17 Februari 2010

opini musri nauli : CATATAN HUKUM RUU Hukum Materiil Peradilan Agama Bidang Perkawinan


Beberapa waktu yang lalu, wacana publik dihangatkan issu tentang RUU Hukum Materiil Peradilan Agama Bidang Perkawinan yang memuat sanksi pidana. (Pasal 143 RUU tersebut menyebutkan 'Setiap orang yang dengan sengaja melangsungkan perkawinan tidak dihadapan Pejabat Pencatat Nikah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) atau hukuman kurungan paling lama 6 (enam) bulan). 
Wacana ini setidak-tidaknya mengalihkan perhatian publik setelah hampir praktis 3 bulan disibukkan dengan wacana Bank Century, Impeachment, resuffle kabinet, koalisi dan berbagai hiruk pikuk politik di sekelilingnya. 

Padahal wacana sebelumnya kita disibukkan kriminalisasi KPK, rekayasa hukum dan berbagai pernik mafia hukum yang mengelilingi Kejaksaan, Kepolisian dan berbagai lembaga lainnya (ingat kasus Anggodo Widjojo). 

Reaksi publikpun beragam. Sebagian mendukung rancangan UU tersebut. Sebagian lain menolak. 

Kedua blok inipun mengeluarkan argumentasi yang meyakinkan blok yang berseberangan agar menerima pendapatnya. 

 Dalam berbagai kesempatan, baik media massa cetak dan televisi, argumentasi yang dipaparkan sama sekali tidak menyentuh pokok-pokok persoalan yang ditawarkan dalam RUU tersebut. 

 Kelompok yang mendukung RUU memaparkan argumentasi bahwa RUU itu diperlukan untuk melindungi kaum Perempuan yang tertindas dan dapat dikategorikan sebagai kaum yang lemah yang tidak mendapatkan kepastian hukum akibat nikah siri (nikah yang tidak dicatat dalam catatan sipil). 

Sementara kelompok yang menentang RUU didasarkan bahwa norma itu telah diatur didalam ajaran agama (terutama agama islam) sehingga tidak perlu lagi diatur oleh negara. 

 Sampai sekarang penulis masih mengernyitkan kening untuk melihat relevansi argumentasi yang dipaparkan. 

Baik argumentasi yang dipaparkan kelompok pendukung RUU maupun argumentasi yang dipaparkan oleh kelompok penentang RUU tersebut. 

Perdebatan dimulai ketika rumusan RUU itu mencantumkan 'Setiap orang yang dengan sengaja melangsungkan perkawinan tidak dihadapan Pejabat Pencatat Nikah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) atau hukuman kurungan paling lama 6 (enam) bulan). Kata-kata “dihadapan pejabat pencatat nikah” mengingatkan kita saat pembahasan UU Perkawinan (UUP) digulirkan di DPR tahun 1973. 

Perdebatan itu kemudian memantik reaksi dari kalangan islam. PPP sebagai motor penggerak menolak rumusan UU tersebut kemudian menyatakan, bahwa negara sama sekali tidak berkepentingan terhadap urusan yang berkaitan dengan ranah privat. Lembaga perkawinan sebagai ranah privat tidak seharusnya negara “intervensi” masuk kedalam ranah tersebut. Negara yang berfungsi sebagai regulator ranah publik tidak dibenarkan dalam ranah privat. 

 Namun perdebatan yang paling prinsip adalah, Apakah perkawinan itu dinyatakan “sah menurut agama dan kepercayaannya masing-masing” atau “sah dihadapan negara”. 

Didalam rancangan UU Perkawinan, rumusan itu ditegaskan bahwa perkawinan “sah dihadapan negara”. 

Rancangan UU Perkawinan itu kemudian menggalang opini penolakan dari masyarakat agama islam. 

Menurut kalangan islam, perkawinan itu “sah apabila telah memenuhi syarat-syarat perkawinan dalam norma agama”. Maka tidak dapat diterima apabila perkawinan itu kemudian sah ternyata tidak didepan negara maka perkawinan itu kemudian tidak sah”. 

 Kemenangan kelompok islam yang berhasil menolak rumusan rancangan UUP ini kemudian menjadikan UU sebagai prestasi tersendiri penolakan rakyat terhadap UU dalam masa orde baru. 

