dalam pemilihan ini, ia akan tetap berupaya membesarkan Walhi dan mendukung program direktur terpilih.
Sementara itu, ketika dihubungi Metrojambi.com, Musri Nauli mengelak. "Informasinya dari siapa? Nantilah ya kalau sudah ada info, saya kabari," ujarnya
16 September 2012
Gereja HKBP Syalom Jambi Menangi Gugatan di PTUN
Gereja HKBP Syalom Jambi Menangi Gugatan di PTUN
Menurut pengacara pengurus Gereja HKBP Syalom, Musri Nauli, putusan majelis hakim dibacakan Selasa (11/9). "Dari tiga gugatan yang kami ajukan, dua dikabulkan," ujarnya.
Dua gugatan yang dikabulkan adalah mencabut SK Walikota tentang penghentian pembangunan gereja dan penghentian aktifitas ibadah. Sementara yang tidak dikabulkan adalah SK penghentian pembangunan gereja baru.
"Salinan putusan belum siap. Mudah-mudahan Selasa (18/9) besok salinan putusan sudah siap," kata Musri Nauli
Laporkan Warga, WKS Malah Keok di Pengadilan
Laporkan Warga, WKS Malah Keok di Pengadilan
Menurut Musri Nauli, tanah seluas empat hektar yang dikuasai Juraid tidak masuk kategori kawasan hutan. Tanah tersebut diperoleh Juraid dari pemberian orang tuanya. Sementara itu, lahan tersebut juga dilengkapi sporadik dan surat dari kepala desa.
"Juga pernah dilakukan sidang di lokasi tanah, di situ diperoleh bukti tanaman yang sudah lama ditanam membuktikan bahwa orang tua Juraid sudah lama mengelola lahan tersebut," ujarnya. Ini sesuai dengan ketentuan pasal 16 ayat 1 UU No 5 Tahun 1960 yang menyebutkan hal milik adalah hak turun temurun, terkuat, dan terpenuh yang dapat dipunya orang atas tanah. "Jadi, meski WKS punya izin konsesi dari pemerintah, tapi hak milik tidak dapat diabaikan," tegas Musri.
07 September 2012
opini musri nauli : Obyektitifas Hakim
opini musri nauli : LANGIT TIDAK AKAN RUNTUH (Evaluasi Pengadilan adhock Tipikor)
opini musri nauli : FILSAFAT HUKUM
opini musri nauli : KUHP dalam kerusuhan massal
opini musri nauli : Sidang Anggie
05 September 2012
opini musri nauli : FREEPORT DAN HILLARY CLINTON
04 September 2012
opini musri nauli : MENULIS, YA MENULIS
30 Agustus 2012
opini musri nauli : Yurisprudensi
Dalam tataran ilmu hukum, istilah “yurisprudensi” mempunyai makna yang berbeda, yurisprudential (latin), jurisprudentie (Belanda),
Jurisprudence (Perancis) yang berarti ilmu hukum. Dalam sistem hukum Anglo Saxon (Common law), artinya, suatu ilmu pengetahuan hukum positif dan hubungan dengan ilmu hukum lain.
opini musri nauli : Kesalahan
Dalam tataran teori hukum pidana, sudah menjadi doktrin, untuk menentukan kesalahan (schuld) dapat dilihat dari dua segi. Kesengajaan (dolus) dan kelalaian (culpa).
Dalam ilmu hukum pidana, untuk menentukan kesalahan (schuld) dengna menggunakan “tiada pidana tanpa kesalahan yaitu een straf zonder schuld, actus non facit reum nisi mens sir rea. Menentukan kesalahan (schuld) dilihat dari kesengajaan (opzettelijk) dan kelalaian/kealpaan/kekuranghati-hatian (culpa).
27 Agustus 2012
Bantu Persoalan Hukum Penyelamatan Aset
‘’Iya, tenaga kita selama ini hanya kabag hukum dan stafnya, sekarang kita tak mau lagi seperti itu,” katanya. Ditanya kembali apakah karena selama ini yakin menang makanya tidak melibatkan pengacara profesional, Sekda mengatakan, bukannya merasa yakin menang, namun karena kemampuanlah yang menjadi persoalannya. ‘’Kalau menurut saya bukan yakin menang, ibarat beras seratus kilo diangkat satu orang,” sebutnya.
