11 Februari 2021

opini musri nauli : Asas Hukum Acara Perdata (6)

 

Setelah membahas tentang asas Hukum acara perdata seperti asas “actor sequitur forum rei”, atau asas “Actor Sequitur Forum Rei,  Actor Sequitur Forum Rei”,  Forum Rei Sitae”, dikenal juga asas hakim bersifat pasif. Atau hakim bersifat menunggu. 

Asas ini menempatkan terhadap gugatan dari penggugat terhadap gugatan, para pihak yang kemudian ditarik menjadi para pihak bahkan terhadap upaya penyelesaian diluar persidangan diserahkan kepada para pihak. 


Bahkan Hakim tidak dibenarkan untuk mengajak pihak agar berperkara dimuka persidangan. 


Sehingga hakim hanya bertitik tolak terhadap peristiwa yang diajukan para pihak (secundum allegat iudicare). 


Didalam berbagai peraturan disebutkan asas hukum pasif atau menunggu memberikan Batasan kepada hakim untuk dapat mencegah apabila gugatan tersebut dicabut atau para pihak akan melakukan perdamaian. 


Dengan demikian maka terhadap perkara yang diajukan diserahkan kepada para pihak. Baik terhadap materi gugatan maupun apa yang menjadi tuntutan dari penggugat (apa yang diminta). 


Berbeda dengan Hukum acara Pidana yang bertujuan untuk mencari kebenaran materiil atau biasa dikenal menggali kebenaran hukum yang sebenar-benarnya, maka didalam Hukum Acara Perdata bertujuan untuk mencari kebenaran formiil. 


Kebenaran formil adalah kebenaran hukum terhadap perkara yang disidangkan. Sehingga hakim hanya memeriksa terhadap perkara dan barang bukti yang disidangkan. Bukan menggali kebenaran materiil. 


Baca : Hukum Acara Perdata