19 Juni 2021

opini musri nauli : Belalang

 


Menurut kamus besar Bahasa Indonesia, arti kata “Belalang” adalah serangga yang bersayap dua lapis dan mempunyai kaki belakang yang panjang. 


Belalang dikenal memakan rumput-rumputan atau tumbuh-tumbuhan. 


Pepatah Indonesia mengenal istilah “Belalang hendak menjadi elang”. Diartikan sebagai orang yang hendak berlaku seperti orang lain. Biasanya “mimpi” yang tidak tercapai. 

Namun Istilah belalang dikenal di Marga Sungai Tenang. Seloko “Tanah irung. Tanah Gunting” adalah tanah pemberian kepada masyarakat diluar dari wilayahnya. Ada juga menyebutkan “mengirung dan mengunting tanah Koto Sepuluh”. 


Maka Dusun Tanjung Mudo merupakan wilayah yang termasuk kedalam Koto 10 kemudian diberikan kepada masyarakat. Sehingga dikenal seloko seperti “Tanah koto 10. Belalang Pungguk 9”. Atau “belalang Pungguk 9. Padang Koto 10. 


Begitu juga Dusun Tanjung Mudo merupakan tanah pemberian dari Koto 10 namun penduduknya berasal dari Pungguk 6 yaitu berasal dari Dusun Baru dan Dusun Kototeguh. Mereka kemudian “beladang jauh” di wilayah Koto 10. Di masyarakat dikenal dengan istilah “Tanah Koto 10, belalang Pungguk 6”. Ada juga menyebutkan “Belalang Pungguk 6. Padang Koto 10.


Sedangkan Koto Rawang penduduknya berasal dari Lubuk Pungguk yang termasuk kedalam Pungguk 9. Sedangkan wilayah diberikan oleh Pungguk 6. Dikenal dengan istilah  “Tanah Pungguk 6, Belalang Lubuk Pungguk.  Lubuk Pungguk termasuk kedalam Pungguk 9.


Begitu juga pemberian tanah dari koto 10 kepada masyarakat Batin Pengambang. Yang kemudian dikenal sebagai “ujung batin”. Sehingga Pemberian Tanah kepada masyarakat untuk mendiami wilayah Koto 10 Marga Sungai Tenang sering disebutkan didalam Seloko “ tanah ujung Batin. Belalang Batin Pengambang. Tanah Koto 10”.


Jadi kata “belalang” bukan menunjukkan serangga dengan makna harfiah. Tapi adalah simbol pemberian Tanah kepada masyarakat.