05 Maret 2021

opini musri nauli : Ketika Kegelapan membuat kita galau


KETIKA KEGELAPAN MEMBUAT KITA GALAU[1]
Musri Nauli[2]



Ketika Perintah pertama kali dari Tuhan dengan melafalkan “bacalah”[3], maka perintah itu diulang-ulangi. Makna sederhana yang kemudian dapat diartikan “sebagai belajar’.

Apakah dengan tidak belajar kita bisa membaca ?

Ya. Belajarlah.
Bukankah kegemilangan emas dunia Islam ketika “pertarungan” pemikiran antara Imam Al Gazali dengan Ibnu Rusyd tentang konsep Filsafat ?

Atau Syair Hamzah Fanzuri dalam konsepsi “wujuddiyah”[4]. Sebagaimana konsepsi “Wujudiyah” didalam syairnya bahwa barangsiapa mengenal dirinya maka akan dapat mengenal Tuhannya”.

Atau “pertarungan pemikiran” antara Wali Songo dengan Syeh Siti Jenar ?[5].  Sebagai penganut Tarekat Akmaliyah[6] dan Tarekat Syathariyah, ilmu Tasawuf  Syech Siti Jenar masih hidup dikalangan masyarakat Jawa. Lihatlah bagaimana konsepsi “manunggaling Kawula Gusti”[7] masih menjadi pembicaraan di alam kosmopologi masyarakat Jawa. Ajaran Manunggaling Kawula Gusti menganggap bahwa Tuhan, wujud yang tidak kasat mata dapat bersatu dengan dirinya[8].

Atau kegemilangan Nicolaus Copernicus didalam teorinya “Heliosentris” didalam bukunya On the Revolutions of the Heavenly Spheres (1543) yang menjungkalkan teori dari Aristoteles dan Ptolemeus tentang “Matahari mengelilingi bumi” (teori geosentris)[9]. 

Tahun 1616 Gereja kemudian menolak dan menyatakan sebagai buku yang terlarang dengan berpedoman “Maka berhentilah matahari dan bulan pun tidak bergerak, sebagai alasan dan menegaskan Matahari-bukan bumi yang bergerak.

Walaupun Galileo kemudian dihukum tahanan rumah, Namun berhasil membuktikan teori Copernicus. Teori yang kemudian tidak terbantahkan hingga sekarang.

Galileo memang dihukum tahanan rumah. Syech Siti Jenar dan Hamzah Fansuri kemudian dihukum mati.

Namun kekayaan pemikiran Imam Gazali-Ibnu Rusyd, Hamzah Fanzuri, Syeh Siti Jenar, Nicolaus Copernicus, Galileo melambangkan peradaban bangsa yang maju.

Bagaimana nasib apabila buku-buku Imam Gazali-Ibnu Rusyd, Hamzah Fanzuri, Syeh Siti Jenar, Nicolaus Copernicus, Galileo kemudian dilarang dan kemudian dibakar ?

Kita kemudian mengalami kegelapan. Sunyi dan terus bertanya-tanya tentang alam kosmopologi dan peradaban sebelumnya. Kegalauan yang tidak terhenti.

Apakah peristiwa yang dilakukan oleh ISIS ketika meledakkan perpustakaan kota Mosul, Irak yang menghanguskan 10 ribu buku termasuk koleksi naskah era Dinasti Usmaniyah, buku cetak pertama dalam bahasa Syriac kuno yang diproduksi pada abad ke-19, majalah tua, dan artefak berharga, termasuk astrolabe, alat navigasi yang disempurnakan oleh ilmuwan Muslim abad pertengahan dan 700 manuskrip langka Ingin terjadi ?  

Bahkan tidak cukup hanya sampai disitu. ISIS juga menghancurkan perpustakaan Gereja Latin yang telah berusia 265 tahun, biara Dominican Fathers, dan Perpustakaan Museum Mosul yang menyimpan karya sejak 500 tahun Sebelum Masehi.

Dan cerita yang beredar ketika Julius Caesar membakar sebagian kota termasuk Perpustakaan yang berisikan 500 ribu gulungan papyrus dan Beberapa koleksi yang berharga adalah syair-syair karya Homer dan Hesoid. Ada pula naskah-naskah drama karya Sophocles, Euripides, dan Aristophanes. Di samping itu, terdapat pula buku-buku filsafat karya Plato dan Aristoteles, buku-buku sejarah karya Hecteus dan Herodotus, serta buku-buku kedokteran Medicine Corpus of Hipporactes dan Herophilus.

Kegelapan akan sirna ketika berbagai buku-buku yang dituliskan oleh Imam Gazali-Ibnu Rusyd, Hamzah Fanzuri, Syeh Siti Jenar, Nicolaus Copernicus, Galileo dapat kita saksikan hingga sekarang.

Bukankah misteri antara Candi Muara Jambi yang beragama Budha kemudian terputus dengan sejarah Datuk Paduko Berhalo, kemudian Kerajaan Jambi Darussalam yang kemudian pernah menyerang ke Melaka.

Bahkan berbagai catatan, jurnal, laporan Sejarah Kerajaan Jambi Darussalam hingga Sultan Thaha Saefuddin tersimpan rapi.

Lalu mengapa kemudian kita kemudian “membakar” buku yang justru bertentangan dengan Putusan MK No. No. 6-13-20/PUU-VIII/2010.

Apakah dengan alasan TAP MPRS No. XXV/MPRS/1966 dan UU No. 27/1999, tentang larangan penyebaran ajaran komunisme/marxisme/leninisme, maka kemudian kita kemudian “alergi” membicarakannya ?

