Hukum adalah norma, aturan yang bertujuan menciptakan keadilan. Hukum adalah jiwa yang bisa dirasakan makna keadilan. Makna keadilan adalah jiwa yang senantiasa hidup dan berkembang.. Dari sudut pandang ini, catatan ini disampaikan. Melihat kegelisahan dari relung hati yang teraniaya..
05 Maret 2021
opini musri nauli : Ketika Kegelapan membuat kita galau
opini musri nauli : Belajar dari Kampung
Ketika gempa September 2009 menimpa Sumbar, keesokannya kemudian terjadi gempa di Jambi. Pagi hari pukul 08.00 wib.
Pusat gempa hanya diterangkan 40 km arah tenggara dari Sungai Penuh. Tidak ada satupun data yang tersedia.
opini : Seni
03 Maret 2021
opini musri nauli : Asas Umum Pemerintahan Yang Baik
Sebelum lahirnya UU No. 5 Tahun 1986 Tentang Pengadilan Tata Usaha Negara, didalam Hukum Perdata dikenal Perbuatan Melawan Hukum oleh Penguasa (Onrechtmatige Overheidsdaad). Perbuatan Melawan Hukum oleh Penguasa (Onrechtmatige Overheidsdaad) diatur didalam Pasal 1367 KUHPer (BW).
Sehingga gugatan terhadap Perbuatan Melawan Hukum oleh Penguasa (Onrechtmatige Overheidsdaad) kemudian disidangkan di Pengadilan Negeri (Pengadilan Umum).
opini musri nauli : Pandangan Orang Humba
Akhir-akhir ini, politik kontemporer dihebohkan dengan pernyataan Dr. Benny K Harman. Anggota DPR-RI yang melihat kedatangan Jokowi ke NTT.
Kata-katanya yang kemudian menjadi perhatian adalah pernyataan “Peristiwa ini juga memperlihatkan masyarakat NTT rela mati, rela korbankan dirinya terpapar Covid-19 hanya untuk melihat pemimpin yang mereka cintai".
02 Maret 2021
opini musri nauli : Surat Tuntutan dimata Hakim
Dalam praktek peradilan hukum pidana, pembacaan surat tuntutan (requisitoir) menarik perhatian publik. Surat tuntutan (requisitoir) yang menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum untuk dibacakan menjadi pedoman para pihak untuk menyikapinya.
Entah didalam nota pembelaan (pleidooi) dari terdakwa/Penasehat Hukum maupun Jaksa Penuntut Umum didalam menentukan sikap terhadap putusan hakim. Apakah menyatakan banding ataupun menerima putusan hakim (vonis).
opini musri nauli : Tim Pemenangan Al Haris-Sani Optimis menang di MK
Setelah persidangan di MK dengan agenda mendengarkan saksi-saksi yang dihadirkan para pihak seperti pihak CE-RATU sebagai pemohon, saksi dari KPU sebagai termohon dan pihak Al Haris-Sani sebagai terkait, Musri Nauli disela-sela persidangan dengan tegas menyatakan optimis terhadap kemenangannya.
“Bayangkan. Saksi yang dihadirkan ternyata banyak mementahkan dalil-dalilnya. Bahkan beberapa kali hakim di MK mempertanyakan dasar permohonan”, kata bang nauli tersenyum.
opini musri nauli : Mental
Menurut kamus besar bahasa Indonesia, mental diartikan sebagai sikap batin. Mental juga diartikan sebagai watak.
Dalam keadaan kisruh, informasi bersileweran tidak tentu, hoak menjadi-jadi, tidak jelas sikap dari berbagai pihak, maka dibutuhkan sikap diri untuk menghadapi. Termasuk juga cara menghadapinya.
27 Februari 2021
opini musri nauli : Yang Kukenal dari Bohok
Mendapatkan kabar “majunya” Hasan Mabruri (Bohok) sebagai Ketua PAN Jambi segera memantik energi baru. Menikmati kopi di pagi.
Semula “kabar sas-sis-sus” diterima ketika dalam perjalanan pulang dari Jakarta. Setelah sidang di MK.
26 Februari 2021
opini musri nauli : Asas Hukum Acara Pidana (11)
Pada prinsipnya pengadilan terbuka untuk umum. Makna asas pengadilan terbuka untuk umum dapat dilihat didalam pasal 153 ayat (3) KUHAP yang tegas menyebutkan “’Untuk keperluan pemeriksaan hakim ketua sidang membuka sidang dan menyatakan terbuka untuk umum kecuali dalam perkara mengenai kesusilaan atau Terdakwanya anak-anak.”
Asas terbuka untuk umum bertujuan untuk transparansi (keterbukaan).
