23 September 2022

opini musri nauli : Debalang


Didalam Perda No. 2 Tahun 2014 disebutkan Rio/Penghulu/Depati/Pembarap/debalang dan/atau sebutan lainnya adalah sebutan pemangku adat dalam wilayah adat Melayu Jambi di Provinsi Jambi.

Debalang adalah salah satu unsur dari pemerintahan adat yang berfungsi membantu peran pemangku adat dan/atau Rio/Penghulu/Depati/Pembarap dibidang keamanan.
Kepala Kampung dan Mangku adalah salah satu unsur dari pemerintahan adat yang berfungsi membantu peran pemangku adat dan/atau Rio/Penghulu/Depati/Pembarap. 


Dalam kerapatan adat, ninik mamak terdiri dari Kepala Dusun, orang tua yang bijaksana yang kemudian disebut “tuo tau”, pemangku agama yang terdiri dari Imam, Khatib dan bilal. Selain itu terdapat “Debalang Batin”. Debalang Batin merupakan tokoh Pemuda yang bisa bersifat bijaksana mengikuti pertemuan di Ninik Mamak sekaligus sebagai “orang yang lincah” untuk mengurusi urusan Dusun. 


Debalang Batin memang mempunyai fungsi khusus. Selain memastikan seluruh pemangku adat telah hadir, Debalang Batin juga menjadi bagian dari rapat pemangku adat. Posisinya sama dengan pemangku adat yang lain. 


Begitu pentingnya posisi Debalang Batin, selain akan melaksanakan putusan rapat adat juga sebagai “orang kuat gawe” untuk melaksanakan pekerjaan yang membutuhkan tenaga orang mudo. Debalang Batin bisa menggerakkan untuk meringankan pekerjaan di dusun. 


Selain itu, Debalang Batin juga bisa berfikir bijaksana didalam rapat pemangku adat.


Heri Kuswanto didalam bukunya “Representasi Budaya Suku Anak Dalam Pada Kumpulan Cerpen Negeri Cinta Batanghari”


Didalam Struktur Sosial Orang Rimba ditandai dengan istilah Urang Rimbo, debalang batin, dan menti. Urang Rimbo berarti Orang Rimba, istilah lain untuk suku Kubu yang berdomisili di Provinsi Jambi dan beberapa daerah di Sumatera bagian tengah. Debalang batin merupakan pengawal tumenggung atau kepala suku, sedangkan menti yaitu hakim adat bagi Orang Rimba. 


Debalang Batin bertugas menjaga dan menegakkan keamanan apabila terjadi situasi tak menentu, seperti konflik dengan orang/warga Desa. Menti adalah orang yang bertugas memanggil seorang warga apabila diperlukan oleh Tumenggung atau oleh tokoh Orang Rimba lainnya. Dalam bertugas seorang menti bisa meminta bantuan kepada Anak Dalam.



Advokat. Tinggal di Jambi