Fenomena restoran Mi Gacoan yang selalu ramai dengan antrean panjang tak hanya dikenal karena menu mi pedasnya, tetapi juga suasana yang hidup dengan alunan musik yang diputar. Namun, di balik keramaian dan kenikmatan bersantap, muncul pertanyaan penting terkait aspek hukum, khususnya mengenai hak cipta lagu yang diperdengarkan di tempat usaha seperti Mi Gacoan.
Pemutaran lagu di tempat umum atau komersial seperti restoran, kafe, atau gerai makanan cepat saji melibatkan penggunaan karya cipta yang dilindungi undang-undang. Di Indonesia, dasar hukum utama yang mengatur hal ini adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta).
Dalam konteks hak cipta musik, penting untuk memahami dua jenis hak utama. Hak Moral: Hak ini melekat secara abadi pada pencipta dan tidak dapat dialihkan. Hak moral mencakup hak untuk tetap mencantumkan nama pencipta pada ciptaannya, hak untuk melarang perubahan ciptaan, dan hak untuk melarang penggunaan ciptaan yang bersifat merugikan kehormatan atau reputasi pencipta. Dan Hak Ekonomi: Hak inilah yang menjadi fokus utama dalam kasus pemutaran lagu di Mi Gacoan. Hak ekonomi adalah hak eksklusif pencipta atau pemegang hak cipta untuk mendapatkan manfaat ekonomi dari ciptaannya. Dalam konteks musik, hak ekonomi mencakup hak untuk melakukan pengumuman atau pendistribusian ciptaan kepada publik. Pengumuman ini bisa berupa penyiaran, pertunjukan, termasuk pemutaran lagu di tempat komersial.