05 Januari 2021

Pojok Hukum : Hukum Acara Perdata

 



Didalam Hukum acara perdata dan praktek peradilan, dikenal berbagai asas untuk menentukan perkara hendak diajukan.


Pertama dikenal asas “actor sequitur forum rei”. Asas ini gugatan dimasukkan kedalam wilayah tempat tinggal tergugat. 


Sebagaimana diketahui, tempat gugatan dimasukkan menggambarkan keinginan penggugat agar tergugat dapat menghadiri dengan mudah. Dengan cara mendatangi pengadilan. Tempat gugatan didaftarkan. 


Dalam doktrin yang sering dituliskan oleh M. Yahya Harahap disebutkan berbagai asas. Seperti “Actor Sequitur Forum Rei,  Actor Sequitur Forum Rei”,  Forum Rei Sitae”. Kesemuanya tetap menempatkan tempat tinggal tergugat. 


Bahkan terhadap gugatan yang tempat tinggal tergugat diluar negeri didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 


Pengadilan Negeri Jakarta Pusat adalah pengadilan yang disediakan untuk masyarakat yang tinggal di luar negeri. 


Dalam praktek pengadilan, berbagai putusan (yurisprudensi) menempatkan tempat tinggal tergugat sebagai esensi penting. Selama tergugat diketahui maka tidak dibenarkan untuk didaftarkan gugatan tempat tinggal penggugat. 


Ini berbeda dengan hukum acara Pidana. Yang mengenal “locus dictie” atau tempat kejadian perkara sebagai esensi penting pengadilan untuk memeriksa.