Didalam hak asasi manusia (DUHAM) dikenal asas persamaan dimuka hukum (equlity before the law).
Asas ini kemudian termuat didalam berbagai regulasi.
Didalam penjelasan umum butir 3 a KUHAP yang menyebutkan “Perlakuan yang sama atas diri setiap orang di muka hukum dengan tidak mengadakan pembedaan perlakuan”.
Sedangkan didalam Pasal 4 ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang menyebutkan “Pengadilan mengadili menurut hukum dengan tidak membeda-bedakan orang.”
Secara limitatif dijelaskan, asas ini menempatkan semua orang harus diperlakukan sama didepan hukum tanpa kecuali.
Asas ini kemudian menempatkan kemanusiaan dimuka hukum dengan tidak membedakan latarbelakang sosial, ekonomi, perbedaan orientasi politik, agama, golongan sosial dan jenis kelamin.
Pengadilan harus menempatkan semua orang sama didepan hukum. Hukum harus menempatkan martabat manusia sebagaimana apa adanya.
Sebagai asas persamaan dimuka hukum (equlity before the law) maka Pengadilan adalah muara dari para pihak mendapatkan keadilan. Ditangan hakim, nasib manusia kemudian dipertaruhkan. Pengadilan adalah banteng terakhir keadilan.
Dengan menempatkan asas persamaan dimuka hukum (equlity before the law) maka Indonesia menempatkan sebagai negara hukum (rechtstaat).