04 Agustus 2025

opini musri nauli : Pihak-Pihak dalam Hukum Acara Pidana (2)

 


Melanjutkan tema tentang pihak didalam Hukum Acara pidana, selanjutkan adalah Penasihat Hukum. Peran Penasihat hukum adalah seorang yang memenuhi syarat yang ditentukan oleh undang-undang untuk memberi bantuan hukum kepada tersangka/terdakwa. Peran mereka adalah mendampingi, memberikan nasihat hukum, menyusun pembelaan, dan memastikan hak-hak klien terpenuhi sepanjang proses pidana, mulai dari penyidikan hingga persidangan dan upaya hukum.


Kehadiran penasihat hukum adalah esensial untuk menjamin prinsip equality before the law dan due process of law. Mereka bertindak sebagai penyeimbang kekuatan antara negara dan individu, memastikan bahwa tidak ada penyalahgunaan wewenang dan bahwa proses hukum berjalan sesuai koridor. Kualitas bantuan hukum sangat memengaruhi nasib tersangka/terdakwa.


Selanjutkan adalah Hakim. Peran Hakim adalah pejabat peradilan negara yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk mengadili. Mereka memimpin persidangan, mendengarkan keterangan saksi dan ahli, mempertimbangkan bukti-bukti, serta memutus perkara berdasarkan keyakinan dan alat bukti yang sah. Hakim harus independen dan tidak memihak


Hakim adalah pilar utama dalam penegakan keadilan. Putusan hakim memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Independensi dan imparsialitas hakim adalah prasyarat mutlak untuk menghasilkan putusan yang adil. Tantangan bagi hakim adalah menjaga integritas, profesionalisme, serta menghindari segala bentuk intervensi dari pihak manapun.


Kemudian juga dikenal Saksi dan Ahli. Peran Saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan, dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri. 

Ahli adalah orang yang mempunyai keahlian khusus tentang hal yang diperlukan untuk membuat terang suatu perkara pidana guna kepentingan pemeriksaan.


Keterangan saksi dan ahli merupakan salah satu alat bukti yang sah dalam KUHAP. Mereka berperan penting dalam membantu hakim membuat terang suatu peristiwa pidana. Perlindungan terhadap saksi dan ahli (whistleblower protection) juga menjadi isu krusial untuk menjamin objektivitas keterangan mereka.


Melihat para pihak didalam Hukum acara pidana maka tidak dapat dilepaskan dari Sistem Peradilan Pidana Terpadu (Integrated Criminal Justice System). KUHAP mengamanatkan adanya koordinasi dan sinergi antar penegak hukum (polisi, jaksa, hakim) untuk mencapai tujuan peradilan pidana. Namun, dalam praktik, seringkali muncul disharmoni atau ego sektoral yang menghambat efektivitas sistem.


Mekeanisme Check and Balances diatur didalam KUHAP.  KUHAP didesain dengan sistem check and balances. Contohnya, penyidik diawasi oleh jaksa, dan putusan hakim dapat diuji melalui upaya hukum. Mekanisme ini penting untuk mencegah penyalahgunaan wewenang.


Selain itu didalam KUHAP juga terdapat Perlindungan Hak Asasi Manusia.  Perlindungan hak-hak tersangka/terdakwa merupakan benang merah yang harus ditegakkan oleh semua pihak. Kewajiban untuk menghormati HAM tidak hanya pada penasihat hukum, tetapi juga penyidik, penuntut umum, dan hakim.


Namun tidak boleh dilupakan adalah Peran Masyarakat.  Meskipun tidak secara langsung disebut sebagai "pihak" dalam proses formal, masyarakat memiliki peran pengawasan yang signifikan. 


Dengan demikian maka Pihak-pihak dalam KUHAP memiliki peran yang saling terkait dan krusial dalam mewujudkan keadilan. Masing-masing pihak, mulai dari penyidik, jaksa, tersangka/terdakwa, penasihat hukum, hingga hakim, menjalankan fungsinya berdasarkan amanat undang-undang. 


Peran, interaksi, dan dinamika mereka menunjukkan bahwa keberhasilan sistem peradilan pidana sangat bergantung pada profesionalisme, integritas, dan komitmen semua pihak untuk menjunjung tinggi prinsip negara hukum, hak asasi manusia, dan keadilan. Tantangan untuk mencapai sistem peradilan pidana yang ideal senantiasa ada, dan upaya perbaikan berkelanjutan mutlak diperlukan demi tegaknya supremasi hukum di Indonesia.