Apakah kemudian Islam bertentangan dengan komunisme selama ini kita yakini. Mengapa kita tidak belajar dari H. Misbah yang mengatakan “Mereka yang mengaku dirinya orang Islam tetapi menolak komunisme, saya tiada takut untuk mengatakan bahwa mereka belum mengerti yang sebenarnya (tentang) pendirian Agama Islam[10].

Lihatlah “Popular Front for Liberation of Palestine (PFLP), yang justru partai kedua terbesar di Palestina yang tergabung dengan organisasi Palestina, Syrian Communist Party yang telah berdiri sejak tahun 1986 di Suriah, Community Party Of Afganistan (Afganistan), National Liberation Front (Bahrain) yang berdiri sejak tahun 1955, Egyptian Communist Party di Mesir sejak 1975, Communist Party Of Iran (Iran), Iraqi Communist Party (Irak), justru ada di negara Islam.

Lalu apakah ketika kemudian belajar Komunisme/Marxisme/Leninisme kemudian kita kemudian dapat dikategorikan kemudian mendukung ajarannya ?

Jelaslah. UU No. 27 Tahun 1999 kemudian mengecualikan pembelajaran komunisme/Marxisme/Leninisme ditujukan kepada kepentingan akademik, pengajaran dan pengetahuan.

Selain itu Putusan MK No. No. 6-13-20/PUU-VIII/2010 tegas menyatakan pelarangan dan penyitaan buku yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung tanpa proses peradilan merupakan bentuk pelanggaran terhadap negara hukum (the rule of law). Dan dilarang berdasarkan Pasal 28 H Konstitusi yang menyebutkan Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun”. Tindakan pengambilalihan barang cetakan tanpa prosedur yang benar menurut hukum, terutama tanpa melalui proses peradilan, merupakan suatu eksekusi tanpa peradilan (extra judicial execution) yang sangat ditentang dalam suatu negara hukum yang menghendaki due process of law. Due process of law, seperti dipertimbangkan di atas, adalah penegakan hukum melalui suatu sistem peradilan[11]..

Sehingga proses penyitaan hanya dilakukan oleh penyidik dengan Surat Izin dari Ketua Pengadilan Negeri setempat (Pasal 38 ayat (1) KUHAP.

Yang dilarang adalah ajaran Komunisme/Marxisme/Leninisme kemudian bertujuan untuk merongrong, mengubah ataupun menggantikan Pancasila sebagai dasar negara (ground norm).

Atau dengan kata lain, ajaran apapun yang kemudian hendak merongrong, mengubah ataupun menggantikan Pancasila sebagai dasar negara (ground norm) adalah “Kejahatan Terhadap Keamanan Negara”[12].




            [1] Disampaikan pada Diskusi Publik “Dilarang Belok Kiri – Menyoal Pelarangan Buku di Indonesia, Jambi, 8 Agustus 2019
            [2] Advokat. Tinggal di Jambi
            [3] Bukan “sembahlah aku”
            [4] Syarifuddin, MEMPERDEBAT WUJÛDIYAH SYEIKH HAMZAH FANSURI - Kajian Hermeneutik atas Karya Sastra Hamzah Fansuri, Fakultas Adab IAIN Ar-Raniry Darussalam Banda Aceh  RELIGIA Vol. 13, No. 2, Oktober 2010. Lihat juga Syamsun Ni’am, HAMZAH FANSURI: PELOPOR TASAWUF WUJUDIYAH DAN PENGARUHNYA HINGGA KINI DI NUSANTARA, Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan IAIN Tulungagung Epistemé, Vol. 12, No. 1, Juni 2017
            [5] Terlepas dari polemik Wali Songo dan Syeh Siti Jenar. Namun konsepsi Syech Siti Jenar yang terkenal “manunggaling kawula gusti” masih hidup dialam pemikiran Jawa. Agus Sunyoto, Atlas Walisongo, Pustaka Iman, Depok, Hal. 306.
            [6] Ahmad Masrukin mengategorikan Tarekat Syathariyah sebagai Tarekat mu’tabaroh. Sedangkan Tarekat Akmaliyah sebagai Tarekat ghoir al-mu’tabaroh. Studinya dikosentrasikan di Pondok Pesantren Miftahu Falahil Mubtadiin Pulosari, Kasembon, Malang. Lihat Ahmad Masrukin,TAREKAT AKMALIYAH - Studi Kasus di Pondok Pesantren Miftahu Falahil Mubtadiin Malang,  IAI Tribakti, Kediri, Volume 24 Tahun 2014
            [7] KH. Muhammad Sholikhin, Manunggaling  Kawula Gusti, Penerbit Narasi, Yogyakarta, 2014. Lihat juga didalam bukunya yang lain seperti Sufisme Syech Siti Jenar dan Ajaran Makrifat Syech Siti Jenar.
            [8] Maschun Pribowo, Ajaran Makrifat Syech Siti Jenar – Kajian Atas Ajaran Manunggaling Kawula Gusti, Skripsi, Fakultas Ilmu Sosial dan Ekonomi, Universitas Negeri Yogyakarta, Yogyakarta, 2010.
            [9] Miriam Raftery, 100 Buku yang Berpengaruh di Dalam Sejarah Dunia, 2008
            [10]Arif Muhammad Hasyim, Komunisme dalam Konteks Keislaman – Studi Atas Pemikiran Haji Muhammad Misbach Pada Masa Kolonialisme Belanda tahun 1876-1926, Skripsi, Fakultas Ushuluddin  dan Pemikiran Islam, Universitas Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta, Yogyakarta, 2017.
            [11] Putusan MK  MK No. No. 6-13-20/PUU-VIII/2010. Hal. 241.
            [12] Pasal 107 a KUHP junto Pasal 11 ayat (1) UU No. 27 Tahun 1999