27 Januari 2021

opini musri nauli : Asas-asas Hukum Acara Perdata



Didalam Hukum acara perdata dan praktek di Pengadilan Umum (Pengadilan Negeri), dikenal asas Hukum Acara Perdata. 


Dimulai dari asas “Hakim bersifat pasif”. Makna dari asas ini adalah hakim sifatnya menunggu perkara yang akan masuk. Sehingga hakim tidak dibenarkan untuk mengajak para pihak berperkara dimuka persidangan. 

opini musri nauli : Haris Wajib Lolos

 



Jangan bayangkan bertemu dengan Al Haris – Gubernur terpilih – pilihan rakyat Jambi akan membahas yang penting. 


Kami lebih banyak guyon.


Teringat dalam dialog kecil ketika saya kerumah pribadi Al Haris di Bangko. Urusan yang berkaitan dengan agenda kedepan. 

opini musri nauli : Cara Membaca Permohonan di MK

 

Beberapa waktu yang lalu saya membaca opini yang dituliskan oleh Pengamat Politik tentang permohonan Pilgub di MK. 


Sebagai opini yang kemudian dimuat di media massa, opini yang dituliskan menggambarkan cara pandang dari sang penulis. 

26 Januari 2021

opini musri nauli : Travel

 



Bang, mobil travel, ya ?, kata sang bengkel.. 

“Kenapa ?,Tanyaku heran ..

“Idak. Mobil cuma 15 hari sudah ganti oli, katanya menjelaskan.. 

“Oh.”, kataku menggangguk ..


Demikianlah pembicaraan singkat saya dengan bengkel mobil ketika mengganti oli setelah perjalanan akhir tahun. 

opini musri nauli : Hukum Acara Pengadilan Agama

 


Tidak dapat dipungkiri, terhadap sengketa yang berkaitan hak yang kemudian dianut oleh umat Islam kemudian diselesaikan oleh Pengadilan tersendiri. Sebagaimana diatur didalam UU No. 7 Tahun 1989 yang kemudian diperbarui oleh UU No. 3 Tahun 2006 kemudian dikenal Pengadilan Agama. 


Didalam UU kemudian diatur perkara yang berkaitan seperti perkawinan, pewarisan, wasiat, hibah, zakat, wakaf, infaq, shadaqah dan ekonomi. 

25 Januari 2021

opini musri nauli : Pengadilan Tata usaha Negara

 



Setelah lahirnya Pengadilan Umum, Pengadilan Militer dan Pengadilan Agama juga dikenal Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). PTUN lahir dengan UU No. 5 Tahun 1986. UU No. 5 Tahun 1986 kemudian diperbarui dengan UU No. 51 Tahun 2009. 


Sebelum lahirnya UU No. 5 Tahun 1986 yang menjadi tonggak PTUN, sengketa yang berkaitan dengan putusan pejabat negara disidangkan di Pengadilan Umum. Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPer) mengenal istilah perbuatan melawan hukum oleh negara (onrechtmatige overheidsdaad). 


22 Januari 2021

opini musri nauli : Kebenaran Hukum dan Kepastian Hukum


Ketika Calon Kapolri mengikuti fit and proper test di Komisi III DPR-RI, salah satu yang menarik perhatian saya adalah ketika penyebutan Kebenaran Hukum dan kepastian hukum. Disandingkan dengan Restorative justice. Tidak lupa penyebutan kasus-kasus yang mengganggu Nurani public. Seperti kasus Nenek Minah dan Laporan anak kandung terhadap ibu kandungnya sendiri. 

20 Januari 2021

Opini : Vaksin - Hak atau Kewajiban ?



Akhir-akhir ini, peristiwa pemberian vaksin covid 19 terhadap berbagai sektor terutama tenaga kesehatan (nakes), aparat public dan berbagai lapisan masyarakat menarik perhatian public. 

19 Januari 2021

Mengapa advokat sering pake dasi ?

 


Seingatku, memang diatur didalam stablaad.. aturan ditetapkan sejak zama kolonial.. Dan aturan itu belum dicabut..
Seingatku, dasi harus warna lebih gelap dari baju.. begitu juga celana harus lebih gelap daripada bajumm
Celana harus terbuat dari kain dasar..
Kok ribet ??

