25 Januari 2021

opini musri nauli : Pengadilan Tata usaha Negara

 



Setelah lahirnya Pengadilan Umum, Pengadilan Militer dan Pengadilan Agama juga dikenal Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). PTUN lahir dengan UU No. 5 Tahun 1986. UU No. 5 Tahun 1986 kemudian diperbarui dengan UU No. 51 Tahun 2009. 


Sebelum lahirnya UU No. 5 Tahun 1986 yang menjadi tonggak PTUN, sengketa yang berkaitan dengan putusan pejabat negara disidangkan di Pengadilan Umum. Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPer) mengenal istilah perbuatan melawan hukum oleh negara (onrechtmatige overheidsdaad). 


Istilah onrechtmatige overheidsdaad diatur didalam KUHPer. Onrechtmatige overheidsdaad juga dikenal didalam istilah yang mirip. Yakni Onrechtmatigedaad. 


Dalam praktek peradilan istilah Onrechtmatigedaad mengaju kepada perbuatan melawan hukum. Sehingga onrechtmatige overheidsdaad adalah perbuatan melawan hukum oleh penguasa. 


Atau dengan kata lain terletak kepada subyek hukum. Apabila Onrechtmatigedaad mengacu kepada perbuatan melawan hukum subyek hukum terhadap diri manusia (naturalijk person), maka onrechtmatige overheidsdaad mengacu kepada perbuatan hukum yang dilakukan oleh negara atau penguasa. Dalam hal ini kemudian dikenal pejabat negara (rechtpersoon). 


Setelah lahirnya UU No. 5 Tahun 1986 maka kewenangan kemudian berpindah kedalam sistem pengadilan tersendiri. Maka kemudian kita mengenal PTUN. 


Dengan demikian maka seluruh proses yang berkaitan terhadap perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh penguasa (pejabat) kemudian disidangkan di PTUN. 


Namun tidak setiap perbuatan yang dilakukan oleh negara harus disidangkan di PTUN. Berbagai sengketa diluar daripada syarat yang sudah ditentukan didalam PTUN tetap dapat disidangkan di Pengadilan Umum (pengadilan Negeri). 


Menurut UU No. 5 Tahun 1986 dan UU No. 51 Tahun 2009, keputusan TUN harus mengandung unsur seperti bersifat tertulis, ditetapkan oleh pejabat TUN, kongkret, individual dan sudah bersifat final. 


Diluar persyaratan dan unsur dari setiap putusan PTUN, maka tidak dapat disidangkan di PTUN.