22 Agustus 2012

opini musri nauli : Berlakunya KUHP




Dalam sebuah tayangan talkshow di televisi, disebutkan, Indonesia ”sebenarnya” tidak pernah menetapkan KUHP sebagai produk hukum untuk diterapkan dalam kejahatan umum konvensional. 


Padahal apabila kita lihat baik-baik, Sejak Indonesia merdeka, pemerintah RI telah mengeluarkan berbagai macam peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan hukum. Peraturan perundang-undangan diantaranya Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946. Dalam UU No. 1 Tahun 1946 pemerintah menetapkan bahwa untuk hukum pidana diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang berlaku pada tanggal 8 Maret 1942 yang juga berarti bahwa untuk hukum Pidana berlaku Wetboek van Strafrecht voor Nederland Indie yang belum diubah oleh tentara Pendudukan Jepang. 


Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 merupakan perubahan dan tambahan dari Wetboek Van strafrecht diterjemahkan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Undang-undang  Nomor 1 Tahun 1946 memberikan kekuatan untuk menyesuaikan materi KUHP yaitu ketentuan yang termuat dalam pasal V yang menegaskan bahwa “Peraturan hukum pidana, yang seluruhnya atau sebagian sekarang tidak dijalankan atau bertentangan dengan kedudukan Republik Indonesia sebagai negara merdeka atau tidak mempunyai arti lagi, harus dianggap seluruhnya atau sebagian sementara tidak berlaku.”


Berlakunya UU No. 1 Tahun 1946 didasarkan pasal II Aturan Peralihan Undang-undang Dasar 1945 yang berbunyi “Segala badan negara dan peraturan yang ada masih langsung berlaku selama belum diadakan yang baru menurut Undang-undang Dasar ini”. Lebih lanjut dalam pasal 1 UU No. 1 Tahun 1946 menetapkan bahwa peraturan-peraturan Hukum Pidana yang sekarang berlaku ialah peraturan hukum pidana yang ada pada tanggal 8 Maret 1942. Selanjutnya hukum pidana yang ada pada tanggal 8 Maret 1942 dan merupakan peninggalan pemerintah Hindia Belanda masih dinyatakan berlaku.


Dahulu KUHP disebut “wetboek van strafrecht voor Nederlands-Indie yang kemudian setelah perang dunia ke II diubah menjadi “wetboek van strafreht voo Indonesia”  (Satochid Kartanegara, Hukum Pidana I, Balai Lektur Mahasiswa, Hal 43)


Apabila kita melihat sejarah Indonesia yang pernah dijajah Belanda hampir 350 tahun lamnya, Belanda masih meninggalkan produk-produk hukum yang secara yuridis masih berlaku. Baik itu di lapangan Hukum Pidana (wetboek van strafrecht voor Indonesia), Hukum Perdata (burgelijk wetboek), Hukum Dagang (wetboek van kophandel), Hukum Acara Perdata (reglement op de rechsvordering), Pidana maupun berbagai peraturan yang tersebar di berbagai peraturan perundang-undangan.


Hukum Belanda berakar dari tradisi-tradisi hukum Indo-Jerman dan Romawi dan lewat berbagai Revolusi, mulai dari “Papal Revolution” sampai Revolusi Kaum borjuis-liberal di Perancis pada akhir abad ke 19-an. Dalam tata hukum Belanda, kodifikasi dan hukum kodifikasi dikenal pada masa ekspansi kekuasaan Napoleon yang menyebabkan negeri Belanda bagian dan Empinium Perancis. Pada tahun 1810 Kitab hukum yang terkenal dengan nama Codes Napoleon dalam hukum perdata (Code Civil), hukum dagang (Code Commerce), hukum pidana (Code Penal) diundangkan di negeri tersebut. Ketika Napoleon jatuh, Kodifikasi tetap dinyatakan berlaku.


Sistem Hukum Belanda menganut system kodifikasi sebagaimana kita mengenalnya dengan beberapa kitabnya. Sistematika yang dipakai merupakan adopsi hukum Napoleon. Tidak banyak perbedaan perbedaan antara system hukum Indonesia dengan Belanda (Ade Maman Suherman, PENGANTAR PERBANDINGAN SISTEM HUKUM, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2004, Hal. 61)


Dengan melihat penjelasan yang telah disampaikan, maka tidak tepat pernyataaan yang mengatakan, KUHP di Indonesia tidak mempunyai dasar hukum untuk diterapkan di Indonesia.