23 Februari 2021
opini musri nauli : Kesaksian dari tim Paslon 3 Mementahkan permohonan di MK
Pada sidang pembuktian, saksi-saksi yang dihadirkan oleh tim paslon 03 sebagai pihak terkait menarik perhatian.
Saksi-saksi yang dihadirkan diantaranya adalah Chandra Wijaya, saksi Adel Tariandra, Saksi Puspa Sari, saksi Muhammad Rizki dan Saksi Ritas Khairianto.
Para saksi memberikan keterangan yang membantah bahwa para saksi ikuti pilgub dan tidak memiliki KTP.
21 Februari 2021
opini musri nauli : asas hukum acara pidana (10)
Selain itu juga dikenal asas oportunitas. Asas ini menarik perhatian publik disebabkan asas ini penuntut umum dapat mengenyampingkan perkara yang merugikan kepentingan umum.
Secara sekilas, asas ini mengenyampingkan asas legalitas. Demi kepentingan umum maka proses hukum dan penuntutan tidak dapat dilakukan.
20 Februari 2021
opini musri nauli : Sesat Pikir Hukum Tanah (2)
Akhir-akhir ini, berbagai konflik disebabkan “perbedaan nilai”, “perbedaan pandangan” didalam hukum Agraria (Hukum Tanah). Berbagai perbedaan itu kemudian meruyak, meledak bahkan menjadi prahara yang terus menjadi perhatian masyarakat.
Secara umum, saya melihat berbagai konflik dilatarbelakangi “cara pandang” yang berangkat dari nilai yang berbeda.
19 Februari 2021
opini musri nauli : Hukuman Mati Pelaku Korupsi
Akhir-akhir ini keinginan publik untuk menghukum pidana terhadap pelaku korupsi begitu kuat. Semakin menggelinding.
Berbagai pertemuan di kampus, disampaikan ke media massa bahkan dalam wacana-wacana diskusi sebagai wujud kegeraman publik terhadap kelakuan pejabat ditengah wabah pandemik.
17 Februari 2021
Al Haris Langsung ikut mempersiapkan sidang di MK
Menghadapi persidangan di MK, Al Haris langsung terlibat mempersiapkan bukti-bukti di kantor Hukum Dr. Heru Widodo di Jakarta.
Keterlibatan Al Haris membuktikan Al haris menguasai detail setiap saksi, bukti surat yang akan dihadirkan sidang tanggal 23 Februari 2021.
Dihubungi tim media, Dr. Sarbaini sebagai Direktur Advokasi Tim Pemenangan Al Haris-Sani mengatakan, “Kami senang disetiap proses menjelang persidangan, Al haris tetap hadir. Dukungan langsung dari pak Gub memberikan semangat kepada kami”.
“Melihat permohonan di MK, saksi dan bukti surat yang akan dihadirkan termasuk kehadiran Al haris membuat kami optimis, permohonan akan ditolak oleh MK”, kata bang sar- panggilan akrab sehari-hari.
“Doakan, dindo” katanya menutup pembicaraan.
opini musri nauli : Asas Hukum Acara Pidana (9)
Melanjutkan asas hukum acara pidana yang telah disampaikan diantaranya adanya asas praduga tak bersalah (presumption of innocence), dan harus dilakukan Pemeriksaan oleh hakim harus langsung dan lisan, maka pada kesempatan kali ini kita akan mencoba melihat asas hukum acara pidana.
Asas yang jarang menjadi pengamatan dari praktisi hukum. Salah satunya adalah asas akusator.
15 Februari 2021
opini musri nauli : Teori Dasar Ilmu Hukum
Sebagai ilmu hukum, materi-materi dasar harus menjadi pedoman didalam membangun argumentasi. Ilmu hukum sebagai pondasi, dia tidak boleh terjebak dengan tarik menarik politik, kekuatan tekanan media apalagi tekanan public. Tidak terjebak dengan argumentasi para tokoh hukum yang kemudian menjadi politisi.
Sama sekali, sekali lagi sebagai dasar ilmu hukum, dia harus kokoh. Termasuk juga keinginan untuk mengubah berbagai peraturan perundang-undangan yang terjebak demi kepentingan diluar kepentingan hukum.
14 Februari 2021
opini musri nauli : Menjadi Advokat
Tugas memberikan materi – saya lebih suka menyebutkan “berbagi pengalaman”, di PKPA DPC PERADI Jambi sudah sering saya lakukan. Bahkan ketika awal-awal berdirinya PERADI di Jambi.
Mungkin sejak 2006, materi yang disampaikan tidak jauh berkisar tentang dunia advokat. Sebuah profesi yang dibutuhkan masyarakat pencari keadilan.
Sebagai Pendidikan khusus untuk advokat, maka materi ajar yang disampaikan bukanlah pengetahuan dasar ilmu hukum. Tentu saja materi yang disampaikan adalah “pergumulan” praktek dunia hukum di proses hukum.