Yg dak ribet tuh seorang pria gentelmen ajak perempuan ke pelaminan.. Dan perempuan suka pria yg gentelmen..

Nah, pria gentelmen suka pake dasi.. 

Cerita Astinapura : Murka Maharaja Negeri Alengka



Entah apa kabar yg disampaikan "pembisik istana, sang maharaja murka di balairung istana

" Panji-panji istana Alengka telah di kotori simbol tengkorak.. Kalian tahu khan, wahai punggawa istana ? Simbol tengkorak artinya perompak yg mengacau di lautan.. Yg membubarkan kerumunan di tengah pasar.. Yg merubuhkan payung org yg berjualan.. Yg mengganggu penduduk Alengka sedang bersemedi.. 

18 Januari 2021

Berita : Tim Hukum Al Haris-Sani Mengajukan Permohonan sebagai pihak terkait




Akhirnya Tim Hukum Al Haris-Sani mengajukan permohonan sebagai Pihak terkait. Tim Hukum yang terdiri dari Tim Hukum di Jakarta dan Tim Hukum Jambi resmi mengajukan pihak terkait di MK. 


Setelah resmi pembukaan untuk penyampaikan pihak terkait sesuai jadwal tanggal 18 Januari 2020, Tim Hukum kemudian menyampaikan ke MK. 

16 Januari 2021

opini musri nauli : Pesohor kurang kerjaan

 



Beberapa hari yang lalu, aksi teatrikal pemberian vaksinasi COVID-19 dilakukan di Istana Kepresidenan. Presiden Jokowi menerima vaksin pertama kali. Dilanjutkan dengan berbagai tokoh. Baik Panglima TNI, Kapolri, dan Tokoh agama. Tidak lupa kemudian dilanjutkan para pesohor dunia entertainment. Salah satunya adalah Raffi Ahmad (Rafi). 

15 Januari 2021

Pojok Hukum : Ganti Rugi

 



Didalam Hukum acara Pidana, terhadap seseorang yang kemudian ditangkap, ditahan, dituntut ataupun diadili tanpa alasan yang sah berdasarkan peraturan perundang-undangan ataupun karena kekeliruan, maka terhadapnya kemudian wajib diberi ganti rugi. 


Mengenai ganti rugi yang disebabkan oleh penangkapan atau penahanan dapat diajukan apabila terjadi (1) Penangkapan atau penahanan secara melawan hukum, (2) Penangkapan atau penahanan tidak berdasarkan undang-undang, (3) Penangkapan atau penahanan dilakukan untuk tujuan kepentingan yang tidak dapat dipertanggung jawabkan menurut hukum, dan (4) Penangkapan atau penahanan salah orangnya (disqualification in person).


14 Januari 2021

opini musri nauli : Hukuman di Indonesia

Akhir-akhir ini, media internasional mengabarkan Pengadilan Turki menghukum Harun Yahya selam 1075 penjara. Harun Yahya terlibat kasus asusila. 


Selain itu diadili karena tuduhan seperti mendirikan organisasi criminal, menjadi mata-mata politik/militer, melakukan pelecehan seksual dibawah umum, terlibat penyiksaan, perampasan kemerdekaan, pencurian data pribadi, pengancaman dan membantu organisasi teroris. 


Harun Yahya menjadi popular ketika dia dianggap sebagai pemikir Islam. Bahkan tidak tanggung-tanggung. Dia dianggap tokoh pioneer dan intelektual Islam dalam teori evolusi. 

12 Januari 2021

opini musri nauli : Driver (2)

 

Entah mengapa masih banyak yang penasaran. Mengapa saya suka menggunakan angkutan darat menempuh berbagai tempat. 


Kecuali untuk mudik selain lebih efektif dan mudah menggunakan angkutan darat, tapi untuk rute-rute jauh yang bisa ditempuh dengan pesawat, saya lebih suka menggunakan angkutan darat. Terutama membawa mobil sendiri (driver). 