Dia mengatakan, untuk memenangkan perkara tersebut pihaknya juga sudah menyiapkan berbagai data pendukung sehingga bisa menjadi landasan bukti untuk disampaikan di persidangan. Selain itu, pihaknya juga terus berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait, termasuk Komisi A DPRD Kota Jambi. ‘’Kita juga berkolaborasi dengan Komisi A, Hamid Jufri (anggota Komisi A) itu banyak beri masukan,” ungkap Sekda.
Dengan adanya langkah tersebut, Sekda mengatakan sudah memiliki kekuatan untuk menghadapi persidangan nantinya. ‘’Saat ini kita lebih yakin karena kekuatan sudah beda,” sebutnya. Pihaknya juga sudah menjalin komunikasi dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda), supaya ada empati dari Forkompinda. ‘’Kan pengadilan negeri termasuk Forkompinda,” ucapnya. Namun bila dalam persidangan nantinya, Pemkot kembali dikalahkan, Sekda mengatakan itu hal lain yang jelas pihaknya akan terus berupaya memenangkan gugatan supaya lahan tersebut tidak lepas dari tangan Pemkot Jambi. ‘’Kalau tumbang lagi lain hal, kita akan ke MA,” sebutnya. Sebagaimana diketahui Pemkot Jambi kalah dalam persidangan memperebutkan lahan eks perpustakaan Kota Jambi yang terletak di samping Sport Hall, Jelutung. Dalam persidangan 25 April 2012 di Pengadilan Negeri (PN) Jambi beberapa waktu lalu Pemkot dinyatakan kalah dan PN memenangkan pihak penggugat Sudarto Attan. (Reporter:Amril Hidayat)
Dimuat di Posmetro, 27 Agustus 2012
http://www.metrojambi.com/v1/hukum/8831-pemkot-gandeng-musri-nauli.html
opini musri nauli : SESAT PIKIR DENNY INDRAYANA
opini musri nauli : Pertanggungjawaban korporasi (rechtpersoon)
Dalam kejahatan konvensional sebagaimana diatur didalam KUHP, kita hanya mengenal pertanggungjawaban pribadi (naturalijk persoon). Rumusan ini dapat kita jumpai kata unsur “barang siapa (nijk)” setiap tindak pidana didalam KUHP.
Menurut Moeljatno, “hanya terhadap orang-orang yang keadan jiwa normal sajalah, dapat kita harapkan akan mengatur tingkah lakunya sesuai dengan pola yang telah dianggap baik dalam masyarakat”.
Didalam pembuktian terhadap terbukti atau tidaknya pelaku dalam tindak pidana, unsur ini merupakan unsur yang mutlak yang harus dibebankan kepada pelaku dan pelaku dapat diminta pertanggungjawabkan secara hukum sebagaimana asas “tiada pertanggungjawaban pidana tanpa kesalahan (Geen straf zonder schuld)
26 Agustus 2012
opini musri nauli : Filsafat Hukum dan Keadilan
Menjadi pertanyaan klasik dalam setiap persoalan hukum. Makna keadilan. Sama klasiknya dengan pertanyaan mengenai definisi hukum.
Hukum adalah alat untuk menegakkan keadilan dan menciptakan kesejahteraan sosial (bonum commune)
23 Agustus 2012
opini musri nauli : Kepastian Hukum
Sebagai jajahan Belanda, Belanda masih meninggalkan produk-produk hukum yang secara yuridis masih berlaku. Baik itu di lapangan Hukum Pidana (wetboek van strafrecht voor Indonesia), Hukum Perdata (burgelijk wetboek), Hukum Dagang(wetboek van kophandel), Hukum Acara Perdata (reglement op de rechsvordering), Pidana maupun berbagai peraturan yang tersebar di berbagai peraturan perundang-undangan.