 Kejadian serupa kembali terulang. Apabila sebelumnya rumusan “sah menurut negara” kemudian ditolak menjadi “sah menurut agama dan kepercayaannya masing-masing” kemudian bergeser menjadi “dihadapan pejabat pencatat nikah”. 

Sekedar catatan, kalimat ini sengaja penulis sampaikan, selain karena akan berhadapan norma hukum dengna norma agama (terutama agama islam), kalimat ini juga akan menimbulkan pertanyaan yang sangat mengganggu. 

Apakah perkawinan itu “sah menurut agama” atau “sah menurut negara” ?. Apakah perkawinan itu dinyatakan “sah menurut agama dan kepercayaannya” atau “sah dihadapan pejabat pencatat nikah” 

 Dari ranah ini penulis menyatakan bahwa kalimat didalam rumusan Rancangan UU tersebut sama sekali tidak berdasar. 

 Kembali kepada pembahasan RUU. Sekarang mari kita lihat aturan maupun norma yang melingkupi RUU tersebut. Apabila kita lihat didalam rumusaan HAM, aturan yang berkaitan dengan perkawinan diatur didalam Pasal 28E ayat 2 Undang - Undang Dasar 1945 “Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai dengan hati nuraninya” Rumusan hak-hak ini kemudian tunduk didalam Pasal 28J UUD 1945. “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilainilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis”. 

 Sementara itu didalam rumusan Pasal 10 UU No. 39 Tahun 1999 menyatakan ayat (1) “Setiap orang berhak membentuk suatu keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinanyang sah”. (2) “Perkawinan yang sah hanya dapat berlangsung atas kehendak bebas calon suami dan calon istri yang bersangkutan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”. 

 Muladi menyatakan bahwa dalam memetakan di berbagai kawasan dunia menjadi sangat menarik jika dikaji adanya berbagai kelompok pemikiran, 

Menurut Muladi, pada dasarnya paling sedikit dapat diperinci ada 4 (empat) kelompok pandangan: 1. Mereka yang berpandangan Universal-absolut, yang melihat HAM sebagai nilai-nilai universal, mereka tidak menghargai sama sekali profil sosial budaya yang melekat pada masing-masing bangsa. 2. Mereka yang berpandangan Universal-relatif, mereka ini di samping memandang persoalan HAM sebagai masalah universal, tetapi juga ada perkecualian yang didasarkan atas asas-asas hukum internasional. 

Sebagai contoh adalah ketentuan Pasal 29 ayat (2) Universal Declaration of Human Rights: "di dalam menjalankan hak-hak dan kebebasannya setiap orang harus tunduk hanya kepada pembatasan-pebatasan yang ditetapkan oleh undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakan serta penghormatan yang layak bagi hak-hak dan kebebasan-kebebasan orang lain, untuk memenuhi syarat-syarat benar dari kesusilaan, tata-tertib umum dalam suatu masyarakat demokratis". 3. 

Mereka yang berpandangan Partikularistik-absolut, yang melihat HAM sebagai persoalan masing-masing bangsa, tanpa memberikan alasan yang kuat, khususnya dalam melakukan penolakan terhadap berlakunya dokumen-dokumen internasional, pandangan ini bersifat egois, defensive dan pasif tentang HAM. 4. Mereka yang berpandangan Partikularistik-relatif, yang memandang HAM di samping sebagai masalah universal, juga sebagai masalah nasional masing-masing bangsa. 

Berlakunya dokumen-dokumen internasional harus diselaraskan, diserasikan dan diseimbangkan serta memperoleh dukungan dan tertanam dalam budaya bangsa. Pandangan ini tidak sekedar defensive, tetapi juga secara aktif berusaha mencari perumusan dan pembenaran tentang karakteristik HAM yang dianutnya. 

 Berdasarkan dari keempat pandangan tersebut, manakah yang akan kita pilih. Menurut Muladi, sikap bangsa Indonesia sudah jelas, bahwa yang kita anut adalah pandangan Partikularistik-relatif, dengan berusaha menemukan titik dialogis di antara empat pandangan tersebut atas dasar Pancasila dan UUD 1945, tanpa mengesampingkan substansi dokumen-dokumen internasional tentang HAM. 