Semula saya dan istri kebetulan mempunyai hobi travelling. Sebagai sama-sama pecinta alam, kami sering mendaki gunung, berjalan jauh. Hingga agenda mudik merupakan ritual yang wajib dilakoni. 

opini musri nauli : Asas Contrarius Actus




“Bang, pernyataan abang tentang sikap Pemenang sudah betul”, kata orang dekat Al Haris. Sembari tersenyum. 


Saya kemudian tersenyum. Bukankah setiap pernyataan yang berkaitan dengan Al Haris sebagai pemenang Pilgub Jambi 2020 sudah dinyatakan oleh KPU. Melalui Rapat Pleno Penetapan KPU Provinsi Jambi. Dilakukan secara terbuka. Disaksikan jutaan masyarakat Jambi di berbagai aplikasi. 


Ya. Al Haris sebagai Gubernur Jambi 2021-2024. Dan Abdullah Sani sebagai Wakil Gubernur Jambi. 


Fakta itu tidak terbantahkan. 

11 Januari 2021

opini musri nauli : Persamaan dimuka Hukum



Didalam hak asasi manusia (DUHAM) dikenal asas persamaan dimuka hukum (equlity before the law).


Asas ini kemudian termuat didalam berbagai regulasi. 


Didalam penjelasan umum butir 3 a KUHAP yang menyebutkan “Perlakuan yang sama atas diri setiap orang di muka hukum dengan tidak mengadakan pembedaan perlakuan”. 


09 Januari 2021

opini musri nauli : Wagiman



Istilah Wagiman tidak pernah lepas dan dilekatkan terhadap kepada Tri Rismaharini (Risma). Istilah Wagiman begitu melekat dan tidak terpisahkan. 


Istilah Wagiman diartikan Walikota Gila taman. Seorang Walikota yang sibuk membangun Taman. Lengkap dengan tanaman yang indah dipandang mata. 

08 Januari 2021

opini musri nauli : Driver

 



Ketika berencana menempuh perjalanan darat Jambi – Denpasar, tidak terbayang begitu jauh rute yang hendak ditempuh. 


Melihat aplikasi google map – aplikasi popular untuk memandu perjalanan, saya membayangkan perjalanan akan ditempuh Jambi – Padang PP x 2. 


Ya. Jambi – Denpasar dengan jarak tempuh 1977 km. 

opini musri nauli : Abu Nawas

 


Ketika pertemuan tim hukum di Kantor Hukum Dr. Heru Widodo, SH, tiba-tiba telephone berdering di HP Bang Sar. 


“Ntar, ada telephone dari Pak Gub”, kata bang Sar menyambut telephone. 


“Iya, sebentar lagi kami kesana”, kata bang sar. 

Berita : Tim Hukum Al Haris-Sani Berkumpul

 




Menghadapi keberatan terhadap hasil Penetapan Pleno KPU Provinsi Jambi tentang Pilgub Jambi 2020, Tim Hukum Al Haris-Sani berkumpul di Jakarta. 


Dikomandoi Dr. Sarbaini SH, sebagai Direktur Advokasi Tim Pemenangan Al haris-Sani bergerak ke Jakarta. Tim yang terdiri dari Dr. Sarbaini, SH, Deddy Yuliansyah, SH, H. Messiah, SH, Iwan, SH, menggunakan mobil ke Jakarta Rabu pagi. 

06 Januari 2021

Pojok hukum : Asas Hukum Acara Pidana (4)


Didalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana berdasarkan UU No. 8 Tahun 1981, salah satu esensi yang penting adalah penghormatan terhadap martabat manusia. Asas ini kemudian dikenal sebagai Praduga tak bersalah (presumption of innocence)

opini musri nauli : Cerita Sore Selasa

 


“Bang, dari kantor bang sarbaini, ya”, kata driver ojek online (ojol) ketika aku mulai memasuki kendaraan. 


Sengaja menggunakan kendaraan ojol setelah habis sidang dari luar kota. Setelah habis sidang kemudian diantarkan ke posko tim advokasi. 

