26 September 2022

opini musri nauli : Nutuh

 


Mencari kata “tutuh” didalam kamus besar Bahasa Indonesia sam sekali tidak ditemukan. Namun “tutuh” kemudian dituntun dengan kata “menutuh”. 


Menutuh adalah memangkas atau menebang cabang-cabang kayu. Dapat juga diartikan meruksa (perahu dan sebagainya) untuk diambil kayunya. 

Sehingga kata “tutuh” adalah memangkas atau sebagian cabang-cabang kayu. 


Ditengah masyarakat Melayu Jambi, kata “tutuh” adalah seloko yang melambangkan pantang larang. 


Pantang larang adalah penamaan tempat yang dihormati yang tidak boleh dibuka/diganggu. Daerah-daerah ini kemudian dikenal sebagai daerah konservasi atau kawasan lindung. 


Pantang larang juga mengatur tentang tanah dan hutan. 


Menurut hasil riset Walhi 2013, Di Marga Sungai Tenang dikenal Nutuh Kepayang Nubo Tepian artinya dilarang menebang kayu dihutan yang bermanfaat bagi orang banyak dan mahkluk lain seperti Kayu yang berbuah (embacang, pauh, petai, kepayang) dan kayu yang berbuah yang buahnya dimakan oleh burung-burung. 


Atau dilarang menebang kayu tempat bersarangya swowalang. 


Seloko seperti Petai dak boleh ditutuh, durian dak boleh dipanjat artinya mengambil buah petai dilarang memotong dahannya, mengambil buah durian dilarang memanjatnya dan menggugurkan buah yang belum masak. 


Di Marga Senggrahan Desa Durian Rambun, sanksi diberikan seperti “menjual kawasan hutan adat” dengan sanksi yang berat yaitu  denda 1 ekor kerbau, 100 gantang beras, 100 buah kelapa, serta selemak semanis dan lahan penjualan dikembalikan ke masyarakat adat durian rambun”, ”penebangan liar di kawasan hutan adat dengan maksud untuk menjual kayu hasil tebangan tersebut di dalam kawasan Hutan adat”, ”merambah Hutan Adat”. 


Merambah hutan adat juga ditambah dengan denda uang sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta) per hektar serta kawasan tersebut dikembalikan ke masyarakat adat durian rambun.


Denda kambing, 20 gantang beras, 20 buah kelapa dan selemak semanis terhadap pelanggaran seperti mengambil hasil hutan tanpa izin”, ”mengambil tanaman manau dan menebang tanaman buah-buahan di kawasan hutan adat, ” meracun ikan dan dengan alat lain yang merusak ekosistem ikan pada kawasan hutan adat”, ”menutuh” petai, ” berburu memburu rusa, kijang dan satwa yang dilindungi


Wilayah Hutan adat di Desa Durian rambun dikenal sebagai Hutan Adat Rio Kemunyan yang sekarang dikenal sebagai Hutan Desa. 



Advokat. Tinggal di Jambi