Yang biasa dikenal sebagai “litigasi”. Materi yang dapat memberikan bekal kepada calon advokat agar dapat berpraktek didunia hukum.
opini musri nauli : Cara Melayu Jambi menyampaikan kritik
Ditengah masyarakat Melayu Jambi, cara menyampaikan kritik dapat berupa seloko, perumpamaan ataupun menyampaikan dengan tutur tinggi.
Teringat beberapa waktu yang lalu, ketika temanku yang kuundang menjadi pembicara ditengah kampung. Jauh dari Jambi. Apalagi ibukota.
Opini musri nauli : Legal Reasoning sebagai identitas Advokat
“Mengetahui kekuatan sendiri merupakan sebagian kemenangan yang bisa diraih. Sedangkan sisanya adalah pertempuran itu sendiri”. (Filosofi China)
Sebagai materi legal reasoning yang kemudian disampaikan didalam PKPA, materi legal reasoning (LR) adalah identitas advokat. Sama dengan bentuk surat dakwaan dan putusan hakim yang menentukan peristiwa pidana yang terjadi.
13 Februari 2021
opini musri nauli : Kritik dan Menghina
Ketika seruan dari Jokowi “minta dikritik”, seketika suara berdengung. Berseru bak “lebah’. Mempertanyakan apakah ketika mengkritik kemudian tidak menimbulkan persoalan hukum.
Seketika itu juga berbagai kasus-kasus kemudian disandingkan. Untuk memperbandingkan antara “minta kritik” dari Jokowi dengan berbagai kasus.
11 Februari 2021
opini musri nauli : Asas Hukum Acara Perdata (6)
Setelah membahas tentang asas Hukum acara perdata seperti asas “actor sequitur forum rei”, atau asas “Actor Sequitur Forum Rei, Actor Sequitur Forum Rei”, Forum Rei Sitae”, dikenal juga asas hakim bersifat pasif. Atau hakim bersifat menunggu.
10 Februari 2021
opini musri nauli : Kesalahan Kecil Yang Mengganggu
Tidak dapat dipungkiri, dunia digital berkembang begitu pesat. Bak kata orang bijak, kecepatannya melebihi kecepatan suara.
Bayangkan. Pertandingan sepakbola yang sedang berlangsung dan diputar secara langsung dapat disaksikan pada saat itu. Atau berbagai kisah heroik di berbagai tempat dapat kita saksikan tanpa adanya hambatan.
opini musri nauli : Calon Direktur Walhi 2021-2025
Sebagai orang yg pernah menjadi bagian dari proses advokasi WALHI Jambi, terus dibasis dan teriak paling lantang ttg perampasan tanah, rekam jejak menjadi penilaian tersendiri..
09 Februari 2021
opini musri nauli : Kisah Selasa Pagi
Bangun pagi untuk menghadiri persidangan yang tepat waktu adalah kemewahan. Bukan semata-mata kesulitan yang susah kutepati. Tapi semata-mata persidangan ini penting kali ini. Keterangan terdakwa dalam kasus pidana.
Buru-buru bangun, mandi dan bergegas ke pengadilan Kota Jambi kulakoni. Setelah praktis, persidangan biasa dikejar pada tengah hari.
opini musri nauli : Analisis Yuridis Gambut dan Mangrove
ANALISIS YURIDIS GAMBUT DAN MANGROVE
(Studi kasus Perpres No. 1 Tahun 2016 dan Perpres No. 120 Tahun 2016)
Musri Nauli
Ditengah pandemic virus covid – 19, Jokowi mengeluarkan Peraturan Presiden No. 120 Tahun 2020 Tentang Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (Perpres No 1/2020). Perpres No. 120/2020 menggantikan Perpres No. 1 Tahun 2016 Tentang Badan Restorasi Gambut (Perpres No 1/2016).
08 Februari 2021
opini musri nauli : Mengenal Dr. Heru Widodo (2)
Tidak dapat dipungkiri, jam terbang dan dalil yang digunakan oleh ahli di sidang MK menjadi rujukan. Apakah dalil ini kemudian menjadi pertimbangan oleh MK atau kemudian ditolak.
Didalam persidangan perselisihan Pilpres 2019, argumentasi dan dalil yang digunakan Dr. Heru Widodo dari Law Firm Heru Widodo (HWL) yang dihadirkan oleh Tim hukum Jokowi-Makruf menarik untuk dipelajari.
05 Februari 2021
opini musri nauli : Asas Hukum Acara Pidana (8)
Berbeda dengan Hukum Acara Perdata, Hakim bersifat pasif, maka didalam Hukum Acara pidana dikenal asas Pemeriksaan oleh hakim harus langsung dan lisan.