Dengan meninggalkan berbagai peraturan yang ditinggalkan Belanda, mempunyai konsekwensi hukum, segala segi dan berbagai peraturan harus berdimensi terhadap istilah hukum yang berakar dari Belanda. Sebagai contoh, recht merupakan istilah hukum yang mempunyai konsekwensi, recht yang dapat dijadikan hukum adalah hukum yang tertulis. Walaupun Indonesia mengakui adanya hukum yang hidup di Indonesia yaitu hukum adat (adat recht) namun yang dapat dijadikan pedoman, aturan dan tingkah laku yang mempunyai sanksi adalah hukum yang tertulis (Recht).
22 Agustus 2012
opini musri nauli : Berlakunya KUHP
Dalam sebuah tayangan talkshow di televisi, disebutkan, Indonesia ”sebenarnya” tidak pernah menetapkan KUHP sebagai produk hukum untuk diterapkan dalam kejahatan umum konvensional.
Padahal apabila kita lihat baik-baik, Sejak Indonesia merdeka, pemerintah RI telah mengeluarkan berbagai macam peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan hukum. Peraturan perundang-undangan diantaranya Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946. Dalam UU No. 1 Tahun 1946 pemerintah menetapkan bahwa untuk hukum pidana diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang berlaku pada tanggal 8 Maret 1942 yang juga berarti bahwa untuk hukum Pidana berlaku Wetboek van Strafrecht voor Nederland Indie yang belum diubah oleh tentara Pendudukan Jepang.
17 Agustus 2012
opini musri nauli : MUDIK, HEDONISME DAN KAPITALISME
16 Agustus 2012
opini musri nauli : Strict Liability Dalam Konsep Hukum
opini musri nauli : Iya. Memang mahal bayar Pengacara
opini musri nauli : UU LALU LINTAS DAN SAIFUL JAMIL.
15 Agustus 2012
opini musri nauli : Kendaraan dinas dan korupsi
opini musri nali : BEBERAPA ALASAN MENOLAK PEMIKIRAN RATNA DEWI (Otokritik pemikiran dalam konsep “hak dipilih”).
Gugatan Marwazi Hak Dia
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Menurut praktisi hukum Kota Jambi, Musri Nauli SH, gugatan DR H Marwazi M.Ag dari jabatan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jambi adalah hak. Persoalan pencopotan dan pengangkatan pejabat adalah urusan birokrasi, dan ada kaitannya dengan ranah politik.
Agar politik itu tidak sewenang-wenang, maka harus diatur oleh hukum yang berlaku. Nah, soal adanya tuntutan seorang pejabat yang dicopot dari jabatan, maka untuk menguji mekanisme yang ditempuh itu sudah benar, adalah dilihat di pengadilan, khususnya pengadilan tata usaha. Pengujian ini untuk mengetahui apakah ada tahapan-tahapan yang bertentangan dengan undang-undang.
Kita tahu yang dipersoalkan ini adalah jabatan publik, artinya orang yang menduduki jabatan itu, haruslah orang yang cakap di bidangnya menurut hukum. Ternyata orang tersebut digulingkan. Persoalan inilah yang harus diuji, apakah ada alasan yang mendesak sehingga ia dicopot dari jabatannya.
Satu hal lagi, terlepas pejabat itu baru beberapa bulan menjabat kemudian dicopot, muncul pertanyaan; ada apa?
Apakah proses pengangkatan ia sebelumnya yang tidak mengikuti prosedur. Semua hal inilah yang harus diuji kebenarannya di mata hukum. Tegasnya, ini wilayah birokrasi, ada mekanisme pengangkatan dan pencopotan, kita tunggu saja hasilnya di pengadilan nanti.
Apalagi jabatan tersebut untuk kepentingan orang banyak. Jika pejabat ini kepemimpinannya tidak sesuai, harus segera dikoreksi, tentunya sesuai prosedur yang berlaku.
13 Agustus 2012
opini musri nauli : Hukuman mati
Wacana hukuman mati tetap hangat dibicarakan. Pidana mati adalah merupakan jenis pidana yang paling berat dari susunan sanksi pidana dalam sistem pemidanaan di Indonesia Pidana mati merupakan salah satu bentuk pidana yang paling tua, sehingga dapat juga dikatakan bahwa pidana mati itu sudah tidak sesuai dengan kehendak zaman. Namun sampai saat sekarang ini belum diketemukan alternatif lain sebagai penggantinya.