 Apabila kita lihat didalam rumusan didalam UUD 1945 dan UU 39 Tahun 1999 secara tegas dinyatakan bahwa perkawinan merupakan hak kodrati yang tunduk didalam rumusan UU yang mengatur secara khusus. 

Berangkat dari pemikiran ini, maka rumusan rancangan UU perkawinan merupakan turunan dari konstitusi yang mengatur secara teknis, jelas dalam pelaksanaannya. 

Paparan ini sengaja penulis sampaikan untuk membantah dalil-dalil yang menyatakan bahwa perkawinan itu merupakan hak asasi yang tidak tunduk dengan ketentuan perundang-undangan. 

 Walaupun UUP bertujuan untuk menghormati harkat dan martabat perempuan, namun apabila dilihat dari substansi pasal-pasalnya, terdapat inkonsistensi yang cukup mendasar dan bias gender. 

Di dalam pasal 31 ayat 2 menjelaskan adanya kapasitas dan kemampuan yang sama antara perempuan dan laki-laki baik dalam mengelola rumah tangga dan pergaulan hidup bersama dalam masyarakat. Mereka juga sama-sama berhak melakukan perbuatan hukum. 

Namun di dalam pasal 31 ayat 3 terdapat ketentuan yang mendudukkan laki-laki sebagai kepala keluarga. Namun yang paling sering menjadi persoalan dalam pelaksanaan UUP, tentang poligami dan nikah sirih. 

Wacana poligami juga menimbulkan perdebatan yang tajam antara kelompok pendukung poligami dan kelompok menolak poligami. Dari tataran norma agama, penulis sama sekali tidak mendukung argumentasi yang tepat apakah agama islam mendukung poligami atau menolak poligami. 

 Menurut penulis, persoalan poligami sama sekali didasarkan kepada ketentuan didalam pasal 4 UUP. 

Didalam pasal 4 dengan tegas dinyatakan bahwa untuk dapat dilakukan poligami haruslah memenuhi syarat yaitu (1). Istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri; (2) istri mendapatkan cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan ; (3) istri tidak dapat melahirkan keturunan. Sementara itu Nikah siri, yaitu pernikahan yang dilakukan oleh wali pihak perempuan dengan seorang laki-laki dan hanya disaksikan oleh dua orang saksi. Dengan demikian tidak dilaporkan dalam catatan sipil. Berbagai ahli agama kemudian menyatakan bahwa pernikahan siri (sembunyi) adalah sah. Maka sebenarnya fungsi agama untuk mengatur kehidupan manusia telah dilaksanakan. Poligami (yang kemudian tidak dicatatkan dalam catatan sipil) dan nikah siri menurut agama islam yang sah namun ternyata kemudian mengakibatkan dan menimbulkan persoalan didalam norma hukum nasional. 

Atau dengan kata lain “Poligami” dan “nikah siri” termasuk kedalam perbuatan pidana yang dapat dijatuhkan. 

Maka sebenarnya menjadi sedikit aneh apabila perkawinan itu dinyatakan sah namun tidak dicatatkan administrasi negara kemudian menjadi perbuatan pidana. 

 Walaupun poligami dan nikah siri menimbulkan persoalan ditengah masyarakat, tidak menjadikan rumusan Rancangan UU ini mengatur hal-hal yang prinsip tersebut. 

Menurut penulis, persoalan poligami dan nikah siri sama sekali didasarkan kepada ketentuan UUP yang tidak dilaksanakan sebagaiman mestinya. 

 Praktek yang tidak mampu melindungi persoalan poligami dan nikah siri tidak bisa dijadikan dasar untuk menyebabkan RUU. 

Alangkah baiknya ketentuan UU Perkawinan yang diterapkan lebih dahulu untuk memastikan pelaksanaan poligami dan nikah siri dan memecahkan persoalan yang tidak dilaporkan pencatatan di catatan sipil. 

 Tujuan hukum yang dapat mengakomodir aspek keadilan, kepastian, dan kemanfaatan pada akhirnya harus diselenggarakan berdasarkan penghormatan ter -hadap harkat dan martabat manusia. 

 Pada sisi lain agar legitimasi harkat dan martabat manusia menjadi kuat dan terjamin, juga memerlukan wadah hukum dalam bentuk perundang-undangan 

Advokat, Tinggal di Jambi 

DImuat di Jambi Ekspress, 19 Februari 2010