Menurut kamus besar bahasa Indonesia, kata “ingkar” diartikan sebagai “menyangkal”. Atau “tidak membenarkan” atau “tidak mengakui”.
Ditengah masyarakat Melayu Jambi, kata ingkar dilekatkan kepada orang yang telah dijatuhi denda adat. Maka setelah diputuskan oleh pemangku adat, maka terhadap sanksi haruslah dilaksanakan. Pelanggaran atau pengingkaran terhadap sanksi ataupun perundingan tidak dapat diselesaikan maka diserahkan kepada Pemangku Negeri yang ditandai dengan seloko “alam berajo, negeri bebatin”.
Tidak dapat dipungkiri, terhadap sanksi adat yang telah dijatuhkan, maka adanya pihak yang tidak mau mematuhinya untuk membayar Denda adat.
Proses ini kemudian dikenal “diserahkan kepada Rajo atau pemangku batin sebagaimana disebutkan didalam seloko “Gajah yang begading. Rimau yang bebelang dan ombak yang bederuh”.