Lebih dari separuh negara di dunia melarang hukuman mati. Hanya satu negara di Eropa, yaitu Belarus, yang masih mempertahankan hukuman mati. 80% (Delapan puluh persen) dari seluruh hukuman mati yang dilaksanakan di dunia sejak tahun 1976 terjadi di Cina, Iran, Pakistan, Kongo, Arab Saudi, Iran dan Amerika Serikat. Tahun 2004, Amerika Serikat mengeksekusi 59 orang dewasa. Hampir 3.500 orang menunggu pelaksanaan hukuman mati di berbagai penjara di Amerika Serikat (data dari berbagai sumber)
opini musri nauli : Surat Dakwaan
Sebelum berlakunya Undang-undang Nomor 15 Tahun 1961, yang membuat surat dakwaan bukan jaksa atau Penuntut Umum, melainkan hakim, sedangkan jaksa hanya membuat surat pelimpahan perkara.
Sebutan Kejaksaan pada waktu itu adalah Openbaar – Ministerie atau Parket.
04 Agustus 2012
opini musri nauli : CATATAN HUKUM KEWENANGAN MABES MEMERIKSA KASUS SIMULASI
02 Agustus 2012
Unja Diminta Kembali ke Khittah Perguruan Tinggi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI – Unja didesak introspeksi diri. Praktisi hukum Musri Nauli mengatakan saatnya Unja kembali ke khittahnya sebagai perguruan tinggi.
“Itu bisa harus ditandai dengan beberapa tindakan nyata. Misalnya menyekolahkan para dosen, menggalakkan penelitian ilmiah, member ruang yang lebih luas pada mahasiswa berprestasi, dan sebagainya,” ujar Musri, Rabu (1/8).
Musri yang juga alumni Universitas Jambi (Unja) mengatakan hal itu terkait beberapa kasus hukum yang mencuat satu bulan terakhir. Dimulai dengan ditetapkannya beberapa pejabat Unja sebagai tersangka kasus pembangunan Rumah Sakit (RS) Pendidikan Unja.
Kasus berikutnya yang tidak kalah hebohnya adalah penetapan tersangka terhadap mantan rektor Kemas Arsyad Somad. Tak hanya mantan rektor, beberapa pejabat lainnya juga ikut menjadi tersangka dalam penyelewengan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) Program Studi Unja.
Katanya, kasus-kasus ini mencerminkan ada yang ‘tidak beres’ di perguruan tinggi terbesar di Provinsi Jambi ini. Ada sesuatu yang berjalan tidak pada relnya. Sampai pada akhirnya Unja diberi ‘pelajaran’ yang cukup keras untuk melakukan refleksi
opini musri nauli : BELAJAR DARI KASUS DI TUBUH KEPOLISIAN
01 Agustus 2012
Kasus Korupsi di Unja. Korupsi Sebagai Efek Pergeseran Nilai
“Ini fenomena pergeseran nilai yang terjadi di tengah masyarakat. Di mana moralitas, kejujuran, kesederhanaan, dan integritas tidak lagi mendapat tempat terhormat,” ujar Musri Nauli, praktisi hukum, Rabu (1/8).
Nauli: Pelajaran yang Cukup Keras Buat Unja
Musri yang juga alumni Universitas Jambi (Unja) mengatakan hal itu terkait beberapa kasus hukum yang mencuat satu bulan terakhir. Dimulai dengan ditetapkannya beberapa pejabat Unja sebagai tersangka kasus pembangunan Rumah Sakit (RS) Pendidikan Unja.
