Sebagai negara hukum, Indonesia telah menetapkan hukum acara pidana yang berlandaskan kepada negara hukum.
Hukum Acara Pidana yang diatur didalam UU No. 8 Tahun 1981 (KUHAP) merupakan mahkota bagi penegakkan hukum pidana.
Sebagai UU No. 8 Tahun 1981, KUHAP dikenal sebagai UU yang menjunjung tinggi HAM. Dan menempatkan Indonesia sebagai negara yang mengagungkan penghormatan kemanusiaan dalam praktek hukum acara pidana.
Didalam KUHAP dikenal berbagai asas seperti asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan.
Didalam UU No. 48 Tahun 2009 diterangkan yang dimaksudkan dengan dengan sederhana berarti pemeriksaan dan penyelesaian perkara dilakukan dengan cara efisien dan efektif.
Sedangkan Biaya ringa artinya biaya perkara yang dapat dijangkau oleh masyarakat banyak. Sedangkan cepat diartikan segera.
Makna ini juga dapat ditemukan didalam KUHAP seperti tersangka berhak mendapatkan pemeriksaan oleh penyidik dan selanjutnya dapat diajukan ke penuntut Umum (Pasal 50 ayat (1) KUHAP)
Kata “segera” yang berarti tersangka memiliki hak secara cepat mendapatkan pemeriksaan. Dan kemudian dapat mempersiapkan pembelaannya dipersidangan.
Selain itu, berbagai makna yang diatur didalam KUHAP tetap mengedepankan peradilan cepat. Baik mengatur tentang penahanan yang merupakan status bagi tersangka. Sekaligus untuk mempelancar proses penyidikan.