Menurut para ahli, Setiap badan hukum yang dapat dikatakan mampu bertanggungjawab (rechts-bevoegheid) secara hukum, haruslah memiliki empat unsur pokok, (1) Harta kekayaan yang terpisah dari kekayaan subyek hukum yang lain; 2) Mempunyai tujuan ideal tertentu yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan; 3) Mempunyai kepentingan sendiri dalam lalu lintas hukum; 4) Ada organisasi kepengurusannya yang bersifat teratur menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku dan peraturan internalnya sendiri.
Sedangkan ahli lain menyebutkan persyaratan agar suatu badan dapat dikategorikan sebagai badan hukum meliputi keharusan (1) Adanya harta kekayaan (hak-hak) dengan tujuan tertentu yang terpisah dengan kekayaan pribadi para sekutu atau pendiri badan itu.