30 Juli 2012
opini musri nauli : Usia
Menurut Islam, usia dewasa apabila seorang telah mengalami akil baliq (sudah mengalami menstruasi). Usia ini diperkirakan sejak anak kelas 6 SD hingga Kelas 3 SMP. Dengan menggunakan kriteria akil baliq, maka seorang yang telah akil baliq dianggap telah bertanggungjawab untuk melakukan perbuatan yang benar dan salah.
opini musri nauli : Ramai Mantan Pejabat Jadi Tersangka
JAMBI – Pejabat menjadi tersangka kasus korupsi setelah tidak menjabat lagi seperti sudah menjadi tradisi. Di Jambi, sejumlah mantan pejabat sudah merasakannya. Sebut saja di antaranya, mantan Bupati Kerinci Fauzi Si’in, mantan Bupati Tanjabtim Abdullah Hich, mantan Bupati Tebo Madjid Mu’az, mantan Wali Kota Jambi Arifien Manap, mantan Bupati Muarojambi As’ad Syam dan mantan Wakil Bupati Muarojambi Muchtar Muis. Lalu, ada mantan Sekda Provinsi Jambi era Zulkifli Nurdin, AM Firdaus, mantan Sekda Merangin Arfandi, mantan Penjabat Wali Kota Sungaipenuh Hasvia, dan mantan Rektor Unja Kemas Arsyad Somad. Pengamat hukum dari Unja Sahuri Lasmadi mengatakan, aparat di Jambi terlalu mudah diajak negosiasi. Sehingga, acapkali seorang pejabat dengan sangat mudahnya mengintervensi aparat sehingga tidak berdaya. “Antara bupati dan aparat seringkali terjadi sebuah simbiosis mutualisme. Saling ketergantungan dalam hal bisnis. Maka wajar seorang bupati bisa saja melakukan barter dengan aparat hukum,” ujarnya. Aparat hukum dinilainya sangat tidak berdaya berhadapan dengan pejabat setingkat bupati. “Bukankah mobil dinas kejaksaan dan kepolisian itu merupakan pemberian dari Pemda?” ujar dosen Magister Hukum Unja ini. Nah, setelah pejabat tersebut tidak lagi berkuasa, barulah aparat berani menindaknya. Sebab, sudah tidak ada lagi yang dapat dibarter. “Sudah tak punya kekuatan lagi,” ujarnya. Sahuri tidak menampik proses penegakan hukum di Jambi masih tebang pilih. Bahkan cenderung tumpul ke atas dan tajam ke bawah. “Seharusnya, aparat jangan punya kepentingan dengan penguasa. Tak usahlah main golf dan tenis bersama-sama. Aparat seharusnya tidak perlu bergaul dengan pejabat yang korup,” ujarnya. Fenomena pejabat melakukan korupsi di Jambi memang terbilang tinggi. Setidaknya, dalam pandangan Sahuri, ada dua faktor yang menyebabkan para pejabat melakukan korupsi pada saat berkuasa tersebut. Pertama, karena sistem. “Budaya upeti dan setoran dari bawahan untuk atasan yang masih saja terjadi. Budaya upeti ini, mendorong seseorang untuk mendapatkan uang dari cara apapun. Misalnya, kepala dinas harus nyetor tiap bulan kepada bupati,” jelasnya. Yang kedua, kata Sahuri, korupsi terjadi karena mental pejabat yang memang sudah rusak. Karena tak punya integritas, pejabat seenaknya merampok uang negara saat ada kesempatan. “Dimana ada kekuasaan, pasti ada korupsi. Hal ini telah menjadi kodrat dari kekuasaan itu sendiri, yang menjadi “pintu masuk” bagi terjadinya tindakan korupsi. Kekuasaan dan korupsi yang selalu berdampingan, layaknya dua sisi mata uang,” ujar Sahuri. Ia menilai, tingginya penyimpangan yang dilakukan pejabat, karena sikap serakah yang menempel pada jati diri. Selain itu, peluang terjadinya korupsi karena aparat penegak hukum tak punya bargaining. Pengamat hukum lainnya, Musri Nauli punya pandangan berbeda. Ia menilai praktek korupsi yang melibatkan sejumlah pejabat setingkat kepala daerah itu membuktikan bahwa mereka memang tak punya kualitas dan rekam jejak yang baik. “Terbukti, ketika pilkada, kita memilih “pemain” yang idol, populer, tanpa melihat kualitas rekam jejak. Wajar ketika jadi bupati, dia