31 Juli 2025

opini musri nauli : Asas Hukum Pidana (3)

 



Melanjutkan tema hukum pidana, selain juga dikenal dengan asas nasional aktif maka juga dikenal asas perlindungan nasional pasif. 


Pada prinsipnya Asas ini melindungi kepentingan hukum negara dari kejahatan yang dilakukan di luar negeri. 


Menurut KUHP, hukum pidana Indonesia dapat diterapkan terhadap siapa saja (baik WNI maupun WNA) yang melakukan kejahatan di luar wilayah Indonesia yang secara langsung merugikan kepentingan keamanan dan martabat negara Indonesia. Kejahatan yang dimaksud biasanya adalah kejahatan serius seperti pemalsuan mata uang Indonesia, pemalsuan segel negara, atau kejahatan terhadap keamanan negara.

opini musri nauli : Rekening dan Menabung

 


Akhir-akhir ini tema yang paling menarik perhatian publik adalah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan 140.000 rekening tidak aktif atau dorman. Hal ini yang menjadi alasan PPATK memblokir rekening agar tak disalahgunakan. 


Alasannya PPATK menemukan banyak rekening tidak aktif (bahkan terdapat lebih dari 140.000 rekening dorman hingga lebih dari 10 tahun, dengan nilai Rp 428.612.372.321,00) tanpa ada pembaruan data nasabah.  Tentu saja PPATK menggunakan dasar Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010. 


Suasana heboh. Publik kemudian menjadi heran. Lalu bagaimana dengan semangat menabung yang sering dikampanyekan ? 


Untuk melihat upaya yang dilakukan PPATK mari kita telusuri lebih jauh. 


Didalam Pasal 8 UU Nomor 8 Tahun 2010 yang menjadi landasan hukum maka kita pelototi sama-sama. 


Pasal 8 ayat (1) Ayat (1) “Penyedia Jasa Keuangan wajib menunda Transaksi yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana atau terkait dengan tindak pidana Pencucian Uang. Sedangkan didalam Ayat (2) “Penundaan Transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak diketahui atau patut diduga adanya dugaan tindak pidana Pencucian Uang. Ayat (3) Dalam hal setelah berakhirnya jangka waktu penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum diperoleh hasil penelusuran oleh Penyidik atau belum adanya putusan pengadilan, Penyedia Jasa Keuangan dapat membuka kembali Transaksi tersebut. Dan ayat (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penundaan Transaksi diatur dengan Peraturan Pemerintah.


Pasal 8 ini secara langsung melegitimasi tindakan penghentian atau penundaan transaksi, yang dalam praktiknya sering diimplementasikan sebagai pemblokiran rekening. Ini memberikan dasar hukum yang kuat bagi bank atau lembaga keuangan lainnya untuk bertindak cepat ketika mendeteksi adanya aktivitas yang mencurigakan atau patut diduga terkait dengan TPPU. 

opini musri nauli : Pihak-Pihak dalam Hukum Acara Pidana

 


Secara garis besar, pihak-pihak yang memiliki peran sentral dalam proses pidana berdasarkan KUHAP dapat dikategorikan sebagai pihak seperti penyidik, penuntut umum, Hakim, tersangka/terdakwa dan penasehat hukum. 


Penyidik. Peran: Penyidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan. Tugas utamanya adalah mencari dan mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya. Ini termasuk menerima laporan atau pengaduan, melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, pemeriksaan saksi, tersangka, dan ahli.

opini musri nauli : Dialog dan Perdebatan Sengit (imajiner) : Meratapi Nasib Bangsa Indonesia

 


Sebuah ruangan sederhana, pengap, dengan bau tembakau dan kopi yang samar. Meja kayu usang di tengah ruangan, di atasnya terhampar beberapa lembar surat kabar lusuh dan peta Indonesia yang diwarnai garis-garis merah. Suasana terasa mencekam, dipenuhi gema kekecewaan yang mendalam, seolah mengabaikan gemuruh revolusi di luar.


Bung Karno: (Berdiri tegak, sorot matanya menyala-nyala, menembus seolah melihat masa depan) Saudara-saudaraku sekalian! Saya melihat ini semua dan darah saya mendidih! INI BUKAN INDONESIA MERDEKA YANG KITA REBUT DENGAN DARAH DAN AIR MATA! Mana suara rakyat yang dulu menggelegar di setiap kota? Mengapa kekuasaan yang kita genggam erat ini, justru terasa membebani rakyat jelata?! Jika saya masih diberi umur, akan saya kibarkan kembali panji-panji revolusi, akan saya ganyang semua ketidakadilan ini sampai ke akar-akarnya!