Asas ini menghendaki pemeriksaan dilakukan secara langsung dan lisan dimaknai, terdakwa harus datang sendiri. Dan tidak boleh diwakili.
opini musri nauli : Milad HMI
Mau kepal tangan kiri atau mau kepal tangan kanan, itu cuma masalah nyaman untuk angkat tangan.. Jangan nian dipikirkan itu ideologi..
Kebetulan juga saya termasuk orang kidal. Hanya menulis yang menggunakan tangan kiri. Itupun dipaksa waktu sekolah SD.
Kami dibesarkan didalam himpunan. Organisasi yang melahirkanku. Kebebasan berfikir merdeka.
Di Pilgub Jambi 2020, kami tidak berseberangan jalan.
Tapi memilih untuk memisahkan diri. Untuk menjadi pemimpin genderang mengikuti Pilgub Jambi.
Terima kasih atas dukungan kawan2 semuanya.
Pilgub Jambi berlalu dengan adem, nyaman, tertib.
04 Februari 2021
opini musri nauli : Mata uang
Beberapa hari yang lalu, Indonesia digemparkan dengan transaksi di Pasar Muamalah, Depok, Jabar yang menggunakan Dinar dan Dirham.
Modus dilakukan pelaku dengan cara membeli dinar dan dirham. Kemudian dinar dan dirham digunakan didalam transaksi di Pasar Muamalah, Depok. Satu dinar ditaksir Rp 4 juta. Sedangkan satu dirham diukur dengan Rp 73 ribu.
opini musri nauli : Hak Cipta, Hak Publikasi dan Auto plagiasi
Akhir-akhir ini, publik Indonesia dihebohkan peristiwa auto plagiasi terhadap pimpinan kampus bergengsi di Indonesia.
Secara sekilas dikabarkan, sang intelektual yang mengirimkan satu karya ilmiah ke beberapa jurnal. Cara inilah yang kemudian dikenal sebagai “self plagiasi” atau “auto plagiasi”.
03 Februari 2021
opini musri nauli : Mengenal Dr. Heru Widodo
Sebelum memulai persidangan, ditahap mengajukan permohonan sebagai pihak terkait, Al Haris , Gubernur terpilih – Pilihan rakyat, pernah berkelakar di rumah makan “Abu Nawas”. Rumah makan khas Arab, kari kambing dan nasi minyak di Kawasan menteng.
“bang, sebelum kita mulai diskusi, kita makan dulu. Nah. Mengapo kami memilih rumah makan Abu Nawas. Karena dia cerdik”, kata Al Haris.
Sayapun kemudian tertawa. Cara jitu Al Haris memilih Dr. Heru Widodo adalah salah satu kecerdikan Al Haris untuk memasuki persidangan. HW adalah advokat dari Dr. Heru Widodo Law firm (HWL).
opini musri nauli : Magang
Beberapa waktu yang lalu, terlihat seruan dari DPC Peradi Jambi. Adanya kerjasama DPC Peradi Jambi dan Fakultas Syariah UIN STS Jambi untuk penempatan magang mahasiswa. Terutama mahasiswa PKL (Praktek Kerja Lapangan) dan ditempatkan di Kantor-kantor Advokat. Advokat yang tergabung di DPC Peradi Jambi.
Secara spontan saya kemudian menyampaikan kepada pengurus DPC Peradi Jambi. Agar dapat ditempatkan 2 orang mahasiswa. Sambutan kemudian berbalas.
Teman-teman pengurus DPC Peradi Jambi kemudian mengundang rapat senin tanggal 1 Februari 2020.
opini musri nauli : Hukum Acara Pidana (7)
Setelah surat dakwaan dibacakan, maka kesempatan diberikan kepada terdakwa dan penasehat hukum untuk menanggapinya.
Didalam KUHAP, materi terhadap surat dakwaan hanya berkaitan dengan pendekatan formal dan materil.
01 Februari 2021
berita : Jawaban tim Hukum Al haris-Sani di MK
Setelah KPU memberikan jawabannya, tim hukum Al Haris-Sani memberikan jawaban di sidang MK.
Berbagai laporan yang disampaikan oleh pemohon tidak dapat membuktikan di Bawaslu. Bahkan beberapa laporan yang ternyata tidak dapat dibuktikan dan tidak dapat diproses lebih lanjut.
Berita : Jawaban KPU Provinsi Jambi disidang MK.
Setelah sebelumnya, pihak pemohon membacakan permohonan di MK, maka termohon dalam hal ini KPU Provinsi Jambi kemudian menangkis permohonan dari pihak pemohon.
opini musri nauli : Hukum Acara Pidana (6)
Menurut KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana) berdasarkan UU No. 8 Tahun 1981 dijelaskan tahap-tahap sidang pengadilan Pidana.
Pada sidang perdana, Ketua Majelis Hakim mempersilahkan Jaksa Penuntut Umum untuk menghadirkan tersangka.