10 Februari 2021

opini musri nauli : Kesalahan Kecil Yang Mengganggu


Tidak dapat dipungkiri, dunia digital berkembang begitu pesat. Bak kata orang bijak, kecepatannya melebihi kecepatan suara. 


Bayangkan. Pertandingan sepakbola yang sedang berlangsung dan diputar secara langsung dapat disaksikan pada saat itu. Atau berbagai kisah heroik di berbagai tempat dapat kita saksikan tanpa adanya hambatan. 


Perkembangan pemberitaan melalui dunia online juga berkembang cepat. Mengancam media-media konvensional. Entah itu cetak ataupun audio visual. 


Berbagai angka-angka menunjukkan. Turun drastis bahkan banyak yang sudah gulung tikar ditelan zaman. 


Media-media yang menjadi bacaan dan menu wajib kemudian beralih ke digital. Ataupun menggeluti dunia online. Sehingga perkembangan yang tidak disadari siapapun harus disikapi dengan bijaksana. 


Mendengarkan cerita temanku yang dulu menggeluti dunia cetak dan sekarang kemudian beralih dan berkonsentrasi di dunia online membuat aku menjadi yakin dengan perubahan zaman. 


Memang generasi saya masih mengenal berbagai media cetak. Masih mendengarkan radio. Aktivitas yang masih dilakoni sekarang. Atau menonton film, berita atau music dari televisi. Bahkan saya masih juga membaca koran. Tradisi yang sulit dihilangkan. 


Namun generasi setelah saya, praktis sama sekali sudah meninggalkannya. Radio dan televisi sudah bisa diakses dari HP murahan android. Bahkan berita-berita terkini dengan mudah dapat dibrowsing di internet. 


Seluruh anak-anak saya sudah lama tidak mengenal koran. Bahkan mereka sudah tidak mengenal “headline”, “oplah” ataupun istilah yang kemudian diganti dengan istilah “hit”, “key word” yang masih asing didengar oleh generasi saya. 


Bahkan praktis seluruh kehidupannya sudah didalam genggaman HP. Cuma sekedar memesan makanan, memesan hotel, mencari rute ke kota yang belum didatangi dapat dibrowsing melalui internet. 


Dan mereka akan hidup 25-50 tahun kedepan. Atau dengan kata lain, dunia mereka dalam genggaman di HP. Dan mereka sudah praktis meninggalkan urusan yang masih dilakoni generasi sebelumnya. 


Namun kemajuan digital dan perkembangan internet tidak menghilangkan “ketelitian”, “kejelian”, kerapian dan didalam menulis berita. 


Masih banyak sekali berbagai pemberitaan yang Cuma sekedar kesalahan kecil namun justru mengganggu. 


Padahal, dunia pers juga bertanggungjawab terhadap “tuntutan” terhadap publik. Tidak semata-mata Cuma tontotan ataupun hiburan ditengah publik. 


Kesalahan-kesalahan kecil semata-mata didasarkan begitu mudahnya masyarakat membuat media online. Hanya cukup bayar hosting dan bisa pakai aplikasi blog murahan, terbitlah media online. 


Namun pasar dan dunia bisnis di bidang pers juga mengajarkan kepada public untuk memilih dan memilah media online. 


Dengan kesalahan kecil yang mengganggu akan menimbulkan antipati publik untuk mengunjunginya. Ataupun mampir untuk melihat pemberitaan. 


Secara sekilas, berbagai kesalahan kecil justru dari judul pemberitaan. Masih banyak sekali ditemukan kesalahan penulisan kata-kata penting, judul yang terlalu panjang, bertele-tele. Bahkan ada judul yang hingga 3 baris kalimat. 


Bayangkan. 


Selain itu kesalahan kecil justru sering terjadi di peristiwa hukum. Masih banyak yang dengan enteng keliru masih memuat persidangan tanpa memahami hukum acara. 


Misalnya, hari pertama dikenal sebagai hari pembacaan dakwaan. Namun karena kurang menguasai hukum acara pidana, sering dimuat dengan pemberitaan “tuntutan”. 


Padahal, pembacaan dakwaan barulah permulaan. Pembacaan tuntutan dilakukan setelah mendengarkan fakta-fakta persidangan (keterangan saksi, ahli dan keterangan terdakwa). 


Secara jamak surat tuntutan dibacakan setelah dilakukan beberapa kali persidangan. 


Kesalahan kecil lainnya adalah penulisan nama ataupun gelar. Pencantuman gelar seperti S2 harus merujuk gelar resmi yang digunakan. 


Gelar magister humaniora seharusnya dituliskan M.Hum. Bukan MH. MH adalah gelar Magister Hukum. 


S2 hukum memang mengenal M.Hum dan MH. Tergantung pandangan kampus untuk menempatkannya. 


Atau menempatkan narasumber yang dijadikan rujukan. Seorang advokat lebih tepat disebut praktisi hukum. Bukan pengamat hukum. Apalagi ahli hukum. 


Esensi ini penting disampaikan kepada publik. Selain pandangan advokat yang lebih banyak menampakkan pandangan dari sudut praktek didalam hukum acara, pandangan advokat juga tidak mewakili pandangan ahli hukum lainnya. 


Kesalahan-kesalahan kecil yang mengganggu selain tidak mendidik masyarakat juga memberikan filter yang tegas kepada media online itu sendiri. 


Sekali kesalahan yang dilakukan namun terus berulang memberikan “seleksi” ketat kepada media online. Media online bahkan dapat tenggelam dan tergerus oleh perkembangan zaman. 


Sehingga pembaca kritis akan “menyaring” pemberitaan yang berkualitas. 


Selamat Hari Pers.