05 Januari 2021

Pojok Hukum : Hukum Acara Perdata

 



Didalam Hukum acara perdata dan praktek peradilan, dikenal berbagai asas untuk menentukan perkara hendak diajukan.


Pertama dikenal asas “actor sequitur forum rei”. Asas ini gugatan dimasukkan kedalam wilayah tempat tinggal tergugat. 

Pojok Hukum : Asas Hukum Perdata

 




Didalam Hukum Perdata dikenal berbagai asas. Asas merupakan pondasi penting didalam Hukum Acara Perdata. 


Pertama. Asas Kebebasan berkontrak. Asas ini diatur didalam Pasal 1338 ayat (1) KUHPer. Asas ini sering juga disebutkan sebagai asas pacta sunt servanda. 

Pojok Hukum : Norma


Dalam materi hukum, dikenal norma-norma.. seperti norma sosial, norma adat, norma agama dan norma hukum.

Pojok hukum : Asas Hukum Acara Pidana





Sebagai negara hukum, Indonesia telah menetapkan hukum acara pidana yang berlandaskan kepada negara hukum. 

opini musri nauli : Pemimpin Muda


Pilkada Jambi ternyata menghasilkan optimisme terhadap masa depan Politik Jambi. 

Terlepas proses hukum tengah bergulir seperti PHPU Pilgub Jambi dan PHPU Kotamadya Sungai Penuh, pemimpin yang dihasilkan membangun optimisme ditengah masyarakat. 

24 Desember 2020

opini musri nauli : Asas Hukum Perdata




Didalam Hukum Perdata dikenal berbagai asas. Asas merupakan pondasi penting didalam Hukum Acara Perdata. 


Pertama. Asas Kebebasan berkontrak. Asas ini diatur didalam Pasal 1338 ayat (1) KUHPer. Asas ini sering juga disebutkan sebagai asas pacta sunt servanda. 

23 Desember 2020

opini musri nauli : Catatan tercecer (4)

 


Dalam kisah yang menjadi perhatian dan menjadi sorotan public tidak dapat dilepaskan Kisah David vs Goliath. 


David adalah seorang gembala. Melawan seorang raksasa yang akan menjadi kemenangan yang akan mudah diraih. 

opini musri nauli : The Real Winner Pilkada Jambi 2020 (6)

 


Tidak dapat dipungkiri, kekuatan dari tim Pemenangan terletak di kekuatan menguasai lapangan. Data-data dari lapangan harus dalam satu sentral. Di Tim Pemenangan Al Haris-Sani kemudian menyebutkan sebagai Media Center. 


Di Media Center, data-data berasal sumber resmi baik KPU, BPS maupun data-data lain seperti data-data pendukung kemudian dihimpun. Diolah. Bahkan menjadi basis dari strategi perjalanan yang harus ditempuh oleh Al Haris-Sani. 

22 Desember 2020

opini musri nauli : The Real Winner Pilkada Jambi 2020 (5)

 


Disaat aura suara yang diraih Al Haris-Sani mencapai 596 ribu (38,1 %) mengungguli CE-RM tidak dapat dipungkiri, tolehan wajah tidak dapat dipisahkan kepada dua orang yang mengatur irama Tim Pemenangan . 


Pertama. H. Madel. Dan kedua Hasan Mabruri (Bohok). 

21 Desember 2020

opini musri nauli : Catatan Tercecer (2)

Tidak dapat dipungkiri, kemenangan Al Haris-Sani kemudian dikaitkan dengan peran Hasan Basri Agus (HBA) yang tidak maksimal untuk mendukung kandidat yang diusung oleh Partai Golkar – PDIP. 


Sebagaimana diketahui, HBA berhasil lolos dengan mendulang suara mencapai 200.291 suara. Terbanyak meraih suara untuk lolos ke senayan. 

opini musri nauli : catatan tercecer (3)

 


Akhir-akhir ini, publik jagat raya dihebohkan kemenangan Gibran – anak Jokowi dan Bobby Nasution – Menantu Jokowi. 


