15 Januari 2021

Pojok Hukum : Ganti Rugi

 



Didalam Hukum acara Pidana, terhadap seseorang yang kemudian ditangkap, ditahan, dituntut ataupun diadili tanpa alasan yang sah berdasarkan peraturan perundang-undangan ataupun karena kekeliruan, maka terhadapnya kemudian wajib diberi ganti rugi. 


Mengenai ganti rugi yang disebabkan oleh penangkapan atau penahanan dapat diajukan apabila terjadi (1) Penangkapan atau penahanan secara melawan hukum, (2) Penangkapan atau penahanan tidak berdasarkan undang-undang, (3) Penangkapan atau penahanan dilakukan untuk tujuan kepentingan yang tidak dapat dipertanggung jawabkan menurut hukum, dan (4) Penangkapan atau penahanan salah orangnya (disqualification in person).


Tersangka, terdakwa, terpidana atau ahli warisnya berhak menuntut ganti kerugian karena ditangkap, ditahan, dituntut, dan diadili tanpa alasan yang sah menurut undang-undang atau kekeliruan orangnya atau kekeliruan terhadap hukum yang diterapkan. 


Diajukan dalam sidang praperadilan apabila perkaranya belum atau tidak dilimpahkan ke Pengadilan Negeri, tetapi apabila perkaranya telah diperiksa di Pengadilan Negeri maka tuntutan ganti kerugian dapat diajukan ke Pengadilan Negeri yang memeriksa perkara tersebut baik melalui penggabungan perkara maupun gugatan perdata biasa baik ketika perkara pidananya diperiksa maupun setelah ada putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap terhadap perkara pidana yang bersangkutan 


Mengenai upaya prapradilan tersebut diatur dalam Pasal 77 s/d Pasal 83 KUHAP.


Asas ini kemudian dikenal asas remedy and rehabilitation. 


Didalam PP No. 27 Tahun 1983 telah diatur tentang ganti kerugian terhadap tersangka dan terdakwa. PP ini kemudian mengalami perubahan berdasarkan PP No. 93 Tahun 2015 berkaitan dengan nilai kerugian.