Melanjutkan tema tentang pihak didalam Hukum Acara pidana, selanjutkan adalah Penasihat Hukum. Peran Penasihat hukum adalah seorang yang memenuhi syarat yang ditentukan oleh undang-undang untuk memberi bantuan hukum kepada tersangka/terdakwa. Peran mereka adalah mendampingi, memberikan nasihat hukum, menyusun pembelaan, dan memastikan hak-hak klien terpenuhi sepanjang proses pidana, mulai dari penyidikan hingga persidangan dan upaya hukum.
Kehadiran penasihat hukum adalah esensial untuk menjamin prinsip equality before the law dan due process of law. Mereka bertindak sebagai penyeimbang kekuatan antara negara dan individu, memastikan bahwa tidak ada penyalahgunaan wewenang dan bahwa proses hukum berjalan sesuai koridor. Kualitas bantuan hukum sangat memengaruhi nasib tersangka/terdakwa.
Selanjutkan adalah Hakim. Peran Hakim adalah pejabat peradilan negara yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk mengadili. Mereka memimpin persidangan, mendengarkan keterangan saksi dan ahli, mempertimbangkan bukti-bukti, serta memutus perkara berdasarkan keyakinan dan alat bukti yang sah. Hakim harus independen dan tidak memihak
Hakim adalah pilar utama dalam penegakan keadilan. Putusan hakim memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Independensi dan imparsialitas hakim adalah prasyarat mutlak untuk menghasilkan putusan yang adil. Tantangan bagi hakim adalah menjaga integritas, profesionalisme, serta menghindari segala bentuk intervensi dari pihak manapun.
Kemudian juga dikenal Saksi dan Ahli. Peran Saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan, dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri.