21 Juni 2021

Walhi gugat perusahaan penyebab kebakaran 2019

 


Pada tanggal 21 Juni 2021 di Pengadilan Negeri Jambi telah dilangsungkan gugatan Perdata antara penggugat Walhi dengan PT. Pesona Belantara Persada sebagai tergugat I  dan PT. Putra Duta Indah Woo (PDI) sebagai tergugat II. Sedangkan turut tergugat I adalah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan turut tergugat II Pemerintah Provinsi Jambi. 

Namun-namun lagi-lagi tergugat I tidak Hadir. Sehingga Ketua Majelis Hakim memerintahkan agar sidang dilanjutkan. Dan pihak tergugat I tidak menggunakan haknya didalam persidangan. 


Persidangan dilanjutkan dengan agenda mediasi. Hakim kemudian meminta Hakim Mediator Partono, SH, MH untuk mediasi. 


Hakim Partono, SH, MH sebagai hakim mediator kemudian menetapkan tanggal 30 Juni 2021 sebagai mediasi pertama. 


Persidangan dipimpin oleh Ketua Majelis SYAFRIZAL, S.H. 


WALHI selaku penggugat diwakili oleh tim kuasa hukum yaitu : 1. Ramos A.H. Hutabarat, S.H, 2. Musri Nauli, S.H, 3. Sena Neranda, S.H. 4. Togi Silalahi, S.H.


Gugatan Walhi terhadap kedua perusahaan disebabkan kedua perusahaan termasuk penyebab kebakaran 2019. Kebakaran yang masif selama 3 bulan di Provinsi Jambi.