31 Juli 2025

opini musri nauli : Pihak-Pihak dalam Hukum Acara Pidana

 


Secara garis besar, pihak-pihak yang memiliki peran sentral dalam proses pidana berdasarkan KUHAP dapat dikategorikan sebagai pihak seperti penyidik, penuntut umum, Hakim, tersangka/terdakwa dan penasehat hukum. 


Penyidik. Peran: Penyidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan. Tugas utamanya adalah mencari dan mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya. Ini termasuk menerima laporan atau pengaduan, melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, pemeriksaan saksi, tersangka, dan ahli.

Penyidik adalah gerbang awal dalam sistem peradilan pidana. Kualitas dan integritas proses penyidikan sangat menentukan arah dan hasil akhir suatu perkara.


Penuntut Umum. Peran Penuntut umum adalah pejabat yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk bertindak sebagai penuntut serta melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. 


Peran kuncinya adalah menerima hasil penyidikan, menentukan apakah suatu perkara layak untuk diajukan ke pengadilan (p21), membuat surat dakwaan, membuktikan dakwaan di persidangan, serta melakukan upaya hukum (banding, kasasi) jika diperlukan.


Jaksa adalah "penjaga gawang" antara tahap penyidikan dan penuntutan. Mereka memiliki diskresi besar dalam menentukan apakah suatu kasus harus dilanjutkan atau dihentikan. Fungsi jaksa sebagai pengendali penuntutan (dominus litis) sangat vital untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan umum dan hak-hak individu. Integritas dan independensi jaksa sangat menentukan kualitas penuntutan dan keadilan.


Terdakwa/Tersangka. Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan yang cukup, patut diduga sebagai pelaku tindak pidana. Setelah kasusnya dilimpahkan ke pengadilan dan disidangkan, ia disebut Terdakwa. 


Mereka memiliki hak-hak fundamental yang dijamin KUHAP, termasuk hak untuk didampingi penasihat hukum, hak untuk tidak memberikan keterangan yang memberatkan diri, hak untuk diperiksa di muka sidang, dan hak untuk mengajukan pembelaan.


Tersangka/terdakwa adalah objek sekaligus subjek dalam proses pidana. Perlindungan hak-hak mereka adalah cerminan dari prinsip negara hukum. Seringkali, ketidakseimbangan kekuatan antara negara dan individu menuntut adanya peran aktif dari penasihat hukum dan pengawasan publik. Hak atas peradilan yang adil (fair trial) bagi tersangka/terdakwa menjadi barometer keberhasilan sistem peradilan.