Melanjutkan tema hukum pidana, selain juga dikenal dengan asas nasional aktif maka juga dikenal asas perlindungan nasional pasif.
Pada prinsipnya Asas ini melindungi kepentingan hukum negara dari kejahatan yang dilakukan di luar negeri.
Menurut KUHP, hukum pidana Indonesia dapat diterapkan terhadap siapa saja (baik WNI maupun WNA) yang melakukan kejahatan di luar wilayah Indonesia yang secara langsung merugikan kepentingan keamanan dan martabat negara Indonesia. Kejahatan yang dimaksud biasanya adalah kejahatan serius seperti pemalsuan mata uang Indonesia, pemalsuan segel negara, atau kejahatan terhadap keamanan negara.
Asas universal. Sebagai Asas universal memberikan kewenangan kepada setiap negara untuk memberlakukan hukum pidananya terhadap kejahatan-kejahatan yang dianggap sebagai musuh seluruh umat manusia (hostis generis humani), tanpa memandang kewarganegaraan pelaku maupun lokasi kejahatan. Kejahatan ini meliputi, antara lain, pembajakan laut, terorisme internasional, dan kejahatan perang. Asas ini tercermin dalam beberapa ketentuan KUHP yang berkaitan dengan kejahatan internasional.
Untuk menutup pembahasan maka yang tidak boleh dilupakan dan menjadi pondasi penting dikenal asas Tiada Pidana Tanpa Kesalahan (Asas Geen Straf Zonder Schuld).
Asas ini yang juga dikenal sebagai asas culpabilitas menyatakan seseorang tidak dapat dipidana hanya karena perbuatannya telah memenuhi rumusan delik dalam undang-undang.
Untuk dapat dipidana, harus dibuktikan pula bahwa orang tersebut memiliki kesalahan (schuld) atas perbuatannya. Kesalahan ini dapat berupa kesengajaan (dolus) atau kealpaan/kelalaian (culpa). Asas ini menekankan bahwa pertanggungjawaban pidana bersifat pribadi dan hanya dapat dibebankan kepada orang yang benar-benar bersalah.
Asas-asas hukum pidana merupakan fondasi yang kokoh bagi penegakan hukum yang adil, berkepastian, dan melindungi hak-hak individu. Dari Asas Legalitas yang menjamin kepastian hukum hingga Asas Geen Straf Zonder Schuld yang memastikan keadilan substantif, serta berbagai asas yurisdiksi yang menegaskan kedaulatan negara, semuanya bekerja secara sinergis.
Pemahaman yang baik terhadap prinsip-prinsip ini tidak hanya penting bagi para praktisi hukum, tetapi juga bagi seluruh masyarakat untuk mewujudkan budaya hukum yang sehat dan berkeadilan.
Advokat. Tinggal di Jambi