20 Desember 2020

opini musri nauli : Asas Hukum Acara Pidana





Didalam hukum acara pidana dikenal asas hukum acara Pidana. Asas hukum acara pidana berkaitan panduan terhadap penegak hukum. Baik penyidik, jaksa penuntut umum, hakim dan advokat. 


Pertama dikenal asas peradilan cepat, sederhana dan berbiaya ringan. Didalam Penjelasan umum KUHAP butir 3 e menyebutkan “Peradilan yang harus dilakukan dengan cepat, sederhana dan biaya ringan serta bebas, jujur dan tidak memihak harus diterapkan secara konsekwen dalam seluruh tingkat pemeriksaan.


Kedua adalah asas praduga tidak bersalah. Asas ini mengandung makna Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut dan atau dihadapkan dimuka sidang pengadilan, wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang menyatakan kesalahanya dan memperoleh kekuatan hukum tetap. 


Asas ini sering juga disebut “presumption of innocence”. 


Ketiga asas oportunitas. Azas oportunitas ini berkaitan dengan tugas dan wewenang Jaksa/Penuntut Umum untuk mengadakn penuntutan atau tidak terhadap suatu perkara pidana. 


Kewenangan yang melekat terhadap Jaksa Penuntut umum kemudian diatur didalam Pasal 35 c UU Kejaksaan. Bahkan demi kepentingan umum, Jaksa penuntut umum dapat mengenyampingkan perkara demi kepentingan umum. 


Azas ini dalam Undang-undang tentang Kejaksaan (UU No.16Tahun 2004) diatur melalui pasal 35c. yang menyebutkan bahwa Jaksa Agung dapat mengesampingkan perkara demi kepentingan umum. 


Keempat. Sidang terbuka untuk umum. Didalam penjelasan KUHAP dijelaskan “pemeriksaan (sidang pemeriksaan pengadilan) adalah terbuka untuk umum. 


Didalam pasal 153 ayat (3 )dan ayat (4) KUHAP dijelaskan “untuk keperluan pemeriksaan hakim ketua sidang dan menyatakan terbuka untuk umum”. 


Pengecualian ini sidang terbuka untuk umum adalah perkara yang berkaitan dengan kejahatan yang berkaitan dengan kesusilaan. Dan terdakwanya adalah anak. Makna ini diatur didalam UU Pengadilan Anak. 


Terhadap ketentuan yang berkaitan sidang yang terbuka untuk umum justru mengakibatkan batalnya putusan hakim.