korup,” tegasnya. Parpol dinilainya juga punya peran dalam menentukan kualitas seorang pejabat. Sebab, kata dia, melalui parpol seseorang bisa menduduki posisi penting, seperti bupati. Fenomena yang terjadi di Jambi, partai tidak mempersiapkan kader terbaiknya. Banyak kutu loncat. Sehingga, kualitas kepemimpinannya memang sangat diragukan ketika dia memimpin. “Kalau pejabat itu punya integritas, kata Musri, pasti akan menolak melakukan korupsi. Dia pasti tidak akan mengambil yang bukan haknya,” ujarnya. Advokat muda ini berpendapat, fenomena mantan pejabat ramai terjerat hukum ini mengindikasikan jika mereka sudah terjerumus dalam kehidupan hedonis. Wajar, setelah berkuasa, seenaknya memanfaatkan jabatan untuk memperkaya diri yang mendorong mereka berlaku curang. “Tingginya ongkos politik ketika pilkada menjadi motif tersendiri para kepala daerah melakukan korupsi. Mereka terpaksa merampok uang negara untuk membayar utang pada saat pilkada. Segala cara dilakukan,” ujarnya. Guru besar Fakultas Hukum Unja Prof. Johni Najwan berpendapat, adanya ewuh pakewuh antara aparat dengan pejabat mendorong lemahnya penegakan hukum. “Seringkali, seorang bupati yang benar-benar terbukti melakukan tindak pidana korupsi, terpaksa diulur-ulur hingga masa kerja berakhir. Ada rasa sungkan. Makanya seringkali mereka (aparat penegak hukum) menunggu hingga lengser,” ujarnya. Padahal, kata dia, tidak ada ketentuan yang mengatur bahwa seorang kepala daerah tidak tersentuh hukum. “Secara norma, sesuai aturan, tidak mesti harus pensiun dulu,” ujarnya. Seharusnya, kalau memang salah, harus dihukum walaupun masih menjabat. “Penegak hukum tidak boleh pilih-pilih tebang,” imbuhnya. Ia menjelaskan, dari aspek hukum yang termaktub dalam UU Nomor 31 tahun 99 tentang Korupsi, seeorang dikatakan korupsi, karena dia melakukan perbuatan melawan hukum, menimbulkan kerugian negara, memperkaya diri dan orang lain. Dan ini harus berlaku secara komulatif. Tidak cukup satu unsur yang terpenuhi,” tandasnya. http://jambi-independent.co.id/jio/index.php?option=com_content&view=article&id=16548:ramai-mantan-pejabat-jadi-tersangka&catid=5:hukkrim&Itemid=7 Baca : PEJABAT DAN KORUPSI |
29 Juli 2012
Penahanan Tersangka Ada Syarat Objektif
BELAKANGAN kasus dugaan korupsi pejabat dan mantan pejabat mencuat dalam pemberitaan media
Terkait apakah setelah menyandang status tersangka dilanjutkan dengan penahanan. Rujukan menjawabnya tentu saja KUHAP. Menurut teori dikenal dengan kewenangan penahanan subyektif dan kewenangan penahanan obyektif. Kewenangan penahanan obyektif dilihat di dalam rumusan pasal 21 KUHAP.
Intinya penahanan diperlukan terhadap tindak pidana itu diancam dengan pidana penjara
Pasal ini terakhir diubah dengan Staatsblad Tahun 1931 Nomor 471, Pasal 1, Pasal 2 dan Pasal 4 Undang-undang Tindak Pidana Imigrasi (Undang-undang Nomor 8 Drt. Tahun 1955, Lembaran Negara Tahun 1955 Nomor 8), Pasal 36 ayat (7), Pasal 41, Pasal 42, Pasal 43, Pasal 47 dan Pasal 48 Undang-undang Nomor 9 Tahun 1976 tentang Narkotika (Lembaran Negara Tahun 1976 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3086).
Sedangkan kewenangan penahanan subyektif ditandai dengan rumusan kalimat seperti "diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.
Dengan melihat rumusan yang sudah ditentukan di dalam KUHAP, maka tidak menjadi polemik apakah penyidik melakukan penahanan atau tidak. Namun menjadi persoalan yang serius apabila tidak adanya persamaan di muka hukum (equality before the law). Dalam satu perkara, para tersangka diperlakukan berbeda.
praktisi hukum)