Nubo adalah dialek Bahasa Melayu Jambi dari kata Tuba.
Menurut kamus besar Bahasa Indonesia, kata tuba diartikan sebagai tumbuhan liana yang memanjat hingga 15 m, akarnya beracun yang dapat memabukkan (meracun) ikan.
Kata Tuba dapat diartikan sebagai racun ikan. Biasanya dibuat dari akar tuba.
Sehingga kata “menubo” adalah dengan cara mengambil ikan dengan racun ikan. Walaupun dalam perkembangannya tidak lagi menggunakan racun ikan dari tumbuhan. Tapi sudah menggunakan zat kimia.
Cara mengambil ikan dengan cara “menubo” adalah mengganggu proses produksi ikan di sungai, Danau, lopak atau tempat-tempat ikan.
Selain mematikan ikan-ikan yang dibutuhkan juga mematikan bibit-bibit ikan.
Pokoknya sapu bersih.
Proses ini tentu saja mengganggu lingkungan. Sehingga tidak salah kemudian menurut hukum adat Melayu Jambi sama sekali dilarang.
Istilah nubo ditepian dapat diartikan sebagai larangan untuk “menubo” ikan di sungai.
Salah satunya Di Desa Jebus, Kecamatan Kumpeh, Muara Jambi juga dikenal larangan. Larangan ini bahkan diatur didalam Peraturan Desa.
Larangan penangkapan ikan dengan alat setrum seperti menggunakan listrik, genset portable maupun accu/aki, menggunakan bahan peledak/bom ikan.
Larangan penangkapan mengunakan peptisida/bahan kimia lainya yang membahayakan ikan.
Pemasangan alat tangkap ikan yang tak ramah lingkungan di muara sungai dan perairan yang mengganggu aktivitas masyarakat.