Gibran berhasil mendulang suara mencapai 225 ribu (86,1 %). Mengalahkan lawannya yang cuma mendapatkan 36.298 (13,87 %). Gibran kemudian berhasil menjadi Walikota Solo. 

20 Desember 2020

opini musri nauli : Asas Hukum Acara Pidana





Didalam hukum acara pidana dikenal asas hukum acara Pidana. Asas hukum acara pidana berkaitan panduan terhadap penegak hukum. Baik penyidik, jaksa penuntut umum, hakim dan advokat. 


Pertama dikenal asas peradilan cepat, sederhana dan berbiaya ringan. Didalam Penjelasan umum KUHAP butir 3 e menyebutkan “Peradilan yang harus dilakukan dengan cepat, sederhana dan biaya ringan serta bebas, jujur dan tidak memihak harus diterapkan secara konsekwen dalam seluruh tingkat pemeriksaan.


Kedua adalah asas praduga tidak bersalah. Asas ini mengandung makna Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut dan atau dihadapkan dimuka sidang pengadilan, wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang menyatakan kesalahanya dan memperoleh kekuatan hukum tetap. 


opini musri nauli : Catatan Tercecer



Walaupun pilkada Jambi 2020 telah usai, terutama Pilkada Gub/Wagub Jambi 2020 – terlepas ada mekanisme melalui MK, namun berbagai catatan politik terlalu sayang untuk dilewatkan. Apalagi terlalu sayang tidak dituliskan. 


Catatan selanjutnya adalah gambaran politik Jambi 2020. Sekaligus memberikan pengalaman untuk membaca politik Jambi 2020. 

opini musri nauli : Simulasi Putusan MK dalam Pilkada Jambi 2020


Belum usai rasa Lelah mengikuti perjalanan politik (roadshow) Al Haris-Sani dan hasil penetapan Pleno KPU tentang rekapitulasi suara Pilkada Jambi 2020, tiba-tiba wacana mengajukan keberatan ke MK begitu menguat. 


Rasanya belum usai menarik nafas panjang, tiba-tiba wacana di MK menjadi perhatian public di Jambi. 


Berbeda dengan sebagian kalangan yang berharap agar proses politik dapat berakhir setelah penetapan KPU Provinsi Jambi, penulis mempunyai pandangan berbeda. 

19 Desember 2020

Pilkada Jambi 2020 Telah usai





Setelah rapat Pleno KPU Provinsi Jambi pembahasan Rekapitulasi suara Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur Jambi 2020, menghasilkan penetapan Pemilih Gubernur/Wakil Gub 2020, seketika para tim sukses, tim pemenangan Al Haris-Sani seketika mengucapkan rasa syukur. 


Ucapan rasa syukur disampaikan oleh Hasan Mabruri disela-sela usai rapat Pleno KPU Provinsi Jambi. 


“Alhamdulilah. Syukurilah. Suara rakyat pemilih wo haris dan Yai Sani telah kami kawal hingga penetapan KPU Provinsi Jambi”, kata bohok – panggilan sehari-hari. 


“Terima kasih semuanya. Para coordinator desa, para coordinator kecamatan dan para coordinator yang telah mengawal suara Al haris-Sani hingga hari ini. Kalian pahlawan demokrasi. Terima kasih”, kata Bohok. 


Menyambut hasil penetapan rekapitulasi KPU Provinsi Jambi, para tim sukses, para pendukung dan tim pemenangan dengan melakukan pemasangan profile dengan tagline “Pilkada telah usai”. 


Pemasangan profile dengan tagline sengaja disampaikan oleh para pendukung, tim sukses dan tim Pemenangan Al Haris-Sani agar masyarakat tenang dan kembali ke aktivitas. 


“Bagaimanapun pilkada telah usai. Hasil penetapan pleno KPU Provinsi Jambi adalah puncak dari rasa penasaran masyarakat Jambi”, kata bang nauli bergembira. 


“Kami senang, ide kreatif tim milenial wo haris-Sani dengan ide-ide kreatifnya begitu keren. Seruannya begitu positif”, katanya menutup pembicaraan. 


opini musri nauli, musri nauli, hukum adat jambi, jambi,