Menghadapi keberatan terhadap hasil Penetapan Pleno KPU Provinsi Jambi tentang Pilgub Jambi 2020, Tim Hukum Al Haris-Sani berkumpul di Jakarta.
Dikomandoi Dr. Sarbaini SH, sebagai Direktur Advokasi Tim Pemenangan Al haris-Sani bergerak ke Jakarta. Tim yang terdiri dari Dr. Sarbaini, SH, Deddy Yuliansyah, SH, H. Messiah, SH, Iwan, SH, menggunakan mobil ke Jakarta Rabu pagi.
Tim Hukum juga ditemani Musri Nauli, SH, Direktur Media Publikasi dan Opini Tim Pemenangan Al Haris-Sani.
Kamis pagi kemudian, tim bertemu dengan Tim Hukum di Jakarta di Kantor Hukum Dr. Heru Widodo, SH.
Dr. Heru Widodo menarik perhatian public ketika menjadi saksi ahli yang dihadirkan oleh Tim Hukum Jokowi-Makruf dalam sidang sengketa hasil pilpres 2019.
Dr. Heru Widodo, SH bersama-sama dengan Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, kedua ahli mampu mementahkan argumentasi dari keberatan dari pihak pemohon.
Putusan MK kemudian menolak permohonan dan memenangkan Jokowi-Makruf menjadi Presiden dan Wakil Presiden 2019-2024.
Dr. Heru Widodo dikenal sebagai advokat handal. Dia berhasil membangun argumentasi hukum sehingga mekanisme pelanggaran Pilkada melalui mekanisme TSM (terstruktur – sistematis - massif) untuk pilkada di Tebo.
Sebagai kuasa Hukum Pemohon Sukandar – Hamdi, Dr. Heru Widodo berhasil meyakinkan hakim sehingga dilakukan pemungutan suara ulang di Tebo.
Sukandar – Hamdi kemudian berhasil menjadi pemenang di Tebo. Dan menjadi Bupati Tebo mengalahkan pemenang sebelumnya.
Didalam pertemuan kemudian, Dr. Sarbaini menjelaskan berbagai upaya yang telah dilakukan tim hukum di Jambi.
Tim Hukum dibantu dukungan dari Tim Media Center berhasil mengumpulkan data-data lapangan dan menunjukkan kejanggalan permohonan dari pihak pemohon.
Berbagai materi permohonan seperti adanya tuduhan tidak ada KTP ternyata ditemukan sebaliknya. Berbagai nama-nama yang disebutkan didalam permohonan ternyata memiliki KTP.
Atau ketika disebutkan tidak memiliki KTP, ternyata dia sama sekali tidak memilih.
Sehingga berdasarkan data-data lapangan, tim hukum berkeyakinan permohonan dari pemohon akan mudah ditolak oleh Hakim MK.
Ditempat terpisah, Dr. Sarbaini, SH berkeyakinan penuh terhadap dalil-dalil yang disampaikan oleh pihak terkait.
“Data kita kuat. Permohonan dari pihak pemohon tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Bersama dengan Dr. Heru Widodo, SH, kita optimis permohonan akan ditolak oleh MK”, kata bang Sar – Panggilan sehari-hari tersenyum.
Mohon doanya dari rakyat Jambi”, kata bang Sar menutup pembicaraan.