21 Juni 2021

opini musri nauli : Pihak Ketiga


Walaupun sebelumnya dibahas tentang pihak ketiga, namun kali ini, tema yang dibahas khusus mengenai kategori sebagai pihak ketiga. 


Didalam praktek, yang disebutkan sebagai pihak ketiga adalah yang tidak dilibatkan pihak sebagai pihak yang berperkara oleh penggugat. 

Putusan Mahkamah Agung No.305 K/Sip/1971, “ Penarikan Judex Facti terhadap pihak ketiga sebagai tergugat adalah bertentangan dengan asas hukum Acara Perdata, yang menentukan bahwa hanya “Pihak Penggugat” saja yang paling berhak untuk menentukan siapa-siapa orangnya yang akan ditarik sebagai Tergugat dalam Surat Gugatannya dan hakim tidak berwenang tentang hal ini. 


Dengan demikian maka hanya pihak penggugat yang berhak untuk menarik siapapun untuk menarik didalam perkara. Baik menempatkan sebagai penggugat maupun tergugat. Hak ini tidak boleh diabaikan oleh Hakim. Atau dengna kata lain hakim tidak berwenang untuk menentukan siapapun pihak didalam perkara. 


Menurut putusan Mahkamah Agung No.1990 K/Pdt/2000 menyebutkan “Kriteria Asas nebis in idem adalah dua perkara gugatan perdata yang satu para pihaknya sama dan materi pokok gugatannya sama serta petitumnya sama, maka tidak berlaku asas ne bis in idem, bilamana perkara gugatan yang terdahulu. 

Hakim dalam mengadilinya tidak memutus materi pokok gugatan yang disengketakan dan amar putusannya berbunyi : “Gugatan Penggugat tidak dapat diterima”. Dengan amar ini, Penggugat berhak mengajukan kembali gugatannya dilain waktu. 


Dengan demikian apabila sebelumnya ditarik menjadi pihak oleh pihak penggugat, maka pihak yang belum ditarik menjadi pihak dapat mengajukan perkara. Dengan demikian maka pihak ketiga tidak dapat disebutkan perkara “ne bis in idem”. 


Sementara itu Menurut Mahkamah Agung No.3176 K/Pdt/1988, maka “Merupakan Perbuatan yang sah menurut hukum, bahwa seorang pemilik tanah yang mengalihkan haknya/kekuasaannya atas tanah yang dimilikinya itu kepada pihak lain, melalui cara pembuatan “Akta Kuasa Mutlak” dimana pihak Penerima kuasa menjadi berhak dan berkuasa penuh atas tanah tersebut, seperti halnya seorang pemilik dan ia dapat menuntut pihak ketiga yang dinilai mengganggu haknya itu. Dasar pemikiran ini menjadi landasan menyelesaikan kasus ini.


Advokat. Tinggal di Jambi